NIDN; PDPT; SIPKD DAN SKP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KONSORSIUM KEILMUAN DOSEN & HOMEBASE DOSEN
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
SOSIALISASI PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

NIDN; PDPT; SIPKD DAN SKP BIDANG II FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN

NIDN= nomor induk dosen nasional merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik PTN maupun PTS sesuai ketentuan dalam PP No 37 Tahun 2009

Manfaat NIDN Bagi Perguruan Tinggi Pendirian Program Studi Baru Perpanjangan Program Studi Laporan Evaluasi data dosen semesteran Akreditasi PT dan Program Studi 2. Bagi Pemerintah Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan

3. Bagi Dosen Syarat untuk keperluan; Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan Kompetensi Mengikuti Program Sertifikasi Mengajukan Penilaian Angka Kredit Mengajukan Kenaikan Jabatan Akademik dll Identitas sebagai dosen tetap Bagi yang belum PNS, NUPN (NOMOR URUT PENGAJAR NASIONAL)

NIDN DI FKH-UA TERDAPAT DATA DOSEN S1 MASIH ADA 2 1 ORANG SUDAH BERES 1 ORANG HARUS UPDATE DATA DENGAN IJAZAH DAN TRANSKRIP S2 dan S3

TUPOKSI PENDATAAN PERGURUAN TINGGI No. Jenis Pendataan Pemroses 1. Data PDPT (semesteran) 2. Perubahan data PDPT 3. Data Kelembagaan 4. Perpanjangan Ijin Prodi 5. NIDN 6. Perubahan data dosen 7. Perpindahan homebase dosen intra PT 8. Perpindahan homebase dosen antar PT 9. NUPN

PDPT= PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI Manfaat PDPT Mendukung kebutuhan PT dalam memperpanjang ijin penyelenggaraan Program Studi, Serdos, Beasiswa, dll Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT (termasuk publikasi ilmiah) Mendukung kebutuhan benchmarking PT Mengakomodasi heterogenitas sistem informasi di PT Mempermudah pengiriman data (letak geografis) Menjamin keamanan data di level jaringan dan basisdata Mendukung integritas dan konsistensi data Membantu dalam pengambilan keputusan Sejalan dengan tujuan PDPT bagi DIKTI, dimana Ditjen DIKTI memerlukan data dan informasi yang akurat berkaitan dengan pendidikan tinggi dalam rangka menentukan kebijakan-kebijakan Diperlukan integrasi data dan informasi (PT, kopertis, BAN-PT, dll), sehingga Ditjen DIKTI dapat mengevaluasi standar dan kebijakan yang telah dikeluarkan berdasarkan data dan informasi tersebut yang menjadi dasar analisis untuk pembuatan kebijakan-kebijakan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, meliputi Public Accountability: Akreditasi , Sertifikasi, Asesment Laporan rutin ke otoritas terkait Internal Accountability Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Aktor utama dalam penjaminan mutu Perguruan tinggi: SPMI Masyarakat: BAN-PT Pemerintah: Ditjen DIKTI  Pangkalan Data PT

PDPT FKH -UA DATA BELUM TER UPDATE HARUS SEGERA UPDATE / MAINTENANCE SEHINGGA HARI INI KITA LAKUKAN IJAZAH TRANSKRIP PANGKAT JABATAN

cara Ijazah terakhir Transkrip Pangkat/jabatan Di scan, masukan dalam 1 folder untuk tiap dosen dalam bentuk pdf

Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN

Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanya diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Semua dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi SIPKD, meskipun dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar.

Yang terhormat Bapak/Ibu dosen peserta SIPKD,Sehubungan dengan perbaikan server dan proses pengisian SIPKD, maka Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengumumkan bahwa pengisian SIPKD diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2014. Terimakasih. -

Pengisian data di cybercampus cybercampus.unair.ac.id NIP baru dan password Masuk ke BIODATA

SKP = SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NPMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ADALAH SUATU PENILAIAN SECARA SISTEMATIS YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PENILAI TERHADAP SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PERILAKU KERJA PNS PRESTASI KERJA ADALAH HASIL KERJA YANG DICAPAI OLEH SETIAP PNS PADA SATUAN ORGANISASI SESUAI DENGAN SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PERILAKU KERJA

SASARAN KERJA PEGAWAI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKP ADALAH RENCANA KERJA DAN TARGET YANG AKAN DICAPAI OLEH SEORANG PNS TARGET ADALAH JUMLAH BEBAN KERJA YANG AKAN DICAPAI DARI SETIAP PELAKSANAAN TUGAS DAN JABATAN

PFEBRUARI HARUS SELESAI ALASAN Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. TIDAK BERLAKU PERATURAN PEMERINTAH REPRUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PFEBRUARI HARUS SELESAI

ADA PENYEMPURNAAN SEHINGGA DP3 TIDAK BERLAKU ATURAN BARU ADALAH BERDASARKAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif.

UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

d. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. e. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan. 91 keatas : sangat baik 76 – 90 : baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 kebawah : buruk Penilaian SKP dapat lebih dari 100 Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

FORMULIR SASARAN KERJA PNS PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS PERNYATAAN KONTRAK KERJA ANALISIS JABATAN

III. Kegiatan Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Surabaya, ….Januari 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................

KEGIATAN TUGAS DAN JABATAN 1. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN 2. PENELITIAN DAN PUBLIKASI 3. MELAKSANAKAN PENGABDIAN MASYARAKAT PENUNJANG

KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN 1.BIDANG PENDIDIKAN & PENGAJARAN MEMBERI KULIAH(D3;S1;;S2;S3) MEMBERI PRAKTIKUM (D3;S1;S2;S3) MEMBIMBING PROFESI DOSEN WALI DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI PENGUJI (proposal; skripsi; tesis;disertasi;tugas akhir)

2. PENELITIAN DAN PUBLIKASI - mendapatkan penelitian - menulis buku - menulis di majalah/jurnal

3. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT - mendapatkan dana pengmas - membantu mengajar di instansi lain

4. PENUNJANG TRIDHARMA - tugas tambahan - kepanitiaan - keanggotaan dalam organisasi profesi

III. Kegiatan Tugas Jabatan contoh NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dr.Abdul Samik Prof.Dr.Pudji Srianto 2 NIP 196501051990011001 195601051986011001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina /Gol IV-a Pembina Utama Muda/Gol IV-c 4 Jabatan Ketua Departemen Guru Besar 5 Unit Kerja Departemen Reproduksi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA

III. Kegiatan Tugas Jabatan NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA 1. Memberi kuliah

III. Kegiatan Tugas Jabatan NO III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Memberi kuliah Ilmu Penyakit satwa Aquatik S1 (gasal) 1 13 Tatap muka 100 6 bulan Memberi praktikum Ilmu penyakit satwa aquatik (gasal 6 topik Memberi kuliah Fistekpro D3 2 13 tatap muka Memberi praktikum Fistekpro D3 8 topik Memberi kuliah Fistekpro S2 4 2 semester 1 tahun Koasistensi reproduksi 8 2 semester 100 1 bulan Menguji Tugas akhir D3 1 1 semester 6 bulan Menguji proposal S1 2 1 tahun Menguji Skripsi S1 Dosen wali

Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai 2 Membuat buku ajar 2 semester 100 1 tahun Publikasi 2 judul 3 Melaksanakan pengabdian masyarakat dana RKAT 1 1 judul . Memberikan bantuan mengajar di BBIB singosari 1 1 kegiatan 100 1 tahun 4 Wakil dekan 2 8 2 semester Anggota profesi 2 2 semster jumlah Surabaya, ….Januari 2013 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................