Perencanaan Kota Minggu 8
Manajemen Perkotaan adalah suatu upayamobilisasi sumber daya perkotaanmelalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan,pengendalian, secara efisien dan efektif guna mewujudkan visi, misi, dan tujuandari suatu kawasan perkotaan dengan tetap mempertahankan linkungan strategis
Kebijakan Manajemen Perkotaan mencakup: Tata ruang Pemanfaatan lahan Program investasi Pembiayaan pembangunan Lingkungan hidup Kelembagaan Partisipasi masyarakat Pelayanan masyarakat
Perencanaan Kota (Urban Planning) Pengertian Umum tentang Perencanaan Kota – Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya
Tata Ruang wujud struktur ruang dan pola ruang Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Tata ruang Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Sasaran perencanaan dalam manajemen terdiri atas: Perencanaan kebijaksanaan publik (public policy): rencana tata ruang kota dan wilayah, peraturan-peraturan daerah Perencanaan organizasi dan perencanaan program kegiatan organisasi pengelola kota dan wilayah
Perancangan Kota (urban design) pengaturan unsur-unsur fisik lingkungan kota sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi baik, ekonomis untuk dibangun, dan memberi kenyamanan untuk dilihat dan untuk hidup di dalamnya merupakan bagian dari perencanaan kota (urban planning) yang menangani aspek estetika dan yang menetapkan tatanan (order) dan bentuk (form) kota
Elemen-elemen dalam Perancangan Kota Tata guna lahan (land use) Bentuk dan massa bangunan (building form and massing) Sirkulasi dan parkir (sirculation and parking) Ruang terbuka (open space) Jalur pejalan kaki (pedestarian ways) Pendukung aktifitas Penandaan (signage) Preservasi (preservation) Urban design process (Hamid Shirvani)
Perancangan kota berada “di antara” arsitektur dan perencanaan kota Bangunan di persil tinggal Kebijaksanaan publik Ruang umum dan bangunan-bangunan dari aspek publik
Rencana Kota (City Plan) “Rencana kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non-teknis, baik yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota”. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota)
Suatu rencana kota bertujuan supaya kehidupan warga kota menjadi aman , tertib dan lancar dan sehat melalui: Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung pertumbuhan dan perkembangan kota. Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan serta kebijaksanaan Pembangunan Nasional dan Daerah
Rencana kota (yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah) dibedakan menjadi tiga macam: 1) Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 2) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) 3) Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK)
Perbandingan antara macam rencana kota Lingkup Wilayah Isi Rencana Skala Peta RUTRK seluruh wilayah adminitrasi kota • Kebijaksanaan pengembangan kota • Rencana pemanfaatan ruang kota • Rencana struktur tingkat pelayanan kota • Rencana sistem transportasi • Rencana sistem jaringan utilitas kota • Rencana pengembangan pemanfaatan air baku • Indikasi unit pelayanan kota • Rencana pengelolaan pembangunan kota 1 : 10.000 (untuk kota berpenduduk kurang dari 1 juta jiwa); 1 : 20.000 lebih dari 1 juta jiwa).
Macam rencana Lingkup Wilayah Isi Rencana Skala Peta RDTRK sebagian atau seluruh wilayah adminitrasi kota yang dapat merupakan satu atau beberapa kawasan tertentu • Kebijaksanaan pengembangan penduduk • Rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota • Rencana struktur tingkat pelayanan • Rencana sistem jarangan fungsi jalan • Rencana sistem jaringan utilitas • Rencana kepadatan bangunan lingkungan • Rencana ketinggian bangunan • Rencana garis sempadan atau garis pengawasan jalan • Rencana indikasi unit pelayanan • Rencana tahapan pelaksanaan pembangunan • Pengelolaan penanganan lingkungan 1 : 5.000 dengan penggambaran geometrik yang dibantu dengan titik-titik kendali
Macam rencana Lingkup Wilayah Isi Rencana Skala Peta RTRK sebagian atau seluruh kawasan tertentu yang dapat merupakan satu atau beberapa unit lingkungan perencanaan • Rencana tapak pemanfaatan ruang • Pra rencana pola dan konstruksi jaringan jalan • Pra rencana bentuk dan konstruksi jaringan utilitas • Pra rencana bentuk dan konstruksi bangunan gedung • Rencana indikasi proyek 1 : 1.000
Proses Penyusunan Rencana Kota Penelitian Perencanaan: Pengumpulan dan pengoahan data Analisis dan pembuatan proyeksi Perumusan tujuan dan sasaran Perencanaan Perencanaan komprehensif Perumusan rencana: Pembuatan alternatif-alternatif rencana Evaluasi dan selesi alternatif Penyusunan dokumen rencana Implementasi Rencana Pengkajian ulang dan perubahan rencana
Aspek-aspek perencanaan komprehensif (PerMendagri No Aspek-aspek perencanaan komprehensif (PerMendagri No. 2 Tahun 1987 Pasal 22) Aspek fisik dasar Aspek lingkungan hidup Aspek kependudukan dan kebudayaan Aspek penggunaan tanah Aspek status penguasaan tanah Aspek perekonomian Aspek fasilitas dan utilitas Aspek sistem transportasi Aspek keruangan dan pembiayaan pembangunan kota Aspek kelembagaan Pemerintahan dan Pengelolaan Kota.
Aktor-aktor perencanaan Partisipatif perencana bekerjasama dengan masyarakat Key stakeholder group: Menurut Friedmann (2001), setidaknya ada 3 (tiga) aktor yang terlibat, yaitu: Politisi dan Pemerintah (politicians and bureaucrats) yang mewakili lembaga pemerintahan pada setiap level wilayah Dunia Usaha (corporate capital) baik yang bersifat trans-nasional maupun domestik Organisasi kemasyarakatan (civil society), seperti misalnya keluarga, organisasi keagamaan, klub hobi, NGO, dan lain-lain.
Aktor dalam perencanaan partisipatif Pembentukan beberapa instrumen dan institusi seperti Dewan Kota, Dewan Kecamatan, dan Dewan Kelurahan sebagai perwakilan warga diharapkan dapat ikut serta dalam menentukan kebijakan pembangunan kota.
Pembangunan partisipatif melakukan perubahan pola pikir (mind set) tentang apa itu kota dan bagaimana bersikap atau berbuat terhadap kota. Kota bukan lagi suatu benda tetapi merupakan suatu ruang kehidupan yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan warga kota. Kota harus dibangun melalui komitmen bersama warga kotanya.