KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP/SB atau beberapa SP/SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak Persyaratan Pembuatan PKB: PKB dirundingkan oleh SP/SB atau beberapa SP/SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak. Perundinagn PKB dilakukan secara musyawarah untuk mupakat Lamanya perundingan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam tata tertib perundingan
Lanjutan… Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1(satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan. PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum diseluruh cabang perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing. Selama belum ada PKB turunan yang berlaku adalah PKB induk. Dalam hal perusahaan tergabung dalam sutu grup dan masing-masing merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan masing-masing pengusaha dan SP/SB masing-masing perusahaan.
Lanjutan… 10. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) SP/SB, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka SP/SB dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha apabila SP/SB yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Pemungutan suara diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus SP/SB dan wakil pekerja/buruh yang bukan anggota SP/SB. Panitia pemungutan suara mengumumkan tanggal pemungutan suara selambat-lambatnya 24 hari sebelum pemungutan suara.
Lanjutan… 13. Pemungutan suara disaksikan oleh pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan pengusaha. Waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara panitia dan pengusaha (jangan sampai menggangu proses produksi. Hasil pemungutan suara sah, setelah ditandatangani oleh panitia dan saksi-saksi. Tempat perundingan pembuatan PKB berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak Biaya yang timbul dalam pembuatan PKB menjadi beban perusahaan, kecuali disepakati lain kedua belah pihak.
Lanjutan… Dalam hal di suatu perusahaan terdapat lebih dari 1(satu) SP/SB, maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha adalah SP/SB yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut (berdasarkan verifikasi), dalam hal SP/SB yang ada satupun tidak ada yang memiliki anggota lebih dari 50%, maka SP/SB yang ada dapat mengadakan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut, dan apabila koalisi sudah dilakuan tetap tidak memenuhi 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh, maka pra SP/SB membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing SP/SB.
Lanjutan… 19. Perundingan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat: a. Tujuan pembuatan tata tertib b. Susunan tim perunding c. Lamanya masa perundingan d. Materi perundingan e. Tempat perundingan f. Tata cara perundingan g. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan h. Syahnya Perundingan i. Biaya Perundingan
Lanjutan… Dalam menetukan tim perunding pembuatan PKB pihak pengusaha dan pihak SP/SB menunjuk timperunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 9sembilan) orang dengan kuasa penuh. PKB sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama, tempat kedudukan serta alamat SP/SB b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan. c. nomor serta tanggal pencatatan SP/SB d. hak dan kewajiban pengusaha e. hak dan kewajiban SP/SB serta pekerja/buruh f. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB g. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Lanjutan… Dalam hal perundingan PKB tidak selesai sesuai dengan waktu yang disepakati dalam tata tertib, maka kedua belah pihak dapat menjadwalkan kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 hari setelah perundingan gagal, dan apabila belum selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib dan penjadualan, maka para pihak harus membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya yang memuat: a. Materi PKB yang belum dicapai kesepakatan b. Pendirian para pihak c. Risalah perundingan d. Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak.
Lanjutan… 23. Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Penyelesaian oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasrkan UU. No. 2 Tahun 2004.
PENDAFTARAN KERJA BERSAMA Pengusaha mendaptarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Manfaat pendaptaran PKB: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat–syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan b. Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial.
Lanjutan… Pengajuan pendaptaran PKB dilengkapi dengan keterangan yang memuat: a. Nama dan alamat perusahaan; b. Nama pimpinan perusahaan; c. Wilayah operasional perusahaan d. Status permodalan perusahaan e. Jenis atau bdang usaha f. Jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin g. Status hubungan kerja h. Upah tertinggi dan terendah i. Nama dan alamat SP/SB j. Nomor pencatatan SP/SB k. Jmlah anggota SP/SB l. Masa berlakunya PKB m. Pendaftaran PKB untuk yang keberapa (baru atau perpanjangan)