Kementerian Keuangan R.I. Strategi Peningkatan Efektivitas Belanja Daerah dalam Kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2012 Oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Yogyakarta, 4 November 2011
OUTLINE KONSEPSI TRANSFER DALAM KAITANNYA DENGAN BELANJA DAERAH 1 KEBIJAKAN UMUM TRANSFER KE DAERAH 2 BERBAGAI PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN BELANJA DAERAH 3 BEBERAPA SOLUSI 2
Konsepsi Transfer dalam kaitannya dengan Belanja Daerah 1
Mendanai Kewenangan Pusat untuk 6 Urusan Mendanai Kewenangan Pusat Alur Dana APBN ke Daerah dalam Perspektif HKPD Daerah Pemerintah Pusat PENDAPATAN Mendanai Kewenangan Pusat untuk 6 Urusan Dana Vertikal di Daerah Melalui Angg K/L Dana Dekonsentrasi Dana Tgs Pembantuan PNPM, BOS, Jamkesmas Belanja Pemerintah Pusat Mendanai Kewenangan Pusat di luar 6 Urusan Melalui Angg BUN Subsidi dan Bantuan APBN BELANJA Masuk APBD Mendanai Kewenangan Daerah (Desentralisasi) Hibah Transfer Ke Daerah Melalui Angg BUN Dana Perimbangan Dana Otsus dan Penyesuaian PEMBIAYAAN Pinjaman
Dana Desentralisasi (Money Follow Function) kewenangan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah sumber pendanaan APBN APBD Pendapatan Belanja PAD Daper: BHP&BP, DAU, DAK Lain-lain Pendapatan (Otsus, Penyesuaian, Hibah dll) Bel. Pegawai Bel. Modal Bel. Brg Jasa Bel. Lainnya Transfer Titik berat desentralisasi fiskal: Desentralisasi di sisi pengeluaran kewenangan daerah didanai terutama dg transfer ke daerah yang disertai dengan diskresi untuk menggunakannya serta didukung dengan upaya penguatan local taxing power Surplus/Defisit Pembiayaan SILPA Tahun Lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan daerah yang dipisahkan Pinjaman Daerah 5
Kaitan antara transfer dengan efektivitas belanja daerah Sesuai dg pilihan politis bangsa Indonesia dalam menjalankan otonominya, dimana desentralisasi fiskal dilaksanakan dengan titik berat di “sisi pengeluaran”, maka Transfer ke daerah sebagian besarnya bersifat block grant (bebas digunakan oleh daerah) Hal ini berimplikasi hubungan antara transfer dan efektifitas belanja daerah adalah hubungan “Tidak Langsung”. Transfer masuk sbg Pendapatan APBD, stakeholder di Daerah menentukan belanja APBD, Eksekutif Daerah membelanjakannya dan selanjutnya publik baru dapat melihat efektif atau tidaknya suatu belanja daerah Kualitas Belanja Daerah sangat ditentukan oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur dan DPRD, sehingga terjadi pergeseran penentu (aktor) dalam hubungan transfer-efektifitas belanja daerah.
Kaitan antara transfer dengan efektivitas belanja daerah (lanjutan) Pemerintah mempunyai kewajiban dan mengambil peran untuk menjaga agar terjadi pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah dan pemerataan atas akses sumber pendanaan nasional Dengan asumsi bahwa semua daerah akan mempunyai kemampuan yang sama dalam menyusun kebijakan belanjanya secara berkualitas, maka setiap daerah akan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengoptimalkan efektifitas penggunaan dana yang mereka miliki guna menyejahterakan masyarakatnya.
KEBIJAKAN UMUM TRANSFER KE DAERAH 2
Kebijakan Umum Transfer ke Daerah (1) Triliun Rupiah Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat & daerah dan antar daerah. Menyelaraskan kebutuhan pendanaan di daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah & mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Mendukung kesinambungan fiskal nasional. Meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah. Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya nasional. Meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunan daerah. 412,5 344,6 309,3 292,4 253,3 226,2 150,8 Sumber: Perpres No.5/2010 tentang RPJMN 2010-2014
Kebijakan Umum Transfer ke Daerah (2) SDA dan Pajak, di-share antara Pusat dg daerah penghasil (dan sebagian dg daerah lainnya) sebagai wujud perbaikan ketimpangan pusat-daerah berdasar pembagian secara persentase vertical fiscal imbalance Sebagian earmarked (0,5% DBH Migas, DBH CHT, DBH SDA DR) DBH Alat Pemerataan kemampuan keuangan daerahhorizontal fiscal imbalance Menggunakan formula yaitu Alokasi Dasar (berdasar Gaji) plus Celah Fiskal DAU Mendukung prioritas nasional dalam RKP dan membantu daerah dg kemampuan keuangan rendah untuk mendanai SPM. Th 2011 terdapat 19 Bidang DAK DAK
Kebijakan Umum Transfer ke Daerah (3) Hanya untuk NAD, Papua dan Papua Barat sesuai kekhususan yang diatur dalam UU Otsus Dana Penyesuaian merupakan keputusan ad hoc (tidak berlaku seterusnya, hanya diatur dalam UU APBN saja) Th 2011 Dana Penyesuaian terdiri dari: Tunjangan Profesi Guru Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD DID DPID BOS Penyesuaian
BERBAGAI PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN BELANJA DAERAH 3
Fakta Alokasi Belanja yang kurang ideal Belanja pegawai sangat mendominasi belanja daerah. Dari tahun ke tahun porsi belanja pegawai dalam APBD terus meningkat, baik nominal maupun porsinya Data di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata belanja pegawai tidak langsung per pegawai per tahun cukup bervariasi antar daerah. Rata-rata mencapai Rp51 juta per pegawai per tahun (sekitar Rp3,9 juta per bulan). Namun demikian ada beberapa daerah yang belanja pegawai tidak langsung per pegawai per tahunnya mencapai hingga lebih dari Rp100 juta (sekitar Rp7,7 juta per bulan).
Belanja Pegawai di APBD 2007-2011 Tahun Total Belanja (miliar) Belanja Pegawai (miliar) % terhadap total belanja Total Tidak Langsung Langsung 2007 318.759 121.970 100.095 21.875 31,4% 6,86% 2008 366.951 148.515 127.711 20.804 34,8% 5,67% 2009 403.667 167.326 144.723 22.603 35,6% 5,60% 2010 443.561 198.562 174.763 23.799 39,4% 5,37% 2011 514.380 229.081 203.081 25.695 39,5% 5,00% Dengan semakin tingginya porsi belanja pegawai, maka porsi belanja modal semakin tergerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 belanja modal masih berada di kisaran 30%, terus turun hingga menjadi 22% di tahun 2011.
Fakta Penyerapan Anggaran Daerah Penyerapan belanja modal tergolong tidak terlalu tinggi dan relatif sangat lambat. Sampai dengan triwulan III masih berkisar 35%, dan akhirnya pada akhir tahun tetap masih dibawah 90%. Penyerapan yang kurang optimal menyebabkan SiLPA masih cenderung tinggi sehingga menjadi dana idle daerah
Fakta Pengelolaan APBD Masih banyak daerah yang terlambat menetapkan APBD, meskipun telah terdapat kecenderungan perbaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2008 dan 2009 terdapat 118 daerah menetapkan APBD tepat waktu. Kemudian pada tahun 2010 naik cukup pesat mencapai 214 daerah. Akan tetapi pada tahun 2011 menurun menjadi 208, sehingga masih terdapat lebih dari 300 daerah yang terlambat menetapkan APBD. Masih banyak daerah yang mendapatkan opini disclaimer dan tidak wajar atas LKPD mereka. Untuk LKPD tahun 2009, BPK memberikan opini WTP hanya kepada 15 daerah, sebanyak 330 LKPD diberikan opini WDP, 106 disclaimer dan 48 tidak wajar.
BEBERAPA SOLUSI 4
Beberapa solusi atas permasalahan belanja Formulasi DAU akan dilepaskan dari unsur gaji PNSD sehingga tidak akan memberikan insentif bagi daerah untuk menambah pegawainya secara tidak rasional BKN dan Menpan perlu untuk segera menyusun skema rasionalitas jumlah pegawai daerah, misalnya disesuaikan dengan jumlah penduduk yang dilayani, luasnya rentang kendali, dll. Dengan demikian, setiap keputusan penetapan formasi PNS daerah benar-benar telah diukur rasionalitas kebutuhannya. Terkait dengan rendahnya porsi belanja modal, perlu kiranya diatur batas minimal belanja modal yang rasional yang digunakan untuk pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) Belanja diprioritaskan untuk pencapaian standar pelayanan public dan sektor2 unggulan. Hal ini juga akan didorong oleh desain DAK yang salah satunya berkonsentrasi untuk menstimulasi agar SPM di 3 sektor pelayanan dasar dapat tercapai dalam jangka menengah. Berbagai solusi di atas akan menjadi bagian dari Revisi UU 33/2004 yg sekaligus merupakan desain baru atas konsepsi HKPD ke depan
Isu Utama Penguatan HKPD Existing HKPD Ideal HKPD Pemekaran daerah SDM PNSD kurang mumpuni Kualitas Belanja Daerah Rendah Pemerintah Pusat Transformasi Pemekaran Daerah SDM Pengendalian Belanja APBD Pengelolaan Keuangan Daerah Reformulasi Sumber Pendanaan APBD Surveillance Kinerja Keuangan Daerah Pemberdayaan BUMD Reward dan Punishment
Pilar Utama HKPD HKPD yang efektif, efisien dan akuntabel 1 2 3 4 5 Sumber Daya Manusia Kelembagaan Sistem Informasi Regulasi Pengetahuan untuk dan memahami melaksanakan Desentralisasi Desentralisasi Ekonomi Desentralisasi Fiskal Desentralisasi Politik Desentralisasi Kewenangan
Pokok-pokok perubahan UU 33/2004 Pengendalian Pemekaran Daerah Dana Perimbangan untuk daerah otonom baru dialokasikan 2 tahun setelah UU pembentukannya Pengendalian Belanja APBD Porsi belanja modal dan belanja barang untuk pemeliharaan infrastruktur pelayanan dasar minimal 20% dari total belanja Porsi belanja PNSD maksimal 50% dari total belanja (alternatif) Pengenaan sanksi terhadap lambannya penyerapan DAK
Pokok-pokok perubahan UU 33/2004 Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah/pusat DILARANG mendanai kegiatan yang bukan urusannya dan dikenakan sanksi atas pelanggaran tersebut Pengendalian SiLPA yang tinggi, melalui: Penundaan transfer dana perimbangan; atau Memberikan transfer dalam bentuk surat utang negara Penguatan peran gubernur dalam melakukan fungsi alokasi DBH pemerataan kepada Kab/Kota Peningkatan Kapasitas SDM Pemda dan DPRD Melalui pendidikan dan pelatihan Sertifikasi untuk jabatan-jabatan tertentu seperti bendahara, penilai, akuntan pemerintah dan penyidik pajak
Pokok-pokok perubahan UU 33/2004 Reformulasi Sumber Pendanaan APBD Meningkatkan prediktablitas (kepastian) sumber pendanaan transfer pemerintah pusat melalui penetapan bobot DAU yang digunakan selama periode 3 tahun (MTEF) Dana penyesuaian menjadi komponen DAK yang lebih diarahkan untuk membantu mendorong pemenuhan pelayanan dasar DBH tidak lagi di-earmark untuk kegiatan tertentu kecuali DBH Migas dan Dana Reboisasi Peningkatan fleksibilitas penggunaan pinjaman daerah untuk membiayai penyediaan pelayanan publik dengan tetap menjaga jumlah pinjaman yang aman dan terkendali
Pokok-pokok perubahan UU 33/2004 Surveillance Kinerja Keuangan Daerah Pemerintah melakukan pemantauan kinerja keuangan daerah Pemerintah dapat memberikan insentif terhadap daerah yang berkinerja baik Pemerintah mengusulkan penghapusan daerah yang kinerja keuangannya buruk Pemberdayaan BUMD Pengalokasian dana APBD kepada BUMD diprioritaskan untuk BUMD yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak Pemberian subsidi hanya kepada BUMD yang tarif pelayanannya dibawah rata-rata biaya produksi
TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Gedung Radius Prawiro Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta Pusat 10710 Telp. 021-350 9442 Fax. 021-350-9443 www.djpk.depkeu.go.id