BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
PENDIDIKAN KESETARAAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
S O S I A L I S A S I U J I A N N A S I O N A L D A N U J I A N S E K O L A H T A H U N SMP BUDHAYA III SANTO AGUSTINUS Terakreditasi “A” SMP BUDHAYA.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PENGELOLAAN KURIKULUM
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Analisis Standar Penilaian
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar penilaian.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 29 November 2013 1

POKOK BAHASAN US/M A Dasar Hukum B Pokok-Pokok Kebijakan C Butir-Butir Kesepakatan

A Dasar Hukum

UNDANG-UNDANG SISDIKNAS Pasal 35 (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. (3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

PP NO. 19 TAHUN 2005 TENTANG SNP Pasal 63 (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 66   (1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. (3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

PP No. 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP No PP No. 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP No. 19 TAHUN 2005 TENTANG SNP Pasal 72 (1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; lulus ujian sekolah/madrasah; dan lulus Ujian Nasional. (1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 77A (1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Identitas Peserta Didik; Pasal 89 (3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: Identitas Peserta Didik; Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; Pernyataan tentang status kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. (3a)Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sekurang- kurangnya berisi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.

Pokok-Pokok Kebijakan

POKOK-POKOK KEBIJAKAN US/M Ujian pada jenjang Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014 diberi nama Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Untuk penjaminan mutu, Pemerintah menetapkan kisi-kisi US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. Kisi-kisi selain mata pelajaran tersebut dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional, Pemerintah menetapkan 25% soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. 75% naskah soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula dan naskah soal selain mata pelajaran lainnya serta muatan lokal disiapkan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

KEGUNAAN US/M Hasil US/M digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. pemetaan mutu satuan pendidikan; b. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan lulus US/M.

PEMBIAYAAN OLEH PEMERINTAH Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat Pemerintah mencakup komponen-komponen sebagai berikut: penyusunan Permen dan POS US/M; sosialisasi US/M kepada Pemerintah Daerah; penyusunan, penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M; penyiapan 25% butir soal US/M; pemantauan pelaksanaan US/M; rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M; analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan publikasi hasil US/M.

SKEMA ALUR PERAKITAN Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota 25% Provinsi Rakit + Ditetapkan DIGANDAKAN 25% 75% Kabupaten/Kota Rakit + Ditetapkan DIGANDAKAN 75% Satuan Pendidikan

ALUR US/M SD/MI dan SDLB 25% Pemerintah 75% Satuan Pendidikan A. Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya dan Keterampilan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan B. Muatan Lokal C. Pengembangan Diri Perakitan 100% Satuan Pendidikan US/M

Butir-Butir Kesepakatan C Butir-Butir Kesepakatan

Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Data Peserta No Uraian Kegiatan Waktu 1. Provinsi mengirimkan aplikasi pendataan ke Kabupaten/Kota ...Des 2013 2. Satuan pendidikan menyerahkan data peserta ke Kabupaten/Kota 3. Kabupaten/Kota melakukan pendataan peserta ...Jan 2014 4. Provinsi menerima data peserta 5. Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan penyelenggara US/M 6. Satuan pendidikan mengirimkan hasil verifikasi ke Kabupaten/Kota 7. Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ...Mar 2014 8. Satuan pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M ...Mei 2014

Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah B. Bahan US/M No Uraian Kegiatan Waktu 1. Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal ...Des 2013 2. Satuan pendidikan menyiapkan soal US/M ...Jan 2014 3. Kabupaten/Kota mengoordinasikan satuan pendidikan dalam penyiapan 75% soal US/M 4. Satuan pendidikan mengirimkan 75% soal ke Kabupaten/Kota 5. Kabupaten/Kota mengirimkan 75% soal US/M ke Provinsi 6. Provinsi menetapkan 75% soal US/M. ...Feb 2014 7. Pemerintah mengirim 25% soal ke Provinsi 8. Provinsi menyelesaikan master soal US/M.

Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah C. Penggandaan dan Pendistribusian No Uraian Kegiatan Waktu 1. Provinsi menyelesaikan finalisasi data dan master untuk digandakan ...Feb 2014 2. Provinsi menggandakan bahan US/M, SKHUS/M, Ijazah. (termasuk Proses Lelang) ...Apr 2014 3. Provinsi mendistribusikan bahan US/M, SKHUS/M, Ijazah. ke Kabupaten/Kota ...Mei 2014 4. Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M ke satuan pendidikan penyelenggara US/M atau titik akhir. 5. Satuan pendidikan mengambil bahan US/M di titik akhir Selama ujian 6. Kabupaten/Kota mendistribusikan SKHUS/M, Ijazah.

Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah D. Perangkat Peraturan No Uraian Kegiatan Waktu 1. Provinsi menerima Permen dan POS US/M ...Des 2013 2. Provinsi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M ...Jan 2014 3. Kabupaten/Kota menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M 4. Satuan pendidikan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M E. Penganggaran No Uraian Kegiatan Waktu 1. Pemerintah Daerah menyusun rencana anggaran ...Des 2013 2. Pemerintah Daerah menetapkan anggaran US/M melalui APBD

Terima Kasih