Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
MONITORING DAN SUPERVISI
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
assalamu’alaikum wr. wb
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
CEPITB Continuing Education Program - Institut Teknologi Bandung - INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA.
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pengadaan Barang/Jasa
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
PENGADAAN BARANG/JASA
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
 Dana yg cukup besar dlm APBN/APBD th 2007+/- Rp. 230 triliun mempergunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah;  Uang negara yg cukup besar yg.
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Pemerintah Kota Prabumulih
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Langkah-Langkah Pengawasannya BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN Penyesuaian dengan perubahan pengaturan di bidang keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). 2.Untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pelakasanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 3.Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 4.Memaksimalkan hasil dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan.

POKOK-POKOK PERUBAHAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 A.ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA 1.Diperkenalkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai pengguna barang/jasa 2.Unit Layanan Pengadaan 3.Panitia Diangkat Oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna B.PERPANJANGAN MASA TRANSISI SERTIFIKAT KEAHLIAN 1.Diperpanjang sampai 31 Desember 2007 C.PERBAIKAN TATA CARA PENGUMUMAN 1.Pengadaan di atas Rp 1 M/Konsultan di atas Rp 200 juta, wajib diumumkan satu surat kabar nasional dan propinsi yang ditetapan Meneg PPN dengan rekomendasi Men Kominfo 2.Pengadaan di bawah Rp 1 M/Konsultan di bawah Rp 200 juta, wajib diumumkan satu surat kabar propinsi yang ditetapkan Gubernur

Lanjutan……….. D.PERBAIKAN JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN 1.Pengadaan untuk pascakualifikasi dapat dilaksanakan dalam waktu 18 hari kerja 2.Proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan E.PENEGASAN PERAN BPKP 1.BPKP menerima laporan hasil audit internal (Irjen/Bawasda), dan menindaklanjuti apabila diketemukan penyimpangan F.PENAYANGAN PENGUMUMAN DI WEBSITE 1.Penayangan pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman lelang di bappenas.go.id

POKOK – POKOK PENGATURAN PERPRES NO TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. 2.Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. 3.Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. 5.Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan. 6.Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri. 7.Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan.

1.Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. a. Pengumuman rencana pengadaan barang/jasa : Setiap instansi wajib mengumumkan seluruh rencana pengadaan setiap awal tahun anggaran kecuali pekerjaan yang rahasia di website pengadaan nasional dengan alamat “ dan/atau di wesite Departemen/Lembaga/Komisi/BI/ Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah diitegrasikan ke website pengadaan nasional. Koordinasi untuk pelaksanaan pengumuman rencana pengadaan dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas.

b.Pengumuman Pelelangan Umum/Terbatas Pengadaan Barang/Pemborongan/Jasa Lainnya : NONILAIMETODE PEMILIHANTEMPAT PENGUMUMAN 1 < 1 MILYARPelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi Diupayakan diumumkan di website bappenas.go.id 2< 1 MILYARPelelangan umum/terbatas dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 3 Satu surat kabar nasional Diupayakan diumumkan di website bappenas.go.id 3> 1 MILYARPelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional. Diupayakan diumumkan di website bappenas.go.id

c.Pengumuman Seleksi Umum/Seleksi Terbatas Untuk Jasa Konsultansi : NONILAIMETODE PEMILIHANTEMPAT PENGUMUMAN 1 < 200 JUTA Seleksi UmumSekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi Diupayakan diumumkan di website bappenas.go.id 2< 200 JUTA Seleksi umum dimana jumlah penyedia barang/ jasa yg berdomisili di kabupaten/kota/ provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 5 Satu surat kabar nasional Diupayakan diumumkan di website bappenas.go.id 3> 200 JUTA Seleksi umum/terbatas Sekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional. Diupayakan diumumkan di website bappenas.go.id

Lanjutan ………. d.Pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg PPN/ Kepala Bappenas surat kabar provinsi dilakukan Gubernur berdasarkan daftar surat kabar yang ditetapkan Menkominfo. d.Penetapan hasil pemilihan surat kabar nasional oleh Menkominfo dan surat kabar provinsi oleh Gubernur.

2.Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. a.Persyaratan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari b.Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan diutamakan personil yang sudah memiliki sertifikat keahlian pengadan barang/jasa apabila belum tidak ada/kurang personil yang memiliki sertifikat ditunjuk personil yang memiliki sertifikat tanda bukti pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa.

1 Januari 2006 PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 Tentang Perubahan IV Atas Keppres No. 80 Tahun Maret 2006 Proses pengadaan dianggap sah walaupun dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat yg belum punya sertifikat I. III. Pengguna/panitia/pejabat diutamakan yg mempunyai sertfikat keahlian dan apabila tidak cukup diambil personil yang sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa II. Pengguna/panitia/pejabat yang belum bersertifikat atau belum pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa diganti yang sudah bersertifikat/yang pernah pelatihan Proses Pengadaan Barang/Jasa 31 Desember 2007 IV. Penggadaan barang/jasa wajib dilakukan oleh Pengguna/panitia/ pejabat pengadaan yang bersertifikat keahliaan Proses Pengadaan Barang/Jasa

3.Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun a.Pengguna barang/jasa semula adalah Pimpro/Bagpro/Pengguna Anggaran Daerah/Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pejabat yang disamakan diubah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). b.PPK diangkat/ditunjuk semula oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. c.Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat/ditunjuk semula oleh Pengguna Barang/Jasa diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. d.Diperkenalkan Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota (salah satu solusi apabila kekurangan personil yang memiliki sertifikat keahlian).

STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBN PENGGUNA ANGGARAN (Menteri/Kepala LPND) PRESIDEN PPKBendahara Pengeluaran Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pembantu KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Satuan Kerja) Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan

STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBD PENGGUNA ANGGARAN Sekda/Kep. Dinas/Kep. Badan/Kep. Kantor KEPALA DAERAH PPKBendahara Pengeluaran Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pembantu KUASA PENGGUNA ANGGARAN Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan

4.Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pengadaan barang yang sederhana (Alat Tulis Kantor) yang mengunakan metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi semula membutuhkan waktu paling cepat 23 hari kerja diubah menjadi 18 hari kerja.

Contoh Jadwal Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi. NoUraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet 2Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen 3Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman 4Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan 5Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran 6Evaluasi dokumen penawaran maksimal 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul) 7Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur 8Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga 9Penetapan pemenang tidak diatur 10Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan 11Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman 12Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman 13Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ

5.Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan a.Proses pengadaan (perencanaan pengadaan s/d masa sanggah) dapat dilaksanakan sebelum anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan. b.Proses penerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penangdatangan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan tersebut disahkan. c.Yang melakukan proses pengadaan adalah panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan tahun sebelumnya.

6.Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu menurut bidang, sub bidang, jenis, dan kelompok barang/jasa yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.

7.Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan Berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan dari unit pengawasan intern, BPKP menilai ada peyimpangan maka BPKP dapat menindaklanjutnya.

PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DANA DAN SUMBER DAYA LAINNYA TATA CARA BARANG DAN JASA HASIL MANFAAT PENGAWASAN INPUTOUTCOMEOUTPUTPROSES

PENGAWASAN 1.Manajemen/Pengelola dan Pimpinan/Penanggungjawab 2.Pengawas Fungsional/Pemeriksa 3.Masyarakat 4.Titik rawan proses tahapan pengadaan barang dan jasa: Perencanaan pengadaan Pembentukan panitia lelang Prakualifikasi perusahaan Penyusunan dokumen lelang Pengumuman lelang Pengambilan dokumen lelang Penjelasan kepada peserta lelang Estimasi nilai lelang Penyerahan penawaran harga dan pembukaan amplop Penawaran evaluasi penawaran Pengumuman harga penawaran Sanggahan peserta lelang Pengumuman pemenang lelang Penandatanganan kontrak Penyerahan barang/jasa

KONDISI SETELAH HAMPIR 2 TAHUN PELAKSANAAN KEPPRES 80/TAHUN 2003 Masih banyak daerah yang belum berubah (tidak ada lelang terbuka, tidak ada pengumuman, bahkan banyak yang masih tunjuk langsung); Namun di beberapa instansi/daerah/ terjadi penurunan harga yang cukup signifikan (ada yang sampai 50% dari OE); Beberapa daerah masih mengeluarkan aturan kurang konsisten dengan keppres; Adanya keluhan merosotnya jumlah anggota di beberapa organisasi dunia usaha.

CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN DI DKI JAKARTA 2004 PROYEKOE(HPS) KONTRAK 1. UNDERPASS PASAR MINGGU10,6 M7,9 M 2. ARTERI TEGAL AMBA 1,12 M0,777 M 3. ARTERI JEMB KEMBANGAN 1,13 M0, 850 M 4. JALAN/JEMBATAN JAKTIM 1,9 M1,1 M 5. JEMBATAN JL PANJANG 3,1 M2,4 M 6. JALAN/JEMBATAN JAKSEL 1,9 M1,05 M 7. JALAN/JEMBATAN JAKUT 1,9 M1,12 M SUMBER GAPENSI DKI JAKARTA

CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN DI JAWA TENGAH 2004 PROYEKOE (HPS)KONTRAKPESERTA 1. JEMBATAN TARAKAN 3,3 M 2,2 M31 2. JEMBATAN SOGO 3,05 M 1,73 M21 3. KALI BODRI PSDA 1,5 M 0,90 M49 4. JRATUN SELUNA 1,4 M 0,85 M67 5. KALI S. TAJUM 1,5 M 0,89 M49 6. JALAN LOSARI TEGAL 4,07 M 2,85 M24 7. JALAN MEWEK GRECOL 4,15 M 3,26 M26 SUMBER GAPENSI JAWA TENGAH

CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN (JAWA TIMUR 2004) PROYEKOE (HPS)KONTRAK 1. GAMBIRAN –SINE TRGALEK 1,6 M0,75 M 2. LUMAJANG-SUMBER REJO2,0 M1,03 M 3. KENDENG LEMBU-GLENMORE3,35 M1,38 M 4. JEMB BONDOYUDO8,00 M6,49 M 5. MENTARAMAN-WONOGORO2,40 M1,16 M 6. LEGUNDI - BUNDER3,0 M1,84 M 7. BABAD - PLOSO2,1 M1,26 M 8. PONCO - JATIROGO1,73 M1,29 M 9. MAGETAN – C. SEWU2,38 M1,41 M 10. JEMB MOJOSEMI 2,52 M1,55 M 11. DENGOK – PACITAN 1,75 M1,03 M DPRD JAWA TIMUR

CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN DI JAWA TENGAH 2005 PROYEKOE/HPSKONTRAK 1. JL PECARIKAN BODRI 11,5 M9,47 M 2. JL BODRI SEMARANG 2,1 M1,47 M 3. JL TRUKO PECARIKAN10,5 M 7,03 M 4. JEMBATAN TUNTANG 8,0 M5,48 M 5. JEMBATAN TEMPERAK 5,0 M3,41 M 6. JL KR ANYAR CMR SEWU 5,0 M3,65 M 7. JEMBATAN BLORONG 5,0 M2,96 M 8. JL PEJAGAN TEGAL 4,2 M3,48 M 9. JL DAMPYAK TIRTO 4,2 M3,45 M SUMBER GAPEKSINDO JAWA TENGAH

APA YANG DAPAT DISIMPULKAN DARI PELAKSANAAN KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 SELAMA DUA TAHUN? 1.Efisiensi akan dapat dicapai apabila terjadi persaingan yg sehat, dengan dilakukan perbaikan thd hal-hal (seperti: tata cara pengumuman, pasca-kualifikasi, akses informasi masyarakat dibuka, tidak boleh ada pembatasan wilayah operasi, segmentasi pasar untuk badan usaha disederhanakan) 2.Salah satu indikasi dari terjadinya persaingan yang sehat adalah jumlah peserta pengadaan cukup banyak (lebih dari 15 peserta); 3.Diperkenankan melakukan pengadaan dengan e- procurement (meskipun belum ada detail pengaturannya). Di kota Surabaya dengan semi e-proc, terjadi penghematan 50% untuk kontrak kecil, dan 23% untuk kontrak besar.

Be wise enough not to wear yourself out trying to get rich. Your money can be gone in a flash, as if it had grown wings and flown away like an eagle.