KETEKNIKAN, KESIAPSIAGAAN NUKLIR DAN JAMINAN MUTU SERTA PERKEMBANGANNYA Oleh Suharyanta Dit. Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN
1. PENDAHULUAN 1.1.Tujuan Instruksional Umum 1.2.Tujuan Instruksional Khusus 1.3. Kegiatan tusi Keteknikan, Kesiapsiagaan Nuklir dan Jaminan Mutu di DK2N 1.4. Definisi
1.1.Tujuan Instruksional Umum. Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu memahami jenis kegiatan keteknikan, kesiapsiagaan nuklir dan jaminan mutu dan perkembangan nya dalam aspek penilaian Jafung wasrad.
1.2.Tujuan Instruksional Khusus Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu: Memahami latar belakang dasar hukum pelaksanaan kegiatan keteknikan, kesiapsiagaan nuklir dan jaminan mutu. Mengerti tugas dan wewenang dan manajemen penyelenggaraan keteknikan, kesiapsiagaan nuklir dan jaminan mutu. Perkembangan keteknikan, kesiapsiagaan nuklir dan jaminan mutu.
1.3. Dasar Hukum Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Perka BAPETEN No. 1 tahun 2010, tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir. Perka BAPETEN No. 4 tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. PermenPAN&RB No. 46 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Radiasi dan Angka Kreditnya.
Dasar Hukum (lanjutan) PP No. 43 /2006 tentang Perizinan reaktor nuklir; PP No. 29 /2008 tentang Perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir; PP No. 33 /2007 tentang Keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif PP No. 54 / 2012 tentang Keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir
Dasar Hukum (lanjutan) Perka OTK No. 01 Rev 2, Direktorat DK2N: Tusi Keteknikan : Pelaks. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan pengelolaan sarana dan prasarana inspeksi, dan pengkajian kesalamatan nuklir. Tusi Kesiapsiagaan nuklir: pelaks. penyiapan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan dan pengendalian kesiapsiagaan nuklir. Tusi Jaminan Mutu : Pelaks. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan sistem mutu, pelayanan, pembinaan akreditasi dan standarisasi nuklir serta sertifikasi laboratorium uji, lembaga kursus, instalasi nuklir dan radiasi.
Dasar Hukum (lanjutan) PermenPAN&RB No. 46 tahun 2012 : Memuat 4 Unsur Penilaian : Pendidikan dan Diklat Pengawasan Radiasi Pengembangan Profesi Penunjang tugas Pengawas Radiasi
No. Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan 1 Pengawas Radiasi Pertama Penata Muda, golongan III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan III/b. 2 Pengawas Radiasi Muda Penata, golongan III/c; dan Penata Tingkat I, golongan III/d. 3 Pengawas Radiasi Madya Pembina, golongan IV/a; Pembina Tingkat I, golongan IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan IV/c. 4 Pengawas Radiasi Utama Pembina Utama Madya, golongan IV/d; dan Pembina Utama, golongan IV/e.
Penunjang tugas Pengawas Radiasi No. UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN 1 Pendidikan dan Diklat pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; Diklat fungsional/ teknis di bidang Wasrad serta memperoleh Surat Tanda Tamat Diklat(STTPP) atau sertifikat; dan Diklat Prajabatan. 2 Pengawasan radiasi perizinan inspeksi; evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran /perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional; dan sertifikasi dan validasi. 3 Pengembangan profesi pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Wasrad; penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Wasrad; pembuatan buku pedoman/Juklak/ Juknis di bidang Wasrad; & pengembangan teknologi tepat guna di bidang Wasrad. 4 Penunjang tugas Pengawas Radiasi pengajar/pelatih di bidang Wasrad; peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Wasrad; keanggotaan dalam organisasi profesi; keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Wasrad ; perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
UNSUR KEGIATAN SUB UNSUR KEGIATAN No. UNSUR KEGIATAN SUB UNSUR KEGIATAN 1 Unsur Utama Pendidikan dan Diklat; pengawasan radiasi; dan pengembangan profesi. 2 Unsur Penunjang Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d :
PENYESUAIAN/INPASSING 1. PNS yang pada saat PerMen ini ditetapkan bertugas pada BAPETEN, BATAN dan unit kerja Pengawas Radiasi dapat disesuaikan/diinpassing ke Jab Wasrad dengan ketentuan: telah memiliki pengalaman kerja di bidang Wasrad paling kurang 10 tahun, dan berpendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang Fisika, Kimia, Keteknikan dan kualifikasi pendidikan terkait yang diatur lebih lanjut Ka BAPETEN pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a; usia paling tinggi 53 tahun pada saat pengangkatan dalam Jab Wasrad Madya; usia paling tinggi 58 tahun pada saat pengangkatan dalam Jab Wasrad Utama; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan direkomendasikan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jafung Wasrad; Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS agar disesuaikan dengan Formasi Jab Wasrad; Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jab Wasrad sebagaimana ayat (1), adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Permen. Batas waktu inpassing/penyesuaian mulai sejak Permen ini ditetapkan dan harus sudah selesai pada akhir Desember 2013. Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. Pada saat …
1.4. Pengertian Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran Inspektur adalah orang yang diangkat oleh Kepala BAPETEN dan bertugas melaksanakan inspeksi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir Perijinan adalah salah satu unsur kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN sampai ditetapkannya bentuk ijin pemanfaatan tenaga nuklir. Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir (PP 43). Pemegang ijin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN (PP 29). Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir. (PP 43). Pengembangan Pengertian dan/atau kesetaraan kegiatan : Antara Inspeksi dan penanggulangan Kedaruratan nuklir Antara penerbitan KATUN sertifikasi Lembaga Uji/Kursus dengan KATUN Perijinan.
1.4. Pengembangan Pengertian Pengembangan Pengertian kegiatan Utama di DK2N : Kegiatan monitoring dan penanggulangan kedaruratan nuklir/radiasi, mekanisme kerjanya akan sama sesuai dengan kegiatan inspeksi, mulai sejak awal persiapan, pelaksanaan, dan pembuatan laporan. Tim Satuan tanggap darurat (STD) Bapeten juga ditetapkan oleh Kepala BAPETEN setiap tahunnya. Pelatihan rutin dan Kualifikasi Tim STD ditetapkan khusus. Kegiatan terkait Jaminan Mutu yaitu pelaksanaan kegiatan pelayanan, pembinaan akreditasi dan standarisasi nuklir serta sertifikasi laboratorium uji, lembaga kursus, instalasi nuklir dan radiasi akan menghasilkan KATUN sebagai contoh berupa sertifikasi uji kesesuaian, dll. Oleh karena itu, unsur kegiatan jaminan mutu akan sama sesuai kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi perijinan. Kegiatan keteknikan akan terkait pengelolaan sarana dan prasarana inspeksi, dan pengkajian keselamatan nuklir ditetapkan tersendiri. Dan lain-lain.
UNSUR KEGIATAN DAN SUB UNSUR KEGIATAN PEMBAHASAN UNSUR KEGIATAN DAN SUB UNSUR KEGIATAN DIREKTORAT KETEKNIKAN DAN KESIAPSIAGAAN NUKLIR
PENDEKATAN PROSES - KEGIATAN Penyusunan pedoman /IK SM Promosi dan pembinaan SM Pelayanan SM Pengawasan SM
PENYUSUNAN PEDOMAN/IK Pedoman SM untuk berbagai kegiatan dan fasilitas (instalasi nuklir, fasilitas radiasi, dan laboratorium/lembaga penilaian/lembaga kursus). Pedoman penerapan SM. Pedoman audit & surveilan SM. Telaah standar IAEA & standar nuklir/industri. Prosedur (SOP).
PROMOSI DAN PEMBINAAN Bimbingan teknis (workshop) utk evaluator, inspektur & staf teknis. Pertemuan teknis (& diseminasi) utk stakeholder: PI : instalasi radioterapi non-PI: lembaga penguji, laboratorium, lembaga kursus. Pertemuan interkomparasi antar laboratorium.
PELAYANAN SM Sertifikasi dan validasi (output: KTUN) Penunjukan penguji berkualifikasi utk uji kesesuaian. Penunjukan laboratorium dosimetri, kalibrasi. Penunjukan laboratorium uji bungkusan. Penunjukan laboratorium uji ZRA bentuk khusus. Sertifikasi uji kesesuaian untuk pesawat sinar-X dengan tenaga Ahli. Penunjukan lembaga kursus PPR. Dukungan teknis ke unit kerja lain utk susun peraturan, terbit izin, & laksanakan inspeksi. Dll.
PENGAWASAN SM Surveilan penguji berkualifikasi. Surveilan laboratorium dosimetri, kalibrasi. Surveilan laboratorium uji bungkusan. Surveilan laboratorium uji zra bentuk khusus. Surveilan lembaga kursus. Review laporan kinerja. Penilaian diri dan mandiri serta penyiapan tinjauan SM DKKN. Dll.
TELAAH : PENYETARAAN UNSUR KEGIATAN No. Proses Unsur Kegiatan 1. Penyusunan pedoman/IK Penyusunan peraturan, telaah code/standar 2. Promosi dan pembinaan Bimbingan/pertemuan teknis, survei, kajian, komparasi. 3. Pelayanan Perizinan, sertifikasi, revieu, evaluasi, penilaian. 4. Pengawasan Inspeksi, audit, verifikasi Unsur kegiatan yang bisa dinilaikan adalah unsur kegiatan yang bersifat proses maupun unsur kegiatan yang menghasilkan produk akhir.
KELOMPOK JABATAN Kelompok jabatan berdasarkan Informasi Jabatan: Pengawas Radiasi Madya. Pengawas Radiasi Muda. Pengawas Radiasi Pertama. Kelompok Madya di bawah Direktur KKN. Kelompok Muda dan Pertama di bawah Kasubdit. JM.
Informasi Jabatan PENGAWAS RADIASI PERTAMA Terdapat 8 Uraian tugas, yang dirinci dalam 96 Sub-tugas : Kumpulkan data, informasi & bahan acuan -> dukung kebijakan teknis. Kumpulkan data & informasi -> dukung Renstra. Selenggarakan layanan tunjuk lab/kursus/jasa teknis. Selenggarakan surveilan lab/kursus/jasa teknis. Laksanakan layanan sertifikasi pswt sinar-X. Laksanakan evaluasi dok, verifikasi/surveilan mutu dukung perijinan/inspeksi. Siap & laksanakan audit int. & kendali dok. Tugas lain-lain.
Informasi Jabatan PENGAWAS RADIASI MUDA Terdapat 10 Uraian tugas, yang dirinci dalam 130 Sub-tugas : Kumpulkan data, informasi & bahan acuan -> dukung kebijakan teknis. Kumpulkan data & informasi -> dukung Renstra. Susun ped. terapan, audit, juklak, SOP SM IN. Susun ped. terapan, audit, juklak, SOP SM/JM FR, limbah, transport. Susun ped. terapan, audit, juklak, SOP SM/JM lab,kursus. Laksanakan temu/bimbingan teknis PI & internal. Laksanakan temu/bimbingan teknis, uji profisiensi lab, kursus. Telaah standar , draft regulasi, tata laksana dukung peraturan & kajian. Siap & laksanakan tinjauan SM internal. Tugas lain-lain.
Kegiatan pengawasan dan Pengembangan yang dapat DISETARAKAN dan DINILAIKAN di SDKT-DKKN: 1 / 2 Laporan Pemantauan GPS Tracker. Laporan Pemantauan RPM. Laporan Pengukuran sampel uji di laboratorium Keteknikan ( unsur pada x.2.a). Laporan Pemeriksaan Lapangan RPM. Laporan sosialisasi implementasi RPM. Laporan Pemeriksaan Lapangan GPS Tracker. Laporan kegiatan bimbingan teknis penggunaan AUR. Materi ajar Bimbingan Teknis Alat untuk Inspektur (IK, SG dan IN). Laporan kegiatan Mengajar bimbingan teknis Alat untuk Inspektur (unsur pada x.2.c).
Kegiatan pengawasan dan Pengembangan yang dapat DISETARAKAN dan DINILAIKAN di SDKT-DKKN: 2 / 2 Instruksi Kerja Alat Ukur Radiasi. Instruksi Kerja Non Alat Ukur Radiasi. Prosedur Pengelolaan Laboratorium Proteksi Radiasi. Prosedur Pengelolaan Laboratorium seifgard dan sekuriti. Prosedur Pengelolaan Laboratorium Lingkungan. Penjaga Stand Pameran BAPETEN. Laporan penyusunan spesifikasi teknis pembelian alat ukur radiasi. Laporan penyusunan spesifikasi teknis pembelian non alat ukur radiasi Laporan pengambilan sampel lingkungan dilapangan. Dokumen pengembangan Laboratorium Seifgard. Dokumen pengembangan laboratorium Sekuriti . Dokumen pengembangan laboratorium Lingkungan.
Parameter Output Jenjang Parameter Output Jenjang w. Mengawasi kegiatan perbaikan /perawatan peralatan nuklir Laporan PR. Madya x. Pembinaan dan pelaksanaan keteknikan 1) Melakukan pembinaan teknis peralatan pengawasan PR. Muda 2) Melaksanakan dukungan keteknikan Melaksanakan analisis hasil sampel (1) Preparasi sampel (2) Pencacahan sampel (3) Mengalisis hasil pencacahan b) Melaksanakan compliance test atau pengukuran paparan radiasi (1) Melakukan pengukuran compliance test/paparan radiasi (2) Mengevalusi hasil pengukuran compliance test/paparan radiasi c) Melakukan diseminasi informasi keteknikan (1) Narasumber (2) Moderator (3) Anggota 3) Perawatan peralatan inspeksi Merawat dan menguji unjuk kerja peralatan pengawasan (maks.50kl /thn) Merawat dan menguji spektrometer gamma (maks.25 kl /thn) Merawat dan menguji air sampler (maks.25 kl /thn) Memverifikasi hasil kalibrasi peralatan pengawasan Memverifikasi hasil evaluasi monitor perorangan Memeriksa dan menginventarisasi keandalan peralatan inspeksi PR. Pertama PR Muda PR Madya PR Utama PR Pertama
Kegiatan Inspeksi <-> Darurat Nuklir (Porsi sub unsur kegiatan tgt pada Jenjang Pengawas Radiasi) rinci perlu dicross chek dalam Tabel PermenPAN&RB). Perencanaan inspeksi : Tim Inspektur Keselamatan Nuklir, dengan Surat Perintah Inspeksi, Penjadwalan inspeksi ditentukan oleh Dit. Inspeksi, (Inspeksi keselamatan, keamanan/proteksi fisik, atau safeguards). Catatan untuk safeguards ada inspeksi nasional dan internasional (IAEA). Tujuan, objek dan ruang lingkup inspeksi (dalam rangka verifikasi, inspeksi, inspeksi tindak lanjut, inspeksi khusus, dll.) Rangkaian Kegiatan Teknis Inspeksi dimulai dari pra-inspeksi s/d pembuatan laporan, bahkan penegakan hukum.
Rangkaian Inspeksi atau Darurat Nuklir : 1. Pra-Inspeksi / Darurat nuklir: Dilakukan rapat untuk koordinasi dalam rangka pelaksanaan inspeksi /DN (inspektur/Tim STD, perijinan & inspektur utama, dll). Persiapan dokumen inspeksi terdiri dari dokumen/berkas teknis maupun administrasi. Konfirmasi Tim STD, dan pembagian tugas pada inspektur dalam melaksanaan inspeksi / penangg. Darurat nuklir. Menyiapkan sarana APD dan peralatan pelaks. inspeksi / penangg. DN Contoh dokumen output dapat berupa al: Pra Pelaksanaan pengiriman Tim (undangan dan atau tanpa undangan) Menyiapkan dokumen inspeksi / DN Menyiapkan pemberitahuan inspeksi /DN Melakukan pembahasan pra inspeksi /DN Membuat notulen rapat pra-inspeksi / DN, dll.
2. Pelaksanaan Inspeksi/ penangg.DN: a) Pertemuan awal (entry meeting), b) Pemeriksaan Dokumen, c) Pemeriksaan Fisik/Verifikasi Lapangan dan d) Pertemuan akhir (exit meeting) Pemeriksaan Dokumen Dilakukan pemeriksanan semua dokumen sesuai dengan jenis inspeksi. Pemeriksaan Fisik/verifikasi lapangan Dilakukan pemeriksaan fisik/lapangan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dengan status keadaan fisik di lapangan (SSK, BN, diverifikasi dengan peralatan, dlsb.). Pasca Inspeksi Exit meeting. Rapat pasca inspeksi di kantor. Menyusun LHI, pembahasan temuan dan sharing pengalamanan feedback ke Perijinan. Pengembalian sarana peralatan inspeksi/ DN.
3. Unsur yang dapat dinilai dalam Penegakan Hukum : Menganalisis temuan (laporan resume pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan kedaruratan yang berlaku.) Membuat konsep usulan surat peringatan kpd Dit. Perijinan. Melaksanakan proses penegakan hukum (sebagai saksi dan atau saksi ahli dan pembahasan materi PH) Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan dan followup penegakan hukum terkait pelaksanaan kedaruratan nuklir.
CATATAN SARAN & REKOMENDASI 1. SK MenPAN&RB telah diterbitkan dan siap diimplementasi- kan secara optimal oleh seluruh unit kerja di BAPETEN, termasuk DK2N dalam rangka pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. 2. Isi PermenPAN&RB memuat 4 unsur utama, dan pada khususnya dari unsur pengawasan radiasi hanya menitikberatkan pada kegiatan utama pengawasan yaitu Peraturan, inspeksi, perijinan dan sertifikasi&validasi. 3. Untuk kegiatan unit kerja yang tidak masuk dalam katagori butir 2, agar dapat mengimprovisasi dan inovasi kegiatan yang dapat disetarakan dengan unsur kegiatan penilaian sesuai PermenPAN&RB. Untuk itu, perlu pemahaman antara unit kerja sbg penanggungjawab kegiatan, pelaksana kegiatan dan termasuk Tim Penilai Jafung wasrad.
Terima Kasih WASALAM