WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
BAB III – SUSUNAN PEMERINTAHAN.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bab 4 Negara dan Konstitusi
BAB IV ASAL MULA PANCASILA.
BAB I PENDAHULUAN.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
PERATURAN PERUNDANGAN
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Konstitusi dan Rule of Law
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Berkelas.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
SUMBER-SUMBER HUKUM.
S U M B E R H U K U M.
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
Perundang-undangan di Indonesia
Source of Law Menurut Utrecht
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
KONSTITUSI (UUD).
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Transcript presentasi:

WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH BAB II – SUMBER HUKUM WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH

SUMBER HUKUM 1.SH MATERIIL 2.SH FORMIL BAB II – SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM 1.SH MATERIIL 2.SH FORMIL

SUMBER HUKUM : - Tergantung dari sudut yg menilai ; “ Segala Sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa , yang apabila di langgar akan mengakibatkan timbulnya sengketa yang tegas dan nyata “ Kesimpulan :

Menurut Ketetapan MPR No.III / MPR / 2000 Sumber Hukum adalah : Pasal 1 ( l ) :” SH adalah Sumber yang dijadikan bahan untuk penyusun nan perundang-undangan “ ( 2 ) “SH terdiri dari SH Tertulis dan tidak tertulis, yang berisi Tata urutan Peraturan Perundang- undangan .”

Pasal 1 ( 3 ) : “SH Dasar Nasional adalah Pancasila “

Sumber Hukum : 1.SH Materiil a.SH Sosiologis b.SH Historis c.SH Filosofis 2.SH Formil a.Tertulis b.Tidak Tertulis

SH MATERIIL “Faktor2 yang ikut mem- Pengaruhi isi dari aturan- aturan Hukum “ a.SH Sosiologis b.SH Filosofis c.SH Historis d.Dan sebagainya

SH FORMIL “Sumber hukum yang berasal dari aturan-2 hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya Hukum “ Tertulis menjelma dalam peraturan per undang-undangan Yurisprudensi ; Traktat ; Doktrin Dsbnya Tidak tertulis Hukum Adat Convention

SH Formil ( Tertulis ) di Indonesia : Zaman Hindia Belanda : Staatblad ; Wet Ordonansi UUD l945 UU ; Perpu ; PP Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/l966

MENURUT KETETAPAN MPRS NO.XX/MPRS/1966 UUD UU/PERPU PP KEPPRES Peraturan Pelaksana Lainnya

Ketetapan MPR No.III / MPR / 2000 UUD Ketetapan Undang Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang / Perpu Peraturan pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah

UUNO.10 TAHUN 2004 UUD 1945 UU / PERPU PP PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH

* CARI UU YANG TERBARU

UUD : “ Suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dan tujuan negara .” +> Merupakan peraturan tertinggi di negara kita ; +> Yang diatur adalah masalah-masalah yang pokok saja ;

+> Pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan UU / Tap ; +> Mengalami Amandemen Dibagi dalam : Proses Pembentukannya * Mulai Masa Perencanaan 1>29 Mei sampai dengan 10 Juni 1945 2> 10 s.d.17 Juli 1945 * Masa Penetapan / Masa pengesahan * Masa berlaku

Perjalanan ke 3 UUD NKRI : +> Ada 4 Periode UUD : 1.UUD 18 / 8 -1945 s.d.27/12-1949 2.KRIS 27/12-1949 S.d.17/8-1950 3.UUDS 17/8-1950 s.d.5/7-1959 4.UUD 1945 5/7-1959 s.d.sekarang sblm A ssdh A

Batang Tubuh Penutup Sesudah Thn l998 * Isi : +> Pembukaan * Amandemen

*TUGAS : Mencari Pasal-pasal yang diamndemen didalam UUD l945 Mencari Perbedaan pada ke 3 UUD yang pernah ada ! Bagaimanakah Struktur kekuasaan sebelum dan sesudah Amandemen. ? .

KETETAPAN MPR : “Suatu ketetapan yang berisi tentang tata Urutan Peraturan perundang-undangan RI “ Ada 2 : * Ketetapan Keputusan UNDANG-UNDANG : “Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara“ * Di Indonesia ?

UNDANG-UNDANG : “ Salah satu bentuk peraturan perundang- undangan yang diadakann untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR “ 1.Merupakan Produk DPR + Presiden Contoh : 2.Sebagai Peningkatan dari Perpu contoh :

A>Merupakan Pelaksanaan dari UUD 1945 B>Merupakan Pelaksanaan dari Ketetapan MPR C>Bukan merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 ataupun Ketetapan MPR D> Nama awalnya dimulai dengan Pokok.

*> Berikan contoh dari ke 4 UU yang dimaksudkan tsb . AZAZ-AZAZ DALAM UNDANG-UNDANG : 1.LEX POSTERIOR DEROGAT LEX PRIORI 2.UNDANG=UNDANG TIDAK BOLEH BER- LAKU SURUT ; 3.LEX SPECIALIE DEROGAT LEX GENERALI

Syarat Berlakunya UU : Dimasukkan ke Lembaran negara oleh Mensekneg

LEMBARAN NEGARA : Disebut :Staatsblad / Stb / S “Tempat mengundangkan / mengumumkan semua peraturan negara dan Pemerintah agar sah berlaku “ Contoh : UU No.1 Thn.l974 UU ttg :”Perkawinan “ LN Thn l974 No.1 TLN Thn l974 No.3019

UU No.25 / l997 UU tentang : Ketenagakerjaan LNRI Thn.l997 No.73 TLNRI No.3702 Berita Negara “ Penerbitan rsemi Sekertariat Negara yang menyangkut tentang hal-hal yang dianggap penting oleh negara “ Contoh :

Presiden Republik Indonesia Contoh : UURI Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang : a. Konsiderans b. Mengingat :

Dengan Persetujuan Bersama DPR RI dan Presiden RI Memutuskan : Dictum Menetapkan : UU ttg :Kewarganegaraan RI BAB I Ketentuan Umum Isi Pasal 1

BERAKHIRNYA SUATU UNDANG—UNDANG: 1. Sudah ada UU yang baru 2 BERAKHIRNYA SUATU UNDANG—UNDANG: 1.Sudah ada UU yang baru 2.UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau oleh instansi yang lebih tinggi

PERPU / PERATURAN PEMERINTAH PENG- GANTI UNDANG-UNDANG Merupakan produk yang dibuat Presiden sendiri berdasarkan we- wenangnya. ( Pasal 22 UUD 1945 )

dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang genting yang memaksa ; syarat : +> +> Contoh :

PERATURAN PEMERINTAH : “Suatu bentuk peraturan yang me- muat aturan untuk umum untuk melaksa- nakan Undang-Undang “ Pasal 5 (2) UUD 1945

KEPUTUSAN PRESIDEN “ Suatu bentuk Peraturan yang berisi keputusan yang bersifat einmalig,yang dikeluarkan oleh Presiden ,” contoh :

PERATURAN PRESIDEN : “Peraturan yang dibuatt oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah- an negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ( 1 ) UUD 1945.

PERATURAN DAERAH / PERDA : “ Suatu peraturan yang dibuat oleh Pemda setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya “ Perda Propinsi Perda Kabupaten / Kotamadya

Peraturan Pelaksana lainnya : Contoh : Peraturan menteri Surat Keputusan dan sebagainya

YURISPRUDENSI “Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum “ berasal dari Bahasa Latin “Jurisprudentia “ yang berati :Pengetahu- an Hukum

DOKTRIN “Pendapat-pendapat para pa- kar dalam bidangnya masing masing yang berpengaruh “ TRAKTAT “ Pada dasarnya adalah Per- janjian antar dua negara diadakan oleh lebih dari dua negara “

STUFEN THEORI GRUND NORM A B GRUND GESETZEL C FORMELLE GESETZE D VERORDENGEN/ ANTONOME – ZATZUNGEN

LAW OF THE CONSTITUTION CONVENTION OF THE CONSTITUTION Apa yang dimaksud dengan kedua hal tsb diatas ? * Sebutkan Perbedaan dari keduanya !

* BAGAIMANAKAH TATA URUTAN PERATUR- AN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA KITA BERDASARKAN PADA STUFEN THEORI ? BAGAIMANAKAH SH FORMIL DALAM HK ADMINISTRASI NEGARA ?