ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM LINGKUNGAN BISNIS
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Kewajiban pencatatan pajak M-2
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
BEA MATERAI Bea Materai.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA Korupsi Pemalsuan atau Pembajakan Hak Cipta Diskriminasi dan Perbedaan Gender Konflik Sosial dan Masalah Lingkungan Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi Kasus : Suatu sekolah mendapat bantuan dari Pemerintah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 475 juta. Bantuan dibayarkan dalam bentuk Cek, namun setelah cek tersebut dicairkan, maka pihak sekolah harus menyetorkan kepada pihak intansi terkait sebesar Rp 71.250.000,- (15 % x Rp 475 Juta). Uang sebesar Rp 71,25 juta tersebut untuk oknum pada intansi tersebut. Namun meskipun pihak sekolah memberikan sebesar Rp 71,25 tersebut, tetapi laporan pertanggung jawaban harus sebesar Rp 475 juta, sehingga banyak laporan fiktif dan penggunaan DAK tersebut tidak sepenuhnya seperti yang terurai pada Juklak. Diskusi : Menggambarkan apa kasus diatas. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi 1. Korupsi Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya. KORUPSI KENAPA YA ? Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi Faktor Yang Memicu Korupsi (BPKP) : 1. Aspek Individu Pelaku Sifat Tamak Manusia; Moral yang kurang kuat; Penghasilan yang kurang mencukupi; Kebutuhan hidup yang mendesak; Gaya hidup yang konsumtif; Malas dan tidak mau bekerja; Ajaran Agama yang kurang diterapkan. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi 2. Aspek Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan; Tidak adanya kultur organisasi yang benar; Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai; Sistem pengendalian manajemen lemah Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi 3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi. Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama korupsi. Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi. Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa diberantas bila komunitas ikut aktif. Aspek perundang-undangan yang kurang kuat. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi Berdasarkan catatan Komunitas Transparansi Indonesia, ada beberapa modus korupsi yang timbul di Indonesia : 1. Pemerasan Pajak 2. Manipulasi tanah 3. Jalur cepat pembuatan KTP 4. Jalur cepat pembuatan SIM 5. Markup budget 6. Proses Tender 7. Penyelewengan dalam penyelesaian perkara. Etika Bisnis dan Profesi

2. Pemalsuan atau Pembajakan Hak Cipta Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi Kasus : (Pembajakan Buku) Kasus ini sudah menjadi rahasia umum dan dapat dikatakan bahwa hampir semua Perguruan Tinggi di Indonesia melakukan hal ini, yaitu mengcopy (pembajakan) beberapa buku pegangan asing yang digunakan sebagai refrensi dalam perkuliahan. Bahkan hal ini sebagai suatu yang lazim dan di “halal”kan dengan dalih untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Diakui bahwa buku-buku terbitan luar negeri sangat mahal untuk takaran mahasiswa-mahasiswi dan juga budget di perpustakaan Indonesia yang relatif kecil. Namun apabila tetap pada jalur yang “benar” dimana untuk bisa memiliki buku tersebut harus membelinya sudah dapat dipastikan tidak akan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa dan sudah barang tentu masalah baru akan muncul bahwa pendidikan di Indonesia akan tertinggal dan terpuruk karena kekurangan refrensi dan pengetahuan-pengetahuan baru. Diskusi : Bagaimana menurut Anda tentang hal ini ? Bagaimana seharusnya dilema ini kita pecahkan ? Etika Bisnis dan Profesi

Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, senipahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; g. arsitektur; h. peta; i. seni batik; j. fotografi; k. sinematografi; l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Etika Bisnis dan Profesi

Tidak ada Hak Cipta atas: (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengantidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semuaCiptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu. Pasal 13 Tidak ada Hak Cipta atas: a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; b. peraturan perundang-undangan; c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi 3. Diskriminasi dan Perbedaan Gender Gender berasal dari Bahasa Latin berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi Beberapa masalah yang masih sering dihadapi oleh perempuan pekerja adalah : a. Upah perempuan lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. b. Masih banyak pengusaha yang menghargai perempuan sebagai pekerja lajang. c. Masih banyak pengusaha yang tidak membolehkan suami istri bekerja di satu perusahaan. d. Larangan bagi istri atau suami tenaga kerja asing bekerja di satu negara, juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. e. Usia pensiun bagi pekerja perempuan lebih cepat dibandingkan dengan pekerja laki-laki. f. Hak pekerja perempuan (cuti hamil, melahirkan) diabaikan. g. Perbuatan pelecehan seksual. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi Mengapa terjadi diskriminasi terhadap perempuan ? a. Budaya b. UU Perkawinan c. UMR (Standar hidup laki-laki) d. Larangan bagi pekerja perempuan untuk bekerja pada malam hari dan bekerja di tambang. Etika Bisnis dan Profesi

Etika Bisnis dan Profesi 4. Konflik Sosial dan Masalah Lingkungan Konflik antara komunitas lokal dengan pengusaha pendatang seperti pemegang izin HPH, pengusaha perkebunan sawit, perusahaan tambang. Etika Bisnis dan Profesi

Thank You And Let’s Go Home Robinhot Gultom, SE, M.Si