Oleh. Carunia Mulya Firdausy

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PROGRAM INSENTIF 2010 DEWAN RISET NASIONAL KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI Sosialisasi Program Insentif 2010 April 2009.
PERMASALAHAN DAN FOKUS PEMBANGUNAN DALAM PEMBANGUNAN BERBASIS IPTEK DI PROVINSI GORONTALO Wakil Gubernur Gorontalo Rakornas RISTEK Tahun 2004 Jakarta.
Prof. Dr. Lukman Hakim, M.Sc
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Satryo Soemantri Brodjonegoro Direktur Jendral Pendidikan Tinggi
PERAN JAKSTRANAS DALAM RENSTRA BATAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Makalah Kunci (Keynote Speech)
HIBAH PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Disampaikan pada 17 Maret 2011 DPPM UII FAJRIYANTO.
Jakarta Convention Centre, 29 Januari 2010
Oleh: Prof. Urip Santoso. Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan.
Oleh: Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D
GRAND DESIGN KONSORSIUM ANGGREK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Deputi bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi 2014
Pokja. Program ini dimaksudkan dapat bersentuhan langsung dengan kebutuhan minimal masyarakat maupun stake holders dalam rangka meningkatkan kepercayaan.
Kerangka Strategis Mendikbud
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Agenda Riset Nasional Bidang Energi Komisi Teknis Energi - Dewan Riset Nasional Jakarta, 6 Januari 2010.
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
PEMBANGUNAN INOVASI INKLUSIF
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pendahuluan Latar Belakang Tujuan dan Sasaran Keluaran Ruang lingkup.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TERMINOLOGI Apa yang dimaksud dengan 1. MANAGEMENT ENERGY :
MASA DEPAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERBARUKAN DI INDONESIA
POINTERS KEN BAB I S.D. BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
RISET ANDALAN PERGURUAN TINGGI DAN INDUSTRI (RAPID)
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
POLICY FOCUS AREAS.
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Program Insentif Riset Dasar Kementerian Riset dan Teknologi/ Dewan Riset Nasional Penyusunan Kriteria Kesesuaian Lahan dan Agroklimat Pengusahaan Ubi.
MANAJEMEN ENERGI *). Manajemen energi adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk meningkatkan efektivitas pemakaian energi pada suatu perusahaan.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Implementasi Pemahaman Globalisasi Ekonomi dalam Pembangunan Wilayah: STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING DI ERA MASYARAT EKONOMI ASEAN (MEA) Oleh : Dr. Kurniyati.
Arah dan Kebijakan AGENDA RISET NASIONAL Lokakarya
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
TERMINOLOGI adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk
KEBIJAKAN OBAT  .
Pengembangan Agribisnis dalam Pembangunan Pertanian
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
STRATEGI PENGEMBANGAN GAS ALAM Kelompok 11 Atika Wafa ( ) Putri Millenia ( ) Rikardo Parapat ( )
Agenda Riset Nasional & Laporan Pelaksanaan Fokus Tugas DRN
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA UNTUK KETAHANAN ENERGI
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Badan Tenaga Nuklir Nasional J A K A R T A
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

KEBERSAMAAN LEMLITBANG DAN PT DALAM MEMPERCEPAT IMPLEMENTASI PROGRAM RIPTEK NUKLIR UNTUK ENERGI Oleh. Carunia Mulya Firdausy Deputi Menegristek Bidang Dinamika Masyarakat 1 1

Sistimatika Presentasi 1. Peranan dan kondisi Energi 2. Kebijakan Energi 3. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir 4. Mengapa Perlu Kebersamaan ? 5. Solusi Menajamkan Kebersamaan Riptek lemlitbang dan PT 6. Penutup 2 2

1. Peranan dan Kondisi Energi Energi merupakan kebutuhan mendasar manusia Hampir seluruh aspek kehidupan manusia membutuhkan energi Kebutuhan energi suatu bangsa meningkat akibat meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk Semakin maju suatu bangsa semakin tinggi kebutuhannya akan energi karena semakin banyak peralatan dan teknologi yang digunakan sangat tergantung akan energi

Pembangunan nasional berkelanjutan 44 DEWAN ENERGI NASIONAL Peranan Sumber Energi Pembangunan nasional berkelanjutan Pembangunan Ekonomi Bahan baku industri Bahan bakar domestik Efek berantai (multiplier effect)‏ Sumber devisa negara Sumber Energi

Sumber penerimaan negara : kurang lebih 35 % dari APBN Bahan bakar : untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sektor industri, rumah tangga, dan transportasi Bahan baku industri : sebagai bahan baku di beberapa jenis industri misalnya industri petrokimia

Dampak berantai : pengusahaan di sektor energi memicu kegiatan ekonomi lainnya, sebagai contoh : (i) pengusahaan pertambangan (batubara, minyak bumi, dan gas bumi) dapat menumbuhkan kegiatan lain di wilayah tersebut, (ii) pemakaian biofuel untuk pengganti BBM menumbuhkan kegiatan di sektor pertanian, perindustrian, & perdagangan

Penggunaan energi alternatif khususnya energi terbarukan masih rendah 77 Penggunaan energi alternatif khususnya energi terbarukan masih rendah

SUBSIDI LISTRIK DAN BBM MASIH TINGGI 88 SUBSIDI LISTRIK DAN BBM MASIH TINGGI

RATIO ELEKTRIFIKASI NASIONAL 2009 Masih Rendah 99 RATIO ELEKTRIFIKASI NASIONAL 2009 Masih Rendah

2. KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (sesuai perpres no. 5 tahun 2006)‏ Sasaran pada Tahun 2025 : Elastisitas Energi < 1 Energi Primer mix optimal Energi Primer Tahun 2025 (Skenario BaU)‏ Energi Primer Tahun 2025 (Sesuai Perpres No. 5/2006)‏ Gas Bumi, 20.6% Batubara, 34.6% Minyak Bumi, 41.7% Panas Bumi, 1.1% PLTMH, 0.1% PLTA, 1.9% Minyak Bumi, Bahan Bakar Nabati (Biofuel), 5% OPTIMALISASI PENGELOLAAN ENERGI 20% Gas Bumi, 30% Panas Bumi, 5% EBT, 17% Biomasa, Nuklir, Air, Surya, Angin, 5% Batubara , 33% Batubara yang Dicairkan (Coal Liquefaction), 2%

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL PERPRES NO. 5 TAHUN 2006 11111111 KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL PERPRES NO. 5 TAHUN 2006 Tujuan Mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dalam negeri untuk mendukung pembangunan berkelanjutan Sasaran pada tahun 2025 Elastisitas energi lebih kecil dari 1 Energi (primer) mix yang optimal

KEMANDIRIAN ENERGI memberikan jaminan pasokan energi 12121212 KEMANDIRIAN ENERGI Availability, yaitu kemampuan untuk memberikan jaminan pasokan energi (security of supply)‏ Accessibility, yaitu kemampuan untuk mendapatkan akses terhadap energi (infrastructure availability)‏ Affordability, yaitu kemampuan untuk menjangkau harga(keekonomian) energi (capability to pay)‏

KETAHANAN ENERGI Ketahanan energi menunjukkan seberapa besar kemampuan 13131313 KETAHANAN ENERGI Ketahanan energi menunjukkan seberapa besar kemampuan sistem energi yang telah dibangun dapat melayani masyarakat serta bagaimana keandalannya bila suatu perubahan besar terjadi misalnya terjadi lonjakan harga minyak

Proyeksi Konsumsi Energi Primer 14141414 Proyeksi Konsumsi Energi Primer Skenario tanpa konservasi energi Skenario RIKEN Sumber: Blue Print PEN

UPAYA PENGURANGAN KETERGANTUNGAN 15151515 UPAYA PENGURANGAN KETERGANTUNGAN TERHADAP BBM Program diversifikasi Program Konservasi

Program Percepatan 10.000 Mw (program diversifikasi) 16161616 Program Percepatan 10.000 Mw (program diversifikasi) TAHAP 1 : Program 10.000 MW PLTU Batubara TAHAP 2 : Program 10.000 MW (51% Geothermal dan Hydro; 49% PLTU Batubara dan Gas)‏

PENTAHAPAN KEWAJIBAN MINIMAL PEMANFAATAN BBN - BIODIESEL (PERMEN ESDM NO. 32 TAHUN 2008)‏ ‏ ** Spesifikasi disesuaikan dengan spesifikasi global (WWFC) dan kepentingan domestik

PENTAHAPAN KEWAJIBAN MINIMAL PEMANFAATAN BBN - BIOETANOL (PERMEN ESDM NO. 32 TAHUN 2008)‏ ** Spesifikasi disesuaikan dengan spesifikasi global (WWFC) dan kepentingan domestik

Target Pengembangan Desa Mandiri Energi (Dme)‏ 19191919 Target Pengembangan Desa Mandiri Energi (Dme)‏ Total DME yang sudah terbentuk sampai dengan 2008 : 774 unit ( 288 DME non BBN dan 486 unit DME BBN)‏

PROGRAM LISTRIK PERDESAAN BERBASIS ENERGI TERBARUKAN 20202020 PROGRAM LISTRIK PERDESAAN BERBASIS ENERGI TERBARUKAN Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)‏ Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)‏ Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB)

3. PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR (PLTN)‏

PERKEMBANGAN RENCANA PEMBANGUNAN PLTN 1972 Pembentukan Komisi Persiapan Pembangunan PLTN (KP2PLTN)‏ 1974 – 1975 Seminar Pemilihan Calon Tapak PLTN di Karang Kates diusulkan 14 calon tapak dan seluruhnya di Pulau Jawa)‏ 1979 Seminar untuk Seleksi terhadap calon tapak yang diusulkan (dipilih menjadi 5 calon tapak, semuanya di wilayah pantai utara Jawa)‏ 1991 – 1996 Studi Tapak dan Studi Kelayakan (STSK) dan menghasilkan 3 calon tapak terpilih : 1. Ujung Lemah Abang, 2. Ujung Grenggengan, 3. Ujung Watu,nyang berada di Semenanjung Muria Jepara 1997 – 2000 Cooling Down Program PLTN karena krisis multidimensi

2002 – 2003 Studi Comprehensive Assessment for Different Energy Sources (CADES) for Electricity Generation in Indonesia 2005 Diterbitkan Blue Print tentang Kebijakan Energi Nasional oleh Kementerian ESDM 2006Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Energi Nasionalyang memasukkan energi nuklir dalam perencanaan energi nasional sampai tahun 2025 2007 UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN (2015 – 2019): “..... mulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat, .............”

PERTIMBANGAN PEMANFAATAN ENERGI NUKLIR SEBAGAI PEMBANGKIT LISTRIK • Diversifikasi : pasokan energi dalam bentuk listrik • Konservasi : penghematan penggunaan sumber daya nasional • Mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi, batubara dan gas bumi • Meningkatkan ketahanan dan kemandirian pasokan energi untuk mendukung pembangunan nasional jangka panjang • Pelestarian Lingkungan : mengurangi emisi gas rumah kaca (GHC) secara signifikan • Meningkatkan kemampuan industri nasional

Program Energi Nuklir Nasional (PENN)‏ 25252525 Program Energi Nuklir Nasional (PENN)‏ Program energi nuklir nasional merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir ( PLTN ) yang dilaksanakan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik nasional. Tujuan program energi nuklir nasional adalah terwujudnya pemanfaatan energi nuklir yang secara simbiotik dan sinergik dengan sumber daya energi lainnya mendukung keamanan pasokan energi yang aman, selamat, bersih dan berkelanjutan

Program Pengembangan Infrastruktur PLTN 26262626 Program Pengembangan Infrastruktur PLTN Perkembangan PENN UU: 17/2007 PerPres 5/2006 Sumber: IAEA NG-G-3.1, 2007

Program Pengembangan Infrastruktur PLTN 27272727 Program Pengembangan Infrastruktur PLTN Tonggak 3 Kesiapan untuk komisioning dan operasi PLTN pertama Tonggak 2 Kesiapan mengundang penawaran untuk PLTN pertama Masuknya opsi nuklir dalam strategi energi nasional Tonggak 1 Kesiapan membuat komitmen terhadap program nuklir Fase 4 Perawatan dan perbaikan infrastruktur secara berkelanjutan UU No. 17/2007 Fase 3 Implementasi pembangunan dan pengoperasian PLTN Program Pengembangan Infrastruktur PerPres No. 5/2006 Fase 2 Persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN Fase 1 Pertimbangan menuju penetapan pelaksanaan proyek Proyek PLTN Pertama Pra-Proyek Pengambilan Keputusan Proyek PLTN Konstruksi Operasi/ dekomisioning Studi Kelayakan Proses Penawaran Komisioning 2006 10-15 tahun 2016-2021

INFRASTRUKTUR PLTN Berkelanjutan Sudah siap Perlu tindaklanjut

4. Mengapa Perlu Kebersamaan ? UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2.Keputusan Menteri Riset dan Teknologi No. 03/M/Kp/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2010 – 2014 3. Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakstranas Iptek) 2010-2014 29 29

Pra-Komersial Komersial Skala Bisnis Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi FOKUS 1. Pangan 2. Energi 3. Transportasi 4. Informasi 5. Kesehatan 6. Hankam 7. Tupoksi Lembaga Riset Terapan Riset Dasar Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek Tahap Bisnis Pemula Pertumbuhan Mapan Ketidakpastian & risiko gagal tinggi Persaingan, pasar & inovasi meningkat Persaingan harga & ancaman substitusi Pra-Komersial Komersial Pembiayaan oleh Pemerintah Pembiayaan oleh Swasta 31 31

MASALAH YANG DIHADAPI DALAM KEBERSAMAAN? Dua Alasan sulitnya kebersamaan : Pertama, menyangkut masalah yang bersifat struktural, seperti masalah misi, tujuan, norma-norma, asas-asas, aturan, orientasi, kelembagaan, cara kerja, mekanisme koordinasi, komunikasi antar kepakaran / keahlian maupun kuantitas dan kualitas sumber daya iptek (dana, SDM, dan infrastruktur) yang relatif berbeda antara kedua institusi tersebut.

Kedua, terkait masalah nonstruktural, seperti sikap over-confidence atau lebih ekstremnya arogansi di kalangan para akademisi, peneliti, dan perekayasa maupun komunitas iptek lainnya untuk berkoordinasi maupun bersinergi sesamanya di satu sisi, maupun karena adanya pemahaman berbeda dalam memaknai konsep litbang di sisi lainnya.

Konsep Litbang PT Konsep litbang dalam persepsi perguruan tinggi relatif masih dimaknai sebagai suatu kegiatan : (1) yang lebih berorientasi kepada “pengetahuan untuk pengetahuan” (knowledge for the sake of knowledge) yang dilakukan dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat), (2) yang didasarkan oleh adanya kebutuhan pengembangan ilmu,

(3) yang berkaitan dengan agenda otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik (academic freedom), (4) yang dilakukan sebatas kepentingan akademisi (dosen dan mahasiswa) untuk meningkatkan jabatan fungsionalnya bagi para dosen dan atau sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar akademis bagi para mahasiswa di perguruan tinggi.

Persepsi Lemlitbang Dalam persepsi lemlitbang, litbang diharapkan dapat : (1) membangun dan mengembangkan iptek, (2) menghasilkan kemajuan ekonomi, (3) memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat dan kehidupan umat manusia, dan (4) dijadikan referensi dan menghasilkan hak kekayaan intelektual (HKI). (5) Litbang dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mengacu pada rumusan arah dan pedoman yang telah digariskan dalam Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) Iptek maupun Agenda Penelitian Nasional (ARN).

MEMBANGUN KEBERSAMAAN Cara untuk membangun kebersamaan riptek antara Lemlitbang dengan PT Pertama, pemerintah harus menetapkan secara tegas pernyataan pentingnya sinergi litbang antara kedua institusi dalam sebuah peraturan. Pentingnya peraturan itu karena Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mencatumkan secara eksplisit sinergi tersebut.

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang No Hal ini berbeda dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Pengembangan Iptek Nasional yang telah menetapkan hal tersebut. Namun, agar penetapan peraturan baru tersebut tidak menjadi “macan ompong” dalam implementasinya, harus didukung rumusan peraturan yang mengawal terwujudnya sinergi dimaksud, baik berupa pedoman manajemen pelaksanaan litbang maupun pedoman pemanfaatan infrastruktur pembangunan iptek di kedua institusi.

Kedua, kegiatan litbang PT, seperti halnya lemlitbang harus taat asas mengikuti pedoman yang dirumuskan dalam dokumen Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) Iptek dan Agenda Penelitian Nasional (ARN). Bahkan tidak itu saja, kedua dokumen tersebut harus pula dijadikan pedoman pelaksanaan yang berlaku bagi seluruh pelaku iptek dan kelembagaan iptek baik bagi perguruan tinggi, lembaga litbang/penelitian LPNK, lembaga litbang/penelitian LK, lembaga litbang/penelitian daerah, maupun lembaga-lembaga litbang nonpemerintah lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pemborosan dana dan tumpang tindih pelaksanaan litbang oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur litbang di kedua institusi tersebut. Hal ini ditujukan agar kedua institusi dimaksud dapat memiliki rasa kebersamaan dalam membangun iptek di satu sisi, dan untuk menghilangkan gap dalam hal pemilikan infrastruktur oleh kedua institusi tersebut di sisi lain. Langkah tersebut juga dapat berfungsi dalam mengikat para dosen, peneliti, dan perekayasa untuk “betah” bekerja di masing-masing institusi tersebut.

Keempat, menetapkan dan melakukan litbang bersama yang saling menguntungkan (simbiose mutualistis). Kegiatan bersama dimaksud dapat mencakup kegiatan-kegiatan, seperti (a) skema insentif litbang, (b) kegiatan tematik, (c) pengembangan pusat-pusat unggulan, (d) pengembangan kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga dan sumber daya iptek, dan (e) pengembangan database dan informasi litbang/penelitian iptek.

Kelima, merumuskan kebijakan insentif dan disinsentif bagi kedua institusi dalam melakukan kegiatan litbang secara sinergis. Adapun bentuk kebijakan insentif yang dapat diberikan dapat berupa prioritas dalam pelaksanaan penelitian, dukungan akreditasi, jaminan dana penelitian dari hulu sampai hilir, pemberian kemudahan untuk memperoleh fasilitas litbang yang belum dimiliki, dan pengurusan hak paten secara gratis.

Dua faktor yang menentukan: 5. Penutup Dua faktor yang menentukan: 1. Kemauan keras para akademisi, peneliti, perekayasa, dan komunitas iptek di kedua institusi, terutama untuk melakukan perubahan sikap dan mindset yang memandang sinergi sebagai langkah yang mutlak penting dalam mencapai efektivitas pelaksanaan litbang. 2. Komitmen yang sama oleh pemerintah.

terima kasih 44 44 44