FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM PUSPENKUM KEJAGUNG RI
ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG JAKSA ADALAH PEJABAT FUNGSIONAL YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENUNTUT UMUM DAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP SERTA WEWENANG LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG (Pasal 1 UU No. 16/2004)
JAKSA PENYIDIK JPN PENUNTUT INTELIJEN UMUM YUSTISIAL Intelijen Non Yustisial
Adalah JAKSA yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (KUHAP dan UU Kejaksaan) PENUNTUT UMUM PENUNTUTAN adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (KUHAP dan UU Kejaksaan)
KEWENANGAN JAKSA Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang dilaksanakan secara merdeka. Jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggungjawab menurutr saluran hierarki.
Kewenangan jaksa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan Jaksa Agung bertanggungjawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
KEJAKSAAN ERA REFORMASI & GLOBALISASI ERA REFORMASI HUKUM & GLOBALISASI HUKUM KEJAKSAAN akomodatif berorientasi terhadap kepentingan umum pengupayaan aspirasi rakyat dalam kenyataan & perwujudan demokrasi sesungguhnya Jaksa sebagai Aparatur Negara = abdi masyarakat upaya rekrutmen pembinaan SDM Kejaksaan yang berkualitas, memiliki integritas & berdisiplin Pembinaan aparatur negara yang bersih dan berwibawa : senantiasa menghindar / terhindar dari penyelewengan pemborosan, pungutan liar & korupsi
JABATAN JAKSA & PROFESIONALISME 3 karakteristik profesional : keahlian – expertise tanggung jawab – responsibility kesatuan – corporateness Jabatan Jaksa = jabatan profesi Upaya mewujudkan karakteristik profesi jaksa = DOKTRIN TRI KRAMA ADHYAKSA Satya Adhi Wicaksana Dijabarkan dalam TATA KRAMA ADHYAKSA = kode etik Jaksa, yang Menjadi tuntutan tata pikir, tata tutur, Tata laku dalam mewujudkan jati diri Jaksa mandiri yang mumpuni. harus mempunyai tugas & wewenang sesuai perkembangan zaman & dinamika masyarakat; dituntut memiliki kemampuan kognitif & afektif.
Kualifikasi & Penerimaan Calon Jaksa Diperoleh standar minimum profesi jaksa : memiliki kecakapan teknis akademis dilandasi kepribadian profesional hukum; memiliki sifat dan sikap dilandasi nilai moral yang kuat; paham akan standar etika sebagai pelayanan publik; menyadari kewajiban menjalani profesi & idealisme Melalui Job analysis Syarat diangkat menjadi Jaksa : Ps 9 UU 16/2004 jo Ps 17 (2) UU 43/1999 jo The Guidelines on The Role of Prosecutor WNI takwa kepada Tuhan YME setia kepada Pancasila & UUD 1945 ijazah paling rendah SH umur min 25 thn maks 35 thn sehat jasmani & rohani wibawa, jujur, adil & kelakuan tidak tercela PNS Lulus Diklat PPJ Proses seleksi : Tes-tes penerimaan : tes psikologi, tes pengetahuan, performance test Wawancara seleksi Evaluasi medis Wawancara atasan langsung
Jabatan Jaksa Sebagai Jabatan Fungsional Ps 1 UU 16/2004 = Jaksa adalah pejabat fungsional Tunduk pada Ps 3 PP 16/1994 Kenaikan pangkat melalui angka kredit jo PP 3/1980 jo PP 16/1994 Pembinaan jaksa fungsional = KEPJA No Kep-069/JA/06/1999 Peningkatan kualitas jaksa dilakukan pula melalui Diklat Pola jenjang karier = KEPJA No. Kep-073/JA/07/1999 Pembinaan kualitas Jaksa melalui Diklat dilakukan dengan menyelenggarakan jenis & jenjang Diklat : KEPJA No. Kep-049/JA/4/1999 Diklat prajabatan Diklat dalam jabatan - diklat struktural & diklat fungsional Kejaksaan Diklat teknis Kejaksaan – Bidang tugas : Pembinaan, TP Umum, TP Khusus, Datun, Intelijen, Pengawasan
KENDALA MEWUJUDKAN JAKSA YANG PROFESIONAL Masih rendahnya mutu keluaran S-1 Adanya intervensi dalam rekrutmen pegawai & calon jaksa Penyalahgunaan profesi Jaksa Profesi Jaksa menjadi kegiatan bisnis Kurang kesadaran & kepedulian sosial
STRATEGI PENANGGULANGAN UNTUK MEWUJUDKAN KEJAKSAAN YANG PROFESIONAL INTERNAL : Rekrutmen pegawai yang jujur, bersih & cakap Memberi imbalan Memberi hukuman Menyusun kembali hubungan atasan – bawahan Proses pengambilan keputusan yang transparan & terbuka untuk diuji Pemberian teladan, dorongan, perilaku beretika Melaksanakan & memberikan kesempatan mengikuti Diklat Memanfaatkan fungsi Puslitbang EKSTERNAL : Mengefektifkan aturan hukum yang ada sehingga tindak tercela segera dapat terdeteksi Political will dari pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas agar menghilangkan intervensi penanganan perkara Harmonisasi & koordinasi intensif antar aparat penegak hukum