BANK SYARIAH 1 Hadi Cahyono SE,MM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
Perkreditan dan pembiayaan M-7
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
BANK SYARIAH.
KONSEP UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
LAPORAN KEUANGAN B U N G A
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
KONSEP PERBANKAN SYARIAH.
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
PERTEMUAN KELIMABELAS
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Mengenal Bank Syariah dan Produknya
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Uang dan Lembaga Keuangan
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM.
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BANK SYARIAH 1 Hadi Cahyono SE,MM

Midnight at hongkong? No it is thamrin..

Pedestrian in America? No Ini Makasar..

Bandara di Eropa?… ya ini pun di Makassar

Jangan ketipu ini bukan di New Zeland..tapi di pulau Komodo

Masih serasa di Monaco khan? jangan salah ini di Bunaken

Mirip Kota Gaza...padahal ini Medan Bung

Hmm… kayak di Singapura yahh padahal ini Gramedia Surabaya loh Wall Street di NY? Ini Gatot Subroto! Hmm… kayak di Singapura yahh padahal ini Gramedia Surabaya loh

Wah kalo ini serasa mau melintas negara bagian di US Wah kalo ini serasa mau melintas negara bagian di US.. padahal mau nyebrang Suramadu hehe…

Ini bukan afrika loh... Ini di RSU Sragen Yang satu ini bukan korban banjir Bangladesh... Ini saudara kita di Banten...

Kalo yang ini bukan salah satu scene di film Slumdog Millionare (India)... ini di Kampung Melayu, Jakarte

AKHLAK DAN EKONOMI Diduga, angka pengguna diperkirakan mencapai 2–3 juta orang. Jika diasumsikan bahwa setiap pengguna narkoba menghabiskan Rp500 ribu setiap pekan, atau Rp 2 juta sebulan, maka volume transaksi narkoba bisa mencapai Rp 6 triliun sebulan. Dalam setahun bisa mencapai kurang lebih Rp 72 triliun. Fantastis! Sama dengan belanja Indonesia menghadapi krisis global!

UNDP mengestimasikan tahun 2003 di Indonesia terdapat 190 ribu hingga 270 ribu pekerja seksual komersial yang tiada lain mereka adalah para pelacur dengan 7 hingga 10 juta pelanggan. Artinya setiap pelacur rata-rata melayani 37 pelanggan (rasio maksimum). Jika diasumsikan akhir tahun 2008 tumbuh 20% atau sekitar 324 ribu, dan jika rasio pelacur dan pelanggannya masih sama yaitu 1 banding 37, maka diperkirakan pelanggan pelacuran mencapai 12 juta pelanggan. Dan jika diasumsikan, setiap pelanggan mengeluarkan Rp 1 jt perbulan, maka transaksi pelacuran pertahun mencapai Rp 144 triliun!!!

Dua pengeluaran ini senilai dengan: 46 jembatan suramadu!!! 3,6 kali belanja indonesia untuk rakyat miskin pertahun!!! Bagaimana dengan judi atau korupsi?!!!

PRILAKU EKONOMI CONVENTIONAL ISLAM Kepentingan Pribadi Sentimen Emosi Interaksi/Mekanisme Ekonomi Kecenderungan Bangunan Ekonomi Alamiah Manusia Kepentingan Pribadi Sentimen Emosi Nafsu Interaksi/Mekanisme Ekonomi Kecenderungan Syariah IMAN Akidah Akhlak Bangunan Ekonomi Alamiah Manusia

REAL CONDITIONS

Karakteristik Aktifitas Keuangan Syariah & Implikasinya dalam Perekonomian

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YG DILARANG Haram Zatnya: li dzatihi PENYEBAB Tidak didasarkan prinsip kerelaan (ridha); asymetric information Tadlis Melanggar prinsip An Taraddin Minkum Haram Selain Zatnya Ihtikar Rekayasa Pasar (Supply) Bai Najasy Rekayasa Pasar (demand) Melanggar prinsip La Tazhlimuna wa la tuzhlamun Gharar Uncomplete Information; uncertainty to both party Riba Fadl Rukun tdk terpenuhi Nasiah Tidak Sah Ta’aluq Jahiliah Two In One

Alasan Larangan Riba Dalam Islam (pendapat Imam ar – Razi) Merampas kekayaan orang lain Merusak Moralitas Melahirkan benih kebencian dan permusuhan Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin

DEFINISI RIBA RIBA FADL Riba krn pertukaran barang sejenis yg tdk memenuhi kriteria sama kualitas, kuantitas dan waktu NASIAH Riba krn hutang piutang yg menentukan persyaratan pada pelunasannya (tambahan pembayaran). JAHILIAH Hutang yg dibayar melebihi pokoknya krn peminjam tdk mampu mengembalikan tepat waktu.

RIBA DALAM ISLAM Al Qur’an menurunkan larangan riba dalam beberapa tahap : Pertama : Surat (30) Ar Rum ayat 39 Firman Allah SWT: يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَكَذَلِكَ تُخْرَجُونَ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.  Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). “(QS. ar- Rum/30: 19)

RIBA DALAM ISLAM Kedua : Surat (4) An Nisa’ ayat 160-161 Firman Allah SWT: فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161) “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami harankan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. an-Nisa’/4: 160-161)

RIBA DALAM ISLAM Ketiga : Surat (3) Ali Imran ayat 130 Firman Allah SWT: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali-’Imran/3: 130)

RIBA DALAM ISLAM Terakhir : Surat (2) Al Baqarah ayat 275-279 Firman Allah SWT: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. al-Baqarah/2: 278-279)

DOSA RIBA DALAM ISLAM Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali “(HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani didalam shahihul jami’)  Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri “ (Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihul jami’)

LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN Dikalangan Yahudi Orang orang yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament maupun undang-undang Talmud. Kitab Exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan:” jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku, orang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.

LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN Dikalangan Yahudi Kitab Deuteronomy (ulangan) pasal 29 ayat 19 menyatakan,”Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”. Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37 menyatakan, “ Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa didup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba

LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN Dalam Agama Kristen Lukas 6:34-35 :” “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat”

LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I-XIII) St Basil (329-379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berprikemanusiaan, Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian pula mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin. St Gregory dari Nyssa (335-395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St Augustine mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St Augustine berpendapat bahwa permberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan perampok yang merampok orang kaya. Ini karena dua duanya sama sama merampok, satu terhadap orang kaya satu terhadap orang yang miskin

LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN Larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang undang (cannon): Council of Elvira (spain 309) mengeluarkan canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. Barang siapa melanggar, pangkatnya akan diturunkan Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan canon 40 yang juga melarang para pekerja gereja memraktekan pengambilan bunga Fist Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada council of Vienne (tahun1311) yang menyatakan bahwa barang siapa menganggap bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa, ia telah keluar dari Kristen (murtad)

DAMPAK NEGATIF RIBA Diantara dampak inflator yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Utang, dengan rendahnya tingkat pendapatan dari seorang peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan , terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah orang lain agar berusaha mengembalikan, misalnya 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamnya

Perbedaan antara investasi dan membungakan uang Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang: Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan undur ketidak pastian. Dengan demiian perolehan, kembalian (return) tidak pasti dan tidak tetap Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap

Bank Syariah dan Latar Belakang Kelahirannya Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Perbankan melaksanakan 3 fungsi utama : menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Fungsi-fungsi tsb telah dijalankan sejak jaman Rasulullah SAW : (secara individu dan satu fungsi). Praktek Perbankan pada zaman Bani Ummayah dan Bani Abbasiah : (individu, 3 fungsi)

Bank Syariah dan Latar Belakang Kelahirannya Pada Zaman Abassiah, tumbuh orang-orang yang mempunyai keahlian khusus : naqid (kurir); sarraf (penukar uang); jihbiz (penerima titipan). Praktek Perbankan di Eropa :Jihbiz dibawa secara perorangan dan telah dilakukan oleh institusi sampai di Eropa : Raja Henry VIII tahun 1545 membolehkan bunga tetapi mengharamkan riba. Raja Edward VI melarang praktek bunga, Ratu Elizabeth I kembali membolehkan bunga. Terjadi renaissance pada bangsa Eropa, peradaban muslim runtuh. Dunia dikuasai praktek perbankan yang berbasis bunga.

Perbankan Syariah Modern Negara-negara muslim mulai mendirikan bank tanpa bunga. Malaysia tahun 40-an, Pakistan tahun 50-an. Inovasi bank syariah di Mesir tahun 1963; paling sukses dan inovatif : Mit Ghamr Local Saving Bank. Tahun 1967 terjadi kekacauan politik sehingga mengalami kemunduran dan diambilalih National Bank of Egypt yang berbasis bunga. IDB didirikan oleh OKI tahun 1975, 22 negara Islam sbg pendiri. Saat ini dimiliki oleh 43 negara anggota dng kantor pusat di Jeddah. Tahun 70-an mulai menyebar di beberapa negara Pakistan, Iran dan Sudan.

Perbankan Syariah di Indonesia Eksistensi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional didasari oleh kesadaran & kebutuhan Ummat Islam yang ingin menjalankan aktifitas ekonomi sesuai tuntutan agama serta optimalisasi potensi ekonomi masyarakat luas. BPR Syariah pertama di Bandung: BPRS Berkah Amal Sejahtera (1988) Tahun 1992 : UU No7 Ttg Perbankan; PP No.72 tentang bank bagi hasil: Bank Muamalat. Tahun 1998; UU No.10/98; Perbankan Syariah, Bank Konvesional diperbolehkan membuka Cabang Syariah; berdiri BSM dan UUS

Gambaran Umum Bank Syariah Karakteristik bank yang ideal menurut Islam (Chapra, 1985): Penghapusan riba Kepentingan publik & bukan kepentingan individu atau kelompok yang harus dilayani oleh bank komersial Islam Bank Islam akan bersifat universal atau suatu bank yang memiliki tujuan ganda & bukan bank komersial Bank akan mengevaluasi secara hati2 terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal Bagi hasil akan cenderung mempererat hubungan antara bank & pengusaha yang merupakan tonggak bank multitujuan

Gambaran Umum Bank Syariah Suatu kerangka didesain untuk memban-tu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya Bank yang mendasarkan diri pada akidah Islam sering disebut dengan Bank Syariah

KONSEP PERBANKAN SYARIAH Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba (QS 2:275). Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh (QS2:282). Ummat Islam mengajarkan ta’awun (QS5:2) dan menghindari iktinaz (QS9:34) Hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (kaidah ushul fiqih)

Perbedaan Sistem Bunga & Bagi Hasil No. Bunga Bagi Hasil 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dilakukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi 2. Besarnya dana dinyatakan dalam bentuk prosentase. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yg dipinjamkan Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. 3. Bunga dapat mengambang/variabel. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku. 4. Pembayaran bunga tetap seperti yang diperjanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Jika rugi akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. 5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan. 6. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.