PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PENDIDIKAN & PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2011
LATAR BELAKANG KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS KEPALA SEKOLAH KINERJA KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS SISWA MUTU SEKOLAH GURU SISTEM SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PENGAWAS SEKOLAH KOMITE SEKOLAH
LATAR BELAKANG Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri PERUBAHAN GLOBAL DI SEGALA BIDANG KEHIDUPAN TANTANGAN Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri Fokus pada KINERJA yang ditunjukkan di tempat kerja.
DASAR HUKUM Permendiknas 13/2007 Permendiknas 28/2010
PENGERTIAN Penilaian: Adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan (Permendiknas no 35/2010). Kinerja: Adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas dicapai seseorang (Mangkunegara, 2004:67) Penilaian Kinerja : merupakan kegiatan untuk menilai perilaku manusia dalam rangka pelaksanaan kompetensi (Gunadarma. ac. Id) Penilaian Kinerja: Adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai KS/M baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dsb (Permendiknas no 35/2010).
TUJUAN PK-KS/M Memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi
MANFAAT PK-KS/M 1. Mengetahui kinerja selama melaksanakan tugas sebagai KS dan menjadi acuan untuk meningkatkan keprofesian secara mandiri (KS) 2. Menggunakan hasil PK untuk merumuskan dan menyusun PKB (KS) 3. Menghimpun informasi dan profil kinerja KS di wilayahnya (Disdik) 4. Memfasilitasi pemangku kebijakan sebagai bahan pertimbangandalam menetapkan kebijakan secara nasional (Kemdiknas)
PRINSIP PENILAIAN K KS/M Komprehensif Penilaian Usaha pengembangan sekolah/madrasah Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan Usaha pengembangan profesionalisme Valid, Reliabel, dan Obyektif Penilaian menggunakan instrumen yang valid dan reliabel Berbasis Bukti (evidence-based) Keputusan nilai yang diberikan harus didukung bukti- bukti yang relevan dan meyakinkan yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi
Lanjutan…. Transparan. Penilai dan pihak yang dinilai dapat memperoleh informasi terkait dengan standar, kriteria, dan hasil penilaian serta pertimbangan yang digunakan penilai Berkelanjutan. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun dan setiap empat tahun. Kompeten. Penilaian dilaksanakan oleh penilai yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan
RUANG LINGKUP PK-KS/M PERMENDIKNAS 13/2007 Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme PERMENDIKNAS 35/2010 KEPRIBADIAN & SOSIAL KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MANAJEMEN SUMBER DAYA KEWIRAUSAHAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PERMENDIKNAS 13/2007 KEPRIBADIAN SOSIAL MANAJERIAL SUPERVISI KEWIRAUSAHAAN
RUANG LINGKUP PK-KS Komponen/Aspek: 6 (enam) Kriteria: 40 (empat puluh) Indikator: 162 (seratus enam puluh dua)
REFLEKSI Isian Lembar Refleksi.
SELESAI