LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Mata Kuliah HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Fakultas Hukum LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari bahasa inggris “Constitution”, bahasa belanda “constitue”, bahasa latin (contitutio,constituere), bahasa prancis yaitu “constiture”, bahasa jerman “vertassung”. Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan sama dengan Undang – Undang Dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara 06/04/2017
Konstitusi menurut Sri Sumantri Martosoewignyo, biasanya berisi tiga : pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara; kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; dan ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
MATERI MUATAN KONSTITUSI ANTARA LAIN: KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM MENGATUR KEWENANGAN HAK HUBUNGAN HUKUM SUBJEK HUKUM: PERORANGAN WARGA NEGARA PENDUDUK MASYARAKAT HUKUM ADAT BADAN HUKUM LEMBAGA NEGARA 06/04/2017
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yakni : 1 UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yakni : 1. Perubahan Pertama pada tahun 1999 2. Perubahan Kedua pada tahun 2000 3. Perubahan Ketiga pada tahun 2001 dan 4. Perubahan Keempat pada tahun 2002.
RANGKAIAN PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Jumlah: 16 bab 37 pasal 49 ayat 4 pasal A.P 2 ayat A.T Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal multitafsir Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU Praktek ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945 Dasar Pemikiran Perubahan Menyempurnakan aturan dasar: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Jumlah: 21 bab 73 pasal 170 ayat 3 pasal A.P. 2 Pasal A.T. Tanpa Penjelasan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tgl.14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tgl.7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tgl.1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tgl.1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh) Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis
YANG MELATARBELAKANGI PERUBAHAN UUD 1945 DASAR PEMIKIRAN YANG MELATARBELAKANGI PERUBAHAN UUD 1945 1. UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan 2. UUD 1945 memberikan kekuatan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Sistem yang dianut oleh UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain memberi grasi amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasaan membentuk Undang-undang. 3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum diubah).
4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk megatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam undang-undang. 5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemerdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia, (HAM), dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain sbb: Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat Pemilihan Umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli
Perubahan UUD 1945 yang berlangsung selama empat tahun (1999-2002) Naskah UUD yang semula hanya memuat 71 butir ketentuan, sekarang berubah menjadi sebuah naskah UUD yang berisi 199 butir ketentuan. Dari jumlah 199 butir ketentuan itu, hanya 25 butir (12,5 persen) yang berasal dari ketentuan lama, sedangkan 174 butir lainnya (87,5 persen) sama sekali merupakan ketentuan baru dalam konstitusi Indonesia dewasa ini. Meskipun masih menggunakan nama aslinya UUD 1945, naskah konstitusi yang dipakai sekarang ini dapat disebut sebagai UUD baru karena telah mengubah secara fundamental materi Undang-Undang Dasar yang asli yang merupakan warisan tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945.
KESEPAKATAN PANITIA ADHOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945 1. TIDAK MENGUBAH PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 2. TETAP MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 3. MEMPERTEGAS SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL 4. PENJELASAN UUD 1945 DITIADAKAN SERTA HAL-HAL NORMATIF DALAM PENJELASAN DIMASUKKAN KE DALAM PASAL-PASAL 5. PERUBAHAN DILAKUKAN DENGAN CARA “ADENDUM”
Hal-hal yang perlu dicermati sehubungan dengan perubahan tersebut, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri dari Pembukaan, batang tubuh (pasal-pasal), serta Penjelasan. Setelah perubahan, hanya tinggal Pembukaan, yang tidak ada perubahan, batang tubuh yang banyak berubah. Penjelasan sudah ditiadakan
Republik, Demokrasi, Nomokrasi Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 : Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Demokrasi). (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Nomokrasi).
Kata “Republik” yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) di atas berasal dari kata, “Res” dan “Publicae”. Res kepentingan Publicae umum, publik
Negara Indonesia itu adalah negara kesejahteraan (welfare state), yang menurut Moh. Hatta disebut sebagai negara pengurus. Hal tersebut sejalan dengan kalimat, “Untuk memajukan kesejahteraan umum”… dst. (Pembukaan UUD 1945)
Dalam Penjelasan (sebelum perubahan) disebutkan Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat), dijadikan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Negara hukum : the Rule of Law, Anglo Saxon , common law system dan Rechtsstaat, Eropa Kontinental, civil law system .
The Rule of Law, seperti dikemukakan oleh A.V. Dicey, terdiri dari : Supremasi hukum 2. Kesederajatan di muka hukum, dan 3. Perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi dan putusan-putusan pengadilan.
Perlindungan hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan; Rechtsstaat, menurut Frederich Julius Stahl : Perlindungan hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan; 3. Asas legalitas; 4. Peradilan Administrasi yang berdiri sendiri.
International Commission of Jurists, Negara Hukum Menurut International Commission of Jurists, Bangkok l965 : Negara harus tunduk pada hukum 2. Pemerintah menghormati hak-hak individu, dan 3. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan yang semula berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, diubah menjadi Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di tangan rakyat (demos) Kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di tangan rakyat (demos). Artinya negara Indonesia adalah negara demokrasi (demos = rakyat, koratein, kratos = berkuasa). Negara hukum, artinya segala aspek kehidupan diatur dengan hukum. Secara ringkas berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum demokratis yang mengutamakan kepentingan Umum
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengubah posisi MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi hanya sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya, dengan fungsi masing-masing yang berbeda menurut wewenang yang diberikan oleh UUD 1945.
Konsekuensi selanjutnya dari perubahan Pasal 1 ayat (2) adalah menjadikan UUD 1945 sebagai supreme law of the land.
IMPLIKASI DAN PERBANDINGAN PERUBAHAN SUPREMASI HUKUM KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM TERTINGGI SUPREMASI KONSTITUSI KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA (TINGGI) SEDERAJAT SEBELUM PERUBAHAN MPR PELAKU KEDAULATAN RAKYAT MPR LEMBAGA NEGARA TERTINGGI SUPREMASI KELEMBAGAAN 06/04/2017
KONSEKUENSI HUKUM KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM, MENGATUR HAK UNTUK DIHORMATI DIPENUHI KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN UNTUK DILAKSANAKAN HUBUNGAN SALING KOMPLEMENTASI WUJUDKAN HARMONI PELANGGARAN DAN SENGKETA, HARUS DITEGAKKAN DIPUTUS (DISELESAIKAN) PENEGAK DAN PEMUTUS KEKUASAAN KEHAKIMAN 06/04/2017
Untuk menjamin tegaknya konstitusi sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus ‘the ultimate interpreter of the constitution’ 06/04/2017
KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN MAHKAMAH KONSTITUSI KEKUASAAN YANG MERDEKA UNTUK MENJALANKAN PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN PELAKU: MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN PERADILAN TERKAIT DENGAN FUNGSI BADAN-BADAN LAIN (Pasal 24 UUD 1945) 06/04/2017
Dalam Bab IX UUD 1945 yang berjudul Kekuasaan Kehakiman, yakni yang tertera pada Pasal 24, Pasal 24 A, Pasal 24 B, dan Pasal 24 C, ada tiga lembaga negara yang disebutkan di dalamnya yaitu : 1. Mahkamah Agung 2. Komisi Yudisial, dan 3. Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan Wewenang KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung II Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2)***] Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat per-setujuan dan ditetap-kan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***] MA Pasal 24A *** Umum Agama Militer TUN Kewajiban dan Wewenang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang [Pasal 24A (1)***]; mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***]; memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*]. III
Kewajiban dan Wewenang KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Konstitusi II Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)***] mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)***] MK Pasal 24C *** Kewajiban dan Wewenang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***]; wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 24C (2)***]. III
mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***]; II KEKUASAAN KEHAKIMAN Komisi Yudisial Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela [Pasal 24B (2)***] Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***] KY Pasal 24B *** Wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***]; mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)***]. (Bukan teknis, bukan pelaku kekuasaan kehakiman, hanya administrasi dan pengawasan hakim) III
Dengan Perubahan UUD 1945 juga adanya lembaga negara yang ditiadakan yakni Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang semula tertera di dalam Pasal 16 UUD 1945, pada Perubahan Keempat (tahun 2002) dihapus.
UUD 1945 MPR Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen (Vertikal - Hirarkis) UUD 1945 MPR MA BPK PRESIDEN DPR DPA MPR : MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ( Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) PRESIDEN DPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPA : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG BPK : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA : MAHKAMAH AGUNG
Dalam perubahan UUD 1945, selain ada lembaga negara yang dihapus, ada juga lembaga negara yang dibentuk baru yakni : - Dewan Perwakilan Daerah, - Komisi Yudisial dan - Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga negara yang ada setelah perubahan UUD 1945 adalah : 1 Lembaga-lembaga negara yang ada setelah perubahan UUD 1945 adalah : 1. Majelis Permusayawaratan Rakyat 2. Presiden 3. Wakil Presiden 4. Dewan Perwakilan Rakyat 5. Dewan Perwakilan Daerah 6. Badan Pemeriksa Keuangan 7. Mahkamah Agung 8. Komisi Yudisial dan 9. Mahkamah Konstitusi
Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen (Horizontal – Fungsional) Psl.24. (2) MK Psl 24C (1) KY Psl. 24B BPK Psl. 23E PRESIDEN Psl. 4 DPR Psl.l 19 DPD Psl. 22c MPR Psl. 2 MPR: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT -Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 PRESIDEN DPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPD : DEWAN PERWAKILAN DAERAH BPK : BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA : MAHKAMAH AGUNG MK : MAHKAMAH KONSTITUSI KY : KOMISI JUDISIAL
LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEMEGANG KEKUASAAN MENURUT UUD 1945 DPR PRESIDEN MK MA Pasal 20 (1)* memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan I
SEKIAN DAN TERIMA KASIH 39