PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara;. 2. UU No DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara; 2. UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PP No. 24 /2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; (catatan : PP tentang Pelaksanaan Anggaran belum dibuat)
DASAR PEMIKIRAN : 1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah DASAR PEMIKIRAN : 1. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah dan K/L yang memenuhi unsur pengendalian, pengukuran dan pelaporan kinerja. 2. Meningkatkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan melaksanakan penggunaan BAS dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan. 3. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan GFS 2001 dalam BAS
BAGAN AKUN STANDAR Bagan Akun Standar adalah daftar akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
TUJUAN BAGAN AKUN STANDAR Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama; Meningkatkan kualitas informasi keuangan; Memudahkan pengawasan keuangan.
POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO. 13/PMK POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR Penggunaan BAS dimulai pada perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan (tercantum pada pasal PMK tentang BAS); Bagan Perkiraan Menjadi Bagan Akun Standar; Tambahan pada lampiran : Penjelasan BAS untuk akun Belanja dan Pendapatan;C_Gabungan Penjelasan AKUN.doc Penghapusan Akun Belanja : Penghapusan Akun Belanja.doc - Belanja Inventaris Kantor; - Belanja Barang Tupoksi bersifat Kontraktual; Penambahan Akun BLU;Akun BLU.doc Penambahan Akun Belanja :Penambahan Akun Belanja.doc - Belanja Pemeliharaan diKapitalisasi; - Belanja Modal SWAKELOLA dirinci; - Belanja Jasa Profesi - Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS
Uraian Belanja untuk Daerah Menjadi Transfer ke Daerah; POKOK-POKOK PENYEMPURNAAN PMK NO.13/PMK.06/2005 TENTANG BAGAN PERKIRAAN STANDAR (LANJUTAN) Uraian Belanja untuk Daerah Menjadi Transfer ke Daerah; Penerimaan Pembiayaan dari transaksi RDI/RPD sebagai piutang RDI/RPD; Penerimaan pembiayaan_Piutang RDIRPD.doc Penambahan Akun Non Anggaran untuk transaksi mutasi rekening pada setiap rekening KUN :Penambahan Akun Non anggaran.doc - Rekening BUN (502.000.000) - Rekening KUN dalam Valuta USD (600.502.411) 9. Penghapusan Pengembalian pada Akun Belanja dan Pendapatan
PENAMBAHAN PASAL PMK Pasal 3 (1) Bagan Akun Standar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara / Lembaga untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mulai Tahun Anggaran 2008.
KEWENANGAN PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN BAS DIPROSES PROGRAM DAN KEG. DITJEN PBN C.Q DIT. APK (Pasal 4 PMK 91) BAPPENAS (Pasal6 PP21) REFERENSI DAN SATKER DIPROSES ORG.,FUNGSI, SUB FUNGSI, JEN.BEL DJA (Pasal6 PP21) DABASE?
KLASIFIKASI AKUN KODE NAMA AKUN 1 ASET 2 KEWAJIBAN 3 EKUITAS 4 PENDAPATAN 5 BELANJA 6 TRANSFER KE DAERAH 7 PEMBIAYAAN 8 NON ANGGARAN