S O S I A L I S A S I U J I A N N A S I O N A L D A N U J I A N S E K O L A H T A H U N SMP BUDHAYA III SANTO AGUSTINUS Terakreditasi “A” SMP BUDHAYA III SANTO AGUSTINUS Terakreditasi “A”
MUTU PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP NO. 19 Tahun 2005 Pasal 67 ayat (3), 71 dan 72 ayat (2) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP NO. 19 Tahun 2005 Pasal 67 ayat (3), 71 dan 72 ayat (2) BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Menyelengarakan Ujian Nasional (UN) BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Menyelengarakan Ujian Nasional (UN) UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2009/2010 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan No.84 Tahun 2009 UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2009/2010 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan No.84 Tahun 2009
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (PP 19/2005 ps. 66) Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
4. 4. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. a.pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. b.dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c. c.penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; d. d.pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. 5. Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
6. 6. Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
DASAR UJIAN NASIONAL Tahun Pelajaran 2009/2010 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan No.84 Tahun 2009 DASAR UJIAN NASIONAL Tahun Pelajaran 2009/2010 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan No.84 Tahun 2009 DEFINISI: Kegiatan Pengukuran dan Penilaian Kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. DEFINISI: Kegiatan Pengukuran dan Penilaian Kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
UJIAN NASIONAL Tahun Pelajaran 2009/2010 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan No. 84 Tahun 2009 UJIAN NASIONAL Tahun Pelajaran 2009/2010 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan No. 84 Tahun 2009 TUJUAN: Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada matapelajaran tertentu dalam kelompok matapelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi. FUNGSI: 1. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan 2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikut 3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan 4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
1. Memiliki nilai rapot kelas VII semester 1 sampai dengan kelas IX semester Memiliki ijazah SD 1. Memiliki nilai rapot kelas VII semester 1 sampai dengan kelas IX semester Memiliki ijazah SD Irisan pokok bahasan kurikulum 1994, SK & KD pada kurikulum 2004 dan standar isi pada KTSP. SYARAT PESERTA UJIAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UJIAN NASIONAL (SKLUN) 2009/2010 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UJIAN NASIONAL (SKLUN) 2009/2010
SEKOLAH PENDATAAN PENDAFTARAN PENGIRIMAN DAFTAR (2 BLN SEBELUM UJIAN) SEKOLAH PENDATAAN PENDAFTARAN PENGIRIMAN DAFTAR (2 BLN SEBELUM UJIAN) PENYELENGGARA UN TINGKAT PROPINSI MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNS (DAFTAR NOMINASI SEMENTARA) PENYELENGGARA UN TINGKAT PROPINSI MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNS (DAFTAR NOMINASI SEMENTARA) SEKOLAH VERIFIKASI DNS DAN MENGIRIMKAN SEKOLAH VERIFIKASI DNS DAN MENGIRIMKAN PENYELENGGARA UN TINGKAT PROPINSI FINALISASI DATA, MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNT (DATA NOMINASI TETAP) DAN KARTU PESERTA UN (1 BULAN SEBELUM UN) PENYELENGGARA UN TINGKAT PROPINSI FINALISASI DATA, MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNT (DATA NOMINASI TETAP) DAN KARTU PESERTA UN (1 BULAN SEBELUM UN) SEKOLAH PENANDATANGANAN KARTU PESERTA, MENEMPEL FOTO DAN MEMBUBUHKAN STEMPEL SEKOLAH PENANDATANGANAN KARTU PESERTA, MENEMPEL FOTO DAN MEMBUBUHKAN STEMPEL PROSES PENDAFTARAN PESERA UJIAN
MATA PELAJARAN, JUMLAH SOAL, WAKTU DAN JADWAL UJIAN NASIONAL MATA PELAJARAN, JUMLAH SOAL, WAKTU DAN JADWAL UJIAN NASIONAL NOMATA PELAJARAN JML SOAL WAK TU JADWAL UN UTAMAJADWAL UN SUSULAN HARITGLWAKTUHARITGLWAKTU B.INDONESIA B.INGGRIS MATEMATIKA IPA SENIN SELASA RABU KAMIS 29 MAR MAR MAR APR – SENIN SELASA RABU KAMIS 5 APR 10 6 APR 10 7 APR 10 8 APR – PENGAWAS UJIAN NASIONAL SILANG MURNI ANTAR SEKOLAH PENGAWAS UJIAN NASIONAL SILANG MURNI ANTAR SEKOLAH PELAKSANAAN UN DIAWASI OLEH TIM PENGAWAS INDEPENDEN (TPI) PELAKSANAAN UN DIAWASI OLEH TIM PENGAWAS INDEPENDEN (TPI) NOMATA PELAJARAN JML SOAL WAK TU JADWAL UN ULANGAN HARITGLWAKTU B.INDONESIA B.INGGRIS MATEMATIKA IPA SENIN SELASA RABU KAMIS 17 MEI MEI MEI MEI – 10.00
SYARAT KELULUSAN UJIAN NASIONAL 1.RATA – RATA MINIMAL 5,50 Untuk seluruh matapelajaran yang diujikan dengan nilai minimal 4,00 (maksimal 2 Mata Pelajaran dan minimal 4,25 untuk Mata Pelajaran lain) ILUSTRASI MATA PELAJARANIIIIIIIV B.INDONESIA MATEMATIKA B.INGGRIS IPA 9,75 4,00 4,25 4,00 4,25 6,00 4,00 6,00 7,00 *3,99 6,50 6,00 JUMLAH RATA-RATA KETERANGAN 22,00 5,50 L – UN 17,00 *4,25 TL – UN 22,00 5,50 L – UN 23,49 5,87 TL - UN
UJIAN SEKOLAH DEFINISI KEGIATAN PENGUKUHAN DAN PENILAIAN KOMPETISI PESERTA DIDIK YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN. FUNGSI 1. PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SUATU SATUAN PENDIDIKAN. 2. PEMBINAAN PESERTA DIDIK, PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN FASILITAS DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN. DEFINISI KEGIATAN PENGUKUHAN DAN PENILAIAN KOMPETISI PESERTA DIDIK YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN. FUNGSI 1. PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SUATU SATUAN PENDIDIKAN. 2. PEMBINAAN PESERTA DIDIK, PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN FASILITAS DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
SYARAT PESERTA UJIAN SEKOLAH 1. Memiliki nilai rapot kelas VII semester 1 sampai dengan kelas IX semester 1. 2.Memiliki ijazah SD 1. Memiliki nilai rapot kelas VII semester 1 sampai dengan kelas IX semester 1. 2.Memiliki ijazah SD
MATA PELAJARAN, DAN PENJADWALAN UJIAN SEKOLAH MATA PELAJARAN, DAN PENJADWALAN UJIAN SEKOLAH NoMATA PELAJARANBENTUK UJIAN PRAKTIKTERTULIS BAHASA INDONESIA BAHASAS INGGRIS I P A I P S AGAMA PKN TIK SENI BUDAYA PENJASORKES PLKJ ELEKTRONIKA Waktu PelaksanaanUTAMA5 s.d. 13 April 0119 s.d. 21 April 10 SUSULAN25 s.d. 30 April 1026 s.d.28 April 10
KRITERIA KELULUSAN UJIAN SEKOLAH 1.Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan 2. Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 dengan nilai minimal mata pelajaran yang diujikan 5,0O 3. Memperoleh nilai minimal baik untuk sikap / perilaku / budi pekerti siswa yang bersangkutan. 1.Telah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan 2. Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 dengan nilai minimal mata pelajaran yang diujikan 5,0O 3. Memperoleh nilai minimal baik untuk sikap / perilaku / budi pekerti siswa yang bersangkutan.
I L U S T R A S I
NO NO MATA PELAJARAN CONTOH 1CONTOH 2 NILAI PTPT 1B. INDONESIA6,5--6 2B. INGGRIS5--6 3I P A5--4 4I P S AGAMA7666 6PKn T I K7666 8SENI BUDAYA7666 9PENJASKES PLKJ ELEKTRONIKA6--6 JUMLAH49, JUMLAH SELURUH85,583 RATA-RATA85,5 : 14 = 6,1083 : 14 = 5,92 KETERANGANLULUSTIDAK LULUS
NILAI RATA - RATA KELULUSAN (NK) RumusKeterangan : NK = A + B + C A : R. Nilai Rapor Semester I – VI 3 B : R. Nilai Ujian Sekolah C : R. Nilai Ujian Nasional RumusKeterangan : NK = A + B + C A : R. Nilai Rapor Semester I – VI 3 B : R. Nilai Ujian Sekolah C : R. Nilai Ujian Nasional PREDIKSI KELULUSAN BERDASARKAN KATEGORI PREDIKSI KELULUSAN BERDASARKAN KATEGORI Sangat BaikNK > = 8,5 BaikNK > = 7,5 dan < 8,5 CukupNK < = 7,5 Sangat BaikNK > = 8,5 BaikNK > = 7,5 dan < 8,5 CukupNK < = 7,5 ILUSTRASI : A : 7,52 B : 6,00 C : 5, ,54 ILUSTRASI : A : 7,52 B : 6,00 C : 5, ,54 Rata-rata = 18,54 : 3 = 6,16 (CUKUP)
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN 1.Menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran (Rapor Semester I s.d. VI) 2.Nilai Baik pada : Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak; Kewarganegaraan dan Kepribadian; Estetika; Penjas Orkes 3.Lulus Ujian Sekolah 4.Lulus Ujian Nasional 1.Menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran (Rapor Semester I s.d. VI) 2.Nilai Baik pada : Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak; Kewarganegaraan dan Kepribadian; Estetika; Penjas Orkes 3.Lulus Ujian Sekolah 4.Lulus Ujian Nasional
PENGUMUMAN KELULUSAN - UTAMA 7 MEI ULANGAN 25 JUNI UTAMA 7 MEI ULANGAN 25 JUNI 2010 Peserta didik yang LULUS memperoleh Ijazah dan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)