 Dedi saputra: 20100720041 wi fajar S: 20100720011  Inna fathul F: 20100720037  Tri wahyu N: 20100720089  Utari tri U: 20100720077.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
Advertisements

Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Technique Informal School
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
SIATEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penyaji: Momon Sulaeman
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
SKL Kelompok Mata Pelajaran
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENDAHULUAN TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau STIE LAMPUNG TIMUR RINNANIK, S.H.I.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SIATEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPONEN-KOMPONEN PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengembangan Pendidikan agama berbasis wawasan kebangsaan
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:

Menurut UU RI. No. 20 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 3: Sistem Pendidikan nasional adalah keseluran komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

A. Kelembagaan, Program, dan pengelola pendidikan. UU RI. No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakal pada nilai-nila agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

1. Kelembagaan pendidikan 1. Jalur pendidikan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1: Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya 2. Jenjang pendidikan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, menengah, dan tinggi

2. Program dan Pengelola Pendidikan a. Jenis Program Pendidikan  Pendidikan Umum  Pendidikan kejuruan  Pendidikan Luar biasa  Pendidikan Kedinasan dan  Pendidikan Agama

b. Kurikulum Program Pendidikan KKurikulum berasal dari bahasa yunani kuno yaitu curir berarti pelari dan curere berarti tempat berpacu KKurikulum di bagi menjadi 2 aspek : AAspek kurikulum kesatuan nasional AAspek kurikulum lokal

1. Kurikulum Nasional kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran, semangat kebangsaan, serta mempertebal rasa cinta tanah air.

UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 3 Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan : a. Peningkatan iman dan takwa b. Peningkatan akhlak mulia c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional f. Tuntutan dunia kerja g. Perkembangan IPTEK dan seni h. Agama i. Dinamika perkembangan global j. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. Pendidikan agama b. Penddidikan Kewarganegaraan c. Bahasa d. Matematika e. Ilmu Pengetahuan Alam f. Ilmu Pengetahuan Sosial g. Seni dan Budaya h. Pendidikan Jasmani dan Olahraga i. Ketrampilan atau kejuruan j. Muatan Lokal

kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : a. Pendidikan Agama b. Pendidikan Kewarganegaraan c. Bahasa

 Tujuan pendidikan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 pasal 3 yaitu: Bertujuan untuk berkembangya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis

2. Kurikulum muatan lokal Landasan  UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah  UU RI. NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2  Peraturan Pemerintah RI. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Program pendidikan yang isi dan media penyampaian dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya. Hal yang berkaitan dengan lingkungan ini perlu di pelajari oleh murid.

 Tujuan muatan lokal Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional :  melestarikan dan mengembangkan kebudayan daerah.  mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif.

Dari sudut kepentingan peserta didik :  Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungan.  mengakrabkan peserta didik dengan lingkungan.  menerapkan pengetahuan dan ketrampilan untuk memencahkan masalah yang ada di lingkungannya.  memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar dan mempermudah menyerap materi pelajaran.

 Faktor Penghambat Muatan Lokal Pemrosesan maupun pengevaluaisinya cukip sulit. Pelaksanaan muatan lokal memerlukan pengorganisasian secara khusus. Sarana penunjang pelaksanaan muatan lokal kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah.

FFaktor Penunjang Muatan Lokal. Keinginan peserta didik untuk memperoleh bekal kerja dan pekerjaan. Materi muatan lokal cukup banyak macamnya. Ketenagaan yang bervariasi. Sebagian materi muatan lokal sudah tercantum sebagai materi kurikulum. Ide tentang muatan lokal lebih cepat memasyarakat.

B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional. 1. Jenis Upaya pembaruan pendidikan.  Pembaruan Landaan Yuridis  Pembaruan Kurikulum  Pembaruan Pola Masa Studi  Pembaruan Tenaga Kependidikan

 Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 45.  Pancasila dijadikan landasan sistem Pendidikan Nasional karena merupakan kepribadian, tujuan, dan pandangan hidup bangsa.  Sistem Pendidikan Nasional memiliki misi mencerdaskan bangsa.

Program utama pembangunan pendidikan.  Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan  Peningkatan mutu pendidikan  Peningkatan relevansi pendidikan  Peningkatan efisiensi dan efektivitas pendidikan  Pengembangan pendidikan  Pembinaan generasi muda

Program pokok pembangunan pendidikan yang dinyatakan tersebut juga menjadi membantu merealisasikan pasal 31dan 32 UUD 1945 yaitu :  Tiap – tiap warga negara mendapat pengajaran  Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pengajaran nasional  Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indoesia