Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
Advertisements

Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
Anisa Dwi Kurniasmara ( )
Manajemen Perkreditan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PROSES PEMBERIAN KREDIT
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
PEGADAIAN.
KREDIT CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak 1. Kredit dan Pembiayaan Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat.
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Kredit Usaha / Permodalan
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Kredit usaha/ permodalan
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
MANAJEMEN PERKREDITAN
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
BAB IV MANAJEMEN KREDIT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
Materi ke 12 Manajemen KREDIT
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
MATERI KULIAH HUKUM PERBANKAN
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
KREDIT BERMASALAH, FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH, LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Manajemen Kredit.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam Perkreditan Bank Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam Bahan Kuliah Hukum Perbankan Program Pendidikan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Kredit secara etimologis ? Menurut asal katanya “kredit” berasal dari bahasa Latin : credere, credo, creditum; Inggeris: faith, trust; yang berarti kepercayaan. Jadi yang menjadi dasar dalam pemberian kredit adalah adanya kepercayaan. Bagaimana cara memperoleh kepercayaan ? Dijalankan sistem analisis kredit (asas perbankan: prudential banking system).

Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Artinya kredit = pinjaman uang atau hutang. Lembaga yang memberikan pinjaman uang tersebut haruslah lembaga yang mempunyai izin usaha yang sah (sanksi pidana). Pinjaman sampai batas tertentu = pinjaman dibatasi ? Karena berkaitan dengan jenis bank, pihak terafiliasi atau bukan, analisis kredit dan agunan.

Izin Usaha Lembaga Perkreditan ? Bank (dari Bank Indonesia)  Bank Umum dan BPR Non Bank = Lembaga Keuangan Bukan Bank (dari Menteri Keuangan)  Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  simpan pinjam Adanya izin usaha yang sah, memberikan perlindungan bagi nasabah atau calon nasabah

Kredit Menurut UU Perbankan 1998 (Pasal 1 angka 11) ? Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, Yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya, Setelah jangka waktu tertentu, Dengan pemberian bunga.

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah Menurut UU Perbankan (Pasal 1 angka 12) ? Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain, Yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, Setelah jangka waktu tertentu, Dengan imbalan atau bagi hasil

Unsur-unsur Kredit ? Kepercayaan Tenggang Waktu Degree of risk Prestasi

Prinsip-prinsip Pemberian Kredit (Pasal 8 UU Perbankan) Asas-asas Perkreditan yang Sehat Prinsip Kehati-hatian Pemberiannya harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitor; Kewajiban bank menerapkan prosedur pemberian kredit yang telah disusunnya Kewajiban bank memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan pemberian kredit Bank dilarang memberikan kredit dengan persyaratan yang berbeda kepada nasabah debitor dan atau pihak-pihak terafiliasi Penyelesaian sengketa Bank berkewajiban memperhatikan hasil AMDAL bagi perusahaan yang berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tersebut tetap menjaga kelestarian lingkungan

Analisis Kredit ? (1) Prinsip 5 C’s  Informasi willingness to pay  Informasi ability to pay Character Capacity Capital Collateral Condition of Economy

Analisis Kredit ? (2) Prinsip 7 P Prinsip 3 R Personality Party (Para Pihak) Purpose (Tujuan) Payment (Pembayaran) Prospect Profitability (Perolehan Laba) Protection Prinsip 3 R Return (hasil yang diperoleh) Repayment Risk Bearing Ability

Studi Kelayakan Pemberian Kredit ? Aspek Hukum  dokumentasi hukum Aspek Pasar dan Pemasaran Aspek Keuangan Aspek Teknis Operasional Aspek Manajemen Aspek Sosial Ekonomi Aspek AMDAL

Orientasi Pemberian Kredit ? Undang-undang Perbankan yang baru menganut prinsip feasibility oriented: asas kredit ada apabila usahanya layak dikembangkan. Undang-undang Perbankan 1967 menganut prinsip collateral oriented: asas tiada kredit tanpa ada agunannya.

Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan “Agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah diperoleh keyakinan, agunan dapat hanya berupa: Barang Proyek atau Hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Inilah yang dinamakan dengan agunan pokok”>

Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan Disamping itu Penjelasannya menyatakan pula: “Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Ini berarti dimungkinkan pemberian kredit tanpa disertai agunan (tambahan) atau cukup hanya mengandalkan agunan pokok saja. “Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan”. Ketentuan ini kurang mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia, akan tetapi dengan adanya UUHT, maka tanah adat yang akan dijadikan agunan harus diurus pembuatan sertifikatnya bersamaan dengan pengajuan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan atas tanah yang bersangkutan.

Jenis agunan kredit Agunan kredit berbeda dengan jaminan kredit. Agunan kredit merupakan bagian dari jaminan kredit. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang. Jaminan pemberian kredit diperoleh bank melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitor.

Jenis agunan kredit Agunan kredit: Agunan pokok  barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Agunan tambahan  surat berharga, garansi atau barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai.

Kegunaan Jaminan Kredit Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitor wanprestasi. Menjamin agar debitor berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Memberikan dorongan kepada debitor untuk memenuhi janjinya.

Penyelamatan Kredit Macet Penjadualan kembali (reschedulling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadual pembayaran dan/atau jangka waktu termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit, yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangktu perubahan maksimum saldo kreditnya. Perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

Penyelamatan Kredit Macet Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut: Penambahan dana bank dan/atau Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru; dan/atau Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.

Ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Perbankan Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula: ….. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pendekatan penyelesaian kredit macet Bank tidak membiarkan atau bahkan menutup-nutupi adanya kredit macet; Bank harus mendeteksi secara dini adanya kredit macet atau diduga akan menjadi kredit macet; Penanganan kredit macet atau diduga menjadi kredit macet harus dilakukan secara dini dan sesegera mungkin; Bank tidak melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara menambah flafond kredit atau tunggakan-tunggakan bunga dan mengkapitalisasi tunggakan bunga tersebut atau yang lazim dikenal dengan praktek plafondering kredit; Bank tidak boleh melakukan pengecualian dalam penyelesaian kredit macet terhadap pihak-pihak yang terkait dengan bank dan debitor-debitor besar tertentu.

Cara Penyelesaian Kredit Macet Menyerahkannya kepada PUPN sesuai dengan UU No. 49/Prp/1960 Tindakan PUPN tidak kebal hukum Dapat digugat nasabah melalui pengadilan Proses gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat Penyelesaiannya relatif panjang Perjanjian kredit dibatalkan pengadilan Penyelesaian hutang melalui Badan Arbitrase/Perwasitan Harus ada standar klausulanya Putusannya bersifat final dan mengikat Penagihan oleh debt collector

Tugas kelompok Nama Kelompok Anggota Judul Kelompok 4 dan Kelompok 12 Sejarah Perbankan Kelompok 3 Sistem Keuangan Kelompok 1 Kelembagaan Perbankan Kelompok 7 dan Kelompok 10 Kesehatan dan Rahasia Bank

Tugas kelompok Nama Kelompok Anggota Judul Kelompok 11 dan Kelompok 13 Kegiatan Usaha Bank Kelompok 5 Kredit dan Jaminan Perbankan Kelompok 2 Likuidasi Bank Kelompok 8 Bank Indonesia

Tugas kelompok Nama Kelompok Anggota Judul Kelompok 9 Bank Syariah Warkat Perbankan