FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Profesi luhur lahir dari masyarakat
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
ETIKA PROFESI JAKSA.
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Lembaga Hukum (Law Institution)
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
GRATIFIKASI.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
KOMISI YUDISIAL.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
NAMA KELOMPOK 2 1.NURHALIZA. RAKHMAN (KETUA) 2.ADIKA FEBRIANA 3.FARADINA JUNAEDI 4.NURALAN NASYRAH 5.HASANUDDIN 6.HAMDI YUSRI 7.M. NAIM NAMA KELOMPOK 2.
Transcript presentasi:

FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM PUSPENKUM KEJAGUNG RI

ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG JAKSA ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENUNTUT UMUM DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP SERTA WEWENANG LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG (Pasal 1 UU No. 16/2004)

JAKSA PENYIDIK JPN PENUNTUT INTELIJEN UMUM YUSTISIAL Intelijen Non Yustisial

Adalah JAKSA yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (KUHAP dan UU Kejaksaan) PENUNTUT UMUM PENUNTUTAN adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (KUHAP dan UU Kejaksaan)

KEWENANGAN JAKSA Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang dilaksanakan secara merdeka. Jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggungjawab menurutr saluran hierarki.

Kewenangan jaksa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan Jaksa Agung bertanggungjawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.

KEJAKSAAN ERA REFORMASI & GLOBALISASI ERA REFORMASI HUKUM & GLOBALISASI HUKUM KEJAKSAAN akomodatif berorientasi terhadap kepentingan umum pengupayaan aspirasi rakyat dalam kenyataan & perwujudan demokrasi sesungguhnya Jaksa sebagai Aparatur Negara = abdi masyarakat upaya rekrutmen pembinaan SDM Kejaksaan yang berkualitas, memiliki integritas & berdisiplin Pembinaan aparatur negara yang bersih dan berwibawa : senantiasa menghindar / terhindar dari penyelewengan pemborosan, pungutan liar & korupsi

JABATAN JAKSA & PROFESIONALISME 3 karakteristik profesional : keahlian – expertise tanggung jawab – responsibility kesatuan – corporateness Jabatan Jaksa = jabatan profesi Upaya mewujudkan karakteristik profesi jaksa = DOKTRIN TRI KRAMA ADHYAKSA Satya Adhi Wicaksana Dijabarkan dalam TATA KRAMA ADHYAKSA = kode etik Jaksa, yang Menjadi tuntutan tata pikir, tata tutur, Tata laku dalam mewujudkan jati diri Jaksa mandiri yang mumpuni. harus mempunyai tugas & wewenang sesuai perkembangan zaman & dinamika masyarakat; dituntut memiliki kemampuan kognitif & afektif.

Kualifikasi & Penerimaan Calon Jaksa Diperoleh standar minimum profesi jaksa : memiliki kecakapan teknis akademis dilandasi kepribadian profesional hukum; memiliki sifat dan sikap dilandasi nilai moral yang kuat; paham akan standar etika sebagai pelayanan publik; menyadari kewajiban menjalani profesi & idealisme Melalui Job analysis Syarat diangkat menjadi Jaksa : Ps 9 UU 16/2004 jo Ps 17 (2) UU 43/1999 jo The Guidelines on The Role of Prosecutor WNI takwa kepada Tuhan YME setia kepada Pancasila & UUD 1945 ijazah paling rendah SH umur min 25 thn maks 35 thn sehat jasmani & rohani wibawa, jujur, adil & kelakuan tidak tercela PNS Lulus Diklat PPJ Proses seleksi : Tes-tes penerimaan : tes psikologi, tes pengetahuan, performance test Wawancara seleksi Evaluasi medis Wawancara atasan langsung

Jabatan Jaksa Sebagai Jabatan Fungsional Ps 1 UU 16/2004 = Jaksa adalah pejabat fungsional Tunduk pada Ps 3 PP 16/1994 Kenaikan pangkat melalui angka kredit jo PP 3/1980 jo PP 16/1994 Pembinaan jaksa fungsional = KEPJA No Kep-069/JA/06/1999 Peningkatan kualitas jaksa dilakukan pula melalui Diklat Pola jenjang karier = KEPJA No. Kep-073/JA/07/1999 Pembinaan kualitas Jaksa melalui Diklat dilakukan dengan menyelenggarakan jenis & jenjang Diklat : KEPJA No. Kep-049/JA/4/1999 Diklat prajabatan Diklat dalam jabatan - diklat struktural & diklat fungsional Kejaksaan Diklat teknis Kejaksaan – Bidang tugas : Pembinaan, TP Umum, TP Khusus, Datun, Intelijen, Pengawasan

KENDALA MEWUJUDKAN JAKSA YANG PROFESIONAL Masih rendahnya mutu keluaran S-1 Adanya intervensi dalam rekrutmen pegawai & calon jaksa Penyalahgunaan profesi Jaksa Profesi Jaksa menjadi kegiatan bisnis Kurang kesadaran & kepedulian sosial

STRATEGI PENANGGULANGAN UNTUK MEWUJUDKAN KEJAKSAAN YANG PROFESIONAL INTERNAL : Rekrutmen pegawai yang jujur, bersih & cakap Memberi imbalan Memberi hukuman Menyusun kembali hubungan atasan – bawahan Proses pengambilan keputusan yang transparan & terbuka untuk diuji Pemberian teladan, dorongan, perilaku beretika Melaksanakan & memberikan kesempatan mengikuti Diklat Memanfaatkan fungsi Puslitbang EKSTERNAL : Mengefektifkan aturan hukum yang ada sehingga tindak tercela segera dapat terdeteksi Political will dari pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas agar menghilangkan intervensi penanganan perkara Harmonisasi & koordinasi intensif antar aparat penegak hukum