SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB DAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK TAHUN PELAJARAN 2009/2010
TUJUAN SOSIALISASI Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UASBN untuk SD/MI dan SDLB 2. UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara UN dan UASBN Tingkat Provinsi, Kab/Kota dan pihak terkait
SUMBER BAHAN Permendiknas No. 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010. Permendiknas No 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 beserta perubahannya POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 POS SMP/MTs,SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010
PENGERTIAN UASBN Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UASBN adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah/madrasah.
PENGERTIAN UN Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi
TUJUAN UASBN Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
TUJUAN UN Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEGUNAAN HASIL UN dan UASBN Sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
PENYELENGGARA UASBN Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan Pendidikan BSNP Depdiknas Depag Provinsi Gubernur Dinas Pend Kanwil Depag Kab/Kota Bupati/Walikota Dinas Pend Kandepag Satuan Pendidikan Sekolah/ Madrasah Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UASBN
PENYELENGGARA UN Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan Pendidikan BSNP Depdiknas MRPTNI Depag Provinsi Gubernur PTN Dinas Pend Kanwil Depag Kab/Kota Bupati/Walikota PT Dinas Pend Kandepag Satuan Pendidikan PT : Pengawas Satuan Pend. PT : TPI Sekolah/ Madrasah Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UN
PERAN PERGURUAN TINGGI Dalam penyelenggaraan UN SMA/MA tahun pelajaran 2009/2010, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator penyelenggara UN SMA/MA
Tanggungjawab Perguruan Tinggi (1) 1. Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; 2. Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Departemen Agama dalam penyelenggaraan UN; 3. Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama Dinas Pend.
Tanggungjawab Perguruan Tinggi (2) 4.Menetapkan pengawas ruang ujian UN bersama dengan dinas pendidikan kab/kota dan Kandepag sebagai penyelenggara UN Kabupaten/kota; 5. Mendistribusikan bahan UN bila bahan UN dicetak di PTN 6. Menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
Tanggungjawab Perguruan Tinggi (3) 7. Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya; 8.Melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
Tanggungjawab Perguruan Tinggi (4) 9. Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian LJUN; 10. Menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 15 April 2010; 11. Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
Tanggungjawab Penyelenggara UN Tingkat Provinsi 12. Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan: surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; data sekolah/madrasah penyelenggara UN; data ruang ujian tiap sekolah/madrasah; data pengawas ruang ujian setiap sekolah/madrasah;
SKL UJIAN NASIONAL Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) dan SKLUASBN Tahun 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Kisi-kisi soal UN/UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 disusun berdasarkan SKLUN/SKLUASBN
SOAL UASBN Setiap paket soal UASBN terdiri atas: 25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional. 75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UASBN tahun pelajaran 2009/2010 yang ditetapkan oleh BSNP.
JADWAL UN UTAMA DAN SUSULAN SMA/MA No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1. UN Utama Senin 22 Maret 2010 08.00– 10.00 11.00– 13.00 Bahasa Indonesia Biologi Sisiologi Sejarah Budaya/ Antropologi Bahasa Indonesia Fikih UN Susulan Senin 29 Maret 2010 2. Selasa 23 Maret 2010 Inggris Bahasa Inggris Selasa 30 Maret 2010 3. Rabu, 24 Maret 2010 Matematika Rabu 31 Maret 2010 4. Kamis 25 Maret 2010 Fisika Geografi Sastra Indonesia IHadis Kamis 1 April 2010 5. Jumat, 26 Maret 2010 Kimia Ekonomi Bahasa Asing ITafsir Senin, 5 April 2010
UN Ulangan SMA/MA No Hari dan Tanggal Jam Program IPA IPS Mata pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1. Senin, 10 Mei 2010 08.00 – 10.00 11.00 – 13.00 Bahasa Indonesia Biologi Sosiologi Sejarah Budaya/ Antropologi Bahasa Indonesia Fiqih 2. Selasa, 11 Mei 2010 Matematika 3. Rabu, 12 Mei 2010 Inggris Kimia Geografi Bahasa Inggris Bahasa Asing Tafsir 4. Jumat, 14 Mei 2010 Fisika Ekonomi Sastra Indonesia Hadis
UN UTAMA DAN SUSULAN SMP/MTs, SMPLB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN Utama: Senin, 29 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 5 April 2010 2 UN Utama: Selasa, 30 Maret 2010 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 6 April 2010 3 UN Utama: Rabu, 31 Maret 2010 Matematika UN Susulan: Rabu, 7 April 2010 4 UN Utama: Kamis, 1 April 2010 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis, 8 April 2010
UN ULANGAN SMP, MTs, dan SMPLB No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran 1 Senin, 17 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 18 Mei 2010 Bahasa Inggris 3 Rabu, 19 Mei 2010 Matematika 4 Kamis, 20 Mei 2010 Ilmu Pengetahuan Alam
UN UTAMA DAN SUSULAN SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran 1. UN Utama: Senin, 22 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 Maret 2010 2. UN Utama: Selasa, 23 Maret 2010 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30 Maret 2010 3. UN Utama: Rabu, 24 Maret 2010 Matematika UN Susulan: Rabu, 31 Maret 2010
UN ULANGAN SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran 1. Senin, 10 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia 2. Selasa, 11 Mei 2010 Bahasa Inggris 3. Rabu, 12 Mei 2010 Matematika
UN UTAMA DAN SUSULAN SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN Utama: Senin, 22 Maret 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 Maret 2010 2. Selasa, 23 Maret 2010 Bahasa Inggris Selasa, 30 Maret 2010 3. Rabu, 24 Maret 2010 Matematika Rabu, 31 Maret 2010 4. Kamis, 25 Maret 2010 08.00-10.00 Teori Kejuruan Kamis, 1 April 2010
UN ULANGAN SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran 1. Senin, 10 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia 2. Selasa, 11 Mei 2010 Bahasa Inggris 3. Rabu, 12 Mei 2010 Matematika 4. Jumat, 14 Mei 2010 08.00-10.00 Teori Kejuruan
PESERTA UN ULANGAN Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi
JADWAL UASBN (SD, MI, dan SDLB) No. Jenis UASBN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. UASBN Utama Selasa, 4 Mei 2010 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UASBN Susulan Senin, 10 Mei 2010 2. Rabu, 5 Mei 2010 Matematika Selasa, 11 Mei 2010 3. Kamis, 6 Mei 2010 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Rabu, 12 Mei 2010
PENGAWAS RUANG UN Dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan. Diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota. Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN Tiap satu satuan pendidikan penyelenggara UN diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas satuan pendidikan yang berasal dari perguruan tinggi Mengawasi pelaksanaan UN di satuan pendidikan Memiliki wewenang memasuki ruang ujian apabila disinyalir terjadi penyimpangan pelaksanaan POS UN
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN Persiapan UN Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJ UN, amplop LJ UN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan: memeriksa kesiapan ruang ujian; meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan; membacakan tata tertib UN;
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir; membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B sesuai dengan denah tempat duduk dalam POS; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN: mempersilahkan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta melarang orang lain memasuki ruang UN. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta ujian berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
TUGAS PENGAWAS RUANG UN Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
TUGAS PENGAWAS RUANG UN mempersilahkan peserta UN meninggalkan ruang ujian; menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
Pengiriman LJUN Pengiriman LJUN dari satuan pendidikan ke kabupaten/kota dilakukan setiap hari. Pengiriman LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi dilakukan paling lambat sesudah UN hari terakhir.
Pengiriman LJUASBN Pengiriman LJUASBN dari satuan pendidikan ke kabupaten/kota dilakukan setiap hari untuk sekolah/madrasah di kota kabupaten/kota dan sekitarnya. Pengiriman LJUASBN dari satuan pendidikan ke kabupaten/kota bagi sekolah/madrasah di luar kota kabupaten/kota dilakukan sesudah UN hari terakhir.
PEMINDAIAN Pemindaian LJUASBN dilakukan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota selama satu minggu mulai hari terakhir pelaksanaan UASBN. Pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat provinsi selama tiga minggu mulai hari terakhir pelaksanaan UN. Pemindaian LJUN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri selama tiga minggu mulai hari terakhir pelaksanaan UN. .
PEMINDAIAN Pengiriman hasil pemindaian UASBN ke penyelenggara tingkat provinsi sehari sesudah pemindaian. Pengiriman hasil pemindaian UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke penyelenggara tingkat pusat dilakukan secara bertahap dan tahap terakhir paling lambat akhir minggu ketiga.
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut : Menyelesaikan seluruh program pembelajaran Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulus ujian nasional.
KRITERIA KELULUSAN UN 1. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN 2. Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud di atas.
KRITERIA KELULUSAN UASBN Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru yang mencakup: nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujikan; nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah.
PENGIRIMAN DAN PENGUMUMAN HASIL UN Pengiriman hasil penskoran UN utama kepada dinas pendidikan provinsi dilaksanakan tanggal 26 April 2010 Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan Tahap pertama dilaksanakan paling lambat tanggal 3 Mei 2010
PENGIRIMAN HASIL UN 3. Pengiriman hasil penskoran UN ulangan kepada dinas pendidikan provinsi dilaksanakan tanggal 10 Juni 2010 4. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan Tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2010
PENGIRIMAN SKOR HASIL UN SMP/MTs, SMSP-LB Pengiriman skor hasil UN Utama SMP/MTs dan SMA-LB ke provinsi dilaksanakan tanggal 3 Mei 2010. Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan UN dilaksanakan tanggal 26 Juni 2010. Pengiriman skor haail UN Utama untuk SMALB dan SMK ke tanggal 26 April 2010. Pengiriman skor hasil UN Ulangan untuk SMALB dan SMK tanggal 10 Juni 2010.
PENGUMUMAN HASIL UASBN Pengumuman hasil UASBN dilakukan bersamaan dengan penentuan kelulusan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara. Waktu pengumuman UASBN adalah selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2010.
PENGADUAN un.sekretariat@yahoo.co.id
TERIMA KASIH