PKPD-PU Tahun 2008 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERKEMBANGAN ALOKASI DANA PNPM-MPd KAB. NAGAN RAYA S/D TAHUN 2013
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
KONSEP PENERAPAN KUALITAS AIR MINUM
PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Layanan Bimbingan Konseling
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
TEKNIK PENGUKURAN KEHILANGAN HASIL PASCA PANEN PADI
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
SOSIALISASI APLIKASI SIMDA KEU & SIKD DJP (PMK 64/2013)
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
PENGGOLONGAN KODEFIKASI
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
Direktorat Pembinaan SMA Jakarta
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Implementasi Peraturan
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
DIREKTORAT PENGEMBANGAN AIR MINUM
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
Undang-Undang bidang puPR
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Undang-Undang bidang puPR
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
MEKANISME PELAKSANAAN
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA
Subdit. Pemantauan dan Evaluasi
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
LAPORAN HASIL KEPUASAN PELANGGAN TAHUN 2017
LAPORAN HASIL KEPUASAN PELANGGAN TAHAP I TAHUN 2018
PERAN SIMEKA DALAM DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SAKIP DITJEN CIPTA KARYA
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

PKPD-PU Tahun 2008 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR Jl. Pattimura No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telp. 021-7395626 Fax. 021-7243633

PKPD-PU Tahun 2008 Bidang Sumber Daya Air Tahun 2008, penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah bidang Pekerjaan Umum (PKPD-PU) untuk Sub Bidang Sumber Daya Air akan dilaksanakan untuk 2 kategori, yaitu : 1. kategori Pengelolaan Irigasi/Rawa, dan 2. kategori Pengelolaan Sungai. Penilaian kedua kategori, yaitu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai perundangan yang berlaku (UU 7/2004; PP 20/2006; Permen PU 390/PRT/M/2007; Permen PU 11a/PRT/M/2006)

PKPD-PU Tahun 2008 Bidang Sumber Daya Air ( lanjutan ) Untuk kategori pengelolaan irigasi/rawa, dibagi 2 sub kategori, yaitu : 1. Sub Kategori Pengelolaan Irigasi/Rawa kewenangan provinsi; dibagi menjadi 2 kelas : a. Kelas A (Total luas DI & DR > 10.000 Ha). b. Kelas B (Total luas DI & DR <= 10.000 Ha). 2. Sub Kategori Pengelolaan Irigasi/Rawa kewenangan kabupaten/kota; dimana dibagi menjadi 2 kelas : Untuk kategori pengelolaan sungai, hanya untuk sub kategori provinsi Penjelasan lebih rinci dapat dilihat di web site http://sda.pu.go.id/

TATA CARA PENILAIAN Setiap pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengusulkan daerahnya untuk mengikuti kegiatan PKPD-PU sub bidang Sumber Daya Air. Mengisi LAMPIRAN USULAN (F-02 & F-03), dilengkapi copy dokumen yang berkaitan dengan pengusulan dimaksud. Bila memungkinkan disertai FOTO, REKAMAN VIDEO. Pengiriman pengusulan dilakukan secara resmi, dan dialamatkan melalui :  

SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA TATA CARA PENILAIAN (lanjutan) SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2008 Jalan Pattimura No.20 – Gedung Blok B 1c (Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya) Lantai 3 Telepon (021) 7279-6461, Faximile (021) 7251668 Jakarta Selatan 12110, E-mail pkpd_pu@pu.go.id

TATA CARA PENILAIAN (lanjutan) SEKERTARIAT TIM PKPD-PU, Tahun 2008, SUB BIDANG SUMBER DAYA AIR Subdit Evaluasi Kinerja, Direktorat Bina Program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Jalan Pattimura No.20 kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Direktorat Bina Program SDA) Lantai 2 Telepon (021) 739-4911, Faximile (021) 739-4911 Jakarta Selatan 12110, E-mail ekasda@gmail.com atau ekasda@yahoo.com

TATA CARA PENILAIAN (lanjutan) Pemerintah Provinsi (Dinas PU/Kimpraswil Provinsi) dapat memberikan penilaian kepada kabupaten yang ada di wilayahnya sebagai masukkan; selanjutnya secara resmi dapat dikirim kepada : SEKERTARIAT TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM (PKPD-PU) 2008, SUB BIDANG SUMBER DAYA AIR Provinsi/Kabupaten/Kota yang masuk kandidat 10 besar, akan dilakukan pengecekan ke lapangan; dengan melibatkan BBWS/BWS sesuai dengan wilayah kerjanya. Tim Penilai kegiatan PKPD-PU sub bidang Sumber Daya Air yaitu : Tim Penilai Teknis Sub Bidang Sumber Daya Air (sesuai SK Dirjen SDA No. 139/KPTS/D/2008) Tanggal 8 Mei 2008

A. KOMPONEN PENILAIAN KATEGORI PENGELOLAAN IRIGASI/RAWA: Meliputi : I. Aspek Non-Fisik, terdiri dari: 1. Peraturan/Kelembagaan 2. Manajemen Pembangunan 3. Peran Masyarakat II. Aspek Fisik, terdiri dari: 4. Pelaksanaan DAK Irigasi dan Rawa 5. Pelaksanaan OP Irigasi dan Rawa

Aspek Non-Fisik, terdiri dari: Peraturan/Kelembagaan, Penilaian atas Peraturan/Kelembagaan meliputi: 1.1. Produk hukum/peraturan perundangan yang telah dihasilkan (misal Perda tentang Irigasi, SK Bupati tentang Lembaga Pengelola Irigasi), Bentuk Lembaga/Organisasi (Dinas atau Sub Dinas), 1.2. Sumber Daya Manusia yang mendukung (kesesuaian jumlah maupun bidangnya), 1.3. Sumber Daya Manusia yang mendukung (beritahukan jml/kualifikasi SDM di lembaga/organisasi yang menangani pengelolaan irigasi),

Aspek Non-Fisik, terdiri dari: (lanjutan) 2. Manajemen Pembangunan Penilaian atas Manajemen Pembangunan meliputi: 2.1. Perencanaan a. Adanya RTRW/RPJM/RENSTRA DAERAH, b. Perencanaan Sistem Pengelolaan Irigasi (adanya rencana pengelolaan irigasi per daerah irigasi periode 5 tahun / 1 tahun). 2.2. Pelaksanaan a. Tersedianya Pedoman Penglolaan Irigasi b. Tersedianya Peralatan Pengelolaan Irigasi 2.3. Pengendalian a. Tersedianya laporan pengendalian mutu, waktu dan biaya b. Keberadaan supervisi dengan baik c. Pertemuan koordinasi antar instansi dilakukan secara periodik

Aspek Non-Fisik, terdiri dari: (lanjutan) 3. Peran Masyarakat Penilaian atas Peran Masyarakat meliputi: 3.1. Ketersediaan Kotak Pos Pengaduan 3.2. Keberadaan Website berisi Perencanaan, Pemrograman, Pelaksanaan, Pengendalian 3.3. Penyelenggaraan acara Pertemuan dengan Masyarakat.

Aspek Non-Fisik, terdiri dari: (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi dan Rawa 4.1. Jenis Pekerjaan Kegiatan DAK untuk rehabilitasi sistem irigasi dilakukan antara lain : a. Bendungan/Waduk/resevoir/embung/situ dan tampungan air lainnya untuk keperluan air irigasi. b. Bangunan utama (bendung/intake, dll) c. Saluran (induk, primer, sekunder, tersier, pembuang/drainase, suplesi, dll) d. Bangunan pelengkap lainnya (bangunan bagi/sadap, pintu air, gorong-gorong, talang, siphon, pintu bilas, jembatan & jalan inspeksi, got, dll)

Aspek Non-Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi dan Rawa 4.2. Metode Pelaksanaan Kegiatan Metode Pelaksanaan Kegiatan DAK dapat dilakukan secara kontraktual atau swakelola. Baik akan diberikan jika kaidah-kaidah pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan baik, serta melibatkan masyarakat petani di wilayah jaringan irigasi bersangkutan serta sebanyak mungkin memanfaatkan bahan dan material setempat.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi dan Rawa 4.3. Penyusunan Prioritas. Penyusunan prioritas adalah penyusunan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan melalui penyaringan yang harus memenuhi kriteria dari beberapa parameter. Salah satu parameter utama ádalah a. apabila tingkat layanan (Q layan) < 60 % (Q desain awal)/debit kebutuhan, atau b. apabila Q layanan < Q desían awal/kebutuhan. Disamping hal tersebut beberapa parameter lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan suatu jaringan irigasi atau tidak untuk direhabilitasi adalah (i). Kondisi kerusakan jaringan, (ii).Luasan lahan fungsional.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi dan Rawa 4.4. Rencana Kegiatan (RK) Rencana Kegiatan yang baik disusun dari hasil penyusunan prioritas, dengan melihat ketersediaan dana baik DAK maupun dana dari Pemerintah Daerah. Rencana Kegiatan ini menyajikan informasi antara lain: a. Nama program kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, b. Nama dan lokasi Daerah Irigasi (Nama, DI/desa/kecamatan/ kabupaten/Kota), c. Luasan jaringan irigasi fungsional (Ha) d. Perkiraan alokasi DAK dan dana pendamping.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Pelaksanaan DAK Irigasi dan Rawa 4.5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai sesuai dengan petunjuk teknis Pemanfaatan DAK bidang infrastruktur yang dikeluarkan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaporan dilakukan secara triwulan dan laporan semester. Evaluasi/Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan yang diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kriteria. Keempat kriteria tersebut adalah: a. Kedisiplinan pengirim laporan triwulanan oleh Kabupaten/Kota; b. Kelengkapan pengisian form-form berdasarkan aspek-aspek pemantauan teknis; c. Progres pelaksanaan fisik dan keuangan pada akhir tahun anggaran; d. Kesesuaian program antara rencana dan realisasi.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Irigasi dan Rawa 5.1. Rencana Kerja Rencana Kerja yang baik disusun dari hasil penyusunan prioritas, dengan melihat kebutuhan OP Irigasi dan Rawa pada daerah irigasi dan rawa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Rencana Kerja menyajikan informasi antara lain: 1. Nama program kegiatan OP jaringan irigasi/rawa, 2. Nama dan lokasi daerah irigasi/rawa (Nama DI/desa/kecamatan/kabupaten/kota) 3. Luasan jaringan irigasi fungsional (Ha) 4. Perhitungan AKNOP (Angka Kebutuhan Nyata OP) irigasi/rawa yang bersumber dari APBD.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Irigasi dan Rawa 5.2. Pelaksanaan Fisik Apakah Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Irigasi dan Rawa 5.3. Pengawasan Teknik/Pengendalian. Dalam melaksanakan kegiatan OP irigasi dilakukan pengawasan teknik/pengendalian yang meliputi : (i) Menyusun metoda dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara rutin dan berkala, (ii) Menunjuk petugas pelaksana yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya OP irigasi/rawa.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Irigasi dan Rawa 5.4. Pemantauan, Eavaluasi dan Pelaporan. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis OP Irigasi dengan mengacu pada : 1. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan & pengelolaan Irigasi Partisipatif. 2. Permen PU No. 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman OP Jaringan Irigasi. 3. Permen PU No. 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

B. KOMPONEN PENILAIAN KATEGORI PENGELOLAAN SUNGAI: Meliputi : I. Aspek Non-Fisik, terdiri dari: 1. Peraturan Perundangan 2. Manajemen Pembangunan 3. Peran Masyarakat II. Aspek Fisik, terdiri dari: 4. Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir 5. Pelaksanaan OP Sungai

Aspek Non-Fisik, terdiri dari : Peraturan/Kelembagaan, Penilaian atas Peraturan/Kelembagaan meliputi : 1.1. Produk hukum/peraturan perundangan yang telah dihasilkan (misal Perda tentang Sungai, SK Bupati tentang Lembaga Pengelola Sungai), Bentuk Lembaga/Organisasi (Dinas atau Sub Dinas), 1.2. Sumber Daya Manusia yang mendukung (kesesuaian jumlah maupun bidangnya), 1.3. Sumber Daya Manusia yang mendukung (beritahukan jml/kualifikasi SDM di lembaga/organisasi yang menangani pengelolaan sungai),

Aspek Non-Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 2. Manajemen Pembangunan Penilaian atas Manajemen Pembangunan meliputi: 2.1. Perencanaan a. Adanya RTRW/RPJM/RENSTRA DAERAH, b. Perencanaan Sistem Pengelolaan Sungai (adanya rencana pengelolaan Sungai periode 5 tahun/1 tahun). 2.2. Pelaksanaan a. Tersedianya Pedoman Pengelolaan Sungai b. Tersedianya Peralatan Pengelolaan Sungai 2.3. Pengendalian a. Tersedianya laporan pengendalian mutu, waktu dan biaya b. Keberadaan supervisi dengan baik c. Pertemuan koordinasi antar instansi dilakukan secara periodik

Aspek Non-Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 3. Peran Masyarakat Penilaian atas Peran Masyarakat meliputi: 3.1. Ketersediaan Kotak Pos Pengaduan 3.2. Keberadaan Website berisi Perencanaan, Pemrograman, Pelaksanaan, Pengendalian 3.3. Penyelenggaraan acara Pertemuan dengan Masyarakat. 3.4. Penyelenggaraan GNKPA (Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air)

Aspek Fisik, terdiri dari : 4. Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir 4.1. Jenis Pekerjaan Kegiatan rehabilitasi pengendali Banjir dilakukan antara lain : a. Perkuatan Tebing Sungai, Tanggul, b. Rehabilitasi krib, groundsill, cekdam dll

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir 4.2. Metode Pelaksanaan Kegiatan Metode Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir dapat dilakukan secara kontraktual atau swakelola. Nilai baik akan diberikan jika kaidah-kaidah pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan baik, serta melibatkan masyarakat setempat dan memanfaatkan bahan/material setempat.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir 4.3. Penyusunan Prioritas. Penyusunan prioritas adalah penyusunan kegiatan rehabilitasi yang dilakukan melalui tahapan penyaringan yang harus memenuhi kriteria dari beberapa parameter. Salah satu parameter utama ádalah luas daerah yang dapat dilindungi dari bencana banjir; jumlah jiwa yang dapat terlindungi dari bencana banjir; serta nilai ekonomis sarana dan prasarana lainnya yang dapat dilindungi dari bencana banjir.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir 4.4. Rencana Kegiatan (RK) Rencana Kegiatan yang baik disusun dari hasil penyusunan prioritas, dengan melihat ketersediaan dana dari Pemerintah Daerah (APBD). Rencana Kegiatan ini menyajikan informasi- antara lain: 1. Nama program kegiatan rehabilitasi prasarana sungai 2. Nama dan lokasi prasarana sungai (Nama desa/kecamatan/kabupaten/kota) 3. Luasan daerah yang terlindungi dari bencana banjir (Ha) 4. Perkiraan alokasi APBD 5. Nilai ekonomis.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 4. Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir 4.5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Pengelolaan Sungai. Pelaporan dilakukan secara triwulan dan laporan semester. Evaluasi/Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dan pelaporan yang diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kriteria. Keempat kriteria tersebut adalah 1. Kedisiplinan pengirim laporan; 2. Kelengkapan pengisian form-form berdasarkan aspek-aspek pemantauan teknis; 3. Progres pelaksanaan fisik dan keuangan pada akhir tahun anggaran; 4. Kesesuaian program antara rencana dan realisasi.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Sungai 5.1. Rencana Kerja Rencana Kerja yang baik disusun dari hasil penyusunan prioritas, dengan melihat kebutuhan OP Sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Rencana Kerja menyajikan informasi antara lain: 1. Nama program kegiatan OP Sungai, 2. Nama dan lokasi kegiatan OP Sungai (Nama desa/kecamatan/kabupaten/kota) 3. Panjang Sungai yang di-OP (Km) 4. Perhitungan AKNOP (Angka Kebutuhan Nyata OP) Sungai yang bersumber dari APBD.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Sungai 5.2. Pelaksanaan Fisik Apakah Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang diisyaratkan.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Sungai 5.3. Pengawasan Teknik/Pengendalian. Apakah dalam melaksanakan kegiatan OP sungai dilakukan pengawasan teknik/pengendalian yang meliputi : (i) Menyusun metoda dan melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara rutin/berkala, (ii) Menunjuk petugas pelaksana yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya OP Sungai.

Aspek Fisik, terdiri dari : (lanjutan) 5. Pelaksanaan OP Sungai 5.4. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis OP Sungai.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH