Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Tentang Keuangan Negara
Disampaikan pada acara :
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PETA BISNIS PROSES DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN MILITER
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Wajib Daftar Perusahaan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KODE ETIK JURNALISTIK DAN FOTOGRAFI INSTANSI PEMERINTAH
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Wajib Daftar Perusahaan
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Unggul Profesional Islami
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERANAN BAGIAN HUKUM DAN KUB BAGI APARATUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kementerian Agama Prov.Bali

KUB ? Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.  TUGAS Kerukunan Umat Beragama memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama.

FUNGSI Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu; Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu; Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu; dan

HUKUM ?

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri. 6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektivitas; dan f. akuntabilitas.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM Pasal 12 Penerima Bantuan Hukum berhak: a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa; b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.