UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
Perkawinan antara orang berbeda agama.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Hukum keluarga.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERWALIAN.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974

SEJARAH PEMBENTUKAN PROSES PANJANG: UU TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK (UU 22 TAHUN 1946) USULAN MEMBENTUK UU PERKAWINAN SESUAI MENURUT BERBAGAI AGAMA DI INDONESIA INISIATIF RUU PERKAWINAN YANG BERSIFAT NASIONAL BANYAK PERTENTANGAN (WARKUM SUMITRO): FRAKSI KATOLIK MENOLAK RUU YANG TERKAIT DENGAN AGAMA, DAN TIDAK MENYETUJUI ADANYA UU PERKAWINAN UNTUK UMAT ISLAM PERMASALAHAN: TERDAPAT ORDONANSI PERKAWINAN KRISTEN INDONESIA (HOCI TAHUN 1933) TELAH BERLAKU HUKUM PERDATA BARAT BAGI ORANG CINA KRISTEN INDONESIA TIDAK ADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN UNTUK UMAT ISLAM

HASIL: RUU PERKAWINAN YANG BERLAKU SECARA NASIONAL DENGAN CIRI KHAS SEKULER PENGAMBILALIHAN PASAL-PASAL DARI BW TERDAPAT 21 HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM, MISAL: SAHNYA PERKAWINAN: “SAH BILA DILAKUKAN DI HADAPAN PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN, DICATAT DALAM DAFTAR, DAN DILANGSUNGKAN MENURUT UU INI” PERKAWINAN ANTAR AGAMA: “PERBEDAAN KEBANGSAAN, SUKU BANGSA, NEGARA ASAL, TEMPAT ASAL, AGAMA/KEPERCAYAAN DAN KETURUNAN TIDAK MERUPAKAN PENGHALANG PERKAWINAN” MASA TUNGGU/ IDDAH ADALAH 306 HARI (=BW) ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN DIAKUI KEDUDUKANNYA KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SAMA DENGAN ANAK KANDUNG PERADILAN PERKAWINAN DI BAWAH PENGADILAN NEGERI

AKIBAT: PERGOLAKAN ADANYA KONSENSUS: HUKUM AGAMA ISLAM DALAM PERKAWINAN TIDAK AKAN DIKURANGI ATAU DIRUBAH ALAT-ALAT PERLENGKAPAN TIDAK AKAN DIKURANGI ATAU DIRUBAH HAL-HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN ISLAM DAN TIDAK MUNGKIN DISESUAIKAN AKAN DIDROP PERUBAHAN SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MASALAH PERCERAIAN DAN POLIGAMI DIUSAHAKAN ADANYA KETENTUAN GUNA MENCEGAH KESEWENANG-WENANGAN PERUBAHAN MATERI SEBAGAIMANA YANG TERDAPAT PADA UU 1/1974

UU PERKAWINAN 1/1974 TERDIRI DARI 14 BAB DAN 66 PASAL: DASAR PERKAWINAN SYARAT PERKAWINAN PENCEGAHAN PERKAWINAN BATALNYA PERKAWINAN PERJANJIAN PERKAWINAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA KEDUDUKAN ANAK HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK PERWALIAN KETENTUAN LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

PASAL 2 UU 1/1974 “PERKAWINAN ADALAH SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA” AGAMA SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN SEBELUM UU 1/1974 LIDYA KANDAU DAN JAMAL MIRDAD SETELAH UU 1/1974 KATON BAGASKARA DAN IRA WIBOWO NIA ZULKARNAIN DAN ARI SIHASALE CORNELIA AGATHA DAN SONY LALWANI

PASAL 3 AYAT 1 UU 1/1974 AZAS MONOGAMI TERBUKA BAGI LAKI-LAKI IZIN UNTUK BERPOLIGAMI DENGAN BEBERAPA PERSYARATAN

PASAL 63 UU 1/1974 “YANG DIMAKSUD DENGAN PENGADILAN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH PENGADILAN AGAMA BAGI MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM DAN PENGADILAN UMUM BAGI LAINNYA”

PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN UU PERKAWINAN PENAFSIRAN YANG BERBEDA TENTANG “AGAMA DAN KEPERCAYAANNYA” KEPERCAYAAN MERUPAKAN SATU BAGIAN YANG MELEKAT DENGAN AGAMA YANG RESMI DIAKUI KEPERCAYAAN SEBAGAI ALIRAN YANG BERADA DI LUAR AGAMA YANG RESMI DIAKUI PENAFSIRAN TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN PERKAWINAN CAMPURAN ADALAH PEKAWINAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR AGAMA