Mengakhiri Ambiguitas Posisi Gubernur dalam Otoda dan NKRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“QUO VADIS? PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM NKRI” BUKITTINGGI, SENIN, 19 MARET 2013.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL OTDA RAPAT KERJA NASIONAL
Otonomi Daerah.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
OTONOMI DAERAH.
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
Ketanegaraan Indonesia
OTONOMI DAERAH (OTODA)
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Sistem Pemerintahan Indonesia
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Ketanegaraan Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Mengakhiri Ambiguitas Posisi Gubernur dalam Otoda dan NKRI Hasil Studi tentang Ide Penunjukan Gubernur oleh Presiden Oleh: Rohman Budijanto Direktur eksekutif The Jawa Pos Intitute of Pro-Otonomi (JPIP) Disampaikan dalam Focus Group Discussion dengan tema Tinjauan Sistem Otonomi Daerah Dalam Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Hubungan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah) di PP Otoda FH-UB, 11 Desember 2012

Latar belakang: MENGAPA GUBERNUR TIDAK DITUNJUK SAJA? ALASAN INEFEKTIFITAS KINERJA KABINET DAN KEMENTERIAN. ASSESSMENT EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PEMERINTAHAN DAERAH TANPA MENGURANGI DERAJAT OTONOMI DAERAH. PERLUNYA ASSESSMENT IMPLIKASI KOMBINASI ANTARA DIPILIH DAN DIANGKAT TERHADAP DEMOKRASI. PERLUNYA ASSESSMENT IMPLIKASI GUBERNUR DIANGKAT PRESIDEN TERHADAP DAERAH OTONOM. MENGGALI PENDAPAT DAERAH TERHADAP WACANA GUBERNUR DIANGKAT PRESIDEN

(studi dilakukan di Jatim 2011) Fokus Studi Pendapat kepala daerah terhadap gagasan penunjukkan atau pengangkatan gubernur oleh presiden beserta penjelasannya (studi dilakukan di Jatim 2011)

Informan dan responden

Responden Organisasi Masyarakat Sipil (Praktisi Pendidikan dan kesehatan, profesional, pelaku usaha, PNS non-pengambil kebijakan, Partai Politik, LSM) 38 daerah n= 2569 - 2581

Pendapat Elite

Setuju 1: Penghematan Anggaran Memangkas secara drastis Atau sama sekali menghilangkan alokasi APBD untuk pilgub

Setuju 2: Kewenangan Gubernur Asas dekonsentrasi mengatur peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU 32/2004). Keuntungan Pertama, Fasilitator Efektif Daerah-Pemerintah Keuntungan Kedua, bersikap lebih netral tatkala menyelesaikan perselisihan antardaerah. Keuntungan Ketiga, lebih efektif menjalankan tugas-tugas presiden di daerah Keuntungan keempat, memperjelas posisi gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.

Setuju 3: Minimalisasi Efek Pilkada Minimalisasi risiko konflik-konflik pilkada Minimalisasi sentimen politik di antara bupati dan wali kota terhadap gubernur (akibat perbedaan parpol) Minimalisasi praktik politik uang dalam pilkada

Setuju 4: Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan NKRI Memperpendek hubungan pemerintah dan daerah Lebih efektif mengawal NKRI Mengefektifkan pengawasan daerah

Setuju 5: Kompetensi Gubernur Presiden menunjuk gubernur melalui proses seleksi yang ketat Seleksi ketat bisa memastikan kecakapan calon gubernur

Alasan Tidak setuju Tidak Setuju 1: Kemunduran Demokrasi Negasi Pilkada Langsung sejak 2005 Pilkada bisa disederhanakan, biaya parpol dikurangi Penting, untuk membangun kesadaran rakyat

Tidak Setuju 2: Akseptabilitas Politik Rendahnya akseptabilitas publik terhadap gubernur ditunjuk Paradoks dengan pilkada langsung untuk jabatan bupati dan wali kota

Usulan-Usulan Daerah Presiden berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD provinsi sebelum menunjuk pejabat gubernur. Bila gubernur ditunjuk oleh presiden, pemerintah harus menetapkan kewenangan pada gubernur dalam melakukan koordinasi kabupaten dan kota. Gubernur tidak ditunjuk presiden, melainkan dipilih oleh seluruh bupati dan walikota Melakukan revisi aturan yang menyebabkan pilkada gubernur berbiaya tinggi daripada jabatan gubernur ditunjuk presiden DPRD provinsi mengajukan tiga orang calon gubernur kepada presiden untuk ditunjuk salah satunya. Atau sebaliknya, presiden mengajukan tiga nama calon gubernur, kemudian DPRD memilih salah satu di antara tiga calon yang diajukan presiden

Bagaimana Suara Publik?

Alasan menjawab setuju gubernur ditunjuk presiden? Jawaban Persentase Efisiensi anggaran pemerintahan daerah tanpa mengurangi derajat otonomi daerah 62.87% Perbaikan kualitas pelaksanaan otonomi daerah (Pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan IPM) 11.09% Tidak efektifnya kinerja pemerintah provinsi 7.91% Alasan lainnya 14.66%

Peran Ambigu Provinsi Asas dekonsentrasi mengatur peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU 32/2004). Tapi, gubernur bisa berbeda visi dengan presiden karena beda partai akibat pemilihan langsung (mirip gubernur federal yang dipilih langsung). Kalau wakil pemerintah pusat, mestinya lebih efektif ditunjuk langsung oleh presiden.

Memilih Gubernur di DPRD, Bukan Solusi Tuntas Pemerintah/Kemendagri mengusulkan pemilihan gubernur dilakukan “secara demokratis” oleh DPRD dalam amandemen UU Pemda. Risikonya, sangat mungkin mengembalikan money politics/politik dagang sapi di DPRD provinsi. Ini persis seperti zaman sebelum pilkada langsung. Bisa terpilih gubernur yang tak sejalan dengan visi pemerintah pusat Bisa terpilih sosok yang tak kompeten di hadapan rakyat atau sulit mengharapkan ada meritokrasi dalam pertimbangan pemilihan di DPRD.

Gubernur Ditunjuk Presiden Sesuai dengan prinsip dekonsentrasi, yakni gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur ditunjuk presiden sangat sesuai prinsip negara kesatuan. Biasanya gubernur yang dipilih langsung terjadi di negara federal (AS, Meksiko), bahkan di negara federal pun ada yang ditunjuk (India, Australia, Kanada, Brazil). Bisa menjadi jembatan antara daerah otonom kabupaten/kota dengan pemerintah pusat atau DPR pusat. Fungsi koordinasi lebih bisa dijalankan, karena gubernur “apolitis”. Egoisme antara kabupaten/kota lebih bisa dijembatani. Begitu pula bila ada perda bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi cukup gubernur yang menyelesaikan, tak perlu pusat/kemendagri. Yang tidak ditunjuk hanya daerah spesial, seperti DI Jogjakarta. Presiden bisa menunjuk orang yang kompeten sesuai dengan visinya, sementara posisi kementerian biarlah dijadikan kompromi dengan parpol bila pemerintahan terbentuk karena koalisi. DPRD provinsi juga ditiadakan.

Gubernur Tak Lagi Punya APBD Biaya gubernuran dari APBN murni, pertanggungjawabannya ke presiden/DPR pusat. APBD yang selama ini untuk provinsi didesentralisasi ke kabupaten/kota, sehingga porsi APBD kabupaten/kota menjadi lebih signifikan untuk biaya pembangunan. Presiden bisa mendekonsentrasi peran kementerian ke gubernur yang lebih dekat ke daerah. Presiden lebih punya tangan langsung untuk menyukseskan program pusat yang langsung menyentuh ke daerah. Koordinasi lembaga pusat (kementerian, badan, dll) dengan kabupaten/kota bisa lebih dijalankan dengan perantara gubernur yang mewakili presiden.

Kendala Penunjukan Langsung Gubernur Kendala penunjukan langsung, pasal 18 UUD 1945 ayat (4), mengharuskan gubernur dipilih secara demokratis. Perlu amandemen UUD 1945 oleh MPR. Dipandang tidak demokratis. Namun, sekarang ini bisa dipandang Indonesia sudah overdosis demokrasi. Yang paling mungkin untuk dikurangi kadar demokrasi langsungnya adalah pemilihan gubernur. Langkah ini bisa memperkuat posisi presiden agar lebih efektif dalam menjalankan roda pembangunan.

Terima Kasih, Selamat Berdiskusi NKRI Harga Mati, Otonomi Harga Pas!