KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I
A. Konstitusi – konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Undang – undang dasar Konstitusi Constitution Hukum dasar Menurut Sri Soemantri [1987 ], konstitusi memuat hal – hal pokok : Jaminan terhadap HAM dan WN. Susunan ketatanegaraan suatu Negara. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan. Menjadi pegangan dalam penyelenggaraan Negara Fungsi Konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam Negara.
UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia. Periode berlakunya UUD. 1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1945 : UUD 1949 2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS 1949 3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUDS 1950 4. 5 Juli 1959 – Sekarang : UUD 1945 hasil Perubahan / amandemen
UUD 1945 [ 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 ] » Disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. » Dimuat dalam berita RI No. 7 tahun II 1946. » Terdiri atas 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan. » Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal AP, 2 ayat AT. » Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. » kepala Negara dijabat oleh Presiden, diangkat melalui pemilihan. » MPR adalah lembaga tertinggi Negara. » presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. » Menteri – menteri Negara adalah pembantu Presiden dan bertanggung Jawab Kepada presiden bukan kepada DPR. » Lembaga tinggi Negara : Presiden, DPR, DPA, BPK dan MA.
Pereode konstitusi RIS [ 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 ] 1 Belanda ingin menjajah kembali Indonesia. 2 Membentuk Negara “ Boneka “ seperti Negara Sumatra Timur, Pasundan Dan jawa timur didalam Negara RI. Agresi Militer Belanda I tahun 1947 dan II tahun 1948. 4 PBB menyelengarakan KMB untuk mengatasi pertikaian Belanda denganIndonesia tanggal 23 Agustus – 2 Nopember 1949 di Belanda. Peerta KMB: Wakil RI, gabungan Negara Boneka [ BFO ] dan komisi PBB untuk Indonesia. Salah satu isi KMB: didirikanya Negara RIS. 7 Mulai 27 Desember 1949 berlakunya konstitusi RIS. 8 Isi konstitusi RIS: Mukodimah 4 alinea, batang tubuh 6 bab dan 197 pasal Serta sebuah lampiran. Pasal 1 ayat 1: RIS yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum Yang demokratis dan berbentuk federasi.
10. Pada Negara RIS terdapat beberapa Negara bagian. 11. Wilayah Negara bagian beribukota di Yogyakarta. 12. Sistim pemerintahan adalah sistim parlementer. 13. Presiden tidak dapat di ganggu gugat, dimana sebagai kepala Negara bukan Kepala pemerintahan. 14. Menteri – menteri bertanggung jawab atas segala kebijakan. 15. Kepala pemerintahan di jabat oleh perdana Menteri. 16. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen [ DPR ] 17. Lembaga Negara terdiri dari : Presiden, Menteri, Senat, DPR, MA, dan dewan pengawas keuangan.
Pereode UUDS 1950 [17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 ] Muncul kesepakatan antara RIS dengan RI untuk kembali ke Bentuk Negara kesatuan. 15 Agustus 1950 ditetapkan UU Federal No 7 tahun 1950 tentang UUDS 1950 dan berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Terdiri atas Mukodimah, Batang tubuh 6 bab dan 146 pasal. d Pasal I ayat I : RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Sistim pemerintahan adalah sistim parlementer. f Presiden dan wakil presiden tidak dapat di gangu gugat. g Lembaga Negara terdiri dari : Presiden dan wakil presiden, Menteri DPR, MA dan dewan pengawas keuangan.
h.Konstituante ( lembaga pembuat UUD ) bersama pemerintah,selekasnya menetapkan UUD RI penganti UUDS. anggota konstituante di pilih melalui pemilu 1955. konstituante belum menghasilkan sebuah UUD faktor penyebab ; » pertentengan di antara partai – partai politik di badan konstitusi Dan di DPR serta badan pemerintahan. 22 April 1959 Presiden SOEKARNO menyampaikan amanat Yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. demi keselamatan bangsa dan Negara, maka pada 5 Juli1959 SOEKARNO mengeluarakan DEKRIT PRESIDEN isinya : 1. Menetapkan pembubaran konstituante. 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak Berlakunya lagi UUDS 1950 3. Pembentukan MPRS dan DPAS.
Pereode UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 ) Mengalami terjadinya beberapa penyimpangan, dengan kurun waktu : a Pereode orde lama ( 1959 -1966 ) b Pereode orse baru ( 1966 - 1999 ) 2. Pada masa pemerintahan orde lama : sering terjadi penyimpanagan dilakukan oleh presiden dan MPR penyimpangan yang bertentangan dengan UUD 1945. penyelengaraan pemerintah terpusat pada kekuasaan seorang presiden lemahnya kontrol DPR terhadap kebijaksanaan presiden. munculnya pemberontakan G 30 S PKI 1965. Ir. Soekarno memberikan perintah kepada Letjen. Soeharto. Melalui surat perintah 11 Maret 1966 ( SUPERSEMAR ) isi Supersemar : mengambil segala tindakan yang di perlukan bagi terjaminya Keamanan, ketertipan, ketenangan, dan kesetabilan jalanya Pemerintah.
3. Pada masa pemerintahan orde baru. sebagai orde baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. dominannya kekuasaan presiden dan lemahnya kontrol DPR UUD 1945 yang bersifat luwes ( fleksibel ) memungkinkan Munculnya berbagai penyimpangan. orde baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945. 3. Pada masa pemerintahan orde baru.
Pereode UUD 1945 ( 19 Oktober 1999 – sekarang ) a Muncul adanya reformasi setelah lengsernya presiden Soeharto sebagai Penguasa orde baru. UUD 1945 telah mengalami 4 tahab perubahan ( AMANDEMEN ) Yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. c. peruban tersebut menyangkut : Kelembagaan Negara. Pemilu. Pembatasan kekuasaan Presiden dan wakil presiden Memperkuat kedudukan DPR Pemda. HAM.
d. Setelah adanya perubahan, ada beberapa praktek ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung seperti : Pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan kepala daerah ( gubernur, walikota dan bupati ) e. Lembaga Negara setelah Amandemen : Presiden. 5. BPK 2 MPR. 6. MA 3 DPR. 7. MK 4 DPD. 8. KY
B. Penyimpangn – penyimpangan terhadap konstitusi. Penyimpangan terhadapUUD 1945 pada awal kemerdekaan : Keluarnya maklumat presiden No X pada tanggal 16 Oktober 1965 » Mengubah KNIP dengan kekuasaanya legislative dengan ikut Menetapkan GBHN. Keluarnya maklumat presiden tanggal 14 November 1945 » Mengubah presidensial menjadi Parlementer. 2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa orde lama. a. Presiden mengeluarakan peraturan penetapan presiden. b. Ketetapan MPRS No. 1/ MPRS / 1960 menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 sebagai GBHN yang tetap’ c. Pimpinan lembaga Negara kedudukanya sama dengan menteri. d. Hak Budget tidak berjalan. e. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955. f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa prde baru : a. MPR berketapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan melaksanakan secara murni dan konsekuen. b. MPR mengeluarkan tap MPR No. IV / MPR / 1983 tentang REFERENDUM.
C. Hasil – hasil perubahan UUD 1945 AMANDEMEN (agenda Reformasi) Pencabutan Penambahan Perbaikan Latar belakang dasar pemikiran perubahan UUD 1945 : 1 Presiden diberikan kekuasaan eksekutif dan legislatif khususnya Membentuk UU. 2 Pasal – pasal terlalu fleksibel ( luwes ) 3 Kedudukan penjelasan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal – pasal.
2. Tujuan Menyempurnakan aturan dasar tatanan Kenegaraan. Menyempurnakan aturan dasar jaminan Pelaksanaan kedaulatan. Menyempurnakan aturan dasar jaminan Perlindungan HAM. 2. Tujuan Amandemen UUD 1945 Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraAn Negara secara demokrasi dan modern. Melengkapi aturan dasar dalam Pengaturan Wilayah dan pemilu. Menyempurnakan aturan dasar kehidupan ber Bangsa dan bernegara sesuai perkembanganJaman.
SU MPR 1999 (14-12 Oktober 1999) 3. Sidang MPR Kesepakatan dasar yang penting Dalam amandemen UUD 1945 Tidak mengubah pembukaan UUD 1945. Tetap mempertahankan NKRI. Mempertegas sistim pemerintahan Presidensial. Penjelasan UUD 1945 yang memuat Hal normatif masuk ke batang tubuh SU MPR 1999 (14-12 Oktober 1999) 3. Sidang MPR Dlm Amandemen UUD 1945. ST MPR 2000 (7-18 Agustus 2000) ST MPR 2001 (1-9 November 2001) ST MPR 2002 (1-11 Agustus 2002)
» Perubahan I : 9 pasal 16 ayat Hasil perubahan Amandemen UUD 1945 » Perubahan I : 9 pasal 16 ayat » Perubahan II : 27 pasal dalam 7 bab » Perubahan III : 23 pasal dalam 7 bab » perubahan IV : 19 pasal ; 31 butir ketentuan 1 butir di hapuskan Sebelum Sesudah Bab 16 21 Pasal 37 73 Ayat 49 170 Aturan peralihan 4 pasal 3 pasal Aturan tambahan 2 ayat 2 pasal Penjelasan Di lengkapi Tidak ada Perubahan yang Terjadi
D. Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan. Presiden dalam memberikan amnesti dan Rehabilitasi harus memperhatikan pertimbangan MPR lembaga Negara yang sejajar dengan Lembaga Negara yang lain DPR sebagai pembentuk UU Presiden dan wakil presiden dapilih langsung Oleh rakyat dalam satu pasangan. Masa jabatan Presiden dan wakil Presiden Maksimal 2 kali masa jabatan. Mahkamah konstitusi terbungkus di lembaga Penguji UU terhadap UUD Presiden dalam mengangkat dan menerima duta Dari Negara lain harus mendapat pertimbangan DPR. Garis besar Amandemen
Sikap positif WN dalam Amandemen UUD 1945 Menghargai upaya para mahasiswa dan politisi Dalam perjuangan reformasi tatanan kehidupan Bernegara. Menghargai upaya MPR yang telah melakukan Perubahan UUD 1945. Menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945. Mengkritisi penyelengaraan Negara bila tidak Sesuai amandemen UUD 1945 Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945 Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung Jawab dalam melaksanakan perubahan UUD 1945. Sikap positif WN dalam Amandemen UUD 1945