PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pembukuan & LPJ Bendahara
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN ESELON1 SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN ESELON1 PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH.
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Pembiayaan Pembangunan
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
INSPEKTORAT WILAYAH VI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013 AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA DEKONSENTRASI PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013

LANDASAN HUKUM Dana DEKON-TP No. No peraturan Tentang 1 UU 17/2003 Keuangan Negara 2 UU 1 /2004 Perbendaharaan Negara 3 PP 7/2008 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 4 PP 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan 5 PP 8/2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 6 PMK 156/2008 Pedoman pengelolaan Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan 7 PMK 91/2007 Bagan Akun Standar 8 PMK 171/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat 9 Perdirjen 51/ 2008 Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

PRINSIP PENGATURAN WEWENANG DAN PENUGASAN Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

DANA DEKONSENTRASI Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

DANA DEKONSENTRASI Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Didalam kegiatan non-fisik tersebut termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan non-fisik

ASAS UMUM PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran K/L yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran K/L (RKA-K/L). Pendanaan Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang kepada Gubernur. Gubernur memberitahukan RKA-K/L yang berkaitan dengan dana Dekonsentrasi kepada DPRD pada saat pembahasan APBD. Pendanaan Dekonsentrasi untuk kegiatan yang bersifat Non Fisik

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Sejalan dengan : PP 39/2006 ttg tata cara pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan Sejalan dengan : PP 8/2006 ttg pelaporan keuangan dan kinerja insatnsi pemerintah PP 6 /2006 ttg pengelolaan BMN/D

Wkl Pemerintah/kepwil ARAH PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN PRESIDEN (melalui Menkeu) Menteri K/L Menteri K/L LPJ LPJ Gubernur Kepala Daerah Gubernur Wkl Pemerintah/kepwil SKPD Prov LPJ LPJ SKPD Prov Bupati SKPD Prov LPJ Walikota SKPD Prov

Jenis Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan narasi berisi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan ddalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN KESEIMBANGAN ANTAR GENERASI AKUNTABILITAS Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kegiatan secara periodik Membantu para pengguna mengevaluasi pelaksanaan kegiatan  memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana MANAJEMEN TRANSPARANSI Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat KESEIMBANGAN ANTAR GENERASI Membantu para pengguna untuk mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan

BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA DEKONSENTRASI UAPA/B ADK dan Laporan UAPPA/B-E1 Laporan UAPPA/B-W Koord Dekonsentrasi Tingkat Gubernur ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD UAPPA/B-W Dekonsentrasi UAPPA/B-W Dekonsentrasi UAPPA/B-W Dekonsentrasi Dinas A Dinas B Dinas C ADK dan Laporan UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi SKS1 Dinas A SKS2 Dinas A SKS1 Dinas B SKS2 Dinas B SKS1 Dinas C SKS2 Dinas C UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke Dinas untuk tujuan penggabungan. Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan dan meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke UAPPA/B-W Gubernur. UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I masing-masing.

BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA TUGAS PEMBANTUAN UAPA/B ADK dan Laporan UAPPA/B-E1 Laporan UAPPA/B-W Koord. Tugas Pembantuan Tingkat Kepala Daerah ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD UAPPA/B-W Tugas Pembantuan UAPPA/B-W Tugas Pembantuan UAPPA/B-W Tugas Pembantuan Dinas A Dinas B Dinas C ADK dan Laporan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan SKS1 Dinas A SKS2 Dinas A SKS1 Dinas B SKS2 Dinas B SKS1 Dinas C SKS2 Dinas C UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke Dinas untuk tujuan penggabungan. Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan SKPD dan meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke UAPPA/B-W Kepala Daerah. UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I masing-masing.

LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI SKPD pelaksana kegiatan DK menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dan kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa pengguna anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (Ps. 28 (1) PP 8/2006) Laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan kegiatan DK disampaikan kepada gubernur dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (Ps. 28 (2) PP 8/2006) Gubernur menyiapkan laporan keuangan dan kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD pelaksana kegiatan DK dan menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. (Ps. 28 (3) PP 8/2006)

PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA DEKONSENTRASI SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi Penanggung Jawab Kepala SKPD Gubernur membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi Penanggung Jawab Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi Penanggung Jawab Koordinator adalah Gubernur UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN dan UAPPA-W Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi. UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi. UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan Dana Dekonsentrasi yang berasal dari UAPPA-W Dana Dekonsentrasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester

REKONSILIASI Pengertian Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda. (PMK 171/PMK.05/2007) Pelaksanaan UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. UAPPA W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan UAPPA E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Ditjen Perbendaharaan c,q Dit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester

ASET TETAP DALAM PELAKSANAAN DEKOSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN Aset yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan menjadi Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada Daerah. Aset yang dihibahkan kepada Daerah dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. Aset yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan penugasan.

PEMBUKUAN ASET TETAP

STATEMENT OF RESPONSILIBILITY Menteri / Pimpinan lembaga /Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angggaran wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) atas Laporan Keuangan yang disampaikan. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan

Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran <Nama Satker Kementerian Negara/Lembaga> <Audited/Unaudited> yang terdiri dari : (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran …. Sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai , dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan ………………………… Kepala Satker (……………………….)

PENERAPAN PUNISHMENT SKPD PENERIMA DANA DEKON/TP Penerapan saksi bagi SKPD yang tidak tertib dalam melakukan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan Penundaan Pencairan SP2D (perdirjen 19/PB/2008) Pengurangan Alokasi dana dekon/TP yang diberikan kepada SKPD yg terlambat menyampaikan laporan keuangan Pergeseran skala prioritas daerah penerima dan Dekon/TP apabila SKPD yg menerima dana Dekon/TP tidak meyampaikan pertanggungjawaban Penerapan Sanksi bagi daerah yang belum memiliki unit pengelola akuntansi.

PEMBERIAN Reward PEMDA DENGAN KINERJA KEUANGAN BAIK Pemberian reward berupa dana insentif terhadap daerah yang berprestasi dalam mengelola keuangan. Untuk Tahun 2010 terdapat 9 Daerah Provinsi dan 45 Daerah kabupaten/Kota yang menerima alokasi Dana Insentif Daerah dengan kisaran per daerah antara 18 Miliar s.d. 35 Miliar

RENCANA PEMBERIAN Reward UNTUK KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA Pemberian reward berupa dana insentif terhadap K/L yang berprestasi dalam mengelola keuangan, termasuk dana Dekonsentrasi.

TERIMA KASIH