POKOK – POKOK PENTING PERUMUSAN KOMPETENSI DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM (INDRIANTY SUDIRMAN) SLIDES INI DIKOMPILASI & DIADOPSI DARI PRESENTASI TIM KBK & KKNI DIKTI
PENGEMBANGAN KEILMUAN PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEAHLIAN KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum S2(T) D I D IV D III D II S3(T) Profesi Spesialis Sekolah Menengah Kejuruan PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEILMUAN PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEAHLIAN
S1 S2 S3 S1(T) S2 (T) S3 (T) Profesi Y Spesialis Y Profesi X PERPINDAHAN ANTARA JENIS DAN STRATA PENDIDIKAN TINGGI S1 S2 S3 S1(T) S2 (T) S3 (T) Profesi Y Spesialis Y Profesi X Spesialis X D I D III D II MULTI ENTRY AND MULTI EXIT SYSTEM SMA/SMK
PROGRAM PENDIDIKAN AKADEMIK PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI JENIS PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI IJASAH PROGRAM PENDIDIKAN AKADEMIK S2 S3 S1 PENDIDIKAN PROFESI PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI D I D II D III D IV Dokter Apoteker Akuntan Arsitek Pengacara Notaris Psikolog NERS endrop3ai@ its.ac.id endrop3ai@ its.ac.id
PENJABARAN KKNI KKNI Nasional 9 8 7 6 5 4 3 yang terjadi saat ini 2 1 DESKRIPSI GENERIK Nasional DESKRIPSI SPESIFIK PROGRAM STUDI RUMUSAN LEARNING OUTCOMES LULUSAN PRODI yang terjadi saat ini KURIKULUM PROGRAM STUDI Perguruan tinggi RENCANA PEMBELAJARAN MATA KULIAH
LEVEL 7 Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner. Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
LEVEL 8 Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner . Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
PENJELASAN KKNI & LO Istilah yang digunakan untuk menyatakan kemampuan seseorang didalam deskripsi KKNI adalah “capaian pembelajaran” (learning outcome). Hal ini selain untuk membedakan istilah “kompetensi” yang digunakan oleh dunia profesi untuk menyatakan standar kemampuan dari profesi tersebut dengan istilah “standar kompetensi”, juga digunakannya istilah “sertifikat kompetensi”sebagai pernyataan kelulusan dari uji kompetensi. Di dalam dunia pendidikan (dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003) kelulusan jenis pendidikan akademik , vokasi , dan Pendidikan profesi, diberi “ijasah” bukan ‘sertifikat kompetensi’. Dibutuhkan rumusan “learning outcomes” (LO) lulusan prodi tertentu, yang sesuai dengan level KKNI nya, yang akan digunakan sebagai acuan bagi program studi sejenis di seluruh Indonesia. Rumusan tersebut merupakan pernyataan “kemampuan minimal” yang harus dimiliki oleh setiap lulusan program studi tersebut.
LEARNING OUTCOMES Learning outcomes are the statements of what a learner is expected to know, understand or able to do at the end of a module and of how that learning will be demonstrated. Unlike aims, they are couched in terms of what the learner is expected to learn A set of level descriptors may act directly as a guide for the writing of learning outcomes, or the level descriptors may be translated into descriptors for the discipline or program. In either case, the level descriptors ensure that the outcome statement is clearly related to a particular level, and they provide an indication of agreed achievements. Learning outcomes are derived from consideration of level descriptors and aims. Learners must show that they can achieve the learning outcomes to gain credit for the module. Aims provide a rationale or a direction for the module
TABEL YANG WAJIB DILENGKAPI DALAM PENYUSUNAN LO PROGRAM STUDI Unsur-unsur deskripsi setiap program studi yang menyatakan jenjang kemampuan Deskriptor D3 D4 S1 Pro-fesi S2 Spesialis S3 Menguasai pengetahuan apa saja Untuk berperan sebagai apa Dengan kemampuan melakukan apa saja - dengan metode bagaimana untuk masing-masing pelaksanaan pekerjaan tersebut -menunjukkan kualitas hasil seperti apa - dan dalam kondisi bagaimana dan kemampuan manajerial apa saja
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Pasal 35 (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum Penjelasan Pasal 35 Ayat (1) Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Sertifikasi Pasal 61 Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Penjelasan Pasal 61 Cukup jelas
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA Pasal 9- MPK (pengembangan kepribadian) MKK (keilmuan dan ketrampilan) MKB (keahlian berkarya) MPB (perilaku berkarya) MBB (berkehidupan bermasyarakat) b. kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan; c. kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 045/U/2002 TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas- tugas di bidang pekerjaan tertentu. Pasal 2 (1) Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas : a. kompetensi utama; b. kompetensi pendukung; c. kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama. (2) Elemen-elemen kompetensi terdiri atas : a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu dan keterampilan; c. kemampuan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; e. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.