UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974
SEJARAH PEMBENTUKAN PROSES PANJANG: UU TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK (UU 22 TAHUN 1946) USULAN MEMBENTUK UU PERKAWINAN SESUAI MENURUT BERBAGAI AGAMA DI INDONESIA INISIATIF RUU PERKAWINAN YANG BERSIFAT NASIONAL BANYAK PERTENTANGAN (WARKUM SUMITRO): FRAKSI KATOLIK MENOLAK RUU YANG TERKAIT DENGAN AGAMA, DAN TIDAK MENYETUJUI ADANYA UU PERKAWINAN UNTUK UMAT ISLAM PERMASALAHAN: TERDAPAT ORDONANSI PERKAWINAN KRISTEN INDONESIA (HOCI TAHUN 1933) TELAH BERLAKU HUKUM PERDATA BARAT BAGI ORANG CINA KRISTEN INDONESIA TIDAK ADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN UNTUK UMAT ISLAM
HASIL: RUU PERKAWINAN YANG BERLAKU SECARA NASIONAL DENGAN CIRI KHAS SEKULER PENGAMBILALIHAN PASAL-PASAL DARI BW TERDAPAT 21 HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM, MISAL: SAHNYA PERKAWINAN: “SAH BILA DILAKUKAN DI HADAPAN PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN, DICATAT DALAM DAFTAR, DAN DILANGSUNGKAN MENURUT UU INI” PERKAWINAN ANTAR AGAMA: “PERBEDAAN KEBANGSAAN, SUKU BANGSA, NEGARA ASAL, TEMPAT ASAL, AGAMA/KEPERCAYAAN DAN KETURUNAN TIDAK MERUPAKAN PENGHALANG PERKAWINAN” MASA TUNGGU/ IDDAH ADALAH 306 HARI (=BW) ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN DIAKUI KEDUDUKANNYA KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SAMA DENGAN ANAK KANDUNG PERADILAN PERKAWINAN DI BAWAH PENGADILAN NEGERI
AKIBAT: PERGOLAKAN ADANYA KONSENSUS: HUKUM AGAMA ISLAM DALAM PERKAWINAN TIDAK AKAN DIKURANGI ATAU DIRUBAH ALAT-ALAT PERLENGKAPAN TIDAK AKAN DIKURANGI ATAU DIRUBAH HAL-HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN ISLAM DAN TIDAK MUNGKIN DISESUAIKAN AKAN DIDROP PERUBAHAN SYARAT SAHNYA PERKAWINAN MASALAH PERCERAIAN DAN POLIGAMI DIUSAHAKAN ADANYA KETENTUAN GUNA MENCEGAH KESEWENANG-WENANGAN PERUBAHAN MATERI SEBAGAIMANA YANG TERDAPAT PADA UU 1/1974
UU PERKAWINAN 1/1974 TERDIRI DARI 14 BAB DAN 66 PASAL: DASAR PERKAWINAN SYARAT PERKAWINAN PENCEGAHAN PERKAWINAN BATALNYA PERKAWINAN PERJANJIAN PERKAWINAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA KEDUDUKAN ANAK HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK PERWALIAN KETENTUAN LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
PASAL 2 UU 1/1974 “PERKAWINAN ADALAH SAH APABILA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA” AGAMA SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN SEBELUM UU 1/1974 LIDYA KANDAU DAN JAMAL MIRDAD SETELAH UU 1/1974 KATON BAGASKARA DAN IRA WIBOWO NIA ZULKARNAIN DAN ARI SIHASALE CORNELIA AGATHA DAN SONY LALWANI
PASAL 3 AYAT 1 UU 1/1974 AZAS MONOGAMI TERBUKA BAGI LAKI-LAKI IZIN UNTUK BERPOLIGAMI DENGAN BEBERAPA PERSYARATAN
PASAL 63 UU 1/1974 “YANG DIMAKSUD DENGAN PENGADILAN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH PENGADILAN AGAMA BAGI MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM DAN PENGADILAN UMUM BAGI LAINNYA”
PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN UU PERKAWINAN PENAFSIRAN YANG BERBEDA TENTANG “AGAMA DAN KEPERCAYAANNYA” KEPERCAYAAN MERUPAKAN SATU BAGIAN YANG MELEKAT DENGAN AGAMA YANG RESMI DIAKUI KEPERCAYAAN SEBAGAI ALIRAN YANG BERADA DI LUAR AGAMA YANG RESMI DIAKUI PENAFSIRAN TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN PERKAWINAN CAMPURAN ADALAH PEKAWINAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR AGAMA