Oleh: TIM ANGKA KREDIT FKUB 2014 PROSEDUR KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN MULAI ASISTEN AHLI S/D PROFESOR (Dalam Rangka Sosialisasi kepada Dosen FKUB) Oleh: TIM ANGKA KREDIT FKUB 2014
SUSUNAN PERSONALIA TIM ANGKA KREDIT FKUB (SK Dekan No: 012/UN 10 SUSUNAN PERSONALIA TIM ANGKA KREDIT FKUB (SK Dekan No: 012/UN 10.7/KP/2014 – tgl 17 Pebr 2014) Pengawas : Dekan PD I, II dan III Ketua : dr. Subandi Sekretaris : dr. Rita Rosita, Mkes Anggota : Prof. Dr. dr. Edi Widjajanto, MS,SpPK (K) Prof. Dr.dr. Sanarto Santoso, DTM&H,SpMK Dr.Dra. Sri Winarsih, APT.Msi Dr. dr. Setyawawti Soeharto, MKes Dr. Yuyun Yueniwati, MKes, SpR Dr. dr. Masruroh Rahayu, MKes Dr. M. Kuntadi, MKes., MMR, SpOT Suminarti, SE. (Kasubag Kepeg) Asmara Margareta Seluruh staf kepeg Bayhaqi (TIK) Erlangga (TIK)
DASAR HUKUM PERMEN PAN NO 17 /2013 PERMEN PAN NO 46 /2013 SK MENTERI DIKBUD DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO : 61409/MPK/KP/1999 Pedoman Operasional Penilaian AK 2009
DEFINISI DOSEN Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dg tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan iptek, dan seni melalui : PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN MASY (pp 17) + PENGEMBANGAN DIRI (pp 46)
Permen 17 dan 46 tsb telah di UNDANGKAN OLEH MENTERI HAM, masing – masing : 21 Maret 2013 dan 4 Pebruari 2014. Ini berarti setiap dosen HARUS mengetahui PERMEN TSB. SK mendikbud dan Kepala Kepeg Negara No. 61409/MPK/KP/1999 , khususnya Lampi VI, sbg: acuan template untuk DUPAK (daftar usul penetapan angka kredit) Jabatan Fungsional Dosen masih akan diperbaharui setelah 10 Mei 2014
(mulai paling rendah sp paling tinggi) PANGKAT DAN JABATAN PANGKAT (mulai paling rendah sp paling tinggi) Penata Muda Penata Muda Tingkat I Penata Penata Tingkat I Pembina Pembina Tingkat I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama
JABATAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN = JABATAN AKADEMIK DOSEN = JABATAN AKADEMIK Definisi: Kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen , berdasarkan keahlian tertentu dan bersifat mandiri (pasal 1 /pp 17)
Cont’ Jab akademik : Jabatan karir Jabatan keahlian Mempunyai tugas pokok : melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengmas. !!!! (pasal 3 dan 6/pp17)
PERINGKAT JABATAN AKADEMIK (mulai paling rendah sp paling tinggi) ASISTEN AHLI LEKTOR 3. LEKTOR KEPALA 4. PROFESOR/GURU BESAR (pasal 6/pp 17)
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL DAN PANGKAT SERTA GOL (PP 17, PASAL 6: 3, 4 dan 5, ) ANGKA KREDIT Tenaga Pengajar III/a Penata Muda III/b (dr./S2) Penata Muda Tingkat I Asisten Ahli 100 (terrendah) 100/150 Lektor III/c Penata 200 III/d Penata Tingkat I 300 Lektor Kepala IV/a Pembina 400 IV/b Pembina Tingkat I 550 IV/c Pembina Utama Muda 700 Profeesor (Guru Besar) IV/d Pembina Utama Madya 850 IV/e Pembina Utama 1050
ANGKA KREDIT Def : Adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yg harus dicapai oleh seorang dosen untuk mencapai pangkat dan jabatan. (PP 17, pasal 1:6)
UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN JABATAN AKADEMIK yg dinilai Angka Kredit nya, tdd.: Pendidikan : 1.1. Pendidikan formal dan mendapat ijazah/gelar 1.2. Pelaksanaan Pendidikan
Cont’ 2. Pelaksanaan Penelitian 3. Pelaksanaan Pengmas 4. Penunjang 5. Pengembagan diri untuk meningkatkan kompetensi
UNSUR KEGIATAN YG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT TERDIRI DARI a. Unsur Utama: 1. Pendidikan Sekolah dan Pelatihan Prajab 2. Pelaksanaan Pendidikan 3. Pelaksanaan Penelitian 4. Pelaksanaan Pengmas 5. Pengembangan diri b. Unsur Penunjang
Magister (S2) atau yg sederajat: Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal utk Pangkat dan Jabatan dosen dengan Pendidikan: Magister (S2) atau yg sederajat: Lihat Lampiran II , PP no 46, thn 2013
RINCIAN/PERSENTASE UNSUR KEGIATAN UNTUK DOSEN DG PENDIDIKAN : Magister/S2 : Lihat Lampiran IV (PP 17)
Doktor (S3) atau yg sederajat: Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal utk Pangkat dan Jabatan Dosen dengan Pendidikan: Doktor (S3) atau yg sederajat: Lihat Lamp III, PP no 17, thn 2013
RINCIAN/PERSENTASE UNSUR KEGIATAN UNTUK DOSEN DG PENDIDIKAN : Doktor/S3 : Lihat Lampiran IV (PP 17)
IJAZAH S-1 (pasal 35/PP 46) Jabatan akademik : maksimal lektor Pangkat : maksimal Penata Tk 1 Gol/ruang : maksimal III/d
Persyaratan pengangkatan pertama kali menjadi dosen (pasal 24/PP46) Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Pangkat paling rendah : Penata Muda Tk 1, gol ruang : III/b Nilai prestasi kerja : minimal BAIK DALAM 1 THN TERAKHIR
CONT’.........keterangan untuk ijazah Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Catatan : Berdasarkan PERPRES NO 8/2012, KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) PASAL 5 AYAT/POIN g dan j: g: lulusan magister terapan dan magister paling rendah sama dengan jenjang 8 j: lulusan pendidikan Sp setara dengan jenjang 8
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SATU TINGKAT LEBIH TINGGI Memenuhi jumlah AK yg dipersyaratkan Minimal telah 2 tahun dalam jabatan terakhir Nilai Prestasi kerja : minimal BAIK dlm 1 thn teakhir Memiliki integritas dalam menjalankan tugas
SYARAT DOSEN DAPAT NAIK PANGKAT SATU TINGKAT LEBIH TINGGI Memenuhi jumlah AK yg dipersyaratkan Minimal telah 2 tahun dalam jabatan terakhir Nilai Prestasi kerja : minimal BAIK dlm 2 thn teakhir Memiliki integritas dalam menjalankan tugas
SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SEBAGAI : LEKTOR Minimal wajib memiliki karya ilmiah yg diterbitkan pd jurnal ilmiah
SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SEBAGAI : LEKTOR KEPALA Ijazah Doktor/S3 : harus memiliki jurnal ilmiah yg di publikasikan pada jurnal NASIONAL TERAKREDITASI Ijazah Magister/S2 : harus memiliki jurnal ilmiah yg di publikasikan pada jurnal ilmiah INTERNASIONAL (tidak masuk blacklist, bisa di check di www.scholarlyoa.com)
SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SEBAGAI : PROFESOR IJAZAH : DOKTOR/S3 Minimal 3 thn setelah memperoleh ijazah doktor/S3 Karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal int’l bereputasi Memiliki pengalaman sebagai dosen minimal 10 thn Catatan utk poin 2 : dapat naik jabatan menjadi profesor setelah memperoleh ijazah doktor kurang dari 3 tahun, apabila memiliki TAMBAHAN karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal int’l bereputasi (ps 26:5 PP 46)
catatan untuk point 3 : jurnal int’l bereputasi syaratnya a.l: berisi tulisan karya ilmiah hanya 1-2 disiplin ilmu Tidak terdapat salah ketik Ter-indeks di DIKTI : SCOPUS, DLL Tidak termasuk pada jurnal predator (lihat di www.scholarlyoa.com)
SYARAT NAIK JABATAN 2 TINGKAT LEBIH TINGGI (LONCAT JABATAN) Dosen mempunyai prestasi LUAR BIASA Memenuhi persyaratan lainnya (PP 46/[s 26:4)
DOSEN BEBAS TUGAS SEMENTARA DARI PANGKAT & JABATAN AKADEMIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI (PASAL 30, PP 17 DAN PASAL 31, PP46) Diberhentikan sementara dr PNS Pengangkatan kembali bila : Keputusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, dinyatakan TIDAK BERSALAH Pengangkatannya menggunakan AK terakhir Pangkat = pangkat terakhir
2. Ditugaskan penuh diluar jabatan Pengangangkatan kembali : Sesuai dg jabatan terakhir Belum mencapai usia pensiun Pengangkatannya menggunakan AK terakhir dan DAPAT DITAMBAH DENGAN AK DARI PENGEMBANGAN PROFESI SELAMA PEMBEBASAN SEMENTARA Pangkat = pangkat terakhir
3. Cuti diluar tanggungan negara Pengangkatan kembali : Apabila sudah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara Pengangkatannya menggunakan AK terakhir Pangkat = pangkat terakhir
4. TUBEL LEBIH DARI 6 BULAN Pengakatan kembali : Bila selesai tubel Pengangkatannya menggunakan AK terakhir dan DAPAT DITAMBAH DENGAN AK DARI PENGEMBANGAN PROFESI (DOSEN) SELAMA PEMBEBASAN SEMENTARA (TUBEL) (hanya jurnal SAJA-berdasarkan pedoman 2009) Pangkat = pangkat terakhir
UNSUR KEGIATAN YG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT TERDIRI DARI a. Unsur Utama: 1. Pendidikan Sekolah 2. Pelaksanaan Pendidikan 3. Pelaksanaan Penelitian 4. Pelaksanaan Pengmas 5. Pengembangan diri b. Unsur Penunjang
Kewajiban dosen thd unsur kegiatan seorang dosen wajib mencatat dan menginventaris SENDIRI seluruh kegiatan (PP 17). Kebijakan Fakultas : Seluruh kegiatan (pendidikan, penelitian, pengmas, penunjang dan pengembangan diri) mohon diserahkan kpd staf admin lab utk di inventarisasi, dlm bentuk soft copy maupun hard copy.
Cont’ Rincian ke 5 unsur kegiatan diatas dan pembobotan AK nya, dpt dilihat pada: Lihat Lamp. 1, PP 17/2013
PENGANGKATAN PNS DARI JABATAN LAIN KE JABATAN AKADEMIK DOSEN (MELIMPAH) 1. Memenuhi persyaratan sama dengan Pengangkatan Pertama kali sbg Jabatan Akademik Dosen
Persyaratan pengangkatan pertama kali menjadi dosen (pasal 24/PP46) Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Pangkat paling rendah : Penata Muda Tk 1, gol ruang : III/b Nilai prestasi kerja : minimal BAIK DALAM 1 THN TERAKHIR
Persyaratan pengangkatan pertama kali menjadi dosen (pasal 24/PP46) Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Catatan : Berdasarkan PERPRES NO 8/2012, PASAL 5 AYAT/POIN g dan j: g: lulusan magister terapan dan magister paling rendah sama dengan jenjang 8 j: lulusan pendidikan Sp setara dengan jenjang 8 atau j
Cont’ 2. Memiliki pengalaman mengajar (magang) di PT, minimal 2 tahun 3. Pangkatnya sama dg yg dimiliki Jabatan Akademiknya, ditetapkan sesuai dengan jumlah AK yg ditetapkan oleh pejabat yg berwewenang. Angka kredit Jabatan Akademik tidak otomatis mengikuti Pangkat
TERIMA KASIH