Dedi saputra: wi fajar S: Inna fathul F: Tri wahyu N: Utari tri U:
Menurut UU RI. No. 20 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 3: Sistem Pendidikan nasional adalah keseluran komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
A. Kelembagaan, Program, dan pengelola pendidikan. UU RI. No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakal pada nilai-nila agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
1. Kelembagaan pendidikan 1. Jalur pendidikan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1: Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya 2. Jenjang pendidikan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
2. Program dan Pengelola Pendidikan a. Jenis Program Pendidikan Pendidikan Umum Pendidikan kejuruan Pendidikan Luar biasa Pendidikan Kedinasan dan Pendidikan Agama
b. Kurikulum Program Pendidikan KKurikulum berasal dari bahasa yunani kuno yaitu curir berarti pelari dan curere berarti tempat berpacu KKurikulum di bagi menjadi 2 aspek : AAspek kurikulum kesatuan nasional AAspek kurikulum lokal
1. Kurikulum Nasional kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran, semangat kebangsaan, serta mempertebal rasa cinta tanah air.
UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 3 Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan : a. Peningkatan iman dan takwa b. Peningkatan akhlak mulia c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional f. Tuntutan dunia kerja g. Perkembangan IPTEK dan seni h. Agama i. Dinamika perkembangan global j. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. Pendidikan agama b. Penddidikan Kewarganegaraan c. Bahasa d. Matematika e. Ilmu Pengetahuan Alam f. Ilmu Pengetahuan Sosial g. Seni dan Budaya h. Pendidikan Jasmani dan Olahraga i. Ketrampilan atau kejuruan j. Muatan Lokal
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : a. Pendidikan Agama b. Pendidikan Kewarganegaraan c. Bahasa
Tujuan pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 3 yaitu: Bertujuan untuk berkembangya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
2. Kurikulum muatan lokal Landasan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah UU RI. NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Program pendidikan yang isi dan media penyampaian dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya. Hal yang berkaitan dengan lingkungan ini perlu di pelajari oleh murid.
Tujuan muatan lokal Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional : melestarikan dan mengembangkan kebudayan daerah. mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif.
Dari sudut kepentingan peserta didik : Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungan. mengakrabkan peserta didik dengan lingkungan. menerapkan pengetahuan dan ketrampilan untuk memencahkan masalah yang ada di lingkungannya. memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar dan mempermudah menyerap materi pelajaran.
Faktor Penghambat Muatan Lokal Pemrosesan maupun pengevaluaisinya cukip sulit. Pelaksanaan muatan lokal memerlukan pengorganisasian secara khusus. Sarana penunjang pelaksanaan muatan lokal kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah.
FFaktor Penunjang Muatan Lokal. Keinginan peserta didik untuk memperoleh bekal kerja dan pekerjaan. Materi muatan lokal cukup banyak macamnya. Ketenagaan yang bervariasi. Sebagian materi muatan lokal sudah tercantum sebagai materi kurikulum. Ide tentang muatan lokal lebih cepat memasyarakat.
B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional. 1. Jenis Upaya pembaruan pendidikan. Pembaruan Landaan Yuridis Pembaruan Kurikulum Pembaruan Pola Masa Studi Pembaruan Tenaga Kependidikan
Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 45. Pancasila dijadikan landasan sistem Pendidikan Nasional karena merupakan kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa. Sistem Pendidikan Nasional memiliki misi mencerdaskan bangsa.
Program utama pembangunan pendidikan. Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan Peningkatan mutu pendidikan Peningkatan relevansi pendidikan Peningkatan efisiensi dan efektivitas pendidikan Pengembangan pendidikan Pembinaan generasi muda
Program pokok pembangunan pendidikan yang dinyatakan tersebut juga menjadi membantu merealisasikan pasal 31dan 32 UUD 1945 yaitu : Tiap – tiap warga negara mendapat pengajaran Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indoesia