Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur Sutanto. DPN Apindo bidang Jaminan Sosial. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional – representasi Apindo. Anggota LKS Tripartitnas representasi Organisasi Pengusaha. Jakarta, Updated Desember 2011.
Kebijakan Sosial melalui Jaminan Sosial Perlindungan sosial merupakan komponen penting dari kebijakan sosial yang didasari atas hak sosial dan hak ekonomi yang dinikmati oleh warga negara di negara demokratis. Kebijaksanaan sosial dapat dianggap sebagai kerangka kerja utama untuk memastikan bahwa berbagai barang publik disediakan untuk seluruh warga negara dan menjamin mereka menikmati serangkaian jaminan sosial minimal dalam hal penghasilan, standar kehidupan, perlindungan, dan pekerjaan. Jaminan sosial merupakan perlindungan yang diberikan masyarakat untuk para anggotanya, melalui serangkaian tindakan publik guna mengantisipasi hilangnya penghasilan akibat berbagai kemungkinan. Dalam merealisasikan tujuan-tujuan diatas tidak dapat dilepaskan kepada kekuatan pasar semata, namun diperlukan kebijakan sosial yang komprehensif, terfokus, dan konsisten Dikutip dari Working Paper bersama UNSFIR-ILO “Tantangan Perlindungan Sosial Untuk Semua: Pilihan Kebijakan untuk Indonesia” Oleh: Roland Lindethal, Nopember 2004
Jaminan Sosial Minimum Jaminan Sosial adalah perlindungan yang diberikan masyarakat untuk para anggotanya, melalui serangkaian tindakan publik guna mengantisipasi hilangnya pendapatan atau berkurangnya penghasilan akibat berbagai kemungkinan seperti sakit keras, melahirkan, kecelakaan kerja, cacat, kematian pencari nafkah, pengangguran dan usia lanjut. (Kemungkinan ini sesuai dengan yang dicantumkan dalam Konvensi ILO No. 102 tahun 1952 mengenai jaminan sosial standar minimum).
Membangun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang efektif dan terpercaya sesuai dengan UU 40/2004 SJSN
9 Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia sesuai UU 40/2004 SJSN Prinsip Asuransi Sosial: Gotong Royong. Manfaat sama (ekuitas) walau iuran beda. Kaya subsidi miskin, risiko rendah subsidi risiko tinggi. Kepesetaan Wajib. Sesuai konsep dasar Badan Usaha pengelola dana amanat: Nirlaba. Tidak ada dividen dan pajak perseroan. Dana Amanat. Dana iuran adalah dana amanat peserta yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Hasil pengelolaan dana amanat untuk kepentingan peserta. Demikian pula atas hasil pengelolaannya (hasil investasi dan surplus). Sesuai dengan pengelolaan Badan Usaha berasaskan GCG: Keterbukaan. Mempermudah akses informasi kepada peserta. Kehati-hatian. Pengelolaan dana secara hati-hati. Akuntabilitas. Pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Cerminan pelayanan terpadu dan sama di seluruh Negara Kesatuan RI. Portabilitas. Memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta pindah pekerjaan atau tempat tinggal diseluruh wilayah Negara Kesatuan RI.
Kelembagaan BPJS sesuai UU 24/2011
Sinkronisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Harmonisasi Peraturan Perundangannya
Program Jaminan Sosial Yang masih berjalan saat ini beserta peraturan perundangannya Jaminan Kesehatan – UU 40/2004 SJSN & UU 3/1992 Jamsostek, Peraturan Perundangan ttg Askes. Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja – UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992 Jamsostek, UU 13/2003 Ketenagakerjaan. Kecelakaan Transportasi – UU 33 & 34/1964 Jasa Raharja. Jaminan Kematian – UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992, UU 13/2003 Ketenaga kerjaan. Jaminan Hari Tua – UU 40/2004 SJSN, UU 3/1992 Jamsostek. Jaminan Imbalan PHK – UU 13/2003 Ketenagakerjaan, terdiri: Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja. Uang Penggantian Hak. Jaminan Pensiun – UU 40/2004 SJSN, UU 11/1992 Dana Pensiun, UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Peraturan Perundangan ttg Taspen & Asabri.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Program atau Jaminan Sosial yang ada saat ini sudah baik, tepat, dan lengkap, bahkan lebih lengkap dari UU 40/2004 SJSN itu sendiri, yaitu: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Diselenggarkan oleh Jamsostek bagi sektor swasta, dan Askes untuk PNS dan Pensiunan TNI Polri Jaminan Kecelakaan Kerja Diselenggarakan oleh Jamsostek bagi sektor swasta, dan Taspen/Asabri bagi PNS dan TNI Polri Jaminan Kecelakaan pengguna Transportasi Diselenggarakan oleh Jasa Raharja Jaminan Kematian Diselenggarakan oleh Jamsostek bagi sektor swasta dan Taspen/Asabri bagi PNS dan TNI Polri Jaminan Imbalan PHK Hanya untuk sektor swasta diatur dalam UU 13/2003 TK namun belum diatur pendanaannya Jaminan Hari Tua Hanya untuk sektor swasta diselenggarakan oleh Jamsostek Jaminan Pensiun Saat ini yang sudah terselenggara hanya bagi PNS & TNI Polri yang diselenggarakan Taspen dan Asabri. Namun kenyataannya beberapa program masih belum harmonis, hanya menyentuh beberapa segmen, tumpang tindih, belum terintegrasi, serta belum sejalan dengan semangat dan jiwa yang terkandung dalam UU 40/2004 SJSN.
Program Jaminan Sosial Nasional menurut UU 40/2004 SJSN Jaminan Kesehatan Untuk seluruh masyarakat Bagi masyarakat miskin iurannya dibayar oleh Pemerintah. Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Saat ini masih bersifat sukarela, kecuali untuk PNS dan TNI Polri Jaminan Kematian. Catatan: Bagaimana status Jaminan Kecelakaan akibat Transportasi yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja dan iurannya bersifat wajib. Demikian pula dengan jaminan imbalan PHK dalam UU 13/2003 KT yang sifatnya juga wajib.
Posisi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Untuk Penyelenggara SJSN, dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sesuai amanat UU 40/2004 SJSN. DJSN bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas umumnya adalah: Merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan jaminan sosial. Mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial Mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran. DJSN telah ditetapkan melalui PenPres No. 110/M/2008 tanggal 24 September 2008 (4 tahun setelah UU 40/2004 SJSN diundangkan dengan masa transisi 5 tahun).
Total Kontribusi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja saat ini SEKALI LAGI DITEKANKAN PROGRAM JAMSOSTEK TIDAK HANYA YANG SEKARANG DISELENGGARAKAN PT JAMSOSTEK TABEL INI MENUNJUKKAN BESARNYA KONTRIBUSI YANG DITANGGUNG & ISU PENTING TERKAIT * Sudah diselenggarakan oleh PT (persero) Jamsostek ** Sifatnya wajib dengan jumlah kontribusi yang dirasakan terlalu besar 12
Besaran Imbalan PHK sesuai UU 13/2003 Ketenagakerjaan Tertinggi & Sangat tinggi
Besarnya % Penyisihan Upah untuk Imbalan PHK sesuai UU 13/2003 TK
Perbandingan dengan Jaminan Sosial Negara lain* *Sumber: Naskah Akademik SJSN 2004 kecuali Indonesia (sebagai perbandingan).
Perbandingan dengan Negara lain, kompensasi Imbalan PHK masa kerja 4 tahun (tertinggi) PERKEMBANGAN IMBALAN PHK SEJAK 86 MENINGKAT 3X, SEJAK 96 MENINGKAT 2X, SAAT INI TERTINGGI DIDUNIA PENINGKATAN IMBALAN PHK YG TINGGI PADA SAAT TINGGINYA ANGKA PENGANGGURAN BUKAN KEBIJAKAN YG TEPAT PADA PERIODE KRISIS DIMANA NEGARA LATIN MEREVISI DG MENURUNKAN IMBALAN PHK, INDONESIA JUSTRU SEBALIKNYA 16
Jaminan Sosial khususnya bagi Pekerja di Indonesia yang sebagian besar dibayar oleh Pemberi Kerja menjadi relatif tinggi kontribusinya apabila dibandingkan dengan negara lain sejak diundangkannya UU 13/2003 Ketenagakerjaan tentang Imbalan PHK.
Respons Perusahaan atas tingginya Imbalan PHK sesuai UU 13/2003 TK Pengusaha cenderung melakukan outsourcing Pengusaha cenderung mempekerjakan Pekerja Kontrak. Pengusaha berusaha mengubah status seluruh Pekerja Permanen menjadi Pekerja Kontrak. Perusahaan merotasi Pekerja Kontrak setiap periode akhir masa kontrak. Perusahaan cenderung menangguhkan pendanaan atas pencadangan terhadap kewajiban Imbalan PHK. Perusahaan yang terlanjur menyelenggarakan Dana Pensiun, akan meninjau kembali kebijakannya. Catatan: sebagai informasi pernah dilakukan usaha untuk revisi UU 13/2003 ketenagakerjaan oleh Pemerintah namun mendapat tentangan keras dari Sarikat Pekerja/Sarikat Buruh.
Problem Aktual Ketenagakerjaan Beberapa tahun terakhir yang berkenaan dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan: Mekanisme dan Kompensasi PHK. Sistem Pengupahan dan Upah Minimum. Hubungan Kerja (PKWT dan Outsourcing). Mogok Kerja dan Lock Out. Tenaga Kerja Asing.
Diperlukan Sinkronisasi Penyelenggaraan SJSN & Harmonisasi Peraturan Perundangan Tujuan utamanya: Memberikan kepastian kepada Para Peserta/Pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial akibat hilang atau berkurangnya penghasilan dari akibat berbagai kemungkinan seperti sakit, melahirkan, kecelakaan kerja, cacat, kematian pencari nafkah, pengangguran, dan usia lanjut (konvensi ILO No. 102/1952 tentang jaminan sosial standar minimum). Mensinkronkan program, manfaat, dan kontribusi dari program - program jaminan sosial yang sudah berjalan saat ini. Mengeliminasi program yang tumpang tindih, saat ini masih ada substansi program sama namun dengan nama program yang berbeda. Program harus dapat berjalan secara sustainable baik secara jangka pendek maupun jangka panjang, oleh karenanya perluasan program dan/atau penambahan manfaat dilaksanakan secara bertahap. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berubah dari bentuk BUMN ke bentuk Wali Amanah (Nirlaba). Karena bersifat wajib menurut UU, maka hanya diperuntukan jaminan manfaat dasar. Harus diberikan ruang yang cukup untuk jaminan yang diselenggarakan sektor privat.
Apa kesan dunia tentang Indonesia saat ini Apa kesan dunia tentang Indonesia saat ini? ”Complicated, not flexible, hard to deal, bureaucratic, and fighting each others”. Saatnya untuk berubah dan keluar dari kebiasaan kebiasaan buruk dan kembali berpikir. Michael E. Porter – Harvard Business School – diambil dari buku Re-Code Your Change DNA, Rhenald Kasali.
Kalau anda membeli mangkuk teh baru, bagian pantat mangkuk itu masih kasar dan tajam, sehingga bisa menggurat permukaan meja. Karena itu ibu ibu rumah tangga Jepang lalu mengambil dua mangkuk teh baru dan menggosok gosokan kedua pantat mangkuk itu. Terjadilah proses saling mengauskan. Proses itu disebut suri-awase. Tetapi suri-awase kini tidak menjadi bahasa kaum ibu. Dalam kultur manajemen Jepang pun istilah ini mulai dipakai. Dua orang atau lebih, yang mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu sasaran, perlu sama-sama beradaptasi agar ketika bekerjasama tidak ada bagian-bagian ”runcing” yang bisa melukai rekannya. Proses kompromi dan saling menyesuaikan diri ini dinamakan suri-awase. Dan ini merupakan sikap konsisten orang Jepang untuk mempertahankan wa (harmoni) di mana pun mereka berada. Dengan suri-awase setiap pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan dalam irama kerja yang harmonis. Bondan Winarno – Dalam buku: Seratus Kiat, Jurus Sukses Kaum Bisnis.
Solusi alternatif sinkronisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai UU 40/2004 SJSN Jaminan Kesehatan: Perlu peraturan perundangan dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan dan harmonisasi peraturan perundangan, isu utamanya adalah: Program & Manfaat Masih tersegmentasi. Manfaat dalam segmen yang sama masih terdiskriminatif dan manfaat juga belum seragam antar segmen. Ketentuan sistem kapitasi untuk layanan pertama dan rujukan dengan sistem paket sebagai bagian pengendalian biaya. Kontribusi: Ketentuan kontribusi sharing yang dibayar juga oleh Pekerja yang sebelumnya hanya dikontribusi sepenuhnya oleh Pemberi Kerja. Perlu penyesuaian besaran kontribusi melalui pendekatan biaya dan disesuaikan dengan kepesertaan skala nasional (universal coverage). Badan Penyelenggara: Ketentuan wajib yang sebelumnya opting out. Ada 2 BPJS melayani pekerja swasta yaitu PT. Jamsostek & PT. Askes, guna efisiensi sebaiknya ditampung dalam satu BPJS. Ekuitas pelayanan => jumlah tenaga medis, infrastruktur vs peserta Bentuk Badan Usaha Badan Hukum Publik Nirlaba bukan BUMN. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Hampir tidak ada masalah tinggal menyesuaikan manfaat dan kontribusinya serta bentuk Badan Usaha Nirlaba Badan Hukum Publik.
Jaminan Pengangguran dan Jaminan Pensiun: Mengintegrasikan UU 40/2004 SJSN dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan sekaligus dapat melaksanakan Jaminan Pensiun Wajib bagi sektor swasta. Imbalan PHK yang diatur dalam UU 13/2003 KT terdiri dari: 1. Uang Pesangon (UP); 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan 3. Uang Penggantian Hak (UPH). Sepenuhnya dibayar oleh Pemberi Kerja. Dari perhitungan aktuaria dengan masa kerja sekitar 28 tahun penyisihan upahnya sekitar 7%. Dalam memperhitungkan Imbalan PHK dalam UU 13/2003 KT, hanya mengacu pada UP saja dengan memberi batasan maksimal bulan upah yang disesuaikan dengan masa kerja (misal dibayar berkala max 12 bulan) serta ditetapkan hanya 1 (satu) kali pesangon. Sisanya diserahkan kepada kebijaksanaan perusahaan masing-masing. Pengertian UP harus diterjemahkan sebagai masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan kembali jadi jumlahnya terbatas. Perlu ditetapkan adanya batasan maksimum (ceiling – pagu) dari pembayaran berkala uang pesangon yang mengacu pada perkalian PTKP (6x ?). Mengenai UPMK dan UPH seyogyanya dialihkan pengelolaannya sebagai Dana Pensiun Wajib oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk harmonisasi dengan UU SJSN 40/2004 sebagai UU Payung Jaminan Sosial agar terhindar dari duplikasi. Jaminan Pensiun Wajib sesuai UU SJSN 40/2004 berupa Manfaat Pasti. Pada kenyataannya Pensiun Manfaat Pasti lebih dinikmati pekerja berpenghasilan tinggi ketimbang mensejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam ketentuannya sesuai UU SJSN 40/2004 pengertian Manfaat Pasti adalah adanya batas minimum dan maksimum manfaat pensiun. Draft dari Kemenkeu tentang Manfaat Pasti Pensiun telah diatur cukup baik, namun apakah sudah sesuai dengan UU 40/2004 SJSN. Jumlah Iuran Jaminan diusulkan sebesar 8% upah dengan Pagu (6x PTKP ?) melalui sharing antara Pemberi Kerja 5% dan Pekerja 3% upah. Untuk menjamin kepastian pembayaran uang pesangon bagi Pekerja yang ter PHK, maka untuk tahap berikutnya Pemberi Kerja wajib membayar premi asuransi pengangguran akibat PHK (unemployment insurance) yang dikelola secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebelum asuransi pengangguran berjalan Uang Pesangon (yang jumlahnya terbatas sebagaimana buitir a diatas) akan dibayar oleh perusahaan masing-masing. Premi asuransi pengangguran akibat PHK yang dibayar oleh pemberi kerja berkisar 2% upah (dengan pagu tertentu) tergantung besar manfaatnya.
Kontribusi Jaminan Sosial Tenaga Kerja saat ini & usulan setelah harmonisasi
Terima kasih