HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
TATA CARA PENEMPATAN PENEMPATAN TKI HANYA DI NEGARA YANG MEMPUNYAI PERJAJIAN DENGAN RI ATAU NEGARA YANG MEMPUNYAI UU YANG MELINDUNGI TKA DENGAN PERTIMBANGAN KEAMANAN, PEMERINTAH DAPAT MENETAPKAN NEGARA-2 TERTENTU TERTUTUP BAGI TKI PROSES PENEMPATAN – KEGIATAN PRAPENEMPATAN ** PENGURUSAN SIP ** PENGURUSAN DOKUMEN ** PEREKRUTAN DAN SELEKSI ** UJI KOMPETENSI ** DIKLAT ** PEMBEKALAN AKHIR PEMBRNGKTN (PAP) ** PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI ** PEMBERANGKATAN PPTKI KETIKA MEREKRUT HARUS PUNYA SURAT IJIN PENGERAHAN DARI MENTERI SYARAT UNTUK MENDAPAT SIP HARUS MEMILIKI: ** PUNYA PERJANJIAN KERJASAMA PENEMPATAN ** SURAT PERMINTAAN TKI DARI PENGGUNA (JOB ORDER) ** RANCANGAN PERJANJIAN PENEMPATAN ** RANCANGAN PERJANJIAN KERJA
SIP DILARANG UNTUK DIPINDAHTANGANKAN SAAT REKRUT PERTAMA-TAMA HARUS DIBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP & BENAR CALON TKI HARUS MEMENUHI PERSYARATAN: ** USIA MINIMUM 18 TAHUN, BAGI PENGGUNA PERORANGAN 21 TAHUN ** SEHAT JASMANI ROKHANI ** PEREMPUAN: TIDAK DALAM KEADAAN HAMIL ** PENDIDIKAN MINIMUM SLTP CALON TKI HARUS TERDAFTAR DI DISNAKER SETEMPAT TKI DIREKRUT DARI CALON TKI YANG SUDAH TERDAFTAR DI DISNAKER SETEMPAT SETELAH MEMENUHI PERSYARATAN ADMINISTRASI DALAM PROSES PEREKRUTAN CTKI MENANDATANGANI PERJANJIAN PENEMPATAN DENGAN PPTKI SEMUA BIAYA PEREKRUTAN MENJADI BEBAN PPTKI SWASTA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CTKI WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA SESUAI DENGAN PERSYARATAN JABATAN KALAU TIDAK PPTKI WAJIB MELAKUKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN: ** PENGETAHUAN & PEMAHAMAN ** KOMPETENSI KERJA SIKON, ADAT, BUDAYA, AGAMA ** BAHASA DAN RISIKO BEKERJA DI LN ** HAK & KEWAJIBAN TKI PELATIHAN DILAKSANAKAN OLEH PPTKI ATAU LEMBAGA PELATIHAN KERJA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN DAN TERAKREDITASI OLEH INSTANSI YANG BERWENANG CTKI YANG TIDAK LULUS TIDAK BOLEH DITEMPATKAN CTKI YANG SEDANG PENDIDIKAN DILARANG DIPEKERJAKAN
PEMERIKSAAN KESEHATAN & PSIKOLOGI TUJUAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UNTUK MENGETAHUI TINGKAT KESEHATAN DAN PSIKIS SERTA KESESUAIAN ANTARA KEPRIBADIAN DENGAN PEKERJAAN YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAANNYA DI LEMBAGA YANG DITUNJUK PEMERINTAH CTKI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN DILATANG DITEMPATKAN PEMBIAYAAN PPTKI HANYA DAPAT MEMBEBANKAN BIAYA KEPADA TKI: PENGURUSAN DOKUMEN JATI DIRI PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI PELATIHAN KERJA DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BIAYA LAIN DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI PEMBEBANAN BIAYA HARUS TRANSPARAN DAN MEMNUHI ASAS AKUNTABILITAS
PENGURUSAN DOKUMEN DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI OLEH TKI: KTP, IJAZAH TERAKHIR, AKTE KELAHIRAN ATAU SURAT KENAL LAHIR SURAT KETERANGAN STATUS PERKAWINAN (FOTOKOPI BUKU NIKAH), SURAT KETERANGAN IJIN SUAMI ATAU ISTERI, IJIN ORTU/WALI SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA SURAT KETERANGAN SEHAT (FISIK & PSIKIS) PASPOR VISA KERJA PERJANJIAN PENEMPATAN PERJANJIAN KERJA KTKLN
PERJANJIAN PENEMPATAN PERJANJIAN PENEMPATAN DITANDATANGANI OLEH CTKI DAN PPTKI SWASTA SETELAH CTKI YANG BERSANGKUTAN TERPILIH DALAM PEREKRUTAN PERJANJIAN PENEMPATAN MINIMAL BERISI: NAMA DAN ALAMAT PPTKI IDENTITAS CTKI NAMA DAN ALAMAT CALON PENGGUNA HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM RANGKA PENEMPATAN YANG HARUS SESUAI DENGAN KESEPAKATAN DAN SYARAT-2 YANG DITENTUKAN OLEH CALON PENGGUNA SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENEMPATAN JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN CTKI JAMINAN PPTKI SWASTA KEPADA CTKI DALAM HAL PENGGUNA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA TKI SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU KEBERANGKATAN BIAYA PENEPATAN DAN CARA PEMBAYARANNYA TANGGUNG JAWAB PENGURUSAN PENYELESAIAN MUSIBAH AKIBAT WAN PRESTASI SALAH SATU PIHAK TANDA TANGAN KEDUA BELAH PIHAK RANGKAP 2 – BERMETERAI – MASING-2 PIHAK DAPAT SATU – BERKEKUATAN HUKUM SAMA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI, DIUBAH, KECUALI DENGAN PERSETUJUAN KEDUA PIHAK PPTKI WAJIB MELAPORKAN PERJ. PENEMP. KPD DINAS DI KABUPATEN/KOTA, PERJ-NYA DILAMPIRKAN
PERJANJIAN KERJA HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUNA DENGAN TKI TERJADI SAAT DITANDATANGANINYA PERJANJIAN KERJA TKI WAJIB MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SEBELUM DIBERANGKATKAN, DI HADAPAN PEJABAT PERJANJIAN KERJA DISIAPKAN OLEH PPTKI – MINIMAL MEMUAT: NAMA & ALAMAT KEDUA PIHAK JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN TKI HAK & KEWAJIBAN KEDUA PIHAK KONDISI & SYARAT KERJA UPAH, TATA CARA PEMBAYARAN, CUTI DAN WAKTU ISTIRAHAT, FASILITAS DAN JAMINAN SOSIAL JANGKA WAKTU PERPANJANGAN KERJA
DIBUAT RANGKAP 2 DAPAT DIPERPANJANG MAKS 2 TAHUN PERPANJANGAN DAPAT OLEH PPTKI ATAU OLEH TKINYA SENDIRI 3 BULAN SEBELUM HABIS MASA KONTRAKNYA PERPANJANGAN WAJIB MENDAPAT PERSETUJUAN DARI PEJABAT YANG BERWENANG PADA PERWAKILAN RI PENGURUSAN PERSETUJUAN MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PPTKI BILA TKI BEKERJA PADA PENGGUNA PERORANGAN, BILA AKAN MEMPERPANJANG, TKI HARUS PULANG TERLEBIH DULU BILA DIPERPANJANG SENDIRI OLEH TKI PPTKI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS RISIKO YANG MENIMPA TKI PADA MASA PERPANJANGAN BILA ADA PERUBAHAN JABATAN ATAU JENIS KERJA PERWAKILAN PPTKI WAJIB MENGURUS DAN MELAPORKAN KE PERWAKILAN RI TKI DI LN WAJIB MEMILIKI KTKLN IDENTITAS TKI SELAMA MASA PENEMPATAN KTKLN HANYA DIBERIKAN KEPADA TKI: a. YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN DOKUMEN PENEMPATAN b. TELAH MENGIKUTI PAP c. TELAH DIIKUTSERTAKAN DALAM PERLINDUNGAN PROGRAM ASURANSI
PPTKI DILARANG MENEMPATKAN CTKI YANG TIDAK MEMILIKI KTKLN PPTKI BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DOKUMEN PENEMPATAN PEMERINTAH WAJIB MENYEDIAKAN POS-2 PELAYANAN DIPELABUHAN PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN TKI YANG DILENGKAPI DENGAN FASILITAS YANG MEMNUHI SYARAT PPTKI WAJIB MEMBERANGKATKAN CTKI YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PPTKI WAJIB MELAPORKAN SETIAP KEBERANGKATAN CTKI KEPADA PERWAKILAN RI MELALUI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERDEKAT TKI WAJIB MENGIKUTI PAP PEMAHAMAN DAN PENDALAMAN THD PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARA TUJUAN DAN PERJANJIAN KERJA
MASA TUNGGU DI PENAMPUNGAN PPTKI DAPAT MENAMPUNG CTKI SEBELUM PEMBERANGKATAN LAMANYA PENAMPUNGAN DISESUAIKAN DENGAN JABATAN DAN/ATAU JENIS PEKERJAAN YANG AKAN DILAKUKAN DI NEGARA TUJUAN SELAMA MASA DI PENAMPUNGAN, PPTKI WAJIB MEMPERLAKUKAN CTKI SECARA WAJAR DAN MANUSIAWI