Oleh: TIM ANGKA KREDIT FKUB 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
1. PERUBAHAN LANDASAN HUKUM (10 TAHUN TERAKHIR)  UU NO. 20/2003 : SISDIKNAS  UU NO.14/2005 : GURU DAN DOSEN  UU NO. 12/2012 : DIKTI PERUBAHAN LANDASAN.
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
• Pencapaian sasaran kinerja
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
Kebijakan terkait Dosen
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

Oleh: TIM ANGKA KREDIT FKUB 2014 PROSEDUR KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN MULAI ASISTEN AHLI S/D PROFESOR (Dalam Rangka Sosialisasi kepada Dosen FKUB) Oleh: TIM ANGKA KREDIT FKUB 2014

SUSUNAN PERSONALIA TIM ANGKA KREDIT FKUB (SK Dekan No: 012/UN 10 SUSUNAN PERSONALIA TIM ANGKA KREDIT FKUB (SK Dekan No: 012/UN 10.7/KP/2014 – tgl 17 Pebr 2014) Pengawas : Dekan PD I, II dan III Ketua : dr. Subandi Sekretaris : dr. Rita Rosita, Mkes Anggota : Prof. Dr. dr. Edi Widjajanto, MS,SpPK (K) Prof. Dr.dr. Sanarto Santoso, DTM&H,SpMK Dr.Dra. Sri Winarsih, APT.Msi Dr. dr. Setyawawti Soeharto, MKes Dr. Yuyun Yueniwati, MKes, SpR Dr. dr. Masruroh Rahayu, MKes Dr. M. Kuntadi, MKes., MMR, SpOT Suminarti, SE. (Kasubag Kepeg) Asmara Margareta Seluruh staf kepeg Bayhaqi (TIK) Erlangga (TIK)

DASAR HUKUM PERMEN PAN NO 17 /2013 PERMEN PAN NO 46 /2013 SK MENTERI DIKBUD DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO : 61409/MPK/KP/1999 Pedoman Operasional Penilaian AK 2009

DEFINISI DOSEN Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dg tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan iptek, dan seni melalui : PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN MASY (pp 17) + PENGEMBANGAN DIRI (pp 46)

Permen 17 dan 46 tsb telah di UNDANGKAN OLEH MENTERI HAM, masing – masing : 21 Maret 2013 dan 4 Pebruari 2014. Ini berarti setiap dosen HARUS mengetahui PERMEN TSB. SK mendikbud dan Kepala Kepeg Negara No. 61409/MPK/KP/1999 , khususnya Lampi VI, sbg: acuan template untuk DUPAK (daftar usul penetapan angka kredit) Jabatan Fungsional Dosen  masih akan diperbaharui setelah 10 Mei 2014

(mulai paling rendah sp paling tinggi) PANGKAT DAN JABATAN PANGKAT (mulai paling rendah sp paling tinggi) Penata Muda Penata Muda Tingkat I Penata Penata Tingkat I Pembina Pembina Tingkat I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama

JABATAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN = JABATAN AKADEMIK DOSEN = JABATAN AKADEMIK Definisi: Kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen , berdasarkan keahlian tertentu dan bersifat mandiri (pasal 1 /pp 17)

Cont’ Jab akademik : Jabatan karir Jabatan keahlian Mempunyai tugas pokok : melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengmas. !!!! (pasal 3 dan 6/pp17)

PERINGKAT JABATAN AKADEMIK (mulai paling rendah sp paling tinggi) ASISTEN AHLI LEKTOR 3. LEKTOR KEPALA 4. PROFESOR/GURU BESAR (pasal 6/pp 17)

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL DAN PANGKAT SERTA GOL (PP 17, PASAL 6: 3, 4 dan 5, ) ANGKA KREDIT Tenaga Pengajar III/a Penata Muda III/b (dr./S2) Penata Muda Tingkat I Asisten Ahli 100   (terrendah) 100/150 Lektor III/c Penata 200 III/d Penata Tingkat I 300 Lektor Kepala IV/a Pembina 400 IV/b Pembina Tingkat I 550 IV/c Pembina Utama Muda 700 Profeesor (Guru Besar) IV/d Pembina Utama Madya 850 IV/e Pembina Utama 1050

ANGKA KREDIT Def : Adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yg harus dicapai oleh seorang dosen untuk mencapai pangkat dan jabatan. (PP 17, pasal 1:6)

UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN JABATAN AKADEMIK yg dinilai Angka Kredit nya, tdd.: Pendidikan : 1.1. Pendidikan formal dan mendapat ijazah/gelar 1.2. Pelaksanaan Pendidikan

Cont’ 2. Pelaksanaan Penelitian 3. Pelaksanaan Pengmas 4. Penunjang 5. Pengembagan diri untuk meningkatkan kompetensi

UNSUR KEGIATAN YG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT TERDIRI DARI a. Unsur Utama: 1. Pendidikan Sekolah dan Pelatihan Prajab 2. Pelaksanaan Pendidikan 3. Pelaksanaan Penelitian 4. Pelaksanaan Pengmas 5. Pengembangan diri b. Unsur Penunjang

Magister (S2) atau yg sederajat: Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal utk Pangkat dan Jabatan dosen dengan Pendidikan: Magister (S2) atau yg sederajat: Lihat Lampiran II , PP no 46, thn 2013

RINCIAN/PERSENTASE UNSUR KEGIATAN UNTUK DOSEN DG PENDIDIKAN : Magister/S2 : Lihat Lampiran IV (PP 17)

Doktor (S3) atau yg sederajat: Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal utk Pangkat dan Jabatan Dosen dengan Pendidikan: Doktor (S3) atau yg sederajat: Lihat Lamp III, PP no 17, thn 2013

RINCIAN/PERSENTASE UNSUR KEGIATAN UNTUK DOSEN DG PENDIDIKAN : Doktor/S3 : Lihat Lampiran IV (PP 17)

IJAZAH S-1 (pasal 35/PP 46) Jabatan akademik : maksimal lektor Pangkat : maksimal Penata Tk 1 Gol/ruang : maksimal III/d

Persyaratan pengangkatan pertama kali menjadi dosen (pasal 24/PP46) Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Pangkat paling rendah : Penata Muda Tk 1, gol ruang : III/b Nilai prestasi kerja : minimal BAIK DALAM 1 THN TERAKHIR

CONT’.........keterangan untuk ijazah Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Catatan : Berdasarkan PERPRES NO 8/2012, KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) PASAL 5 AYAT/POIN g dan j: g: lulusan magister terapan dan magister paling rendah sama dengan jenjang 8 j: lulusan pendidikan Sp setara dengan jenjang 8

KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN

SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SATU TINGKAT LEBIH TINGGI Memenuhi jumlah AK yg dipersyaratkan Minimal telah 2 tahun dalam jabatan terakhir Nilai Prestasi kerja : minimal BAIK dlm 1 thn teakhir Memiliki integritas dalam menjalankan tugas

SYARAT DOSEN DAPAT NAIK PANGKAT SATU TINGKAT LEBIH TINGGI Memenuhi jumlah AK yg dipersyaratkan Minimal telah 2 tahun dalam jabatan terakhir Nilai Prestasi kerja : minimal BAIK dlm 2 thn teakhir Memiliki integritas dalam menjalankan tugas

SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SEBAGAI : LEKTOR Minimal wajib memiliki karya ilmiah yg diterbitkan pd jurnal ilmiah

SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SEBAGAI : LEKTOR KEPALA Ijazah Doktor/S3 : harus memiliki jurnal ilmiah yg di publikasikan pada jurnal NASIONAL TERAKREDITASI Ijazah Magister/S2 : harus memiliki jurnal ilmiah yg di publikasikan pada jurnal ilmiah INTERNASIONAL (tidak masuk blacklist, bisa di check di www.scholarlyoa.com)

SYARAT DOSEN DAPAT NAIK JABATAN SEBAGAI : PROFESOR IJAZAH : DOKTOR/S3 Minimal 3 thn setelah memperoleh ijazah doktor/S3 Karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal int’l bereputasi Memiliki pengalaman sebagai dosen minimal 10 thn Catatan utk poin 2 : dapat naik jabatan menjadi profesor setelah memperoleh ijazah doktor kurang dari 3 tahun, apabila memiliki TAMBAHAN karya ilmiah yg dipublikasikan pd jurnal int’l bereputasi (ps 26:5 PP 46)

catatan untuk point 3 : jurnal int’l bereputasi syaratnya a.l: berisi tulisan karya ilmiah hanya 1-2 disiplin ilmu Tidak terdapat salah ketik Ter-indeks di DIKTI : SCOPUS, DLL Tidak termasuk pada jurnal predator (lihat di www.scholarlyoa.com)

SYARAT NAIK JABATAN 2 TINGKAT LEBIH TINGGI (LONCAT JABATAN) Dosen mempunyai prestasi LUAR BIASA Memenuhi persyaratan lainnya (PP 46/[s 26:4)

DOSEN BEBAS TUGAS SEMENTARA DARI PANGKAT & JABATAN AKADEMIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI (PASAL 30, PP 17 DAN PASAL 31, PP46) Diberhentikan sementara dr PNS Pengangkatan kembali bila : Keputusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, dinyatakan TIDAK BERSALAH Pengangkatannya menggunakan AK terakhir Pangkat = pangkat terakhir

2. Ditugaskan penuh diluar jabatan Pengangangkatan kembali : Sesuai dg jabatan terakhir Belum mencapai usia pensiun Pengangkatannya menggunakan AK terakhir dan DAPAT DITAMBAH DENGAN AK DARI PENGEMBANGAN PROFESI SELAMA PEMBEBASAN SEMENTARA Pangkat = pangkat terakhir

3. Cuti diluar tanggungan negara Pengangkatan kembali : Apabila sudah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara Pengangkatannya menggunakan AK terakhir Pangkat = pangkat terakhir

4. TUBEL LEBIH DARI 6 BULAN Pengakatan kembali : Bila selesai tubel Pengangkatannya menggunakan AK terakhir dan DAPAT DITAMBAH DENGAN AK DARI PENGEMBANGAN PROFESI (DOSEN) SELAMA PEMBEBASAN SEMENTARA (TUBEL) (hanya jurnal SAJA-berdasarkan pedoman 2009) Pangkat = pangkat terakhir

UNSUR KEGIATAN YG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT TERDIRI DARI a. Unsur Utama: 1. Pendidikan Sekolah 2. Pelaksanaan Pendidikan 3. Pelaksanaan Penelitian 4. Pelaksanaan Pengmas 5. Pengembangan diri b. Unsur Penunjang

Kewajiban dosen thd unsur kegiatan seorang dosen wajib mencatat dan menginventaris SENDIRI seluruh kegiatan (PP 17). Kebijakan Fakultas : Seluruh kegiatan (pendidikan, penelitian, pengmas, penunjang dan pengembangan diri) mohon diserahkan kpd staf admin lab utk di inventarisasi, dlm bentuk soft copy maupun hard copy.

Cont’ Rincian ke 5 unsur kegiatan diatas dan pembobotan AK nya, dpt dilihat pada: Lihat Lamp. 1, PP 17/2013

PENGANGKATAN PNS DARI JABATAN LAIN KE JABATAN AKADEMIK DOSEN (MELIMPAH) 1. Memenuhi persyaratan sama dengan Pengangkatan Pertama kali sbg Jabatan Akademik Dosen

Persyaratan pengangkatan pertama kali menjadi dosen (pasal 24/PP46) Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Pangkat paling rendah : Penata Muda Tk 1, gol ruang : III/b Nilai prestasi kerja : minimal BAIK DALAM 1 THN TERAKHIR

Persyaratan pengangkatan pertama kali menjadi dosen (pasal 24/PP46) Ijazah : minimal S2, atau yg sederajad, dari PT terakreditasi. Catatan : Berdasarkan PERPRES NO 8/2012, PASAL 5 AYAT/POIN g dan j: g: lulusan magister terapan dan magister paling rendah sama dengan jenjang 8 j: lulusan pendidikan Sp setara dengan jenjang 8 atau j

Cont’ 2. Memiliki pengalaman mengajar (magang) di PT, minimal 2 tahun 3. Pangkatnya sama dg yg dimiliki Jabatan Akademiknya, ditetapkan sesuai dengan jumlah AK yg ditetapkan oleh pejabat yg berwewenang. Angka kredit Jabatan Akademik tidak otomatis mengikuti Pangkat

TERIMA KASIH