SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembaggian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ARTkoperasi Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda tergantung besarnya artisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima Informasi Dasar dalam perhitungan SHU 1. SHU total kop.dalam satu tahun buku 2. Bagian (%) SHU anggota 3.Total simpanan seluruh anggota 4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota 7 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota Rumus : SHU a = JU a + JM a Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a JU a : Jasa Usaha a JM a : Jasa Modal a Prinsip-prinsip pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 4. SHU anggota dibayar secara tunai