PENGAWALAN DAN PENGAWASAN REKRUTMEN PEGAWAI ASN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SUNSET POLICY.
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
Perekrutan dan Seleksi
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Transcript presentasi:

PENGAWALAN DAN PENGAWASAN REKRUTMEN PEGAWAI ASN Oleh: Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si Deputi Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2014 File : Pengawalan dan Pengawasan Rekrutmen Pegawai ASN

PENDAHULUAN Rekrutmen pegawai ASN, khususnya rekrutmen PNS merupakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian yang sangat strategis dan penting, karena melalui rekrutmen tersebut akan diperoleh kandidat PNS yang akan mengisi posisi-posisi jabatan yang lowong dalam suatu organisasi. Dari hasil rekrutmen yang baik akan diperoleh sosok PNS yang cakap dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya kesalahan dalam rekrutmen akan berdampak pada penurunan kinerja dan kesulitan dalam pembinaan PNS kedepan; Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa pengadaan CPNS ditujukan untuk memperoleh CPNS yang profesional, jujur bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;

Pengadaan CPNS selalu mendapatkan sorotan tajam dan perhatian dari masyarakat; Tuntutan masyarakat adanya transparansi dan obyektivitas dalam pengadaan CPNS, yang dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), forum organisasi kemasya-rakatan, anggota DPR, DPD dan DPRD dsb; Tuntutan dari para fresh graduate yang baru lulus dari universitas, karena dengan adanya pengangkatan tenaga honorer, maka kesempatan mereka menjadi CPNS semakin berkurang; Pengadaan CPNS utk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah sangat kompleks dan krusial.

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Ne-geri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4/99 Tanggal 27 Pebruari 2014.

III. KEWENANGAN BKN MELAKUKAN PENGAWASAN Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembi-naan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara na-sional BKN memiliki fungsi: pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertim- bangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan penyimpan informasi Pegawai ASN yang telah dimuta- khirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung ja- wab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Infor- masi ASN. (UU No.5 Th 2014 , Pasal 47)

BKN memiliki tugas: mengendalikan seleksi Calon Pegawai ASN; membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelak- sanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Mana- jemen ASN (UU No. 5 Th 2014, Pasal 48,49)

iv. Pengadaan PNS MENURUT UU NO.5 TH 2014 Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebut-uhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berda-sarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Peja-bat Pembina Kepegawaian. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan (UU No. 5 Th 2014, Pasal 58, 63)

Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebang-saan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Calon PNS selama masa percobaan. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani (Pasal 63,64,65)

V. PENGADAAN PNS LATAR BELAKANG Pengadaan CPNS dari pelamar umum dilakukan berda- sarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong. Pengadaan CPNS harus dilakukan secara obyektif dan transparan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah. Untuk mendapatkan SDM PNS yang berkualitas, maka dilakukan Test Kompetensi Dasar (TKD) bagi semua pelamar. Disamping TKD, instansi pusat dan daerah dapat mela- kukan Test Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan kebutuhan jabatan instansi masing-masing.

PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSYARATAN PEMBENTUKAN TIM (TIMLAKNAS & INST.) UJIAN SELEKSI (TKD & TKB) KHUSUS TH. K-2 DAN UMUM PELAMAR UMUM T.HONORER K-1 T.HONORER K-2 DOKTER TENAGA AHLI TERTENTU/ KHUSUS PENETAPAN NIP PENGADAAN CPNS PENEMPATAN/ PENUGASAN PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS WASDAL EVALUASI

PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN CPNS 1. Obyektif: proses pendataan, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil ujian/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya. 2. Transparan: proses pendataan, pelamaran, pelaksa- naan ujian, pengolahan hasil ujian serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka 3. Kompetitif: dalam arti bersaing secara sehat didasarkan pada nilai ambang batas tertentu (passing grade) dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta 4. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder maupun masyarakat

Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): terhin- dar dari unsur KKN Tidak diskriminatif: dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan. Tidak dipungut biaya: dalam arti tidak dibebankan biaya apapun. Efektif: dilakukan sesuai dengan kebutuhan orga- nisasi. Efisien: dilakukan dengan biaya seminimal mungkin

KEBIJAKAN PENGADAAN PNS Pengadaan didasarkan pada Analisis Kebutuhan Pegawai Penyusunan formasi PNS sebagai bagian dari perencanaan SDM PNS, didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi yang meliputi jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan tuntutan kinerja organisasi, prinsip pelaksanaan pekerjaan dan peralatan yang tersedia Pengadaan berbasis merit system: Berbasis Kompetensi Open System Three Step Selection (utk Test Kompetensi Dasar melalui CAT) Quasi Assessment Center Penempatan PNS sesuai dengan Lowongan Jabatan Materi Tes terdiri TKD dan TKB (Substantif) Seleksi CPNS dimasa menggunakan Computer Asissted Test (CAT) Penyelenggaraan Test dengan menggunakan metode instrument Assesment Center 13

PELAMAR UMUM MENPAN & RB MENETAPKAN TAMBAHAN FORMASI INSTANSI PUSAT KEPALA BKN MENYAMPAIKAN PERSETUJUAN TEKNIS KEPADA MENPAN & RB PPK MENGAJUKAN TAMBAHAN FORMASI KE MENPAN & RB TEMBUSAN KEPALA BKN KEPALA BKN MENETAPKAN PERSETUJUAN TEKNIS TAMBAHAN FORMASI MENPAN & RB MEMBERI PERSETUJUAN TAMBAHAN FORMASI INSTANSI DAERAH KONSORSIUM PTN MENYUSUN MATERI TKD MENPAN & RB MENENTUKAN JADUAL PELAKSANAAN TKD PPK MELAKSA- NAKAN TKD MENPAN & RB MENYERAHKAN PENETAPAN DAN PERSETUJUAN FORMASI KEPADA PPK PPK MENGUMUMKAN PELAKSANAAN TKD PPK MELAKSANA-KAN TKB PPK MENGOLAH HASIL TKB Pelamar yang lulus TKD mengikuti TKB KONSORSIUM PTN MENGOLAH HASIL TKD MENPAN & RB MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN KELULUSAN TKD PPK MENGUMUMKAN KEMBALI KELULUSAN TKD PPK MENENTU-KAN JADUAL TKB PPK MENETAPKAN KELULUSAN TKB PPK MENGUSULKAN PENETAPAN NIP KEPADA BKN/KANREG PPK MENEMPATKAN/MENUGASKAN SESUAI FORMASI YANG DITETAPKAN PPK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN CPNS PALING LAMBAT 25 HARI KERJA KEPALA BKN MENETAPKAN NIP YANG MEMENUHI SYARAT (MS) BKN/KANREG MEMERIKSA PERSYARATAN ADMINISTRASI (PEMBERKASAN)

4. Permasalahan Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS : Usulan bahan tidak lengkap; Usulan tidak memenuhi syarat; Usulan tidak tepat waktu; Penetapan NIP tidak tepat waktu; Terdapat kasus peserta test CPNS, yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dan telah dikeluarkan NIPnya, oleh BKN, tetapi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, sampai bertahun-tahun tidak direalisasikan Surat Kepu-tusan CPNS nya;

Instansi dalam mengusulkan berkas CPNS ke BKN tidak tertib umumnya dilakukan pada akhir tanggal penutupan. Seseorang yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/ instansi swasta yang melamar sebagai CPNS, sulit diketahui dan kadang baru diketahui setelah diangkat sebagai CPNS; Banyak CPNS yang tidak melaksanakan tugas pada unit kerja sesuai dengan lowongan formasi jabatan.

VI. PENGADAAN CPNS DARI TENAGA HONORER 1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan tenaga honorer didasarkan pada argumentasi : Realita dilapangan banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi dilingkungan instansi pemerintah tetapi tidak dapat diangkat menjadi CPNS disebabkan karena faktor usia yang lebih dari 35 tahun; Sebagai penghargaan atas jasa pengabdiannya kepada pemerintah, terutama untuk yang sudah bekerja cukup lama, maka kepada tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer K I sebelum diangkat menjadi CPNS dilakukan verifi-kasi dan validasi, quality assurance dan audit utk tujuan tertentu (ATT); Jumlah Tenaga Honorer K II sangat banyak yaitu 650.000 orang, sedangkan dilain pihak tambahan formasi CPNS jumlahnya sangat terbatas, sehingga diperlukan ujian atau test dalam pengangkatan menjadi CPNS terhadap tenaga honorer K II tersebut.

Tenaga honorer K II tersebut tidak mampu berkompetisi, apabila dilakukan test dengan fresh graduate yang baru lulus dari sekolah atau perguruan tinggi, sehingga test dilakukan sesama tenaga honorer; Test terdiri dari Test Kompetensi Dasar (TKD) meliputi TWK, TIU dan TKP. Dan Test Kompetensi Bidang (TKB) dan yang dinyatakan lulus harus memenuhi passing grade yang ditetapkan oleh Menpan dan RB. Pengangkatan Tenaga Honorer K II, dewasa ini sedang men-jadi sorotan tajam masyarakat dan banyak sekali pengaduan. Pengaduan banyak dilakukan oleh : 1). Lembaga Swadaya Masyarakat ( Misal : ICW ); 2). Ombusdman; 3). Forum Komunikasi Tenaga Honorer; 4). Tenaga Honorer yang tidak lulus; 5). Dan sebagainya. Terhadap berbagai pelanggaran dalam pengangkatan tenaga honorer K II, disamping dikenakan sanksi administrasi, tidak tertutup dikenakan sanksi pidana.

VII. KATEGORI TENAGA HONORER KATEGORI I Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, dengan kriteria : Diangkat oleh pejabat yang berwenang; Bekerja di instansi pemerintah; Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006 KATEGORI II Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria : Diangkat oleh pejabat yang berwenang; Bekerja di instansi pemerintah; Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006

VIII. PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI Masa kerja sebagai tenaga honorer kurang dari satu tahun terhitung 31 Desember 2005; Masa kerja sebagai tenaga honorer terputus sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan; Surat keputusan pengangkatan tenaga honorer ditetapkan berlaku surut; Surat keputusan pengangkatan tenaga honorer tidak ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Tenaga honorer bekerja di luar instansi pemerintah, misalnya di BUMD/BUMN, Yayasan, Sekretariat KONI, Dharma Wanita, PKK dsb; Usia tenaga honorer lebih dari 46 tahun atau kurang dari 19 tahun terhitung pada tanggal 1 Januari 2006 SK pengangkatan tenaga honorer fiktif; Tenaga honorer mempergunakan ijazah atau akta palsu;

IX. KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI PEMERIKSA BERKAS PENETAPAN NIP CPNS Soft competency : Integritas Profesional Berfikir analitis Teliti Taat azas Komunikatif Independen dan obyektif Keberanian mengambil resiko Pengendalian diri dan percaya diri Komitmen terhadap organisasi Hard competency : Menguasai peraturan perundang-undangan terkait dengan obyek yang diperiksa; Mampu mempresentasikan hasil pemeriksaan berkas dan memberikan rekomendasi; Mampu membuat laporan hasil pemeriksaan berkas; Mampu mengoperasikan sarana dan prasana yang tersedia.

HAL-HAL YANG PERLU DILAKUKAN TIM /PEGAWAI DALAM MENELITI BERKAS PENGAJUAN NIP CPNS Ingat bahwa kegiatan pemberkasan dokumen untuk penetapan NIP, yang dilakukan menyangkut nasib seseorang, sehingga harus teliti, akurat dan benar. Apabila ragu-ragu dikonsultasi-kan dengan ketua tim atau pimpinan. Dibuat Checklist, untuk memudahkan dalam pemberkasan. Namun demikian perlu diingat bahwa check list yang dibuat hanya sekedar alat untuk mempercepat pelaksanaan verifikasi, namun perlu didukung oleh dokumen pendukung (asli, sah dan benar) untuk membuktikan legalitasnya (mis. SK Pengangkatan Tenaga Honorer, ijazah, bukti kelulusan , dsb) Perlu ketelitian dalam memeriksa berkas terutama SK Pengang-katan Tenaga Honorer dan ijazah serta formasi jabatannya, ranking kelulusan. Membandingkan antara SK Pengangkatan Tenaga Honorer dengan database Tenaga Honorer (Misal. No SK, Tanggal SK, Pejabat yang menetapkan SK, dsb).

Dalam pelaksanaan penelitian terhadap berkas NIP tidak tertutup kemungkinan menghadapi : Hard pressure berupa tekanan dalam bentuk ancaman, demonstrasi dsb. Soft pressure dalam bentuk godaan, rayuan, pemberian fasilitas dan materi. Untuk menghindari conflict of interest, perlu dipisahkan antara wilayah/satuan kerja tim/pegawai peneliti dengan wilayah/satuan kerja tempat dimana tenaga honorer tsb berasal.

X. Persyaratan tenaga honorer K-II menjadi CPNS Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006; Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus; Tidak dibiayai dari APBN/APBD; Bekerja pada instansi pemerintah; Lulus TKD dan TKB ; dan Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

XI. PENGANGKATAN MENJADI CPNS A. PEMANGGILAN Pemberitahuan tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pengumuman. Bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat yang ditentukan. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat. Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis, alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 hari kalender. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI Setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan: fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan untuk Tenaga Honorer K II berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data base yang digunakan pada waktu ujian/test. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut; fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II; daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk perorangan masing-masing Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yg menyatakan kpd pejabat tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai oleh masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah.; Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan POLRI; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotro-pika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; Surat pernyataan tentang : tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta; tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

C. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN PERSYARATAN ADMINISTRASI Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan: Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman; Penerimaan berkas dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang bersangkutan, disertai kelengkapan, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang bersangkutan: sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi;

Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan keten- tuan yang berlaku, mengenai : Keabsahan surat lamaran; Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan; Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung- nya yang disahkan paling rendah pejabat struktural eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang bersang- kutan: sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus. selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan;

Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan: Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau PTN dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau PTS yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Mendikbud. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.

Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Mendikbud dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendikbud. Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal lahir pada berkas lainnya. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah; Surat Keterangan Catatan Kepolisian yg dikeluarkan oleh POLRI; Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

D. PENYAMPAIAN USUL PENETAPAN NIP PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul permintaan NIP CPNS dengan melalui mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Kepegawain (SAPK), dg disertai surat pengantar dan daftar nominatifnya secara kolektif rangkap 5 kepada Kepala BKN/Kepala Kanreg BKN, dengan melampirkan berkas kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

E. PENETAPAN NIP Memeriksa data tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya oleh PPK sebagai berikut: mencocokan data tenaga honorer dengan daftar tenaga honorer yang telah diuji publik mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh MenPAN dan RB Memeriksa dan meneliti thd persyaratan dan kelengkapan administrasi. Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut: Usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS) administrasi, ditetapkan NIP-nya; Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL), akan dikem-balikan dg surat pemberitahuan ke instansi ybs untuk dilengkapi. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS), akan dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang bersangkutan disertai dengan alasannya.

PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS Tenaga honorer yang memenuhi syarat diberikan NIP oleh Kepala BKN. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP, paling lambat 25 hari kerja, menetapkan surat keputusan pengangkatan CPNS. Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, penyele- saiannya dilakukan sebagai berikut : Bagi yang telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan surat keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala BKN. Jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkan surat keputusan pengangkatan CPNS dan belum melaksanakan tugas, maka ditetapkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala BKN, Kepala Kanreg BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain yang dipandang perlu. Formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat digantikan dengan tenaga honorer yang lain.

XII. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Menteri PAN dan RB membentuk Tim Pengawas Nasional, mempunyai tugas antara lain: Melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian, penetapan pengumuman hasil ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai; Menjamin pelaksanaan pengawasan pengadaan CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya; Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Tim Pengarah; Dalam melaksanakan tugas Tim Pengawas Nasional ber- koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerin-ah (APIP) baik Pusat maupun Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota.

Pengawasan dan pengendalian antara lain dilaku- kan melalui pengawasan/pemantauan terhadap: Rencana dan persiapan, meliputi kegiatan: Melakukan pengawasan terhadap penetapan nama-nama yang akan ikut ujian untuk diangkat menjadi CPNS; Mengawasi/memantau pelaksanaan pengu- muman penerimaan CPNS; dan Mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, sarana dan prasarana terminal CAT, jadwal pendistribusian peserta ujian, dan pengamanannya.

Seleksi, meliputi kegiatan: Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaksana- an seleksi administrasi; Mengawasi/memantau distribusi dan penjadwalan peserta ujian dg Computer Assisted Test (CAT) oleh Panitia Seleksi; Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaksa- naan TKD dan TKB; Mengawasi/memantau penyampaian kembali hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian. Penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meli-puti kegiatan : Mengawasi/memantau hasil ujian dan pengamanannya ; Mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemerik-saan hasil ujian; dan Evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.

Penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyampaian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK. Pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan kepu-tusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan. Informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS. Melakukan tindakan administratif, apabila terjadi penyim-pangan dalam proses pelaksanaan pengangkatan pelamar umum menjadi CPNS. XIII. EVALUASI Instansi Pusat dan Daerah membuat laporan kegiatan mulai perencanaan dan persiapan, seleksi administrasi sampai dengan pengangkatan pelamar umum menjadi CPNS. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan pelamar umum menjadi CPNS digunakan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan pengangkatan pelamar umum menjadi CPNS.

XIV. PENUTUP PP No. 48 Thn 2005 jo. PP No. 43 Thn 2007 dan PP 56 Tahun 2012 berlaku einmaligh yaitu kurun waktu penyelesaian Tenaga Honorer K II untuk diangkat menjadi PNS paling lambat tahun 2014. Dalam tahun 2014 pekerjaan terkait pengadaan CPNS masih cukup banyak, antara lain : Penyelesaian Tenaga Honorer K II; Penyelesaian sisa Tenaga Honorer K I; Penyelesaian sisa pelamar umum formasi umum tahun 2013; Rencana pengadaan CPNS Formasi 2014 ( pelaksanaan test dan penetapan NIP ); Rencana pengadaan P3K, krn formasinya sdh ditetapkan dan tinggal menunggu PP nya. Penyampaian pengusulan berkas permintaan NIP diharapkan jangan menumpuk dibatas akhir batas waktu penyampaian NIP tetapi dilakukan secara berangsur-angsur; Pengangkatan Tenaga Honorer K II, dewasa ini sedang menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan banyak sekali pengaduan dari masyarakat, Ombusdman, LSM dan Tenaga Honorer yang tidak lulus.

Pejabat Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang terkait serta tenaga honorer, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah. Dalam rangka peningkatan profesionalisme PNS, khususnya yang berasal dari pengangkatan tenaga honorer perlu dilakukan treatment khusus, untuk menghilangkan bad image karena pengangkatannya tidak melalui seleksi seperti halnya pelamar umum dan jumlahnya cukup banyak, melalui upaya-upaya sebagai berikut: penempatan dalam jabatan penempatan dalam jabatan harus sesuai dg formasinya tidak dilakukan pemindahan jabatan selama belum memiliki masa kerja jabatan pertama kali (minimal 6 s.d 8 tahun)) pengangkatan dalam pangkat sebelum naik pangkat pertama kali (reguler) tidak dibe- rikan kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah.

kinerja setiap pegawai diberikan uraian singkat pekerjaan (job desk) dilakukan identifikasi kesenjangan kompetensi pegawai dgn kompetensi jabatan tour of duty – tour of area perpindahan jabatan dilakukan sesuai dengan kompetensinya memiliki korelasi jabatan perpindahan wilayah kerja sesuai dengan lowongan formasi pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dilakukan secara benar (lulus/tidaklulus) direncanakan diklat fungsional dan atau teknis fungsional minimal 2 tahun mengikuti diklat sesuai kebutuhan jabatan disiplin/kode etik penegakaan disiplin kerja dan kode etik PNS reward and punishment/education

Sekian danTerima kasih BKN