HUKUM LAUT INTERNASIONAL Preview

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

WILAYAH LAUT.
PERAIRAN PEDALAMAN DAN LAUT TERRITORIAL
HUKUM LAUT INTERNASIONAL Preview
M O D U L VI. DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Hukum Internasional Kelautan
SEJARAH PERATURAN PERIKANAN DI INDONESIA
Media Presentasi Pembelajaran
WAWASAN NUSANTARA RINDHA WIDYANINGSIH.
TEORI TERJADINYA NEGARA
Dr. Sri Handoyo dan Ir. Tri Patmasari, M.Si
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
OUTLINE HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Wawasan Nusantara Definisi : Cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD.
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
Pendidikan Kewarganegaraan
WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
ANGLO-NORWEGIAN FISHERIES CASE 1951
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
CONTIGUOUS ZONE DAN CONTINENTAL SHELF
TINJAUAN POTENSI LINGKUNGAN LAUT INDONESIA
Yurisdiksi Negara.
Slide berikutnya untuk 2
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
RUANG LINGKUP KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
I Made Andi Arsana | Hukum Laut Nasional I Made Andi Arsana |
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Titik Pangkal), Garis Pangkal dan Zona Maritim
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Delimitasi Batas Maritim
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Industri Berbasis Kelautan, mengapa ?
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

HUKUM LAUT INTERNASIONAL Preview FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA Dhiana Puspitawati, SH, LLM, PhD Pictured by: Kresno Buntoro

DHIANA P WARDANA, SH, LLM, PhD DOSEN TETAP FH UHT KETUA FKK-M UHT LAW OF THE SEA AND MARITIME LAW SPECIALIST DOSEN LB UB Pendidikan S1 : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA S2 : LAW FACULTY MONASH UNIVERSITY AUSTRALIA S3 : LAW SCHOOL, BEL FACULTY THE UNIVERSITY OF QUEENSLAND AUSTRALIA DIPL. IN SHIPPING, BI NORWAY-UWM CURRICULUM VITAE

LETAK HUKUM LAUT INTERNASIONAL Salah satu cabang Hukum Internasional Karakteristik Hukum Internasional Sumber Hukum Internasional Subyek Hukum Internasional Prinsip-prinsip dalam Hukum Perjanjian Internasional

RUANG LINGKUP KELAUTAN VS. KEMARITIMAN Hukum Laut vs. Hukum Maritim

SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL Klaim negara2 atas wilayah laut (Hugo de Grotius, John Selden, Bynkershoek) Kendala: Yurisdiksi vs. hak pemanfaatan SDA laut (Mc. Dougal: 1960) UNCLOS I (4 Konvensi), II (nothing) dan III (UNCLOS 1982/LOSC/KHL 1982) Evolusi zona-zona maritim UNCLOS III: Sovereignty dan Resources

Zona Mariitim menurut KHL 1982 Continental Shelf Exclusive Economic Zone Territorial Waters Contiguous Zones Baseline 12 Nm 24 Nm 200 Nm Air space Upper limits are Unspecified Internal Waters EEZ Air Space International Air Space EEZ Superjacent Waters High Seas Territorial Sea Contiguous Zones 12 Nm Deep Seabed Outer Continental Shelf EEZ (air space, superjacent waters and seabed) 188 Nm Legal Continental Shelf (Continental Margin) Baseline

BASELINES (Garis Dasar/Garis Pangkal) Dari mana zona-zona maritim tsb. Diukur? Bentuk Geografis Negara: Coastal State Archipelagic State (mid-ocean archipelago and coastal archipelago) Land-Locked State Geographically disadvantaged state

Coastal archipelago

Mid-Ocean archipelago

BENTUK BASELINE NORMAL BASELINES STRAIGHT BASELINES ARCHIPELAGIC BASELINES

NORMAL BASELINES

ARCHIPELAGIC BASELINES

PERAIRAN PEDALAMAN Dasar hukum: Pasal 8 UNCLOS 19182 Wilayah Perairan di sebelah dalam garis pangkal, kecuali dalam hal negara kepulauan Kedaulatan negara pantai – identik dengan kedaulatan yang dimiliki di wilayah daratan – surface, middle dan bottom -- termasuk eksplorasi SDL Konsekuensinya tidak boleh ada hak lintas kapal asing

PERAIRAN KEPULAUAN Dasar Hukum: Pasal 49 UNCLOS 1982 Kedaulatan negara kepulauan diperpanjang sampai wilayah perairan disebelah dalam garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines) yang disebut ARCHIPELAGIC WATERS (Perairan Kepulauan) – meliputi wilayah perairan, wil. udara diatasnya dan dasar laut serta sumber daya laut yang terkandung didalamnya – baik di middle maupun bottom. AKAN TETAPI……

PERAIRAN KEPULAUAN Kedaulatan Negara Kepulauan --TIDAK TAK TERBATAS Dibatasi oleh Hak Lintas Kapal Asing Hak Lintas Damai Hak Lintas ALK

Dasar Hukum: Bagian II Pasal 2 UNCLOS 1982 LAUT TERITORIAL Dasar Hukum: Bagian II Pasal 2 UNCLOS 1982 Kedaulatan negara berpantai maupun negara kepulauan diperpanjang sampai 12 mil laut diukur dari garis dasar – laut teritorial meliputi wilayah perairan, wil. udara diatasnya dan dasar laut serta sumber daya laut yang terkandung didalamnya – baik di middle maupun bottom Dibatasi oleh Hak Lintas Damai Bagian III UNCLOS 1982

ZONA TAMBAHAN IS A ZONE OF SEA CONTIGUOUS TO AND SEAWARD OF THE TERRITORIAL SEA IN WHICH STATES HAVE LIMITED POWERS FOR THE ENFORCEMENT OF CUSTOMS, FISCAL, SANITARY AND IMMIGRATION LAWS

LEGAL STATUS OF CZ LOSC: CZ is part of ZEE TSC 1958: CZ is part of High Seas LOSC: inclusion of both enforcement and legislative jurisdiction – dalam hal2 ttt

ZEE Merupakan wilayah perairan disebelah luar laut teritorial Lebar ZEE: 200 mil laut diukur dari garis pangkal Tidak ada kewajiabn u/ klaim ZEE

KEDAULATAN NEGARA PANTAI/KEPULAUAN DI ZEE Hanya Hak Berdaulat (Sovereign Right) bukan Kedaulatan (Sovereignty) Hak Berdauat dalam hubungannya dengan eksplorasi dan eksploitasi SDL baik hayati maupun non-hayati Dasar Hukum: Bagian V UNCLOS 1982

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI DI ZEE Living and Non-Living resources Other economic resources (ps. 56 LOSC) Construction of artificial islands and installations Marine scientific research Pollution control

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA LAIN DI ZEE Navigation Overflight Laying of submarine cables and pipelines

PENGERTIAN CONTINENTAL SHELF (LANDAS KONTINEN) Part VI, Pasal 76 KHL 1982 The continental shelf of a coastal state comprises the sea-bed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin, or to a distance of 200 nautical miles from the baselines from which the breadth of territorial sea is measured where the outer edge of the continental margin does not extend up to that distance

SEAWARD LIMIT OF CS Biasanya 200 mil laut dari baselines (di bawah ZEE) Akan tetapi karena CS berhubungan dengan geografis dasar laut mungkin saja kontinental slope yg membentuk suatu kontinental shelf melebihi dari 200 meter Hal tsb diperbolehkan asalnya tidak melebihi 350 mil laut dari baselines

LEGAL STATUS OF CS – Article 78 LOSC The right of coastal state over its CS does not affect the legal status of the superjacent waters or of the airspace above the waters The exercise of the rights of the coastal state over the continental shelf must not infringe or result in any unjustifiable interference with navigation and other rights and freedoms of other states as provided for in this convention

LAUT INDONESIA BUKTI KEBAHARIAN INDONESIA 1. ADANYA 10 RELIEF KAPAL LAYAR YANG TERPAHAT DI CANDI BOROBUDUR (ABAD 7 DAN 8) 2. KERAJAAN SRIWIJAYA (683 – 1030) 3. KERAJAAN SINGASARI DAN MAJAPAHIT (1923 – 1978) 4. BANYAKNYA PELAUT ULUNG (BUGIS, WAJO, BANTEN, MADURA, AMBON, TERNATE/TIDORE, SANGIR TALAUD, RIAU/MELAYU) Penjelajah Bahari – Robert Dick-Read

KELAUTAN DAN PERIKANAN POTENSI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 17.480 pulau (9.634 blm bernama, 12.000 berpenduduk) 95.181 km garis pantai (WRI,2001) dan 5,8 juta km2 laut 80 % industri dan 75 % kota besar berada di wil pesisir Potensi jasa kelautan berupa : transportasi laut, industri maritim BMKT Energi alternatif (ombak,angin) Perikanan tangkap  6,817 Juta ton ikan (2005) Potensi lahan budidaya 1.137.756 Ha (2005) Dari 60 Cekungan Migas Indonesia, 70% berada di laut Cadangan Minyak Bumi 9,1 Milyar Barel di laut Sumber: Prof. Dr. Ir. M syamsul Maarif, M.Eng, Memupuk Jiwa Bahari: Membangun Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KEUNGGULAN KELAUTAN INDONESIA WILAYAH KEPULAUAN JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL KEANEKARAGAMAN HAYATI POSISI GEOTECHTONIC VARIASI IKLIM DAN DINAMIKA OSEANOGRAFI Sumber: Prof. Dr. Ir. M syamsul Maarif, M.Eng, Memupuk Jiwa Bahari: Membangun Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

HUKUM LAUT NASIONAL Jaman Belanda – Grotius – The Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (Kringen Ordonantie 1939) 3 mil masing2 pulau Kemerdekaan – tidak sesuai 1958 Deklarasi Djuanda (Unilateral Declaration/pernyataan sepihak) – leading to UNCLOS I UU No. 4/Prp/1960 – leading to UNCLOS II Indonesia sbg Leading Proponent atas Konsep Negara Kepulauan

INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN Mempunyai karakteristik tersendiri dalam menarik zona-zona maritimnya Mengikat pulau-pulaunya dalam satu kesatuan melalui garis dasar kepulauan – archipelagic baselines, dari garis inilah zona2 maritim ditarik Tonggak Sejarah : TZMKO 1939 UNCLOS I 1958 UNCLOS II 1960 UNCLOS III – UNCLOS 1982/LOSC – Diakuinya prinsip negara kepulauan (Archipelagic States) bukan Islands States) – Bagian IV UNCLOS 1982 Deklarasi Djuanda 1957 UU No. 17/1985

NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE) Archipelago – bahasa Italia ‘archi’, artinya chief or the most important; dan ‘pelago’ artinya sea/pool – the most important sea Beberapa ahli mendefinisikan archipelago sebagai ‘an expanse of water with many scattered islands or a group of islands’; an ‘island-studded sea’; or a ‘sea interspersed with many islands’ – lebih banyak wilayah perairan dibanding wilayah daratan – Indonesia 2:1 Kriteria Negara dapat disebut sebagai negara kepulauan menurut UNCLOS 1982 --- (Pasal 46 UNCLOS 1982)

Wilayah Perairan Indonesia WIL PERAIRAN : 5.800.000 KM² Laut Territorial : 800.000 KM² Perairan Kepulauan : 2.300.000 KM² ZEE : 2.700.000 KM² JML BASE POINT : 184 BUAH PANJ BASE LINE : 13.179 KM JML PULAU : 17.499 PULAU GRS PANTAI : 80.791 KM

TERIMA KASIH