SISTEM PERBANKAN
BANK SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN BANK ADALAH SUATU BADAN YG BERTUJUAN UNTUK MEMUASKAN KEBUTUHAN KREDIT, BAIK DENGAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN SENDIRI ATAU UANG YANG DIPEROLEHNYA DARI ORANG LAIN MAUPUN DENGAN JALAN MEMPEREDARKAN ALAT-ALAT PENUKAR BERUPA UANG GIRAL (STUART VERRYN) UU 14/1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN, “BANK ADALAH LEMBAGA KEUANGAN YG USAHA POKOKNYA MEMBERIKAN KREDIT DAN JASA-JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN DAN PEREDARAN UANG”. UU 7/1992 TENTANG PERBANKAN, “BANK ADALAH BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN, DAN MENYALURKANNYA KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT”. UU 10/1998 TTG PERUBAHAN ATAS UU 7/1992, “BANK ADALAH BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN, DAN MENYALURKANNYA KEPADA MASYARAKAT DALAM BENTUK KREDIT DAN / ATAU BENTUK-BENTUK LAINNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK”.
PERBANKAN ADALAH SEGALA SESUATU YANG MENYANGKUT TENTANG BANK, MENCAKUP KELEMBAGAAN, KEGIATAN USAHA, SERTA CARA DAN PROSES DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHANYA (PASAL 1 (1) UU 10/1998)
TUJUAN PERBANKAN MENUNJANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEMERATAAN, PERTUMBUHAN EKONOMI, DAN STABILITAS NASIONAL KE ARAH PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BANYAK
BANK BANK KOMERSIAL BANK SENTRAL
PENGERTIAN BANK KOMERSIAL BADAN USAHA YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN DAN MENYALURKANNYA KEPADA MASYARAKAT DALAM BENTUK KREDIT DAN ATAU BENTUK LAINNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK (PASAL 1 (2) UU 10/1998)
FUNGSI PERBANKAN (PASAL 3) SEBAGAI PENGHIMPUN DAN PENYALUR DANA MASYARAKAT. PERANTARA PIHAK-PIHAK YANG MEMILIKI KELEBIHAN DANA (SURPLUS OF FUNDS) KE PIHAK YANG KEKURANGAN DAN PERLU DANA (LACKS OF FUNDS).
JENIS BANK KOMERSIAL DARI BEBERAPA SUDUT PANDANG JENIS BANK MENURUT BENTUK BADAN USAHA BANK UMUM: PT, KOPERASI, PD BANK PERKREDITAN RAKYAT: PD, KOPERASI, PT, BENTUK LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN PP JENIS BANK MENURUT KEPEMILIKAN BANK MILIK PEMERINTAH BANK MILIK SWASTA NASIONAL BANK MILIK KOPERASI BANK MILIK ASING BANK CAMPURAN (SUDAH TIDAK DIKENAL DENGAN UU 10/1998) JENIS BANK MENURUT STATUS BANK DEVISA BANK NON DEVISA JENIS BANK BERDASAR CARA MENENTUKAN HARGA BANK KONVENSIONAL: SPREAD, INTEREST, FEE BASED, BANK SYARIAH: BAGI HASIL, JUAL BELI DLL
JENIS BANK BERDASAR UU (PASAL 5 (1) UU 7/1992) BANK UMUM BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL DAN ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN (PASAL 1 (3) UU 10/1998) BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK YANG MELAKSANANA KEGIATAN USAHA SECARA KONVENSIONAL ATAU BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DALAM KEGIATANNYA TIDAK MEMBERIKAN JASA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN (PASAL 1 (4) UU 10/1998)
PERBEDAAN ANTARA BANK UMUM DENGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT JENIS KEGIATAN/USAHA PERMODALAN ALOKASI KREDIT BADAN HUKUM KEPEMILIKAN DOUBLE PRINCIPLE
FUNGSI POKOK BANK UMUM MENYEDIAKAN MEKANISME DAN ALAT PEMBAYARAN YANG LEBIH EFISIEN DALAM KEGIATAN EKONOMI MENCIPTAKAN UANG GIRAL MENGHIMPUN DANA DAN MENYALURKANNYA KEPADA MASYARAKAT MENAWARKAN JASA-JASA KEUANGAN LAIN
USAHA BANK UMUM (PASAL 6 UU 7/1992) MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT MEMBERIKAN KREDIT MENERBITKAN SURAT PENGAKUAN UTANG MEMBELI, MENJUAL ATAU MENJAMIN ATAS RISIKO SENDIRI MAUPUN UNTUK KEPENTINGAN DAN ATAS PERINTAH NASABAHNYA MEMINDAHKAN UANG BAIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI MAUPUN KEPENTINGAN NASABAHNYA MENEMPATKAN DANA, MEMINJAM DANA, MEMINJAMKANDANA KEPADA BANK LAIN MENERIMA PEMBAYARAN ATAU TAGIHAN ATAS SURAT BERHARGA MENYEDIAKAN TEMPAT UNTUK MENYIMPAN BARANG/SURAT BERHARGA MELAKUKAN KEGIATAN ANJAK PIUTANG, USAHA KARTU KREDIT DAN WALI AMANAT PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH KEGIATAN LAIN YANG LAZIM DILAKUKAN BANK
USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT: 1. MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA, TABUNGAN DAN/ATAU BENTUK LAIN YANG DPERSAMAKAN DENGAN ITU; 2. MEMBERIKAN KREDIT; 3. MENYEDIAKAN PEMBIAYAAN DAN PENEMPATAN DANA BERDASAR PRINSIP SYARIAH; 4. MENEMPATKAN DANANYA DALAM BENTUK SBI, DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN/ATAU TABUNGAN PADA BANK LAIN (PASAL 13 UU 7/1992)
LARANGAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT (PASAL 14 UU 7/1992) MENERIMA SIMPANAN BERUPA GIRO DAN IKUT SERTA DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DALAM VALUTA ASING MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL MELAKUKAN USAHA PERASURANSIAN MELAKUKAN KEGIATAN LAIN DI LUAR KEGIATAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13
BENTUK HUKUM BANK UMUM PERSEROAN TERBATAS KOPERASI PERUSAHAAN DAERAH. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PERUSAHAAN DAERAH BENTUK LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN PP
KEPEMILIKAN BANK UMUM BANK UMUM HANYA DAPAT DIDIRIKAN OLEH : WNI DAN ATAU BHI; WNI DAN ATAU BHI DENGAN WNA DAN ATAU BHA SECARA KEMITRAAN UNSUR KEMITRAAN DALAM KEPEMILIKAN BANK TETAP TERDAPAT UNSUR KEPEMILIKAN INDONESIA MAKSIMUM KEPEMILIKAN PIHAK ASING 99% EMISI SAHAM MELALUI BURSA EFEK MAKSIMUM 99% DARI JUMLAH SAHAM BANK YBS PEMBELIAN SAHAM OLEH ASING MELALUI BURSA DAPAT MENCAPAI 100% DARI YANG TERCATAT DI BURSA
KEPEMILIKAN BPR BPR HANYA DAPAT DIDIRIKAN DAN DIMILIKI : WNI BHI YANG SELURUH PEMILIKNYA WNI PEMERINTAH DAERAH BERSAMA DI ANTARA KETIGANYA TIDAK DIMUNGKINKAN ADANYA UNSUR KEPEMILIKAN ASING
P E R I Z I N A N PERIZINAN BANK DIBERIKAN OLEH BI
KEWAJIBAN BANK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) (PASAL 2 UU 10/1998) A. BMPK B. GWM C. KYCP D. FIT AND PROPER TEST E. RENCANA KERJA DAN PENILAIAN F. ANALISIS KREDIT MENJAGA TINGKAT KESEHATAN (PASAL 29 AYAT (2) UU 10/1998) A. CAPITAL B. ASSET C. MANAGEMENT D. EARNING E. LIQUIDITY
Lanjutan…. KEWAJIBAN BANK DALAM MEMBERIKAN KREDIT DAN USAHA LAINNYA HARUS MENEMPUH CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN NASABAH PENYIMPAN MENYEDIAKAN INFORMASI MENGENAI KEMUNGKINAN RISIKO BAGI NASABAH MENYAMPAIKAN SEGALA KETERANGAN, PENJELASAN DAN LAPORAN KEPADA BI MENGUMUMKAN NERACA DAN PERHITUNGAN L/R
UKURAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN ORANG-ORANG YANG TERLIBAT DI DALAMNYA, TERUTAMA DALAM MEMBUAT KEBIJAKSANAAN DAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA WAJIB MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA MASING-MASING SECARA : CERMAT, TELITI, DAN PROFESIONAL SEHINGGA MEMPEROLEH KEPERCAYAAN MASYARAKAT. PATUH TERHADAP SELURUH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SECARA KONSISTEN DENGAN DIDASARI OLEH ITIKAD BAIK.
PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DAN RISIKO PERBANKAN RISIKO KREDIT (CREDIT AND DEFAULT RISK): RISIKO YANG DIAKIBATKAN DEBITUR PENERIMA KREDIT TIDAK MAMPU MENGEMBALIKAN JUMLAH PINJAMAN YANG DITERIMA BESERTA BUNGANYA SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DAN DISEPAKATI RISIKO INVESTASI (INVESTMENT RISK): RISIKO KERUGIAN AKIBAT PENURUNAN NILAI PORTOFOLIO SURAT BERHARGA YANG DIMILIKI BANK RISIKO LIKUIDITAS (LIQUIDITY RISK): RISIKO UNTUK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN LIKUIDITASNYA DALAM RANGKA MEMENUHI PERMINTAAN KREDIT DAN PENARIKAN DANA OLEH NASABAH DEPOSAN PADA SUATU WAKTU RISIKO OPERASIONAL (OPERATING RISK): RISIKO AKIBAT KETIDAKPASTIAN USAHA BANK, MISALNYA PENURUNAN KEUNTUNGAN, KEGAGALAN PRODUK BARU DLL RISIKO PENYELEWENGAN (FRAUD RISK): RISIKO AKIBAT KETIDAK JUJURAN, PENIPUAN, MORAL DLL OLEH PEJABAT, KARYAWAN DAN NASABAH BANK RISIKO REPUTASI: RISIKO HILANGNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP BANK YANG DITANDAI DENGAN RUSH ATAU BANKS RUNS
BANK SENTRAL
SISTEM MONETER DI INDONESIA MELIPUTI: OTORITAS MONETER DAN SISTEM PERBANKAN. OTORITAS MONETER MERUPAKAN LEMBAGA: BERWENANG DLM PENGAMBILAN KEBIJAKSANAAN DI BIDANG MONETER, SUMBER UANG PRIMER, BAIK UNTUK PERBANKAN, MASYARAKAT MAUPUN PEMERINTAH. OTORITAS MONETER DI SAMPING MENGELUARKAN UANG KARTAL JUGA MENERIMA SIMPANAN GIRO DARI PERBANKAN DAN PEMERINTAH. OTORITAS MONETER DIATUR OLEH UU 23/1999 TENTANG BANK INDONESIA JO. UU 3/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU 23/99, BAHWA: BANK INDONESIA (BI) ADALAH PENANGGUNG JAWAB OTORITAS KEBIJAKSANAAN MONETER UNTUK MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH. SISTEM PERBANKAN DIATUR OLEH UU 7/1992 JO. UU 10/1998 TENTANG PERBANKAN BANK INDONESIA (BI) MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG DI BIDANG: OTORITAS MONETER DAN SISTEM PERBANKAN
PENGERTIAN BANK SENTRAL BANK INDONESIA ADALAH BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA (PASAL 4 (1) UU 23/1998 JT PASAL 4 (1) UU 3/2004) 2. BANK INDONESIA ADALAH BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU (PASAL 1 (20) UU 10/1998)
PERUBAHAN POKOK DALAM UUBI UU No. 23/1999 jo UU No.3/2004 UU No. 13/1968 1. MULTIPLE OBJECTIVES 2. BAGIAN DARI PEMERINTAH 3. BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMERINTAH 4. KURANG TRANSPARAN KEPADA PUBLIK 1. SINGLE OBJECTIVES 2. LEMBAGA NEGARA YG INDEPENDEN 3. BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PUBLIK 4. LEBIH TRANSPARAN
TUJUAN BANK INDONESIA (SINGLE OBJECTIVE) MENCAPAI DAN MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH (PASAL 7 UU 3/2004)
KEMANDIRIAN BANK INDONESIA (PASAL 4 (2) UU 3/2004) BANK INDONESIA ADALAH LEMBAGA NEGARA YANG INDEPENDEN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA, BEBAS DARI CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DAN/ATAU PIHAK LAIN, KECUALI UNTUK HAL-HAL YANG SECARA TEGAS DIATUR DALAM UU INI
KEMANDIRIAN BANK INDONESIA BERADA DI LUAR PEMERINTAHAN HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH ADALAH BERTINDAK SEBAGAI PEMEGANG KAS PEMERINTAH KONSEKWENSI: MENGATUR, MEMBUAT, MENERBITKAN PERATURAN YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN UU (BANDINGKAN DENGAN UU 13 TAHUN 1968 DIMANA BI BERTUGAS MEMBANTU PEMERINTAH DAN BERADA DI BAWAH KOORDINASI DEWAN MONETER. KETERANGAN: DEWAN MONETER SEKARANG SUDAH TIDAK DIPERLUKAN LAGI)
TRANPARANSI & AKUNTABILITAS 3. STATUS DAN KEDUDUKAN YURIDIS UU-BI MANAJEMEN (Ps.36 & 38) STATUS & KEDUDUKAN (Ps.4 (2)) PERSONALIA (Ps.41 & 48) TUJUAN (Ps.7) INDEPENDENSI ANGGARAN (Ps.60) TUGAS (Ps.8 & 9) PERTANGGUNGJAWABAN TRANPARANSI & AKUNTABILITAS (Ps.58, 61, 63)
KEMADIRIAN BANK INDONESIA ASPEK YURIDIS: UU 23 TAHUN 1999 BAGAI LANDASAN YURIDIS INDEPENDENSI BANK INDONESIA ASPEK PERSONALIA: PENGANGKATAN DEWAN GUBERNUR OLEH PRESIDEN SELAKU KEPALA NEGARA (BUKAN KEPALA PEMERINTAHAN) DENGAN PERSETUJUAN DPR. PERSETUJUAN DPR PENTING UNTUK MENJAGA INTERVENSI PEMERINTAH ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TIDAK DAPAT DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN SELAMA MASA JABATANNYA KECUALI MENGUNDURKAN DIRI, BERHALANGAN, ATAU MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASPEK INSTITUSI: INDEPENDEN DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI DAN TUGASNYA, BEBAS DARI INTERVENSI PIHAK LAIN, SECARA STRUKTURAL BERADA DI LUAR PEMERINTAH ASPEK TUGAS: LARANGAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN SEGALA BENTUK CAMPUR TANGAN PELAKSANAAN TUGAS BANK INDONESIA
Lanjutan…. KEMANDIRIAN BANK INDONESIA ASPEK TUJUAN: FOKUS PADA SINGLE OBJECTIVE YANG TERCERMIN PADA LAJU INFLASI YANG RENDAH DAN KESTABILAN NILAI TUKAR ASPEK MANAJEMEN: BI DIPIMPIN OLEH DEWAN GUBERNUR YANG BERWENANG SEPENUHNYA MENJALANKAN ORGANISASI BANK INDONESIA ASPEK ANGGARAN: ANGGARAN DITETAPKAN OLEH DEWAN GUBERNUR, YANG DISAMPAIKAN KEPADA DPR (PASAL 60) ASPEK TRANSPARANSI: SEBAGAI KONSEKWENSI DARI KEWENANGANNNYA MAKA BI HARUS TRANSPARAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA PUBLIK. ASPEK AKUNTABILITAS: MENGANUT PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK
3 BIDANG TUGAS BANK INDONESIA MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER LENDER OF THE LAST RESORT: MEMBANTU MENGATASI MISMATCH ATAS RESIKO KREDIT, PEMBIAYAAN, MANAJEMEN, DAN PASAR. LAJU INFLASI PENETAPAN CADANGAN WAJIB MINIMUM PENGATURAN KREDIT/ PEMBIAYAAN MENGELOLA CADANGAN DEVISA MENGATUR DAN MENJAGA SISTEM PEMBAYARAN MENGELUARKAN, MENCABUT, MENARIK, MEMUSNAHKAN UANG KLIRING ANTAR BANK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN
KEKUASAAN DAN HAK BANK INDONESIA POWER AND RIGHT TO LICENCE POWER AND RIGHT TO REGULATE POWER AND RIGHT TO CONTROL POWER AND RIGHT TO IMPOSE SANCTION
SEJARAH PERBANKAN INDONESIA UU 14/1967 PAGU KREDIT DAN TK BUNGA DIATUR BI, KREDIT WAJIB DENGAN JAMINAN/ COLLATERAL ORIENTED PAKJUN 1983 PENGHAPUSAN PAGU KREDIT, KEBEBASAN TK BUNGA, HAPUS KLBI PAKTO 1988 KEMUDAHAN MENDIRIKAN BANK UU 7/1992 KREDIT TANPA JAMINAN, 2 JENIS BANK (UMUM DAN BPR), DUAL BANKING SYSTEM, DLL PAKMEI 1993 CAMEL DAN PRUDENTIAL PRINCIPLE PP68/96 CAR, GWM UU 10/1998 KEMANDIRIAN BI, BADAN KHUSUS, DUAL SYSTEM BANK, LPS, DLL PROG REKAP BPPN JAN 2004 ARSITEKTUR PERBNKAN INDONESIA PAKJAN 2005 PAKJAN 2006 PENGADUAN NASABAH, TRANSPARANSI PRODUK DLL MEDIASI PERBANKAN
UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN MENGHAPUS UU NO. 14/1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN TERDIRI DARI 60 PASAL DALAM 10 BAB SUBSTANSI: DUAL BANKING SYSTEM 2 JENIS BANK (UMUM DAN BPR) NON COLLATERAL ORIENTED DIRUBAH DENGAN UU NO. 10 TAHUN 1998
UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UU NO UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN PENEGASAN KEMANDIRIAN BANK INDONESIA DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN DENGAN MENGALIHKAN KEWENANGAN SELURUH PERIJINAN YANG SEMULA BERADA DI MENTERI KEUANGAN KEPADA GUBERNUR BANK INDONESIA PEMBENTUKAN BADAN KHUSUS SEBAGAI PELAKSANA PROGRAM PENYEHATAN PERBANKAN PERUBAHAN CAKUPAN RAHASIA BANK UNTUK MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN TANPA MENGURANGI HAK-HAK KERAHASIAAN NASABAH PENYIMPAN PENYESUAIAN KETENTUAN PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK: MENGHAPUS BANK CAMPURAN KEMUDAHAN PELAKSANAAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK: DUAL SYSTEM BANK
PERMASALAHAN: PASAL 38 UU PERBANKAN NO PERMASALAHAN: PASAL 38 UU PERBANKAN NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN TENAGA ASING PASAL 38 AYAT (1) UU 7/1992: PENGANGKATAN KEANGGOTAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI BANK, WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT (6) DAN PASAL 17 DALAM UU 10 TAHUN 1998: PASAL 16 HANYA SAMPAI AYAT 3 (AYAT 6 DIHAPUS) PASAL 17 DIHAPUS KARENA TERKAIT DENGAN IZIN USAHA BAGI BANK YANG BERBENTUK CAMPURAN