ASPEK HUKUM E-BUSINESS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

E-COMMERCE Pertumbuhan penggunaan kartu kredit, Automated Teller Machines dan perbankan via telepon di tahun 1980-an juga merupakan bentuk-bentuk Electronic.
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Regulasi bisnis Online
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
Seminar Nasional Inovasi dan Tren (SNIT) 2014 BSI
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
Segi Hukum Kartu Kredit
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Hukum Jual Beli Perusahaan
Pertemuan 11 MK : e-commerce
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kartu Plastik (Credit Card)
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
ASPEK HUKUM KARTU KREDIT
KONTRAK DAGANG.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
5. Jenis Pembayaran di Internet
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Jenis dan Konsep Pembayaran E-Business
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
Manajemen keuangan dan sistem akuntansi internasional
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Jenis dan Konsep Pembayaran Ecommerce
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Kartu Plastik (Credit Card)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Kartu Plastik (Credit Card)
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
ANJAK PIUTANG.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Perlindungan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
Tata Krama Etika Periklanan
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
E-Business dan E-Commerce
Etika bisnis dan e-commerce
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM E-BUSINESS PENDAHULUAN. Perkembangan e-business semakin diminati, namun demikian berbisnis melalui internet tidak serta merta bebas dari maslah. Berbagai permasalahan hukum ditemui dalam kasus e-business ini, termasuk mengenai hubungan hukum anat para pelakunya. Hukum harus adapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-business itu.

Permasalahan pembayaran transaksi e-business dengan menggunakan credit card, sudah dapat dikatakan telah memunculkan masalah hukum yaitu apakah pembayaran dengan credit card sudah merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjualan barang?.Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu kredit ( card holder) menolak bertanggungjawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban kartu kredit yang dimilikinya dengan alasan barang tidak sesuai,cacat dan lain sebagainya. Permasalahan lain, apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu kredit tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang meminta pembayaran dengan kartu.

Praktek bisnis via internet tersebut telah berlangsung tanpa didukung adanya aturan yang memadai, baik yang dikeluarkan oleh badan regulasi yang terkait maupun oleh badan semacam ?self regulatory body?. Produk-produk hukum masih tidak memadai bagi penataan kegiatan berbisnis via internet Kekosongan hukum dalam praktek ini dapat menimbulkan implikasi hukum sebagai berikut : Tidak adanya pedoman yang jelas dan tegas bagi pihak yang menjalankan usaha via internet; 2. Tidak adanya kejelasan mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan e-business. 3. Setiap penjual ( pemilik bisnis) dengan leluasa dapat menetapkan aturan-aturannya sendiri kepada konsumen yang seringkali justru merugikan kepentingan konsumen;

4. Tidak adanya perlindungan yang memadai terhadap ancaman dan pengelolaan atas data dan informasi pribadi konsumen; 5. Tidak adanya parameter yang jelas dan baku bagi pengawasan terhadap pelaku e-business. 6. Terbukanya kemungkinan terjadinya tindak kriminal dengan menggunakan fasilitas berbisnis melalui internet Keadaan-keadaan di atas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aspek keamanan dalam memanfaatkan jasa internet khususnya e-business yang akhirnya dapat berujung kepada tidak berkembangnya e-business di Indonesia

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan suatu kerangka regulasi di bidang e-business di Indonesia dengan memetik pelajaran dari inisiatip dan pengaturan yang sudah berlaku pada tataran internasional maupun yang bersumber pada inisiatip dan pengalaman negara-negara tertentu. Aspek-aspek hukum yang perlu diselesaikan/dicarikan jalan keluarnya, sekaligus menjadi fokus pembahasan meliputi : Masalah pengaturan menyangkut penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan dalam praktek e-business. Yaitu tidak hanya menunjukkan keterlibatan namun juga tanggung jawab (baik responsibility maupun liability) dari pengelola e-business terhadap keseluruhan proses dalam pelaksanaan E-Business sejak tahap perencanaan sampai dengan pengawasannya dalam upaya menjamin kelancaran dan keamanan transaksi, termasuk perlindungan maksimal terhadap kepentingan konsumen dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya

2. Masalah distribusi pertanggungjawaban; Salah satu permasalahan yang sangat penting dalam pengaturan dan praktek e-business adalah terciptanya keseimbangan dan transparansi dalam hubungan antara penjual dan konsumennya. Di satu pihak penjual tidak dapat menetapkan persyaratan-persyaratan yang bersifat sepihak, sementara di lain pihak konsumen tidak dapat mengharapkan hal-hal yang tidak dapat dipenuhi oleh penjual, oleh karena itu diperlukan transparansi mengenai hak-hak dan kewajiban diantara masing-masing pihak secara adil. Transparansi dan keseimbangan hak dan kewajiban antara penjual dan konsumen juga berlaku bagi aktivitas e-business. Di luar penjulan dan konsumen bagi aktivitas e-business juga perlu diatur hak dan kewajiban pihak ketiga yang terkait, misalnya dalam hal dilakukannya ?outsourcing? oleh pihak ketiga.

Sepanjang menyangkut hak dan kewajiban konsumen, di Indonesia berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, yang dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 18 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menawarkan barang dan jasa tidak boleh menetapkan klausula standard dalam dokumen dan/atau kontrak mereka yang menyatakan melepaskan/membebaskan diri dari tanggung jawab. Ketentuan semacam ini sudah selayaknya juga diberlakukan bagi kegiatan e-business guna melindungi kepentingan konsumen dari kontrak yang ditawarkan oleh pihak bank

3. Yaitu menyangkut masalah keamanan/security jaringan yang memberikan proteksi tehadap kegiatan yang bersifat ilegal. ( Source socket layer ) 4. Masalah pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan dalam internet.

Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Businness Pihak yang terkait langsung dalam transaksi e-business paling tidak ada 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu : Penjualan, Pembeli, Penyedia Jasa Pembayaran, dan penyedia jasa pengiriman.

SKEMA HUBUNGAN HUKUM BANK Penyedia Jasa Pembayaran BANK Pembeli Cardholderer Penjual/ Merchant Penyedia Jasa Pengiriman Barang Penyedia jasa Pembayaran : Penerbit kartu kredit ( master card, master visa, Dinner Club dll ) Penyedia jasa Pengiriman Barang / Kurir : DHL dll.

SYARAT SAH TRANSAKSI Dalam istilah jual-beli, tetap dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang, dalam konsep e-business, pembayaran dan penyerahan barang akan menjadi lebih singkat namun hubungan hukum tetap jelas, mudah dan sederhana dan secara hukum tidak ada perubahan konsepsi apapun dalam kegiatan transaksi yang berlangsung.

Mekanisme transaksi Pembeli membuat order kepada penjual, yang berisi tentang jenis barang dan harga, setelah tercapai kesepakatan maka penjual membuat sales kontrak, dan meminta kpd pembeli utk membayarkan sejumlah uang tertentu melalui jasa penyedia pembayaran. Setelah pembayaran diterima oleh penjual, penjual mengirim barang sesuai order lewat jasa pengiriman dan wajib menyampaikan pesanan secara utuh kpd pembeli / pemilik order.