Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah: Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan; Menentukan cara-cara kekuasaan bekerjasama; Merekam hubungan kekuasaan dalam negara;
Undang Undang Dasar Sebagai Konstitusi Tertulis Merupakan Dokumen Formal BERISI: Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu; Tingkat perkembangan ketatanegaraan bangsa; Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan; Suatu keinginan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
UNDANG-UNDANG DASAR memuat: Organisasi negara; Hak asasi manusia; Perubahan Undang Undang Dasar; Larangan merubah ketentuan tertentu.
Umumnya UNDANG-UNDANG DASAR memuat: Jaminan hak asasi manusia; Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Empat sasaran yang hendak dicapai dengan mempersulit perubahan Undang-Undang Dasar Agar perubahan dilakukan dengan pertimbangan yang baik; Agar rakyat mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya sebelum perubahan; Dalam hal negara serikat, agar kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak diubah secara sepihak Agar hak-hak perseorangan atau kelompok minoritas (bahasa, agama, budaya) mendapat jaminan
Nilai UNDANG-UNDANG DASAR menurut Karl Leowenstein: NNormatif; Nominal; Semantik.