Peraturan Pemerintah Republik Indonesia SOSIALISASI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Dasar Hukum: Pasal 35 A UU KUP Ayat 1: Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). Ayat 2: Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Sanksi: Pasal 41C UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dasar Hukum: PP 31/2012 Pasal 2 Ayat 1: Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Pasal 3 Ayat 4: Penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain yang wajib memberikan Data dan Informasi selain sebagaimana dimaksud pada 3 ayat (1), 3 ayat (2), dan 3 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dasar Hukum: PP 31/2012 Pasal 4 Ayat 1: Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan Informasi dimaksud.
Jenis Data dan Informasi : (Pasal 2 Ayat 3) Kekayaan/Harta yang dimiliki OP/Badan Antara lain : pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga dan simpanan bank Data dan Informasi yang berkaitan dengan: Utang yang dimiliki OP/Badan Antara lain : utang bank atau utang obligasi Penghasilan yang diperoleh/diterima OP/Badan Antara lain : transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan Biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban OP/Badan Antara lain : rekening listrik, rekening telepon, pembayaran kartu kredit, pembelian kendaraan, pembayaran biaya bunga Transaksi Keuangan Antara lain : data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan/penyedia jasa keuangan Kegiatan Ekonomi OP/Badan Antara lain : perizinan, kegiatan eksim, informasi penanaman modal, hasil lelang, pemberian hak penguasaan atau pengelolaan, kependudukan, pendirian usaha, keimigrasian, kegiatan pengembang, dan laporan yang dibuat oleh instansi atau lembaga pemerintah.
DATA DAN INFORMASI (Pasal 4-5) Wajib diberikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 tahun Wajib memberikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya PMK Harus berbentuk elektronik (dalam hal belum tersedia bentuk elektronik, dapat berbentuk non elektronik dengan jangka waktu 2 tahun sesuai PMK No. 132/PMK.03/2013) Diberikan secara online atau secara langsung
Bentuk Data (Pasal 2 & 3 PMK No. 132/PMK.03/2013) Harus berbentuk elektronik. Dapat disampaikan secara online (melalui jaringan komunikasi data yang tersedia) atau secara langsung (menggunakan media eletronik). Dalam hal terjadi kegagalan jaringan komunikasi, dapat disampaikan secara langsung. Dalam hal belum tersedia secara elektronik dapat diberikan dalam bentuk non elektronik paling lama 2 (dua) tahun sejak jadual penyampaian pertama ditentukan.
JENIS DATA DAN INFORMASI YANG WAJIB DISAMPAIKAN PEMPROV DAN KABUPATEN/KOTA Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pengolahan Data Eksternal
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI (Seluruh Pemerintah Daerah Provinsi) Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Nama Pemilik Alamat Tahun pembuatan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Jenis Kendaraan Merk Kendaraan Tipe Kendaraan Isi Silinder (CC) Bahan bakar Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pengolahan Data Eksternal
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI (Seluruh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten) Data Kepemilikan Hotel/Penginapan Nama Hotel/Penginapan Alamat Hotel/Penginapan Jumlah kamar Kelas hotel Nama Pemilik/Pengelola Alamat Pemilik/Pengelola Jumlah Pajak Hotel Data Kepemilikan Restoran Nama Restoran Alamat Restoran Nama Pemilik/Pengelola Alamat Pemilik/Pengelola Kapasitas Pengunjung Jumlah karyawan Jumlah Pajak Restoran Data Usaha Hiburan Nama Usaha Hiburan Alamat Usaha Hiburan Nama Pemilik/Pengelola Alamat Pemilik/Pengelola Jenis Hiburan Jumlah Pajak Hiburan Data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Nama pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan Alamat pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan Alamat objek Nilai perolehan objek pajak Luas tanah dan atau bangunan Tanggal Transaksi Nilai BPHTB Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pengolahan Data Eksternal
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI (Seluruh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten) Data Surat Izin Usaha Nomor izin Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Jenis Usaha Nama Pemilik Alamat Pemilik Klasifikasi Modal Jumlah karyawan Masa berlaku Data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor izin Tanggal izin Nama Pemohon Alamat Pemohon Lokasi bangunan Luas bangunan Jumlah lantai Fungsi / peruntukan bangunan Status tanah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pengolahan Data Eksternal
SURAT KEMKUMHAM RI NOMOR: PPE.3.PP.02.03-02 TANGGAL 23 JANUARI 2014 Perihal Tanggapan atas perlu dilaksanakannya PP No.31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan “ Berdasarkan ketentuan tersebut maka kepada setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, meskipun dalam Undang-Undangn-ya mewajibkan untuk merahasiakan data dan informasi yang dimilikinya, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang kewajiban tersebut ditiadakan dan bahkan mereka diwajibkan untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak.”
Terima Kasih