PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN NEGARA 2 Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian/lembaga yang dipimpinnya. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA 3 PRESIDEN Pemegang kekuasaan PKN MENTERI……… PENGGUNA ANGGARAN MENTERI…… PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL (BUN DAN PENGGUNA ANGGARAN BAPP) UTANG DAN HIBAH INVESTASI PEMERINTAH PENERUSAN PINJAMAN TRANSFER KE DAERAH BELANJA SUBSIDI & BELANJA LAIN-LAIN BADAN LAINNYA TRANSAKSI KHUSUS 999.07 999.01 999.02 999.03 999.04 999.05 999.06
DASAR HUKUM APP Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51 ayat (1) berbunyi: “Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/ Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.”
ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BELANJA LAIN-LAIN BA 069 BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN (BA 999.06) BELANJA SUBSIDI (BA 999.07 BELANJA LAIN-LAIN (BA 999.08)
DASAR HUKUM APP Berdasarkan PP 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah: Pasal 1 ayat (24): “Anggaran pembiayaan dan perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan / BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk K/L, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L/pihak lain sebagai KPA”
KRITERIA PIHAK LAIN (PMK196/PMK.05/2008) Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintahan Daerah, dan karenanya wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.
JENIS TRANSAKSI BAPP Belanja Subsidi Belanja Transfer Lainnya Belanja Lain-Lain Transfer kepada Pemerintah Daerah Transfer Dana Perimbangan Transfer Otonomi Khusus dan Penyesuaian Pengelolaan Utang Pembayaran Bunga Utang Dalam dan Luar Negeri Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Hibah Belanja Penerusan Pinjaman Belanja Penyertaan Modal Negara Belanja Penerusan Pinjaman sebagai Hibah Belanja Penerusan Hibah Transaksi Khusus Pengeluaran Kerjasama Internasional Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional Pengeluaran Koreksi dan Pengembalian Pembayaran Jasa Perbendaharaan Pembayaran PFK Pendapatan Jasa Perbendaharaan dan Perbankan Transaksi Pengelolaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat PNBP terdiri dari: PPh Migas; PNBP Migas dan PNBP Migas Lainnya; Pungutan Ekspor; Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan Non-Perbankan.
BELANJA LAIN-LAIN Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
KATEGORI BELANJA LAIN LAIN Belanja lain-lain dibagi dalam 3 (tiga) kategori utama yaitu: Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja daerah. Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial. Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
BELANJA PUSAT DALAM APP Kriteria keperluan mendesak Sulit direncanakan kebutuhannya; Adanya resiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan keamanan; Kejadian yang tidak disebabkan oleh alam, contohnya adanya akibat dari suatu kebijakan Pemerintah Asing yang terkait dengan Pemerintah Indonesia, klaim pihak ketiga sebagai hasil putusan pengadilan Dana cadangan resiko fiskal digunakan untuk menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN, contohnya perubahan harga minyak dan besaran subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan pengeluaran
PEMBIAYAAN DALAM APP Masuk dalam kategori “below the lines” APBN Pengeluaran dalam kategori ini tidak berdampak pada penambahan kekayaan pemerintah secara langsung. Penarikan pinjaman untuk penerusan pinjaman akan menimbulkan hutang Pemerintah kepada pihak Lender dan secara bersamaan menimbulkan piutang Pemerintah pada penerima penerusan pinjaman. Dipergunakan antara lain untuk: pembayaran cicilan pokok hutang luar dan dalam negeri, penerusan pinjaman maupun hibah dan PMN
PENGANGGARAN ANGGARAN BAPP (BA 069) ANGGARAN BABUN (BA 999.08) Terencana dan dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja daerah Tidak Terencana Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial. Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah. ANGGARAN K/L??? RM?? PLN?? ANGGARAN BAPP (BA 069) ANGGARAN BA 010.XX ANGGARAN BABUN (BA 999.08)
KATEGORI BELANJA LAIN LAIN Belanja lain-lain dibagi dalam 3 (tiga) kategori utama yaitu: Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja daerah. Pengeluaran/belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial. Pengeluaran/belanja tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
BELANJA PUSAT DALAM APP Kriteria keperluan mendesak Sulit direncanakan kebutuhannya; Adanya resiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan keamanan; Kejadian yang tidak disebabkan oleh alam, contohnya adanya akibat dari suatu kebijakan Pemerintah Asing yang terkait dengan Pemerintah Indonesia, klaim pihak ketiga sebagai hasil putusan pengadilan Dana cadangan resiko fiskal digunakan untuk menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN, contohnya perubahan harga minyak dan besaran subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan pengeluaran
PENTINGNYA KLASIFIKASI BELANJA memformulasikan kebijakan dan mengidentifikasi alokasi sumber daya sektor-sektor; mengidentifikasi capaian kegiatan pemerintah melalui penilaian kinerja pemerintah; dan membangun akuntabilitas atas ketaatan dalam pelaksanaan anggaran terhadap otorisasi yang diberikan oleh legislatif.
FORMULASI KLASIFIKASI YANG MEMENUHI FUNGSI ANGGARAN DAN PELAPORAN Klasifikasi menurut fungsi, untuk analisis dan formulasi kebijakan; Klasifikasi organisasi, untuk keperluan akuntabilitas; Klasifikasi menurut dana, untuk keperluan sumber pembiayaan; Klasifikasi menurut ekonomi, untuk tujuan statistik dan objek (jenis belanja), ketaatan, pengendalian dan analisis ekonomi; Klasifikasi menurut program dan kegiatan, untuk informasi dan pengendalian pencapaian tujuan
TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PELAPORAN APP Setiap Kementerian Negara / Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan termasuk Bagian APP ( PMK No. 171/PMK.05/2007) Penyusunan Laporan Keuangan APP dilakukan secara terpisah dengan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sesuai dengan Bagian Anggaran masing-masing; Laporan Keuangan APP dikirim kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Direktorat Jenderal Perbendahaaran akan melakukan penyusunan Laporan Keuangan APP secara keseluruhan. TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PMK 196/PMK.05/2008
PENYAJIAN LK Laporan Keuangan yang disajikan: LRA NERACA CALK LAPORAN BMN
REVIU Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain yang disajikan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Intern sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern (SPI). {PP 60/2008 pasal 48 & 49} Reviu dimaksud dapat dilakukan oleh BPKP berdasarkan penetapan terlebih dahulu oleh Menteri Keuangan, selama terkait dengan kegiatan kebendaharaan umum negara.
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (Statement of Responsibility) Berdasarkan PP-8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang menerima alokasi APP wajib menyampaikan Laporan Keuangan tahunan yang dilampiri dengan pernyataan tanggung jawab. Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Tahunan yang digunakan oleh Kementerian Negara /Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah direviu, disampaikan secara terpisah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Pernyataan Telah Direviu.
PENGHIBAHAN ASET Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. (UU 17/2003 pasal 22 ayat 2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum /ditetapkan dalam UU APBN UU 1/2004 pasal 33 ayat (1).
Bentuk Pemindahtanganan Pengalihan Kepemilikan BMN/D kpd pihak lain dg menerima penggantian dlm bentuk uang Penjualan Pengalihan kepemilikan BMN/D yg dilakukan antara pempus dg pemda, antar pemda, atau antara pempus/pemda dg pihak lain, dg menerima penggantian dlm btk barang, sekurang2nya dg nilai seimbang Tukar Menukar Bentuk Pemindahtanganan Pengalihan kepemilikan brg dr pempus kpd pemda, dr pemda kpd pempus antar pemda atau dr pempus/Pemda kpd phk lain, tanpa memperoleh penggantian Hibah Pengalihan kepemilikan BMN/D yg sml mrp’ kekayaan yg tdk dipisah’ mjd kekayaan yg dipisah’ u. dip’htg’sbg mdl/saham ngr/daerah pd BUMN BUMD/bdn hk lain’ yg dimiliki negara Penyertaan mdl Pempus/da
HIBAH Pertimbangan Kepentingan Sosial Keagamaan Kemanusiaan Penyelengg. pem. Negara/Daerah Objek Tanah/Bangunan yg tlh diserahkan kpd Pengelola Tanah/Bangunan yg dr awal direnc. utk dihibahkan sesuai dok. penganggaran BMN selain Tanah/Bangunan Pengelola Subjek Pemda Yayasan Sosial, Keagamaan, Kemanusiaan Pihak Lain Lapor Pengguna dg perset. Pengelola 21
MEKANISME SERAH TERIMA BARANG UMUM Barang Milik Negara (BMN) pada akhir tahun diserahkan dari Pembantu Pengguna Barang(PB) atau KPB Belanja Lain-lain kepada satuan kerja kementerian negara/lembaga/pihak lain yang mengelola Belanja Lain-lain selambat-lambatnya tanggal 31 Desember dan/atau sampai dengan telah selesainya kegiatan dimaksud. Penyerahan BMN dilakukan dari Pembantu Pengguna Barang Belanja Lain-lain (DJA) atau yang diberi kuasa kepada SKPD, diperlakukan sebagai Hibah.
HAL-HAL YANG PERLU PERHATIAN Pengelola Barang > DJKN Pengguna Barang > DJA (Dit. A3) Kementerian Negara/Lembaga Kuasa Pengguna Barang: Satker
NERACA ASET KEWAJIBAN Aset Tetap Tanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx Ekuitas Aset Tetap Lainnya xxx Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx Total xxx
MEKANISME SERAH TERIMA BARANG (PMK 96/PMK.06/2007) PEMDA SK Penghapusan, berdasarkan SK Persetujuan Penghapusan dari DJKN BAST-BMN berdasarkan SK Penghapusan dari DJA 7 6 5 Satker (KPB) Korwil (UAPPB-W) DJA (PB) 1 2 SK Persetujuan penghapusan, dgn tindak lanjut pengalihan BMN kepada PEMDA (Hibah) 3 Permohonan/ usulan penghapusan untuk pengalihan status penggunaan BMN kepada PEMDA (Hibah) 4 DJKN
MEKANISME PELAPORAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN (PMK 196/2008) cq DJPB (Dit. APK) Menteri Keuangan DJA (Dit. A3) (PB) Kementerian Negara/Lembaga Satker (UAKPB)
TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PELAPORAN APP Setiap Kementerian Negara / Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan termasuk Bagian APP ( PMK No. 171/PMK.05/2007) Penyusunan Laporan Keuangan APP dilakukan secara terpisah dengan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sesuai dengan Bagian Anggaran masing-masing; Laporan Keuangan APP dikirim kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Direktorat Jenderal Perbendahaaran akan melakukan penyusunan Laporan Keuangan APP secara keseluruhan. TATACARA PENYUSUNAN/PELAPORAN BSBL PMK 196/PMK.05/2008
UNIT AKUNTANSI BELANJA LAIN LAIN UABUN Menteri Keuangan (DJPBN) BUN MENKEU SELAKU PENGGUNA ANGGARAN APP UAPA Menteri Keuangan (DJA) PA BSBL UAPA Belanja Lain-Lain K/L & PIHAK LAIN SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN APP UAPPA-EI Belanja Lain-Lain UAKPA Belanja Lain-Lain UAKPA Belanja Lain-Lain
UNIT AKUNTANSI DAN DOKUMEN SUMBER BELANJA LAIN-LAIN Transaksi Belanja Lain-Lain antara lain belanja yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari BAPP yang bersifat mendesak serta tujuan khusus yang anggarannya tidak tersedia pada Kementerian Negara/Lembaga. DS Belanja Lain-Lain terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk Belanja Lain-Lain. Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran Belanja Lain-lain merupakan UAKPA. Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja. Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang untuk menggunakan anggaran Belanja Lain-Lain merupakan UAPA Penanggung Jawab UAPA adalah Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAKPA UAKPA Belanja Lain-Lain wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN. UAKPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dan/atau PKN setiap bulan. UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPPA-E1 UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan UAKPA Belanja Lain-Lain. UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan Direktorat Jenderal Anggaran setiap Triwulanan. UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA Belanja Lain-Lain Kementerian Negara/Lembaga setiap bulan. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPA K/L UAPA Belanja Lain-Lain melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. UAPA Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan dari UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain. UAPA Belanja Lain-Lain menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap triwulan. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Statement of Responsibility dan Catatan atas Laporan Keuangan. UAPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Anggaran setiap semester. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi .
PROSES AKUNTANSI TINGKAT UAPA PENGGUNA ANGGARAN DJA UAPA PA Belanja Lain-Lain melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPA Belanja Lain-Lain yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Pihak Lain. UAPA PA Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan dari UAPA Belanja Lain- Lain yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Pihak Lain. UAPA PA Belanja Lain-Lain menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPA BUN setiap triwulan. Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Statement of Responsibility dan Catatan atas Laporan Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi .
LAPORAN KEUANGAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Direktorat Jenderal yang diberi kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APP dalam penyusunan laporan keuangan wajib membentuk Unit Akuntansi. Laporan Keuangan APP merupakan gabungan dari Laporan Keuangan masing-masing UAKPA. Laporan Keuangan APP sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan APP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PEMBINAAN APP Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran III melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan APP (BSBL). Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran III dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
TERIMA KASIH