Identifikasi Masalah 1.Maskin yg tidak mempunyai identitas yang jelas sulit terlayani terutama di wilayah lintas batas. 2.Jumlah sasaran yg diusulkan daerah tidak sama dg kuota 3.Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas cenderung bersifat UKP (UKM kurang mendapat perhatian). 4.Alokasi dana untuk setiap tingkat adm. pemeritahan belum jelas. 5.Pendataan sasaran maskin baru memerlukan waktu yg lama karena penanggung jawabnya belum jelas (meskipun dalam SK Menkes 1241 Th 2004 sudah disebutkan PT Askes sbg pelaksana). Sehingga belum semua sasaran maskin mendapatkan kartu Askes. 6.Puskesmas kehabisan dana dan dibeberapa Puskesmas dana belum turun. 7.Bagi Puskesmas yg jauh/terpencil mengalami hambatan dalam pencairan dana, karena harus mendapatkan waskat dari Dinkes.
Identifikasi Masalah (lanjutan) 8.Biaya pembuatan kartu Askes kurang memadai. 9.Manlak JPKMM dari Pusat belum definitif, sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam melakukan sosialisasi. 10.Belum ada kesepakatan format, alur, dan mekanisme pelaporan pada tahap I. 11.Belum ada kriteria tentang : maskin dan masyarakat tidak mampu. 12.Belum ada acuan yang jelas terkait dengan verifikasi SKTM.
Saran Pemecahan Masalah (Khususnya untuk masalah yang terjadi di lintas batas) Sasaran maskin yang tidak memiliki identitas jelas dan datang ketempat pelayanan tetap harus dilayani, dengan catatan : Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai maskin Sasaran maskin yang tidak memiliki identitas jelas dan tidak datang ketempat pelayanan tetap harus dilayani dengan catatan : Yang bersangkutan harus tetap dilayani secara proaktif oleh Puskesmas yang bersangkutan (format pencatatan tersendiri).
Kesepakatan : 1.Sasaran maskin yang berobat ke lintas batas baik dengan identitas jelas maupun tanpa identitas tetap dilayanani oleh PPK yang bersangkutan. boleh mengajukan klim ke wilayah asal sasaran maskin. 2. Sasaran maskin yang tidak memiliki identitas jelas dan datang ketempat pelayanan tetap harus dilayani. 3. Sasaran maskin yang tidak memiliki identitas jelas dan tidak datang ketempat pelayanan tetap harus dilayani.
Rekomendasi : 1.Pedoman Pelaksanaan (Manlak) Program Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rujukan Rawat Jalan dan Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit yang dijamin Pemerintah mohon segera ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI. 2.Dana Program Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rujukan Rawat Jalan dan Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit yang dijamin Pemerintah termasuk Dana Save Guarding mohon segera diluncurkan.