Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp.15.840.000,-- untuk diri Wajib Pajak orang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Aritmatika Sosial.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (PPh OP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
LATIHAN SOAL-SOAL 1. Himpunan 2. Aritmatika Sosial 3. Persamaan GL.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
Bab II Pajak Penghasilan
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Latihan Soal Persamaan Linier Dua Variabel.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
SEGI EMPAT 4/8/2017.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
Perhitungan PPh 21.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
PROPOSAL PENGAJUAN INVESTASI BUDIDAYA LELE
Pajak Penghasilan Pasal 21
ANUITAS BERTUMBUH DAN ANUITAS VARIABEL
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
SPT 1770 S 1 SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai penghasilan :
Pajak Penghasilan.
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Andri Wijanarko,SE,ME Teori Konsumsi Andri Wijanarko,SE,ME
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pemajakan Dalam Keluarga
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KEBIJAKAN FISKAL.
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEBIJAKAN FISKAL.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Transcript presentasi:

Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi b. Rp ,-- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin b. Rp ,-- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin c. Rp ,-- tambahan untuk seoran isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan c. Rp ,-- tambahan untuk seoran isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan d. Rp ,-- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3) orang untuk setiap keluarga. d. Rp ,-- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3) orang untuk setiap keluarga.

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dr. Anto TD, menerima penghasilan dari tiga rumah sakti selama tahun 2009 sebesar Rp ,-- jika norma penghasilan neto untuk dokter di Provinsi DKI Jakarta sebesar 55% hitunglah PPh terutang jika diketahui Dr ATD K/3 Penghasilan bruto Rp ,-- Penghasilan Neto : 55% = Rp ,-- PTKP/K/ Rp ,-- PTKP Rp ,-- PTKP Rp ,--

PTKP Rp ,-- PTKPTarifPPh terutang Rp %Rp ,-- Rp , %Rp ,-- Rp , ,--25%Rp ,-- Rp %Rp ,-- Total PPh terutang a.n Dr. A TD tahun Rp ,-- Tarif efektif: 14,45%

PTKP TAHUN 2005 STATUS KELUARGA STATUS KELUARGA Besarnya PTKP Besarnya PTKP TKRp ,-- K/0Rp ,-- K/1Rp ,-- K/2Rp ,-- K/3Rp K/I/3Rp

PTKP TAHUN STATUS KELUARGA STATUS KELUARGA Besarnya PTKP Besarnya PTKP TKRp ,-- K/0Rp ,-- K/1Rp ,-- K/2Rp ,-- K/3Rp K/I/3Rp

PTKP TAHUN 2009 Berlaku Md 1 Januari 2009 STATUS KELUARGA STATUS KELUARGA Besarnya PTKP Besarnya PTKP TKRp ,-- K/0Rp ,-- K/1Rp ,-- K/2Rp ,-- K/3Rp K/I/3Rp

LATIAH SEDERHANA TENTANG NET BASIS DAN PENERPAN TARIF. Pak Budiman (K/2) tahun 2009 mencatat bukti keuangan sebagai beriktu: Penjualan selama tahun Rp , Biaya pembelian bahan baku : Rp , Biaya fiskal lainnya yang dapat diterima : Rp ,-- Hitunglah: PKP PPh terutang

Jawab. Rp ,-- Biaya fiskal: Bahan baku : Rp ,-- Biaya lain Rp ,--Rp ,-- Penghasilan NetoRp ,-- PTKP/K/2Rp ,-- PKP PPh terutang Rp ,-- Rp ,--

Jawab. Penghasilan Kena Pajak TarifPPh terutang Rp , ,--5%Rp ,-- Rp ,-- Rp ,--15%Rp ,-- Rp ,--25%Rp ,-- JumlahRp ,--

Hitung PPh terutang, jika PKP : Rp ,-- Penghasilan Kena Pajak TarifPPh terutang Rp , ,--5%Rp ,-- Rp ,-- Rp ,--15%Rp ,-- Rp , ,--25%Rp ,-- Jumlah PPh untuk PKP Rp ,-- Rp ,-- Rp ,--30%Rp ,-- JumlahRp ,--

Jawab. Rp ,-- Biaya fiskal: Bahan baku : Rp ,-- Biaya lain Rp ,--Rp ,-- Penghasilan NetoRp ,-- PTKP/K/2Rp ,-- PKP PPh terutang Rp ,-- Rp ,--

LATIAH SEDERHANA TENTANG NET BASIS DAN PENERPAN TARIF. Pak Budiman (K/2) tahun 2009 mencatat bukti keuangan sebagai beriktu: Penjualan selama tahun Rp , Biaya pembelian bahan baku : Rp , Biaya fiskal lainnya yang dapat diterima : Rp ,-- Hitunglah: PKP PPh terutang