PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Advertisements

AsSalamMualaikum…… sLamat paGi………..!!!!!!! GimaNa ni kabArnya???? maSih paGi niCh,,,,,aio seMangaT…!!!!!!
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Assalamu’alaikum bismillah...
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
SISTEM HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn   Definisi hukum menurut DRs. E Utrech, SH, : Himpunan pedoman (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karma itu harus ditaati oleh masyarakat.

UNSUR-UNSUR HUKUM Dari perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:   1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

CIRI-CIRI HUKUM a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.   Hukum / Pidana ada 2 : 1. Pidana pokok, terdiri dari: Pidana mati Pidana penjara. Pidana kurungan - Pidana denda (pengganti hukum kurungan ) - Pidana tutupan 2. Pidana tambahan, terdiri dari: Pencabutan hak-hak tertentu Penyitaan barang-barang tertentu Pengumuman keputusan hakim

SIFAT-SIFAT HUKUM Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.  

TUJUAN HUKUM Wiryono Kusumo: mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat

SUMBER HUKUM Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atuaran yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dapat dilihat dari segi material dan formal Sumber hukum dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya ekonomi, sosiologi, dan sebagainya. Sumber hukum dari segi formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, terdiri dari 1.UU 2. Yurisprudensi (keputusan hakim) 3. Traktat 4. Kebiasaan 5. Dokrin (pendapat ahli hukum)

KODOFIKASI HUKUM Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan : hukum tertulis. hukum tidak tertulis   Unsur-unsur kodifikasi : 1. jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata) 2. sistematis 3. lengkap Tujuan kodifikasi : untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan dan kesatuan

KAIDAH / NORMA Kaidah atau norma hukum adalah aturan perilaku dalam kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat atau peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia. Macam-macam norma : 1)Norma agama 2)Norma kesusilaan 3)Norma kesopanan 4)Norma hukum PENGERTIAN OKONOMI Ilmu ekonomi menurut M Manulang

HUKUM EKONOMI   Pengertian hukum ekonomi menurut Sunaryati hartono: keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan-keputusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di indonesia Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi: Hukum ekonomi pembangunan Hukum ekonomi social