SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

PENGENALAN JAMSOSTEK Nusye Ismail.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Road Map PT ASABRI (Persero)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp ,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp ,-) Perubahan ceiling wages.
Pajak WP Orang Pribadi.
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PELAKSANAAN HER-REGISTRASI DATA KEPESERTAAN TENAGA KERJA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya Kantor Cabang Karimunjawa
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jamsostek mkiswandari/2004.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Jaminan Sosial di Indonesia
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
HAK PEKERJA Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Gaji dan Upah.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
Pajak Penghasilan Pasal 21
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN DEPOK 11 FEBRUARI 2014

UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 1992 UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2004 DASAR HUKUM BPJS KETENAGAKERJAAN UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 1992 UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2011 PERATURAN PEMERINTAH NO 14 TAHUN 1993 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2013 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2013 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2013 KEPPRES NO 22 TAHUN 1993 PERMEN-12/MEN/2007 PERMEN-20 TAHUN 2012 Project Name - Topic – January 2014

PENGERTIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ADALAH SALAH SATU BENTUK PERLINDUNGAN SOSIAL SUATU PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA / KARYAWAN DALAM BENTUK SANTUNAN BERUPA UANG SEBAGAI PENGGANTI BERKURANG ATAU HILANGNYA PENGHASILAN DAN BERUPA PELAYANAN SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA ATAU KEADAAN YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA BERUPA : KECELAKAAN MENINGGAL HARI TUA Project Name - Topic – January 2014

Ruang lingkup kecelakaan kerja : Selama bekerja di tempat kerja, JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) Ruang lingkup kecelakaan kerja : Selama bekerja di tempat kerja, Perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan kembali lagi ke rumah melalui jalan yang wajar Semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas dari kantor seperti : rekreasi bersama dari kantor, menghadiri rapat diluar kantor, dll RUANG LINGKUP KANTOR RUMAH TINGGAL TEMPAT LAIN

MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA CACAT TETAP TOTAL 1.SANTUNAN SEKALIGUS 70% X 80 BLN UPAH 2.SANTUNAN BERKALA Rp. 200.000,-/BLN SELAMA 24 BLN BEKERJA KEMBALI SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA CACAT CACAT TETAP SEBAGIAN 1.BIAYA PENGOBATAN Rp. 20.000.000 2.SANTUNAN STMB - 4 BLN PERTAMA 100 % UPAH - 4 BLN KEDUA 75% UPAH - SETERUSNYA 50% UPAH SANTUNAN SEKALIGUS % TABEL CACAT X 80 BLN UPAH KECELAKAAN KERJA PENGANGKUTAN CACAT FUNGSI % KURANG FUNGSI X % TABEL CACAT X 80 BLN UPAH DARAT Rp 750.000 LAUT Rp 1.000.000 UDARA Rp 2.000.000 MENINGGAL DUNIA BIAYA REHABILITASI 1. SANTUNAN SEKALIGUS 60% X 80 BLN UPAH 2. SANTUNAN BERKALA Rp. 200.000,- /BLN SELAMA 24 BLN 3. BIAYA PEMAKAMAN Rp. 2.000.000 REHABILITASI MEDIK Max. Rp. 2.000.000 -PROTHESE ANGGOTA BADAN TIRUAN -ORTHOSE ALAT BANTU (KURK,KURSI RODA)

2. JAMINAN HARI TUA (JHT) PROGRAM JAMINAN HARI TUA DITUJUKAN SEBAGAI PENGGANTI TERPUTUSNYA PENGHASILAN TENAGA KERJA KARENA MENINGGAL, CACAT, ATAU HARI TUA DAN DISELENGGARAKAN DENGAN SISTEM TABUNGAN HARI TUA. PROGRAM JAMINAN HARI TUA MEMBERIKAN KEPASTIAN PENERIMAAN PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN PADA SAAT TENAGA KERJA MENCAPAI USIA 55 TAHUN ATAU TELAH MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU. PENGEMBALIAN JAMINAN HARI TUA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN, YANG TERDIRI DARI AKUMULASI IURAN (5,7% KALI UPAH) BERIKUT HASIL PENGEMBANGANNYA

3. JAMINAN KEMATIAN (JK) JAMINAN KEMATIAN DIPERUNTUKKAN BAGI AHLI WARIS TENAGA KERJA YANG MENJADI PESERTA JAMSOSTEK YANG MENINGGAL BUKAN KARENA KECELAKAAN KERJA SANTUNAN KEMATIAN Rp 14,2 JUTA BIAYA PEMAKAMAN Rp 2 JUTA SANTUNAN BERKALA @ Rp 200.000/bln SELAMA 24 BLN (SEKALIGUS-Rp.4,8 JUTA)

PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PERBEDAAN ANTARA PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PROGRAM –PROGRAM DI PT JAMSOSTEK (PERSERO) JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) 2. JAMINAN HARI TUA (JHT) 3. JAMINAN KEMATIAN (JK) 4. JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) PROGRAM-PROGRAM DI BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN HARI TUA (JHT) JAMINAN KEMATIAN (JK) 4. JAMINAN PESIUN (JP) Project Name - Topic – January 2014

PT JAMSOSTEK (PERSERO) BPJS KETENAGAKERJAAN PERBEDAAN KEPESERTAAN ANTARA PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA MIN 10(SEPULUH) ORANG ATAU MEMBAYAR UPAH MIN Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TENAGA KERJA BAIK TENAGA KERJA FORMAL ATAUPUN INFORMAL TERMASUK BURUH HARIAN LEPAS, TENAGA KERJA BORONGAN DAN TENAGA KERJA KONTRAK TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN BUMN ATAU BUMD BPJS KETENAGAKERJAAN SETIAP ORANG (PEMBERI KERJA DAN PEKERJANYA) TERMASUK ORANG ASING YANG PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN BEKERJA DI INDONESIA CPNS DAN PNS 3. ANGGOTA TNI &POLRI 4. PEJABAT NEGARA 5. PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI 6. PRAJURIT SISWA TNI DAN PESERTA DIDIK POLRI Project Name - Topic – January 2014

PT JAMSOSTEK (PERSERO) BPJS KETENAGAKERJAAN PERBEDAAN ANTARA PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MENTERI BUMN KARTU KEPESERTAAN JAMSOSTEK (KPJ) PESERTA NON AKTIF KLAIM MIN KEPESERTAAN 5 TAHUN + MASA TUNGGU 1(SATU) BULAN 5. SANKSI HANYA UNTUK KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN 6. DENDA MAKS Rp. 50.000.000,- ATAU KURUNGAN 6(ENAM) BULAN BILA TIDAK MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BERBENTUK BADAN PUBLIK BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG KEPADA PRESIDEN 3,. KARTU KEPESERTAAN BERDASARKAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL (NIK) PESERTA NA BOLEH KLAIM MIN KEPESERTAAN 10 TAHUN ADA SANKSI ADMINISTRATIF BILA TIDAK MENGIKUTI PROGRAM JAMINAN SOSIAL BERUPA:TEGURANTERTULIS, DENDA, DAN/ATAU TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK , 6. DENDA MAKS 1 MILYAR ATAU KURUNGAN 8(DELAPAN) TAHUN BILA TIDAK MENJADI PESERTA Project Name - Topic – January 2014

Terima Kasih BPJS KETENAGAKERJAAN DEPOK Jl. Margonda Raya No 52 Komleks Ruko ITC Depok No. 19-21 Depok 16431 T (021) 77215101,77215102 F (021) 77215104