Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
GD-4243 PENDAFTARAN TANAH DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994
UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
Pajak Penghasilan Final
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PBB & bphtb.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Bea Peralihan Hak atasTanah dan Bangunan (BPHTB)
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Final
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BPHTB dan PPHTB.
INBRENG DAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009

DEFINISI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau Hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya

Objek Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, meliputi: Pemindahan Hak Pemberian Hak Baru

Pemindahan Hak Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah Wasiat Waris Pemasukan dalam Perseroan atau badan hukum lainnya Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan Penunjukan pembeli dalam lelang Penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha Hadiah

Perbedaan Waris dan Hibah Wasiat Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia

Pemberian Hak Baru Kelanjutan pelepasan hak Di luar pelepasan hak

HAK ATAS TANAH Jenis-jenis hak atas tanah Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak pakai Hak milik atas satuan rumah susun Hak pengelolaan

BUKAN OBJEK BPHTB Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang bukan obejek BPHTB Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbal balik. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan/untuk kepentingan umum Badan atau perwakilan organisasi internasional Apabila tidak ada perubahan nama atas kepemilikan tersebut Orang pribadi atau badan karena wakaf Orang pribadi atau badan untuk kepentingan ibadah

Subjek Pajak orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan

TARIF PAJAK DAN DASAR PENGENAAN (DPP) Tarif pajak adalah sebesar 5% (Lima persen) Dasar Pengenaan Pajak adalah: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Jual beli menggunakan harga transaksi Tukar menukar menggunakan nilai pasar Hibah wasiat menggunakan nilai pasar Waris menggunakan nilai pasar Setoran modal menggunakan nilai pasar Lelang menggunakan harga transaksi Hadiah menggunakan nilai pasar.

Peralihan hak karena putusan hakim NPOP Harga Transaksi Harga Pasar Jual beli Penunjukan pembeli dalam lelang Tukar menukar Hibah wasiat Waris Hibah Pemasukan ke PT Pemisahan hak Peralihan hak karena putusan hakim dll

NJOP PBB SEBAGAI DPP Dasar Pengenaan Pajak harus selalu lebih besar NPOP dalam bentuk harga transaksi atau harga pasar yang tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB yang menjadi DPP adalah NJOP PBB

Jika Nilai Perolehan dari A sampai L di atas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan untuk penetapan NJOP PBB dalam PBB, maka nilai perolehan objek pajak yang digunakan sama dengan NJOP PBB pada tahun harga perolehan

NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) Ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60 juta untuk setiap Wajib Pajak Dapat bervariasi antardaerah (kabupaten/kota), karena ditetapkan dengan peraturan daerah Untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Saat BPHTB Terhutang Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah Sejak tanggal yang besangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan

CONTOH PENGHITUNGAN BPHTB Pada tanggal 1 Maret 2010, Joko membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,. Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,-maka berapa BPHTB yang harus dipenuhi oleh Joko?

Contoh Perhitungan BPHTB Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar yang dinilai oleh perusahaan penilai sebesar Rp. 300.000.000,- . Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemeberitahuan Pajak Terutang(SPPT)  Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun ahli waris mendaftarkan warisannya ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp. 325.000.000,-. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut berada, Kantor Pelayanan Pajak Pratama setampat menatapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan karena waris dan hibah wasiat sebesar Rp. 300.000.000,-, berapakah BPHTB yang harus dibayar.

PELUNASAN BPHTB: Pada Saat Terjadinya Peralihan Hak BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).  

Bapak Sumarno membeli sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp50.000.000,- Apabila NPOPTKP ditetapkan untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp60.000.000,- . Hitunglah BPHTB yang menjadi kewajiban Bapak Sumarno tsb adalah :

Seorang anak menerima warisan dari orang tuanya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp250 juta. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah dikenakan PBB dengan NJOP sebesar Rp325 juta. Apabila NPOPTKP karena waris untuk daerah tersebut ditentukan sebesar Rp250 juta .Hitunglah BPHTB yang terutang.

Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka hitunglah BPHTB yang terutang.