Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian” b.mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan. c.memanggil pengurus,anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. d.memperoleh,memeriksa,dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi. e.menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya. f.menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. g.membagikan sisa hasil pembagian ke anggota. h.membuat berita acara penyelesaian. Pasal 55 Dalam hal terjadi pembubaran koperasi,anggota hanya menaggung kerugian sebatas simpanan pokok,simpanan wajib,dan modal penyertaan yang dimilikinya. Bagian ketiga : hapusnya status badan hukum
Pasal 56 1.pemerintah mengumumkan pembubaran koperasi dalam berita negara republik indonesia. 2.status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut dalam berita negara republik indonesia. Pasal 57 1.koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi. 2.organisasi ini berasaskan pancasila. 3.nama,tujuan,susunan,dan tata kerja organisasi diatur dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Pasal 58 1.Organisasi tersebut melakukan kegiatan: a.memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi b.meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat. c.mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain,baik pada tingkat nasional maupun internasional. 2.untuk melaksanakan kegiatan tersebut,koperasi secara bersama-sama menghimpun dana kopersasi.
Pasal 59 Organisasi yang dibentuk,sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat(1) disahkanoleh pemerintah. DAB XII PEMBINAAN Pasal 60 1.pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong perumbuhan dan pemasyarakatan koperasi. 2.pemerintah memberika bimbingan,kemudahan,dan perlindungan kepada koperasi. Pasal 61 Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan ilkim,serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi,pemerintah: a.memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi. b.meningkatkan dan mementapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat,tangguh dan mandiri. c.mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya. d.membudayakan koperasi kepada masyarakat.
Pasal 62 Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi,pemerintah: a.membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya. b.mendorong,mengembangkan,dan membantu pelaksanaan pendidikan,pelatihan,penyuluhan dan penelitian perkoperasian. c.memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi. d.membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi. e.memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsif koperasi. Pasal 63 Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi,pemerintah dapat: a.menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. b.menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. 2.persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.
Pasal 64 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60,pasal 61,pasal 62,dan pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN Pasal 65 Koperasi yang sudah memiliki status badan hukum pada saat undang-undang berlaku,dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan undang-undang ini. BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 1.dengan berlakunya undang-undang ini maka undang-undang nomer 12 athun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian(lembaga negara tahun 1967 nomer 23,tambahan lembaran negara tahun 1967 nomer 23,tambahan lembaran negara tahun 1967 nomer 2823)dinyatakan tidak berlaku lagi. 2.peraturan pelaksanaan undang-undang nomer 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian(lembaran negara tahun 1967 nomor 23,tambahan lembaran negara tahun 1967 nomor 2823)dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ataubelum diganti berdasarkan undang-undang ini. Pasal 67 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,maka pengundangan undang-undang ini akan dimuat dala lembaran negara republik indonesia
KASUS 1. Terdapat 200 peternak sapi perah di suatu daerah tertentu yang bekerja sendiri-sendiri tanpa organisasi koperasi.Di kota tetangganya ada 25 pengusaha yang masing-masing mengeluarkan modal Rp100 juta secara merata.dengan modal Rp 2,5 milyar ini mereka mendirikan pabrik pengelolahan susu segar untuk membuat susu bubuk dan susu segar yang siap untuk diminum.Lalu mereka juga membeli armada angkutan untuk mengumpulkan susu segar dari peternakan sapi di desa sekitar pabriknya. 1.Apakah organisasi tersebut merupakan koperasi? Bukan,karena organisasi tersebut tidak memiliki AD-ART dan tidak terdaftar di surat berita negara. 2.Ditinjau dari sudut jiwanya,apakah usaha tersebut sebuah koperasi? Ya,karena memiliki jiwa kekeluargaan dan saling gotong royong,serta mencoba mensejahterakan anggotanya. 3.Dilihat dari aspek kelayakan,usaha dan kepentingannya,apakah organisasi ini juga koperasi? Ya,layak dikatakan koperasi karena telah memiliki anggota dan sektor,serta tujuan yang jelas.Usaha dan kepentingannya juga sangat jelas,yaitu mencoba untuk mensejahterakan anggotanya.
KASUS 2. Para peternak dalam kasus 1 bergabung mendirikan koperasi dengan lingkup pekerjaan yang terbatas pada pembinaan,pembinaan,dan produktifitas,peningkatan kesehatan sapi,pegumpulan dan penjualan susu segar.Koperasi sebagai wadah tunggal ini lalu berhadapan dengan usaha pabrik tadi.Karena petani sudah melakukan pengumpulan susu dari para anggotanya dan berhasil mengusahakan transportasinya sendiri,maka pengusaha susu membubarkan armada angkutannya.Sekarang mereka hanya menunggu koperasi peternak susu mengantarkan susu segarnya untuk dibeli dan diproses.Dengan demikian,terdapat dua buah organisasi.Yang pertama adalah organisasi peternak.Di sisi lain,terdapat kelompok dua puluh lima pemodal besar yang mendirikan pabrik pengolahan susu yang berbentuk koperasi juga dengan pemilikan modal merata masing-masing sebesar Rp100 juta. Yang perlu dikaji lebih dalam adalah apakah pabrik pengolahan susu ini adalah koperasi yang dimaksud UUD 1945? Jika dikaji lebih dalam meninjau UUD 1945 maka pabrik pengelolahan susu ini bukanlah koperasi,tetapi hanya merupakan badan usaha yang bersifat koperasi,karena koperasi yang sesuai dengan UUD1945 haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan,diantaranya terdaftar dalam surat berita negara dan memiliki AD-ART.