Intensive Course Human Resources Development Management

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KARAKTERISTIK KOPERASI
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Intensive Course Human Resources Development Management
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Intensive Course Human Resources Development Management
Disampaikan oleh : Sjaiful DP.  Penduduk : jiwa.  Penyebaran penduduk: Perkotaan : 56%. Pedesaan: 44% (2013)  Angkatan Kerja : 118 juta.
Luas Daerah ( Integral ).
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
BAB IX RENCANA STRATEGIS PGRI
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Model-model Hubungan Industrial
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Manajemen Sumber Daya Manusia
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Pertemuan 11 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Nama Kelompok : Alfiana Akhmat Ali Khusaini Dewi Ratnasari Ariz Zaenudi Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PEMELIHARAAN KARYAWAN
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
Pemeliharaan.
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PEMELIHARAAN KARYAWAN
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

Intensive Course Human Resources Development Management Industrial Relations in Indonesia Delivered by : Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM

Industrial Relations Untuk Kesejahteraan Karyawan & Industrial Peace Supervisory Management - Oleh Asfar Arief MBA

Overview on Industrail Relations today Sejak reformasi, IR bergeser dari kedudukannya semula. Kebebasan dalam berbagai aspek. UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja, Multi Unions System. Conflict Management : Antara kepentingan pengusaha dan kepentingan karyawan. UU 13/2003 Ketenagakerjaan dan UU 2/2004 PPHI.

Apa Hubungan Industrial Itu ? Industrial Relations adalah bentuk hubungan yang terjadi dalam pekerjaan antara kelompok karyawan dengan perusahaan. Supervisory Management - Oleh Asfar Arief MBA

Pengertian Suatu hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi barang atau jasa yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai dan merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945

Human Resources Management & Industrial Relations Management HRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan kerja antara karyawan sebagai individu dengan perusahaan. IRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan kerja antara kelompok karyawan dengan perusahaan.

Tujuan Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu masyarakat adil makmur, melalui penciptaan ketenangan kerja dan usaha, ketertiban dan rasa aman serta kegairahan kerja.

Azas-azas Azas mufakat Azas usaha bersama dan kekeluargaan Azas demokrasi Azas adil dan merata Azas peri kehidupan dalam keseimbangan Azas kesadaran hukum Azas kepercayaan pada diri sendiri

Dua Azas Yang Sangat Penting Dalam pelaksanaan HIP, dua azas yang sangat penting adalah : Azas kekeluargaan dan gotong royong Azas musyawarah dan mufakat

3 Azas Kerjasama Sebagai manisfestasi dari kedua azas itu HIP mendasarkan diri pada 3 azas kerjasama : Sebagai teman seperjuangan. Distribusi hasil usaha secara adil dan layak, serasi dan sesuai dengan prestasi kerja. Sama-sama bertanggung jawab.

Ciri-ciri Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya Mengutamakan kepentingan bersama, yaitu keselarasan usaha. Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat (kepentingan). Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Sikap Sikap sosial, mengutamakan dan mencerminkan kesatuan dan persatuan nasional, tenggang rasa, gotong royong, terbuka, bantu-membantu. Sikap mental, dimana para pelaku dianggap sebagai teman seperjuangan, saling hormat menghormati, mengerti kedudukan dan peranannya, serta memahami hak dan kewajiban keseluruhan proses produksi.

Sarana Lembaga kerjasama Bipartit Lembaga kerjasama Tripartit. Perjanjian Kerja Bersama (KKB) Perundang-undangan ketenagakerjaan Lembaga P4D, P4P  Setelah Januari 2005 : PPHI Pendidikan dan penyuluhan HIP Organisasi ketenagakerjaan Kelembagaan lainnya

Lembaga Kerjasama Bipartit Unsur Wakil Management & Wakil Karyawan Sebagai forum komunikasi Menghasilkan rekomendasi kepada Management Tidak mengambil keputusan, tapi hanya memberikan saran-saran. Dapat bekerjasama dengan lembaga lain diluar perusahaan. Lebih konsentrasi kepada kesempatan pengembangan SDM.

Lembaga Kerjasama Tripartit. Terdiri dari : Dept. / Dinas Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja dan Assosiasi Pengusaha (APINDO). Belakangan jarang kedengaran kegiatan lembaga ini. Bersifat nasional dan ada juga ditingkat daerah.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Hasil rundingan antara Management dan PUK Serikat Pekerja. Sebagai pengganti Peraturan Perusahaan. Berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang. Sebagai kejelasan penjabaran hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak. Outline PKB digariskan oleh Depnaker. Haruslah berfungsi sebagai dokumen legal yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus konsekwen dengan isinya.

Perundang-undangan ketenagakerjaan Kepmen

Lembaga P4D, P4P Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat. Panitia Daerah / Panitia Pusat Labor Court dalam bentuk lain di Indonesia. Ada 3 unsur Tripartit didalamnya : Dinas Tenaga Kerja APINDO SPSI Keputusan mengikat. Veto Menteri

Pengadilan PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Berdasarkan UU 02/2004 Berada di Pengadilan Tinggi. Melalui lembaga / sistim : Bipartite Body Mediator Consiliator Arbitrator

Pendidikan dan penyuluhan HIP Kursus HIP (Hubungan Industrial Pancasila), yang kemudian diganti dengan HII (Hubungan Industrial Indonesia). IWLTKP (Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja Perusahaan), kemudian diganti dengan DPKK (Dana Pendidikan Keterampilan Kerja) – merupakan dana yang harus dibayar oleh Tenaga Kerja Asing setiap tahun. Kerjasama DEPNAKER, APINDO & SPSI.

Organisasi ketenagakerjaan SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan) Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP) SPSI FPSI Federasi & Confederasi

Serikat Pekerja & Tujuannya Menciptakan kehidupan dan penghidupan perburuhan yang selaras dan serasi dengan jalan membela dan mempertahankan kepentingan kaum Buruh menuju kearah terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi. Meningkatkan kesejahteraan kaum Buruh serta memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja penghidupan yang layak sesusai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit Mewujudkan ketenangan kerja, menegakkan disiplin dan menciptakan ketenangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pengembangannya serta menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner didalam perusahaan.

Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit (Lanjutan) Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghidari secara dini kemungkinan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat yang menyangkut kepentingan bersama. Menunjang terciptanya disiplin dan gairah kerja. Menegakkan eksistensi dan peranan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kepentingan ketenagakerjaan.

Kepengurusan Lembaga Kerjasama Bipartit Bersifat kolektif Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang semuanya merangkap sebagai anggota, dan tiga orang anggota. Jabatan Ketua dijabat secara tetap dan periodik. Pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh dan dari anggota. Pengurus menetapkan jadwal serta waktu rapat dan acara sidang.

Ruang Lingkup & Mekanisme Kerja Bipartit Waktu, acara dan materi sidang dapat diusulkan oleh pengusaha, Serikat Pekerja atau oleh LKS Bipartit sendiri. Merupakan lembaga tersendiri dan bekerjasama dengan P2K3 atau SPSI. Hubungan dengan lembaga lain bersifat kordinatif. konsulatitif dan komunikatif. Tidak mengambil alih tugas-tugas Serikat Pekerja ataupun Management perusahaan. Hasil konsultasi dan komunikasi hanya merupakan saran, rekomendasi dan memorandum bagi Management dan pekerja secara intern.

Kewenangan Bipartit Saran merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang tidak mengikat. Rekomendasi merupakan kesepakatan bersama yang mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan. Memorandum merupakan hasil kesepakatan yang sudah pernah diajukan kepada kedua belah pihak atau ketentuan-ketentuan lain yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak tetapi belum terealisir atau dilaksanakan.

Visi Karyawan Terhadap Perusahaan Mengerti tujuan perusahaan Mengerti tugas pokok & fungsi jabatan (job function) Mengerti tanggung jawab dan job masing-masing Mengerti peranan dalam organisasi perusahaan Mengerti mengenai kewajiban & hak

Misi & Tanggung Jawab Perusahaan Mencari keuntungan / laba Tanggung jawab kepada pemegang saham Memenuhi kewajiban kepada pemerintah (pajak, devisa, pad) Penyerapan tenaga kerja Meningkatkan kesejahteraan karyawan Tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat. Supervisory Management - Oleh Asfar Arief MBA

Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (1) Adanya pelatihan yang memadai Penghargaan untuk suatu pekerjaan yang dilaksanakan dengan baik Lingkungan kerja yang sesuai Fasilitas dan bahan-bahan yang memadai Dukungan supervisor Management yang partisipatif Pengawasan yang konsisten Prioritas pekerjaan yang jelas

Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (2) Tekanan pekerjaan minimal Evaluasi yang terus menerus atas tugas-tugas pekerjaan Kepemimpinan yang cakap dan berpengetahuan luas Lingkungan fisik yang menyenangkan Kesempatan untuk ber-inisiatif dan bereaksi Kepercayaan Pemakaian saran-saran yang membangun

Usaha Alternative Meningkatkan Produktivitas Jam kerja dikurangi Cuti lebih panjang Kenaikan gaji Profit sharing (bonus) Olah raga & rekreasi Pelatihan : Human relations Kepekaan Leadership Analisa kerja, perencanaan & pengendalian

Semoga Bermanfaat Bagi Pekerjaan & Karir Anda