BUSINESS PROCESS DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 2011
Tugas Pokok Deputi Bidang Perlindungan Anak Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak. Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak; Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan anak; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Organisasi Deputi Bidang Perlindungan Anak Masalah Sosial Anak Anak Berhadapan Dengan Hukum Hak Sipil Anak Anak Berkebutuhan Khusus Kekerasan terhadap Anak
Tujuan & Sasaran Tujuan Sasaran Uraian Indikator Kinerja Mewujudkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak. Tersedianya kebijakan perlindungan anak. Jumlah kebijakan perlindungan anak Mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan, kemitraan, dan jejaring kerja perlindungan anak. Meningkatnya jumlah K/L dan Pemda yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak Jumlah K/L yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak. Jumlah Pemda yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak. Meningkatnya jumlah K/L dan Pemda yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak Jumlah K/L yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak Jumlah Pemda yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak Meningkatnya jumlah K/L dan Pemda yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak Jumlah K/L yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak Jumlah Pemda yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak
Sasaran, Indikator & Target URAIAN INDIKATOR KINERJA TARGET 2010 2011 2012 2013 2014 Tersedianya kebijakan perlindungan anak. Jumlah kebijakan perlindungan anak 9 kebijakan 1 5 3 Meningkatnya jumlah K/L dan Pemda yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak Jumlah K/L yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak. 7 K/L 16 13 15 Jumlah Pemda yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak. 33 Prov
Sasaran, Indikator & Target URAIAN INDIKATOR KINERJA TARGET 2010 2011 2012 2013 2014 Meningkatnya jumlah K/L dan Pemda yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak Jumlah K/L yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak 5 K/L 7 6 Jumlah Pemda yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak 10 Prov 15 12 18 Meningkatnya jumlah K/L dan Pemda yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak Jumlah K/L yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak Jumlah Pemda yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak 33
Indikator Kinerja Utama dan Target 2010 2011 2012 2013 2014 Jumlah kebijakan perlindungan anak 9 kebijakan 1 5 3 3 kebijakan Jumlah instansi pemerintah dan lembaga masyarakat yang difasilitasi dalam pelaksanaan perlindungan anak. 7 K/L 33 PROV 16 13 15
Indikator Kinerja Utama dan Target 2010 2011 2012 2013 2014 Jumlah instansi pemerintah dan lembaga masyarakat yang difasilitasi dalam penyusunan data perlindungan anak 5 K/L 10 Prov 7 15 12 6 18 Jumlah instansi pemerintah dan lembaga masyarakat yang difasilitasi dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak 33
Kebijakan 2010-2014 Penyusunan dan harmonisasi kebijakan perlindungan anak sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, Pendampingan teknis dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Peningkatan koordinasi dan kemitraan, Peningkatan kapasitas kelembagaan dan jejaring perlindungan anak.
Program 2010 – 2014 Penyusunan dan harmonisasi kebijakan perlindungan anak; Fasilitasi kepada K/L dan Pemda dalam pelaksanaan perlindungan anak; Fasilitasi kepada K/L dan Pemda dalam penyusunan data perlindungan anak; Fasilitasi kepada K/L dan Pemda dalam memiliki dan memanfaatkan data perlindungan anak.
Prinsip-prinsip Dasar Program PA adalah aktivitas yang berorientasi pada hasil (outcome oriented activities) dan bukan hanya mementingkan output semata, Program PA adalah aktivitas dengan metode multi stakeholder approach, dan melibatan secara proaktif para pemangku kepentingan (stakeholder engagement), Program PA perlu dukungan kesiapan program yang handal dan berorientasi jangka panjang,
Prinsip-prinsip Dasar Program PA membutuhkan tingkat kesiapan mental dan keterampilan pengelolaan kerjasama (readiness to cooperation) dari para pemangku kepentingan, Program PA membutuhkan kajian dan perencanaan yang mampu mengantisipasi dinamika peluang dan permasalahan yang akan muncul beberapa tahun ke depan, Program PA harus didasari pada pemetaan proses bisnis bersifat menyeluruh (komprehensif), terpadu (integratif), runtut (iteratif), tersistem baik (sistematis), dan layak diimplementasikan (implementatif).
Input & Process ACTIVITY RESULT SUPPORT TO INPUT Monitoring, Analisis, Evaluasi & Pelaporan Data, Analisis, Rekomendasi -Menyusun Rencana Kerja -Merumuskan Kebijakan -Koordinasi Pelaksanaan PROCESS 1.Menyusun Rencana Kerja -Sistem Tata Kelola & Manajemen Kinerja -Rencana Strategis & Rencana Aksi 2.Merumuskan Kebijakan Rumusan Kebijakan 3.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan -Kegiatan advokasi & fasilitasi K/L dan jejaring kerja -Formulasi Program Implementasi di K/L & Pemda -Formulasi Harmonisasi Kebijakan di K/L & Pemda -Rencana Program K/L & Pemda
Output, Outcome, Impact RESULT SUPPORT TO OUTPUT 1. Kebijakan Perlindungan Anak -Rencana Program K/L dan Pemda -Pelaksanaan Program oleh K/L dan Pemda 2. Rencana Program K/L dan Pemda OUTCOME Pelaksanaan Program oleh K/L dan Pemda -Anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi -Monitoring, Analisis, Evaluasi & Pelaporan IMPACT Anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
TERIMA KASIH