BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009
DEFINISI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau Hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya
Objek Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, meliputi: Pemindahan Hak Pemberian Hak Baru
Pemindahan Hak Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah Wasiat Waris Pemasukan dalam Perseroan atau badan hukum lainnya Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan Penunjukan pembeli dalam lelang Penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha Hadiah
Perbedaan Waris dan Hibah Wasiat Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia
Pemberian Hak Baru Kelanjutan pelepasan hak Di luar pelepasan hak
HAK ATAS TANAH Jenis-jenis hak atas tanah Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak pakai Hak milik atas satuan rumah susun Hak pengelolaan
BUKAN OBJEK BPHTB Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang bukan obejek BPHTB Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbal balik. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan/untuk kepentingan umum Badan atau perwakilan organisasi internasional Apabila tidak ada perubahan nama atas kepemilikan tersebut Orang pribadi atau badan karena wakaf Orang pribadi atau badan untuk kepentingan ibadah
Subjek Pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan
TARIF PAJAK DAN DASAR PENGENAAN (DPP) Tarif pajak adalah sebesar 5% (Lima persen) Dasar Pengenaan Pajak adalah: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Jual beli menggunakan harga transaksi Tukar menukar menggunakan nilai pasar Hibah wasiat menggunakan nilai pasar Waris menggunakan nilai pasar Setoran modal menggunakan nilai pasar Lelang menggunakan harga transaksi Hadiah menggunakan nilai pasar.
Peralihan hak karena putusan hakim NPOP Harga Transaksi Harga Pasar Jual beli Penunjukan pembeli dalam lelang Tukar menukar Hibah wasiat Waris Hibah Pemasukan ke PT Pemisahan hak Peralihan hak karena putusan hakim dll
NJOP PBB SEBAGAI DPP Dasar Pengenaan Pajak harus selalu lebih besar NPOP dalam bentuk harga transaksi atau harga pasar yang tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB yang menjadi DPP adalah NJOP PBB
Jika Nilai Perolehan dari A sampai L di atas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan untuk penetapan NJOP PBB dalam PBB, maka nilai perolehan objek pajak yang digunakan sama dengan NJOP PBB pada tahun harga perolehan
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) Ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60 juta untuk setiap Wajib Pajak Dapat bervariasi antardaerah (kabupaten/kota), karena ditetapkan dengan peraturan daerah Untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Saat BPHTB Terhutang Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah Sejak tanggal yang besangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
CONTOH PENGHITUNGAN BPHTB Pada tanggal 1 Maret 2010, Joko membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,. Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,-maka berapa BPHTB yang harus dipenuhi oleh Joko?
Contoh Perhitungan BPHTB Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar yang dinilai oleh perusahaan penilai sebesar Rp. 300.000.000,- . Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemeberitahuan Pajak Terutang(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun ahli waris mendaftarkan warisannya ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp. 325.000.000,-. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut berada, Kantor Pelayanan Pajak Pratama setampat menatapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan karena waris dan hibah wasiat sebesar Rp. 300.000.000,-, berapakah BPHTB yang harus dibayar.
PELUNASAN BPHTB: Pada Saat Terjadinya Peralihan Hak BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).
Bapak Sumarno membeli sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp50.000.000,- Apabila NPOPTKP ditetapkan untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp60.000.000,- . Hitunglah BPHTB yang menjadi kewajiban Bapak Sumarno tsb adalah :
Seorang anak menerima warisan dari orang tuanya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp250 juta. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah dikenakan PBB dengan NJOP sebesar Rp325 juta. Apabila NPOPTKP karena waris untuk daerah tersebut ditentukan sebesar Rp250 juta .Hitunglah BPHTB yang terutang.
Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka hitunglah BPHTB yang terutang.