MODUL PENYULUH PERBENDAHARAAN MANAJEMEN INVESTASI PEMERINTAH BAB PENERUSAN PINJAMAN/RDI/RPD DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT SISTEM MANAJEMEN INVESTASI 2013
POKOK BAHASAN Highlight Piutang Penerusan Pinjaman (Definisi, Tujuan, dan Perkembangan Kebijakan) Pendelegasian Wewenang Restrukturisasi Rekonsiliasi Pinjaman RDI/RPD Alokasi Pembayaran
DEFINISI DAN LATAR BELAKANG SLA, RDI, & RPD SLA adalah Penerusan Pinjaman yang berasal dari Pinjaman/Hibah dari dalam /luar negeri kepada BUMN/PDAM/Pemda dan penerima lainnya RDI & RPD adalah Rekening pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang berasal dari pinjaman BUMN/Pemda/BUMD dan dapat dipinjamkan kembali untuk keperluan pembiayaan investasi dan tujuan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah RDI dibentuk oleh Dewan Moneter berdasarkan Keputusan Dewan Moneter No. 7/KEP/DM/1971 31 Desember 1971. RPD dibentuk oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor 495/MK.01/1986 tgl 7 Mei 1986
Tujuan SLA, RDI, & RPD Terbatasnya Sumber Pendanaan Dalam Negeri Pemanfaatan Fasilitas Pinjaman Luar Negeri yang Memiliki Persyaratan Lunak Memberikan fasilitas pembiayaan bagi BUMN/Pemda/BUMD yang tidak bankable
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN RDI & RPD PERIODE TAHUN 1971 -1979 PERIODE 1980 SD 2006 PERIODE 2007 DAN SETERUSNYA Tahun 1972 sd 1981 dilaksanakan oleh Bank Indonesia Tahun 1981 sampai sekarang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RDI DIPERGUNAKAN UNTUK MENAMPUNG KEMBALI PINJAMAN YANG BERASAL DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI (SLA) REPOSISI RDI SEBAGAI REKENING PENERIMAAN PENGEMBALIAN PINJAMAN YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI REKENING KAS UMUM NEGARA RDI DAPAT DIPINJAMKAN SECARA LANGSUNG KEPADA BUMN/PDAM/PEMDA SEBAGAI DANA PENDAMPING PINJAMAN LUAR NEGERI TIDAK LAGI DIPINJAMKAN/ (DIGULIRKAN) DAN DISETORKAN SELURUHNYA KE DALAM REKENING KAS UMUM NEGARA . (S.D 2009 SECARAN BERTAHAP DISETOR KE KAS NEGARA UTK MEMENUHI TARGET PENERIMAAN PEMBIAYAAN & TH 2010 TERSISA 1.6 T DISETOR SELURUHNYA KE KAS NEGARA) RDI DIPERGUNAKAN UNTUK MENJAMIN TERSEDIANYA KEBUTUHAN MASYARAKAT, SEPERTI PRASARANA AIR BERSIH, PERSAMPAHAN, TERMINAL ANGKUTAN, PASAR DAN RUMAH SAKIT PERUBAHAN NAMA RDI DAN RPD MENJADI REKENING PENERIMAAN BAGIAN DARI RKUN MULAI TA 2011 RDI DIPERGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN HUTANG LUAR NEGERI YANG TERJADI KARENA ADANYA BANTUAN PROYEK RDI DIPERGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN HUTANG LUAR NEGERI YANG TERJADI KARENA ADANYA BANTUAN PROYEK SERTA TUJUAN LAIN DALAM RANGKA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA A.L. UTK DISETOR KE KAS NEGARA DLM RANGKA MEMENUH TARGET PENERIMAAN NEGARA YG TDK TERCAPAI SALDO RDI DAN RPD DINIHILKAN SETIAP HARI/DISETOR KE RKUN MEKANISME OFF BUDGET MEKANISME ON BUDGET
Monitoring, Verifikasi dan Pengendalian Perhitungan Kewajiban SIKLUS PINJAMAN Monitoring, Verifikasi dan Pengendalian Penarikan Perhitungan Kewajiban Penagihan Penerimaan /Pembayaran Pelaporan Rekonsiliasi
MEKANISME PENERUSAN PINJAMAN (SLA) Manajemen Utang Pemberi Pinjaman Pemerintah RI (DJPU) DJPBN Debitur 2 Manajemen Komitmen Pelaporan Rekanan RKUN DIPA 8a Manajemen Kas 7 Manajemen Pembayaran Manajemen Penerimaan Manajemen DIPA 4b 8b 5 KPPN VI 6a 4a LA SLA 1 6c 3 GL&CA Direct Payment Special Account Reimbursement Negosiasi 6b 8c 8d L/C Berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP), Pengguna Dana (BUMN/Pemda) mengajukan Rencana Pembiayaan Kegiatan (RPK) yaitu dokumen yang memuat jumlah pembiayaan kegiatan selama masa pembangunan kegiatan dan Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT) yaitu dokumen yang memuat rincian pembiayaan kegiatan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada RPK. Berdasarkan RPK, disusun besaran anggaran kebutuhan penyediaan dana penerusan pinjaman (PP), yang akan menjadi alokasi penyediaan dana PP untuk diusulkan kepada Ditjen Anggaran (cq. Direktorat P-APBN)
Pendelegasian Wewenang (pasal 4) Meliputi : SUBDIT BUMN, P 5 D Monitoring pinjaman BUMN/perseroan Terbatas, dan BUMD KP Monitoring dan evaluasi Kredit Program Verifikasi perhitungan subsidi bunga Kredit Program VSAP Rekonsiliasi kewajiban debitur atas pinjaman RDI/RPD Bimbingan teknis Penerusan Pinjaman dan Kredit Program
Mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan pengelolaan PP dan KP PENDELEGASIAN SEBAGIAN TUGAS DAN FUNGSI DIT.SMI KEPADA KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN (PERDIRJEN NO. PER -8/PB/2011) 17 FEB 2011 TUJUAN : (Pasal 3) Meningkatkan peranan Kanwil DJPBN dalam pengelolaan PP dan Kredit Program Mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan pengelolaan PP dan KP Meningkatkan koordinasi dan kecepatan penyampaian data kewajiban kepada debitur dan akurasi perhitungan/verifikasi subsidi bunga kredit program yang dilaksanakan oleh perbankan Tercapainya pemberian penerusan pinjaman dan subsidi secara tepat sasaran
SUBSIDI/PENJAMINAN (KREDIT PROGRAM) TUSI DIT SMI PENERUSAN PINJAMAN SUBSIDI/PENJAMINAN (KREDIT PROGRAM) PEMDA/ BUMD BUMN PENGHITUNGAN SUBSIDI REKONS REKONS
kewenangan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah Kewenangan Regulasi Kewenangan regulasi dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan (Up. DirektoratSistem Manajemen Investasi) Kewenangan Supervisi Kewenangan supervisi dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP) Kewenangan Operasional Kewenangan operasional dilaksanakan oleh suatu Badan Investasi Pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah.
Naskah Perjanjian PINJAMAN Naskah Subsidiary Loan Agreement (SLA) atau Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) sekurang-kurangnya harus memuat: Jumlah dana; Peruntukan/penggunaan dana tersebut; dan Ketentuan dan Persyaratan pinjaman.
Kewajiban2 debitur Biaya Servis (Service Charge) yaitu biaya yang dibebankan kepada debitur yang timbul setiap ada penarikan pinjaman dan biasanya langsung dikapitalisasi ke dalam penarikan. Pembebanan Service charge biasanya dikenakan untuk pinjaman yang berasal dari JICA. Angsuran Pokok (Principal) yaitu cicilan pokok yang harus dibayar oleh debitur setiap kali jatuh tempo. Besarnya cicilan dihitung dari jumlah pinjaman yang ditarik dibagi dengan jangka waktu pembayaran pokok atau ditentukan lain sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.
Kewajiban2 debitur Biaya Front and Fee yaitu biaya yang timbul setelah disepakati perjanjian pinjaman dan hanya dibayar sekali saja dengan waktu pembayaran sudah ditentukan dalam perjanjian. Jika debitur dibebankan biaya front and fee maka tidak lagi dikenakan biaya komitmen begitu juga sebaliknya Biaya Komitmen (Commitment Charge) yaitu biaya yang dibebankan kepada debitur atas pinjaman yang belum ditarik selama jangka waktu penarikan. Biaya ini dihitung dari jumlah yang belum ditarik dikalikan dengan prosentase yang disepakati dalam perjanjian sampai dengan berakhirnya jangka waktu penarikan (closing date) dan dibayar setiap jatuh tempo pembayaran.
Kewajiban2 debitur Biaya Bunga (Interest) yaitu biaya yang dibebankan kepada debitur atas pinjamannya.Biaya ini dihitung berdasarkan outstanding pinjaman dikalikan dengan tarif prosentase yang disepakati dalam perjanjian pinjaman. Jasa Bank (Bank Commission) yaitu biaya yang timbul atas jasa yang diberikan oleh Bank Penata Usaha (BPU) sebagai pihak ketiga yang menatausahakan penerusan pinjaman. Besarnya prosentase jasa bank tercantum dalam isi perjanjian.
Kewajiban2 debitur Biaya Denda (Penalty) yaitu biaya yang timbul atas keterlambatan pembayaran kewajiban oleh debitur sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian. Bunga MasaTenggang, yaitu bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang masih dalam masa tenggang (belum jatuh tempo pokok).
Restrukturisasi Pinjaman/Penerusan Pinjaman PMK 153/PMK.05/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, RDI dan RDA pada Pemda PMK 120/PMK.05/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, RDI dan RDA pada PDAM; PMK 17/PMK.05/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman RDI pada BUMN/PT PMK 114/PMK.05/2008 tanggal 4 Juli 2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, RDI dan RDA pada PDAM
MONITORING PINJAMAN BUMN/PT PENGERTIAN Monitoring pinjaman merupakan kegiatan pencatatan, pengukuran, identifikasi permasalahan dan pelaporan untuk memastikan proses pembayaran kembali pinjaman/penerusan pinjaman dapat berjalan dengan baik dan lancar.
GAMBARAN UMUM PROSES RESTRUKTURISASI BUMN/PT BUMN/PT yang dapat memperoleh penyelesaian piutang negara adalah BUMN/PT yang : Mengalami kesulitan pembayaran pokok, bunga, biaya komitmen, denda, dan/atau biaya lainnya Masih memiliki prospek usaha yang baik Mampu memenuhi kewajiban setelah penyelesaian piutang negara
GAMBARAN UMUM PROSES RESTRUKTURISASI BUMN/PT Perdirjen No. Per-31/PB/2007
GAMBARAN UMUM PROSES RESTRUKTURISASI BUMN Cara Penyelesaian Piutang Negara : 1. Penjadwalan Kembali 2. Perubahan Persyaratan 3. Penyertaan Modal Negara 4. Penghapusan
MONITORING PINJAMAN BUMN DOKUMEN MONITORING Naskah Perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman (NPP/NPPP) Business Plan/Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) Laporan Evaluasi Kinerja Laporan Keuangan (Audited) Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Kartu Pinjaman Debitur
PROSEDUR MONITORING DIT SMI 1 2 3 4 5 5 6 KANWIL DJPBN DEBITUR Menyampaikan permintaan monitoring kepada Kanwil DJPBN disertai dokumen pendukung antara lain : Copy NPP/NPPP Copy RPKP Copy Kartu Pinjaman 1 Menyusun tim monitoring/surat tugas Mengadministrasikan dokumen pendukung Menyusun dan menyampaikan surat pemberitahuan monitoring ke debitur 2 Menyampaikan kelengkapan dokumen antara lain : Laporan Keuangan (audited) Laporan Evaluasi Kinerja RKAP Menganalisis dokumen 3 4 Melakukan kunjungan lapangan ke Debitur (jika diperlukan) Memberikan data /informasi/dokumen yang diminta Tim Montoring saat pelaksanaan kunjungan lapangan 5 5 Menganalisis Laporan Monitoring Menyusun dan menyampaikan Laporan Monitoring ke Dit SMI 6
PROSES ANALISIS DOKUMEN Memperbaharui data dan informasi yang terdapat dalam Profil Debitur. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dari debitur sesuai yang dipersyaratkan dalam NPPP/NPP. Apabila belum lengkap, maka dibuat Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen RKAP dan menuangkan hasilnya dalam bentuk form pemeriksaan dokumen RKAP. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan audited dan laporan evaluasi kinerja, dan menuangkan hasilnya dalam bentuk laporan pelaksanaan RPKP
PROSES KUNJUNGAN LAPANGAN Proses kunjungan lapangan (on site visit) merupakan tahapan monitoring yang dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha debitur untuk mengetahui kondisi operasional perusahaan.
PROSES PENYUSUNAN LAPORAN Tahap terakhir dalam proses monitoring adalah penyusunan laporan monitoring yang merupakan proses penuangan seluruh kegiatan monitoring dalam bentuk laporan.
Pemda/bumd
Tujuan Restrukturisasi Pemda mengoptimalkan penyelesaian Tunggakan; membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan Tunggakan atas pinjaman; dan membuka kesempatan bagi Pemerintah Daerah melakukan investasi
Tindak lanjut Restrukturisasi PEMDA penjadwalan kembali terhadap Tunggakan Pokok penghapusan atas seluruh Tunggakan Non Pokok kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non Pokok dan Debt Swap Debt Swap dilaksanakan untuk kegiatan sarana dan prasarana di sektor pendidikan (sekolah), kesehatan (puskesmas, puskesmas keliling, dan/atau puskesmas pembantu) dan infrastruktur (jalan baru khususnya di pedesaan, irigasi, jembatan, dan air bersih).
Restukturisasi PDAM Tujuan Restrukturisasi mengurangi beban keuangan PDAM; memperbaiki manajemen PDAM; dan membantu PDAM untuk mendapatkan sumber pembiayaan untuk keperluan investasi. Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM didasarkan atas kinerja PDAM dan dilakukan dengan cara sebagai berikut: Penghapusan atas seluruh Tunggakan Non-Pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment; dan Penjadualan kembali atas seluruh Tunggakan Pokok.
Mengajukan Restrukturisasi PROGRES RESTRUKTURISASI PIUTANG NEGARA PADA PDAM PER Juni 2012 175 PDAM Menunggak 120 PDAM Mengajukan Restrukturisasi 49 PDAM Belum Mengajukan 6 PDAM Selesai 76 PDAM 11 PDAM KOMITE TEKNIS 5 PDAM KELOMPOK KERJA 28 PDAM DIKEMBALIKAN KRN TDK MEMENUHI PRAKONDISI : TARIF FCR DIREKSI FIT & PROPER TEST BUSINESS PLAN Persetujuan: MK : 47 PDAM (Selesai) Presiden : 24 PDAM Pres & DPR : 5 PDAM
PER JATUH TEMPO (SEMESTERAN) REKONSILIASI OUTSTANDING JATUH TEMPO PER 30 JUNI (SEMESTERAN) PER JATUH TEMPO (SEMESTERAN) LAPORAN KEUANGAN SURAT TAGIHAN
RUANG LINGKUP 1. Rekonsiliasi Jatuh Tempo Rekonsiliasi ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui besarnya kewajiban debitur yang harus dibayar pada saat tanggal jatuh tempo. Dilaksanakan tiap 6 bulan sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo untuk masing-masing pinjaman. 2. Rekonsiliasi Pasca Bayar Rekonsiliasi ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui besarnya outstanding kewajiban debitur. Dilaksanakan tiap 6 bulan sekali untuk masing-masing debitur. 3. Rekonsiliasi Lain-Lain Rekonsiliasi ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui besarnya outstanding kewajiban debitur untuk tujuan selain butir 1 dan 2. Contoh : percepatan pembayaran, pelunasan pinjaman, perhitungan kewajiban per cut off date dalam rangka restrukturisasi pinjaman.
Rekonsiliasi sebagai penunjang penyusunan LK BA 999.04 Rekonsiliasi Outstanding Semester I dan Semester II dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan dilakukan untuk seluruh pinjaman (RDI/RPD/SLA/Lainnya) Meningkatkan akurasi data dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BA Penerusan Pinjaman (BA 999.04) ;
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG KANWIL Menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi dengan debitur sesuai penugasan dari Dit. SMI. Melakukan verifikasi atas data pendukung rekonsiliasi sebagai kegiatan pra rekonsiliasi dengan pihak debitur. Menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi bersama dengan debitur sebagai bentuk persetujuan atas kebenaran angka yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan lampirannya. Menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi kepada Dit. SMI sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penagihan kepada debitur.
DATA YANG DIREKONSILIASI Nomor pinjaman Nama debitur Jumlah kewajiban yang jatuh tempo Kewajiban yang masih harus dibayar Pembayaran Bukti pembayaran Tanggal pembayaran Jumlah kewajiban belum jatuh temp
MUTASI DATA PENARIKAN POKOK SMI = PENGURANGAN PIUTANG DEB = PENAMBAHAN HUTANG POKOK SMI = PENGURANGAN PIUTANG PENERIMAAN DEB = PENGURANGAN HUTANG SMI = PENAMBAHAN PIUTANG Pokok bunga lainnya
MUTASI DATA Mutasi Pengurangan saldo Piutang Dit. SMI selain adanya penarikan dan pembayaran Restrukturisasi Piutang Resceduling Konversi piutang PMN debtswap DEBTSWAP
Alokasi pembayaran Alokasi pembayaran didasarkan pada Naskah Perjanjian Pinjaman. Secara umum pengalokasian pembayaran terlebih dahulu untuk pembayaran denda dan biaya- biaya lainnya (biaya komitmen, dll), bunga termasuk jasa bank, dan pokok pinjaman. Dalam hal pengaturan alokasi pembayaran tidak diatur dalam naskah perjanjian pinjaman, jika tidak ada konfirmasi dari debitur yang bersangkutan mengenai peruntukan alokasi pembayaran, maka pengalokasian dilakukan terlebih dahulu untuk denda, bunga, jasa bank, biaya lain dan pokok pinjaman
Penyebab terjadinya perbedaan dengan debitur Perbedaan Cut off data Debitur Keterlambatan pembayaran oleh Debitur Keterlambatan penyetoran oleh BPU Kesalahan perhitungan oleh Debitur Kurang setor oleh debitur Kesalahan pembebanan pokok dan bunga atas setoran Debitur oleh Dit. SMI Salah setor / setor ke KUN langsung
MEKANISME PENCATATAN ATAS SETORAN PENGEMBALIAN DEBITUR (POKOK + BUNGA + LAINNYA) Debitur/BPU RK REK. RDI - BI AP RDI SMI KUN PKN Detail AKUN Klasifikasi per akun DB DMFAS SLIM
Mekanisme pencatatan penarikan debitur PADA DIT. SMI SP2D/ SP3 NOD APL SAKPA BUN SLIM DMFAS
Lampiran 3 Contoh Berita Acara Outstanding Pinjaman Berita Acara Rekonsiliasi Outstanding Pinjaman digunakan sebagai dokumen pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester dan Tahunan
PENAGIHAN Semakin cepat dikirimkan surat penagihan kepada debitur akan semakin baik Penagihan dilakukan oleh Kanwil kepada debitur setelah rekonsiliasi Jatuh Tempo Pembuatan surat tagihan dilakukan dengan aplikasi SLIM yang disediakan oleh Dit SMI Surat Penagihan disampaikan minimal dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo Surat Tagihan ditandatangani oleh Kakanwil
PENERIMAAN PEMBAYARAN Debitur diminta untuk mengirimkan konfirmasi pembayaran dan bukti setor, dengan mencantumkan nomor perjanjian dan peruntukan pembayarannya Dalam rangka pemuktahiran data, Kanwil melakukan pengumpulan dokumen pembayaran dari debitur Menyampaikan copy bukti setor dan konfirmasi pembayaran kepada Dit SMI
DAFTAR REKENING No Nama Rekening No Rekening Mata Uang 1 Dana Investasi 513.000000980 IDR 2 Menteri Keuangan Rekg. Pembangunan Daerah 519.000102980 3 Rekening Dana Investasu k/Penerimaan Pengembalian Pinjaman Luar Negeri dalam YEN 607.000111980 JPY 4 Rekening Dana Investasu k/Penerimaan Pengembalian Pinjaman Luar Negeri dalam valuta AUD 607.000311980 AUD 5 Rekening Dana Investasu k/Penerimaan Pengembalian Pinjaman Luar Negeri dalam valuta USD 607.000411980 USD 6 Rekening Dana Investasu k/Penerimaan Pengembalian Pinjaman Luar Negeri dalam valuta GBP 607.000511980 GBP 7 Rekening Dana Investasu k/Penerimaan Pengembalian Pinjaman Luar Negeri dalam valuta EUR 607.000991980 EUR
Contoh Kasus Pemerintah (Menkeu) dan Pemkot Kota Depok pada tanggal 31 Januari 2008 menandatangani perjanjian penerusan pinjaman IBRD dg nomor perjanjian SLA-333/DSMI/2008. Pagu pinjaman Rp 2.300.000.000,-. Jangka waktu penarikan 3 tahun. Masa Tenggang 1 Tahun. Jangka waktu pengembalian pokok pinjaman 10 tahun dengan 20 kali angsuran secara prorata. Bunga ditetapkan 11,75 % pertahun termasuk didalamnya terdapat jasa bank penatausaha 0,25 %. Satu tahun 360 hari, dan hari bunga berdasarkan hari sebenarnya. Pembayaran Pokok, bunga, dan kewajiban lainnya dilakukan per setengah tahunan tanggal 31 Januari dan 31 Juli. Comitmen fee ditetapkan 0,15% per tahun pada masa penarikan. Penarikan 10 Maret 2008 Rp 250.000.0000,-; 14 Agustus 2008 = Rp 1.100.000.000,-; 12 Februari 2009 = Rp 650.000.000,-
Cara Perhitungan Tanggal Efektif = 31 Januari 2008 Closing date = 31 Januari 2011 Pembayaran bunga, komitmen, jasa bank = mulai Juli 2008 Pembayaran Pokok Pertama = 31 Januari 2012 Angsuran Pokok = Jumlah penarikan / waktu angsuran (2.000.000.000 / 20 = 100.000.000,- Bunga = outstanding x tarif bunga x hari bunga / 360 Jasa Bank = outstanding x tarif bunga x hari bunga / 360 Biaya Komitmen = Sisa Pinjaman x tarif x hari bunga / 360
DISKUSI
TERIMA KASIH