HAL-hal seputar pengelolaan keuangan di paroki

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN PEMBANGUNAN/RENOVASI
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
Application Audit Program
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengantar Akuntansi, Edisi ke-21 Warren Reeve Fess
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
PEMERIKSAAN KAS DAN BANK
Sharing Penerapan Audit Internal
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Kebijakan-kebijakan pastor(al)
BAB III KAS DAN INVESTASI JANGKA PENDEK
TABUNGAN UMAT TABUT KAJ.
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
MENGELOLA DANA KAS KECIL
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Siklus Penggajian dan Manajemen Sumber Daya Manusia
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN
BAB 10 AUDIT KAS DAN SETARA KAS
PEMERIKSAAN KEUANGAN & AKUNTANSI
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
PENGENDALIAN INTERN DAN AKUNTANSI UNTUK KAS
PETTY CASH.
TATA PELAYANAN KEUANGAN PAROKI
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
audit Saldo Kas dan bank
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Bab 14 sistem akuntansi pengeluaran kas
KAS (CASH) Kas: adalah alat pembayaran yang sah, memiliki 2 kriteria, yaitu: Tersedia; berarti kas harus ada dan dimiliki serta dapat digunakan sehari-hari.
Analisis ICQ PT Etsa.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SISTEM PENGELUARAN KAS 1. PENGELUARAN KAS DENGAN CEK 2. DANA KAS KECIL.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
Transcript presentasi:

HAL-hal seputar pengelolaan keuangan di paroki TAHUN 2013

Pengelolaan Kas (Imprest fund) Apa yang dimaksud dengan pengelolaan kas dengan sistem imprest ? Adalah sistem pengelolaan dana tetap, dimana saldo kas pada saat pengisian selalu sama. Ciri-ciri imprest fund: Dalam Laporan Posisi Keuangan Angka Bulat Saldo Kas Tunai ditambah pengeluarannya adalah saldo imprest fund.

Posisi Keuangan imprest vs fluktuatif IMPREST ASET ASET LANCAR Kas Kas kecil Sekretariat Rp. 5.000.000 Kas kecil Seksi Liturgi Rp. 2.000.000 Kas kecil Seksi Kematian Rp. 4.000.000 FLUKTUATIF ASET ASET LANCAR Kas Kas kecil Sekretariat Rp. 1.250.500 Kas kecil Seksi Liturgi Rp. 265.889 Kas kecil Seksi Kematiat Rp. 9.254.200

Mengapa disarankan imprest fund? FLUKTUATIF Memudahkan kontrol, karena posisi keuangan selalu tetap Laporan kas rutin setiap isi kas Data keuangan (bukti kas dan dokumen pendukung) langsung disimpan setelah pengisian kas. Sulit kontrol, karena posisi keuangan berfluktuasi Harus minta laporan kas terlebih dahulu. Biasanya data keuangan di seksi, pada saat pengajuan hanya melampirkan buku kas

Pengelolaan Kas menurut PKP KAJ KAS KECIL IMPREST  untuk operasional rutin KAS BESAR  untuk pengeluaran diatas jumlah tertentu yang ditetapkan dan kegiatan yang terencana karena sesuatu hal tidak bisa melalui transaksi bank, sehingga harus dilakukan secara tunai, ketika sudah disalurkan saldonya Rp. 0. KAS SEMENTARA  untuk semua penerimaan tunai, kemudian disetorkan ke bank seluruhnya.

Temuan – temuan pengelolaan kas Pada saat pemeriksaan fisik kas, pengelola kas tidak mengetahui saldo yang dikelola (sistem fluktuatif). Kas kecil sistem imprest termasuk didalamnya penerimaan tunai. Penerimaan tunai tidak langsung disetorkan ke bank. Belum ada batasan pengeluaran tunai kas kecil Tidak menggunakan formulir bon sementara untuk pengeluaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan dengan segera.

Tertib admninistrasi Pengelola kas wajib menutup kas harian sehingga diketahui saldo kas yang diterima Bukti Transaksi wajib bernomor urut tercetak. Dokumen pendukung harus distempel LUNAS Dokumen keuangan harus disimpan di paroki. Bukti transaksi / voucher harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Pengelolaan Bank Temuan  Tidak menggunakan sistem grup  Dalam PKP Grup A dan Grup B Belum menggunakan NAMA PGDP  Harus Nama PGDP kecuali tidak memungkinkan seperti belum punya NPWP atas nama 2 orang secara bersama Belum memiliki buku pembantu untuk dana intentio dantis yang ditempatkan pada rekening tertentu  Harus memiliki Buku Pembantu Belum diatur kebijakan pempatan dana yang belum segera dimanfaatkan  Segera diatur dalam TATA PELAYANAN KEUANGAN PAROKI

Piutang Temuan  Belum memiliki buku pembantu piutang  untuk membantu bagian terkait mendapatkan informasi. Perlu diperhatikan  Ketentuan Uskup Agung Jakarta No. 319/3.4.1/2009 mengenai wewenang penghapusan piutang PGPD diberikan wewenang menhapus piutang dibawah Rp. 5 Juta per orang dengan ketentuan-ketentuan selanjutnya diatas itu harus ijin Uskup Agung Jakarta.

Uang Muka Temuan  Seksi /Bagian tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perlu sosialisasi Tata Pelayanan Keuangan Paroki kepada perangkat PGDP, Sistem dan Prosedur pengajuan dana kegiatan sampai dengan LPJ Perlu disiapkan formulirnya

ASET TETAP Temuan  Tanah  Belum menggunakan nama PGDP  Semua Aset Atas Nama PGDP Sertifikat Tanah belum disimpan di Biro Tanah dan Bangunan KAJ Tidak menyimpan bukti serah terima sertifikat tanah yang disimpan di BTB KAJ Inventaris  Belum memiliki daftar aset dan nomor identifikasi aset Kendaraan  Nama kepemilikan menggunakan nama Pribadi

Panitia Pembangunan Gereja Temuan  PPG tidak rutin menyampaikan Laporan Keuangan PPG  PKP KAJ setiap bulan Surat Perjanjian kontrak dilakukan oleh PPG  Lihat Anggaran Dasar PGDP Pasal 9 ayat 1 : Ketua umum, sekretaris dan bendahara

DSP dan Kolekte Wajib Temuan  Umumnya Paroki rutin menyetor DSP Kesalahan penghitungan DSP umumya pada kolekte Paskah  Lihat Jadwal Kolekte Kesulitan Bagian Keuangan KAJ : Bukti setor tidak sampai di bagian Keuangan, Staf Ekonomat akan menghubungi Paroki untuk konfirmasi Kolekte wajib yang sifatnya penggalangan bencana dari KAJ segera disetor dan dikirimkan bukti setornya kepada Ekonomat KAJ supaya dapa t dibukukan dan disalurkan.

Dana Pensiun Karyawan Temuan  Iuran Dana Pensiun belum disetorkan Karyawan tetap belum didaftarkan sebagai peserta dana pensiun  Wajib ; hubungi Bagian Personalia KAJ.

Sumbangan Tarekat Temuan  Dalam bukti transaksi (voucher) belum dilampirkan tanda terima/bukti setor sumbangan kepada tarekat  Lihat surat Ekonom KAJ No. 053/7.17/2008 hasil rapat antara Pimpinan KAJ dan Pimpinan Tarekat mengenai kewajiban melampirkan bukti setor dalam lampiran pertanggungjawaban kas pastoran.

Kewajiban Perpajakan Temuan  Belum punya NPWP : untuk berjaga-jaga maka mulai dipotong dari gaji karyawan Sudah punya NPWP : belum potong PPh 21 Karyawan

Pinjaman kepada Pihak ke-tiga Hutang kepada umat , penggalangan dana melalui surat sanggup mengembalikan pada saat jatuh tempo. Umumnya Paroki sudah mengerti harus minta ijin tertulis terlebih dahulu kepada Uskup Agung Jakarta

Kolekte Temuan  Pada umumnya setiap misa dihitung oleh petugas lingkungan / kelompok kategorial sesuai jadwal tugas Pada saat rekapitulasi dan penghitungan ulang: Dihitung oleh bendahara/kasir/petugas pembukuan Dibentuk tim penghitung kolekte dengan surat pengangkatan dengan periode tertentu dan sejauhmana dapat diberhentikan. Uang Kolekte dibawa pulang untuk disetorkan ke bank  disimpan di brankas paroki

Kotak Sumbangan Temuan  Dibuka, dihitung, dan dikelola oleh 1 (satu) orang  Dalam satu rangkaian kegiatan tidak boleh dilakukan oleh 1 orang

Pengeluaran Dana Umumnya sudah mengetahui Ketentuan Uskup Agung Jakarta No. 348/3.4.1/2008 wewenang mengeluarkan uang Perlu diperhatikan: Untuk semua kegiatan, bukan per tahap

Pengeluaran Bantuan Temuan  Piutang / Bantuan ? Piutang  disajikan dalam laporan posisi keungan Bantuan  disajikan dalam beban pada laporan aktifitas dalam periode tersebut

Uang Saku dan Libur Uang Saku Rp. 1.000.000,- per bulan Uang Libur Rp. 2.500.000,- perbulan berlaku di semua paroki dan unit karya KAJ, demi menjaga semangat komunitas imam yang berkarya di KAJ

Klasifikasi Akun Temuan  Salah Klasifikasi  Lihat Buku PKP KAJ

Laporan aktifitas lingkungan dan kelompok kategorial Temuan  Sulit penerapannya terus diusahakan demi pelayanan reksa pastoral paroki perlu sosialisasi dalam rapat pleno diberikan formulir untuk membantu membuat laporan aktivitas lingkungan.

Laporan keuangan stasi Stasi sudah memiliki Badan Hukum Pembukuan sudah mulai dipisahkan dari paroki induk, laporan keuangan disampaikan ke paroki induk Stasi belum memiliki Badan Hukum Pembukuan dilakukan oleh Paroki Induk