PETA KONSEP (KD 2.1.) SISTEM PEMERINTAHAN Pengertian Pemerintahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
Advertisements

MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM
DEMOKRASI INDONESIA 0LEH Ir Sutopo MP
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
TUGAS KEWARGANEGARAAN PENDIDIKAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA CINA
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI.
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI

Uud dasar negara republik indonesia
PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Sistem Pemerintahan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PETA KONSEP (KD 2.1.) SISTEM PEMERINTAHAN Pengertian Pemerintahan Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan Sistem Pemerinta-han di Beberapa Negara Amerika Serikat Inggris Republik Rakyat Cina

Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara Pengertian Pemerintahan Dalam arti luas (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif). Dalam arti sempit (badan eksekutif beserta jajarannya) Menurut Utrecht, punya pengertian yang tidak sama : Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah (badan legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenega-raan tertinggi yang berkuasa, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia). Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.

Lanjutan …………. Menurut OFFI Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkann sebelumnya, tetapi hasil dari kegiatan produksi bersama (corproduction) antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing

Pemerintahan (governing) menurut Kooiman, Lanjutan …………. Pemerintahan (governing) menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Pola penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat dewasa ini : Proses koordinasi (coordinating), Pengendalian (steering), Pemengaruhan (influencing), dan Penyeimbangan (balancing).

Lanjutan …………. Dalam masyarakat modern,pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah Kompleksitas yaitu dalam menghadapi kondisi yang komplek, pola penyelengaraan pemerintah perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi. Dinamika yaitu pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian (sterring) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan di antara berbagai aktor yang terlibat atau kepentingan dalam suatu bidang tertentu). Keanekaragaman yaitu masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan ( regulation ) dan keterpaduan (integration)

Bentuk Pemerintahan Klasik Ajaran Plato (429 - 347SM) Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, Tirani. Ajaran Aristoteles (384 - 322 SM) Monarki, Tirani, Politeia, Demokrasi.

SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS Lanjutan …………. Ajaran Polybios (204-122 SM) SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS MONARKI TIRANI ARISTOKRASI OLIGARKI DEMOKRASI OKHLOKRASI

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK MONARKI Absolut Konstitusional Lanjutan …………. BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK MONARKI Absolut Konstitusional Parlementer

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 1 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Sistem pemerinta-han di berbagai negara (Pengertian pemerintahan, dan Bentuk pemerintahan), dilanjutkan penugasan dengan menjawab per-tanyaan sebagai berikut : Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pemerintahan” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang Pemerintahan? ....................................... No Tokoh Uraian Singkat 1. Utrecht ....................................................................... 2. Offe

Lanjutan …………. Pengertian pemerintahan menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan ! Aktor dalam pemerintahan : ................................................... Kelompok sasaran : ................................................................. Plato mengemukakan ada 5 (lima) bentuk pemerintahan negara, yaitu aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Timokrasi Oligarkhi ....................................................................

Lanjutan …………. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa bentuk pemerintahan monarkhi absolut seiring dengan perkembangan zaman banyak yang berubah menjadi monarkhi konstitusional ! ........................................................................................................... Tuliskan perbedaan dan persamaan pada bentuk pemerintahan republik, yaitu Republik Konstitusional dengan Republik Parlementer di bawah ini ! Persamaan Perbedaan ....................................................

Sistem Pemerintahan Sistem Pemerintahan Parlementer Adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Pada sistem parlementer, hubungan antara eksekutif dan parlemen sangat erat. Hal ini, karena adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara yang terbanyak dari parlemen.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Lanjutan …………. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Badan legislatif/parlemen anggotanya dipilih melalui pemilu. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dalam sistem dua partai, pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu, yg kalah berlaku sebagai pihak oposisi. Dalam sistem banyak partai, kabinet harus membentuk koalisi, karena harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akan membubarkan parlemen.

Sistem Pemerintahan Presidensial Lanjutan …………. Sistem Pemerintahan Presidensial Kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial Lanjutan …………. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tak dapat membubarkan parlemen Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan Lanjutan …………. Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur : Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang). Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.

Model Sistem Pemerintahan Lain : Lanjutan …………. Model Sistem Pemerintahan Lain : Sistem Pemerintahan Referendum Di Negara Swiss, dimana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk : Referandum Obligatoir, Referendum Fakultatif, Referandum Konsultatif. Sistem Parlemen : Satu Kamar Dua Kamar Federalisme Kebangsawanan

Sistim pemerintahan satu Kamar ( Cameral ) Model negara menerapkan Sistim pemerintahan yg hanya memiliki satu kamar pd parlemen/lembaga Legislatif Negara menggunakan 1 kamar merupakan negara kesatuan yg kecil dan homogen Mejlis tinggi tumpang tindih dg mejelis rendah dan menghalangi disetujui UU. Contoh Denmark majlis tinggi tidak berfungsi efektif

Contoh negara menerapkan satu kamar ( Cameral ) Taiwan, Folketing Denmark, Edus-kunta, Finlandia, Israel, Dewan Repo-blik Portugal, Parlemen Singapura, Parlemen Scotlandia, Parlemen Srilangka, Parlemen Nacional Timor Leste, Kongres Rakyat Nasional RRC, Turki, Asamblea Nacional Venzula, dan Vouliton Ellinon Yunani

Sistim pemerintahan dua Kamar ( Bicameral ) Model negara menerapkan dibedakan; Federalisme : bahwa negara2 bagian mendapat sejumlah kursi yg sama di majlis tinggi badan legislatif tanpa memperdulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing2 negara bagian. Contoh:AS, Australia, Brazil Sistim 2 kamar kebangsaan : dilakukan deg mensejajarkan unsur2 demokratis dan kebangsaan. Contoh: Inggris dan Jepang

Contoh negara menerapkan dua kamar ( Bicameral ) Di Britania Raya, sistim dua kamar dipraktekkan dg menggunakan Majles Tinggi ( House of Lords ) dan Mejelis Rendah ( House of Commons) Di Amerika Serikat, sistim ini diterapkan melalui kehadiran Senat (Senator) dan Dewan Perwakilan ( Hause of Representatif) Di Indonesia mendekati sistim dua kamar melalui MPR yaitu DPR dan DPD

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Parlemeter. No Kelebihan Kelemahan 1. Pembuatan kebijakan dapat dita-ngani secara cepat karna dg mu-dah trejadi penyesuaian penda-pat antara eksekutif dan legisla-tif. Hal disebabkan kekuasaan legislatif dan eksekutif berada suatu partai/koalisi partai Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen 2. 3 4 Garis tanggungjawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakkan publik jelas Adanya pengawasan yg kuat dari parlemen thd kabinet sehingga kabinet berhati-hati menjalankan pemerintahan Kelangsungan kedudukn badan ekseku-tif/kabinet tdk bisa ditentukn berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar Kabinet dapat mengendalikan perle-men, anngota kabinet dapat menguasai parlemen Perlemen menjadi kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial No Kelebihan Kelemahan 1. Badan ekesjutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pd parlemen Kekuasaan eksekutif di luar pengawa-san langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak 2. 3 4 Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dg jangka waktu tertentu. Misalnya masa jabatan Presiden A.S 4 thn dan masa jabatan Presiden Indonesia 5 thn Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dg jangka waktu masa jabatannya Legislatif bukan badan tempat kaderisasi untuk jabatan2 eksekutif karena dpt diisi oleh orang luar termasuk anggota perlemen sendiri Sistim pertanggungjawaban kurang jelas. Pembutan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama

Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlenter dan Presidensial Letak perbedaannya adalah ; No Sistim pemerintahan parlementer Sistim pemerintahan Presidensial 1. Kedudukan kepala negara (Raja,-Ratu,Sah,Kaisar) hanya berfungsi simbolis dan tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislatif Dikepalai oleh seorang Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif ( Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan ) 2. 3 4 Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif Mentri-mentri kabinet diangkat dan diberhentikan serta harus memper-tanggungjawabkan kepada legislatif Program-program kebijakan kabinet disesuaikan dg tujuan politik seba-gian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan, parlemen dapat menjatuhkan mosi tidak percaya kepada pemerintah Kekuasaan eksekutif lebih kuat dibandingkan kekuasaan legislatif. Mentri-mentri kabinet diangkat, diberhentikan dan mempertanggung-jawabkan kepada Presiden. Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 2 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali pemahaman tentang “Sistem Pemerintahan” dalam penyelenggaraan kehidupan negara ! Berikan alasan penjelasan, mengapa sistem pemerintahan parlementer di Inggris dianggap yang tertua ! Berikan alasan penjelasan, mengapa di Amerika yang dulu be-kas jajahan Inggris dalam pemerintahannya menerapkan sistem presidential ! Tuliskan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelebihan sistem peme-rintahan parlementer ! Berikan alasan penjelasan, mengapa sistem pemerintahan referandum lebih tepat diterapkan pada negara kecil semacam Swiss ! Tuliskan hal-hal yang mendukung sehingga suatu negara lebih memilih menerapkan sistem parlemen satu atau dua kamar !

PARLEMEN (LEGISLATIF) ATAU KONGGRES Sistem Pemerintahan di Beberapa Negara Sistem Pemerintahan Amerika Serikat PARLEMEN (LEGISLATIF) ATAU KONGGRES BADAN PERWAKILAN SENAT MAHKAMAH AGUNG (YUDIKATIF) PRESIDEN (EKSEKUTIF) PEMILIHAN UMUM TETAP R A K Y A T P E M I L I H Keterangan : : Checking Power With Power

DEWAN MENTERI-MENTERI Sistem Pemerintahan Inggris PERDANA MENTERI DEWAN MENTERI-MENTERI (KABINET) PARLEMEN Pemilihan Umum Artikulasi Kepentingan P E M I L I H Keterangan : : Mosi tidak percaya dari pihak Legislatif (Parlemen) kepada Pemerintah (Eksekutif). : Pertanggungjawaban dari pihak Eksekutif (PM dan Kabinetnya) kepada parlemen (legislatif).

Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina Ketua Konferensi Negara Tertinggi Dewan Pertahanan Nasional Dewan Negara : Perdana Menteri 15 Wakil Perdana Menteri, Sekretaris Jenderal, Menteri-menteri, dan Kepala-Kepala Komisi 49 Kementerian dan Komisi Komisi Tetap Konggres Rakyat Nasional Mahkamah Rakyat Tertinggi Kejaksaan Rakyat Tertinggi Tingkat Provinsi : 21 Provinsi, 5 wilayah otonom, dan 2 kota yang diperintah secara langsung Dewan-Dewan Rakyat Konggres-konggres Rakyat Pengadilan-PengadilanRakyat Tertinggi Kejaksaan Rakyat Daerah-daerah Istimewa dan chou otonom Pengadilan-Pengadilan Rakyat Menengah Tingkat Kabupaten : 2,291 unit, 1,978 hsien, 177 Kotamadya, 58 hsien otonom, dan 78 unit lain

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Sistem pemerintahan Negara Amerika Serikat, Inggris dan Republik Rakyat Cina, lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. Langkah-langkah : Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai topik bahasan. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup.

Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan Kompetensi Dasar : 2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia. 2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain.

(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Menguraikan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945. Mendeskripsikan struktur ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Menganalisis kelebihan dan kelemahan pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Menganalisis suatu sistem pemerintahan yang dianut suatu negara terhadap negara lain. Menganalisis perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan negara lain.

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA PETA KONSEP (KD 2.2.& 2.3) Sistim yang digunakanPemerintahan Negara RI menurut UUD 1945 SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA Membandingkan sistem pemerintahan negara RI UUD 1945 sebelum dg sesudah perubahan UUD 1945 Sisitm pemerintahan RI awal kemerdekaan Sisitm pemerintahan RI setelah perubahan UU D 1945 Beberapa variasi dari sistim pemerintahan RI

Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945 Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara R.I. menganut sistem distribution of power. Dengan argumentasi, bahwa UUD 1945 : Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga negara lainnya.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan R.I. Bentuk negara kesatuan dgn prinsip otonomi yang luas. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) & Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Sistem Pemerintahan Negara R.I. Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945 Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945) Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945) Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem Konstitusional Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kekuasaan negara tertinggi di Tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD DAERAH

PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis

Pokok-pokok sistim Pemerintahan RI stelah perubahan UUD 1945 Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas, dan terbagi atas beberapa propinsi ( 33 ). Bentuk pemerintahan adalah republik, sedang sistim pemerintahan adalah presidensial. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kapala negara dan kepala pemerintahan untuk masa jabatan 5 tahun dan dipilih secara langsung oleh rakyat untuk pertama kali tahun 2004. Kabinet atau diangkat dan deberhantikan oleh Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden

Pokok-pokok sistim Pemerintahan RI stelah perubahan UUD 1945 MPR terdiri terdiri atas 2 bagian yaitu DPR dan DPD, yang dilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan proporsional terbuka. Anngota DPD dari masing-masing propinsi berjumlah 4 orang. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan bedan peradilan tinggi,pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Sistim pemerintahan negara Indonesia setelah perubahan UUD 1945 masih menganut sistim pemerintahan presidensial. Presiden juga berada diluar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab pd parlemen. GBHN tidak ada lagi dan diganti dg Program Pembangu-nan Jangka Panjang yg diambil dr Visi dan Misi Presiden waktu kampanye kemudian dirumuskan bersama Presiden dan DPR

c. Beberapa variasi dari sistim Pemerintahan Pridensial negra RI Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secra tidak langsung Presiden dalam mengangkat pejabat-pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuanDPR. Contoh :dalam pengangkatam duta untuk negara asing, gubernur bank Indonesia, penglima TNI dan kepala kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contoh pembuatan perjanjian internasional, pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang hak budget (anggaran )

Membanding sistim Pemerintahan Indonesia berdasar UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan No Masa Orde Baru (Sebelum perubahan UUD 1945) Masa Orde Reformasi (Sesudah perubahan UUD 1945 ) 1 2 3 Indonesia adalah negara Hukum ( rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) Sistim konstitusional: Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar) Kekuasana negara tertinggi ditangan MPR. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yaitu MPR sbg penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas MPR adalah; Menetapkan UUD Menetapkan GBHN Mengankat kepala negara dan wakil kepala negara Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum dlm pasal 1 ayat 3 Sistim konstitusional. Secara ekplisit tidak tertulis namun secara subtansi dapat dilihat pd pasal 2; a. Pasal 2 ayat 1 c. pasal 4 ayat 1 b. Pasal 3 ayat 3 d. Pasal 5 ayat 1 & 2 Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR. Sesuai dg pasdal 2 ayat 1 bhawa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD Tugas MPR (pasal 3) adalah : Mengubah dan menetapkan UUD Melantik Presiden & Wkl Presiden Dapat memberhentikan Presiden dan atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD ‘45

Membanding sistim Pemerintahan Indonesia berdasar UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan No Masa Orde Baru ( sebelum ) Masa Orde Reformasi (sesudah) 4 5 Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yg tertinggi menurut UUD Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Kedudukan Presiden dg DPR sejajar. Dalam hal pembentukan UU dan menetapkan APBN, Presiden harus menpata persetujuan DPR. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dg DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kpd DPR dan Presiden tdk dpt membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden Presiden ialah penyelenggara pemerintah yang tertinggi menurut UUD Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR (pasl 19 sampai dengan pasal 22B)

Membanding sistim Pemerintahan Indonesia berdasar UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan No Masa Orde Baru (sebelum) Masa Orda Reformasi (sesudah) 6 7 Mentri negara ialah pembantu Prseiden, mentri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, tapai bukan berarti ia diktator atau kekuasaan tidak terbatas Mentri negara ialah pembantu Presiden, mentri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR (pasal 17 ) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas ( pasal 3 ayat 3, pasdal 20 ayat 2 dan ayat 3 )

JIWA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA PANCASILA Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 JIWA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA PANCASILA PEMBUKAAN UUD 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MPR BPK DPR MA PRESIDEN DPA

Setelah Amandemen UUD 1945 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DPD DPR MPR KEHAKIMAN BPK PRESIDEN WAPRES MK MA KY Legislatif Eksekutif Yudikatif

MA DPR Presiden LEMBAGA NEGARA MEMEGANGKEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA dengan persetujuan menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya [Pasal 11 (1)**** dan (2)***] menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) dengan pertimbangan mengangkat dan menerima Duta [Pasal 13 (2)* dan (3)*] dengan pertimbangan memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*] dengan pertimbangan memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15 *)

Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara R.I. No Kelebihan Kelemahan 1. Adanya kepastian dan suprema-si hukum dalam penyelenggara-an pemerintahan negara. Masih ada oknum aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang belum bekerja secara profesional. 2. MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu.

Kelebihan dan Kelemahan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara R.I. Sistem Pemerintahan Presidensial Negara R.I. No Kelebihan Kelemahan 1. Adanya kepastian dan suprema-si hukum dalam penyelenggara-an pemerintahan negara. Masih ada oknum aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang belum bekerja secara profesional. 2. MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, berwenang mengubah UUD dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan golongan, merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketetapan-ketetapannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu.

Lanjutan …………. 3. Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Presiden dengan DPR bekerja sama dalam pembuatan Undang-Undang. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah ke otoriter. Demikian juga pada masa orde baru, meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kurang berfungsi sebagaimana mestinya. 4. Jalannya Pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih dan profesional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat).

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 4 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali pemahaman anda tentang pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia baik sebelum maupun setelah amandemen UUD 1945 ! Berikan penjelasan hubungan antara amandemen UUD 1945 dengan perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ! Berikan penjelasan kembali tentang kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tugasnya masing-masing ! Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) faktor yang mendorong pemikiran bahwa UUD 1945 perlu diamandemen ! Identifikasikan kembali dalam bentuk apa sajakah perubahan kedudukan, peran dan fungsi lembaga eksekutif dan legislatif sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 dalam sistem pemerintahan negara republik Indonesia !

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku di Indonesia dengan Negara Lain Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan Yang Dianut Suatu Negara Terhadap Negara Lain Penerapan sistem pemerintahan negara-negara di dunia, tidaklah sama, karena disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara bersangkutan. Sistem pemerintahan presidensial dan parlementer mrp dua model sistem pemerintahan yg banyak dijadikan acuan banyak negara. Dalam perkembangannya sistem presidential Amerika banyak dijadikan acuan antara lain oleh ; Filipina, Brazil, Indonesia dan Argentina. Sedangkan sistem parlementer Inggris, antara lain oleh ; India, Jepang, Malaysia dan Australia.

Negara Dalam Hubungan Sejarah Faktor Sejarah No Negara Induk Negara Dalam Hubungan Sejarah Sistem Pemerintahan 1. Perancis Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain. Parlementer 2. Inggris Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain. 3. Rusia/ Uni Soviet Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain. Presidensial 4. Amerika Serikat Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain. 5. Spanyol Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain.

Dalam Hubungan Ideologi Faktor Ideologi Berdasarkan faktor ideologi (fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme), dapat berpengaruh terhadap pemerintahn suatu negara. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perse-teruan ideologi besar untuk memperebutkan pengaruhnya. No Negara Induk Dalam Hubungan Ideologi Sistem Pemerintahan 1. Amerika Serikat (Liberal) Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dll. Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti 2. Uni Soviet (Komunis) Albania, Rumania, Cekoslo-vakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dll. Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerinta-han Negara Indonesia dengan Negara Lain Negara-negara lain Prancis Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat. Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama 7 tahun. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis. Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif. Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional. Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Lanjutan …………. Negara-negara lain India Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government. Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 5 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Perbandingan Pelaksa-naan Sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negara lain, dilanjutkan Penugasan dengan menjawab pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut : Berikan penjelasan, bagaimana pengaruh suatu sistem pemerintahan yg dianut oleh suatu negara terhadap negara lain. Berikan Contohnya ! Penjelasan : ....................................................................................................................... No Contoh Negara Uraian Singkat 1. 2.

Lanjutan …………. Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan ! Demokrasi konstitusional : ................................................................ Presidensial kabinet : ......................................................................... Pada sistem pemerintahan presidensial di Amerika Serikat, selain Presiden dan Mahkamah Agung, juga terdapat Konggres (terdiri dari parlemen dan senat). Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Parlemen Senat .......................................................................................................... ......................................................................................................

Lanjutan …………. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sistem pemerintahan pre-sidensial di negara republik Indonesia tidak menerapkan teori trias politika Mostesqueu secara murni ! ................................................................................................................... Tuliskan perbedaan dan persamaan pada sistem pemerintahan presidensial dengan pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (distribution of power) di bawah ini ! Persamaan Perbedaan .......................................................................................................... ..................................................... .................................................................................................... ..................................................

Sikap Warga Negara Terhadap Pelaksa-naan Sistem Pemerintahan R.I. Hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara : Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

LATIHAN UJI KOMPETENSI SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Jelaskan yang anda ketahui yang dimaksud dengan “sistem pemerintahan” ! Berikan penjelasan perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan ! Beri penjelasan salah satu penerapan bentuk pemerintahan Monarkhi Konstitusional yang ada di negara Arab saudi dan Brunai Darussalam ! Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ciri utama dalam penerapan sistem pemerintahan parlementer ! Beri penjelasan bagaimana penerapan sistem pemerintahan di negara dengan satu partai, dua partai dan referandum !

Lanjutan ………………. Tuliskan sekurang-kurangnya 3 (tiga) ciri utama penerapan sistem presidensial yang diterapkan di Amerika ! Berikan alasan, mengapa dalam sistem presidensial jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil .... ! Menurut pendapat anda, apa langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang efektif dan efisien ! Jelaskan, mengapa faktor sejarah dan ideologi dapat mempengaruhi pemerintahan satu negara terhadap negara lain dan berikan contohnya ! Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelebihan dan kelemahan dalam penerapan sistem presidensial menurut pengamatan anda !

TUGAS DAN DISKUSI Diskusikan dengan teman-temanmu tentang topik-topik berikut ini ! Penerapan sistem pemerintahan parlementer di di Indonesia tahun 1950 – 1959. Perbedaan penerapan sistem presidensial masa orde lama, orde baru dan era reformasi. Tantangan penerapan demokratisasi di negara monarki palementer. Pengaruh ideologi liberal dan komunis terhadap sistem pemerintahan di Asia pasca perang dunia II. Carilah referensi lain baik dari buku, koran, buletin, majalah, internet dan sebagainya yang berhubungan dengan penerapan sistem presidensial di Indonesia pasca amandemen UUD 1945.

INQUIRI Isilah titik-titik pada kolom berikut ini untuk menganalisis pengaruh pene-rapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 terhadap bidang-bidang lain ! No Bidang Dampak Positif Dampak Negatif 1. Politik ........................................................................................ .................................................................................... 2. Ekonomi ...................................................................................... 3. Sosial dan Budaya 4. Hukum 5. Pertahan dan Kemanan

Berdasarkan wacana tersebut di atas, berikan pendapat, tanggapan atau analisa anda ! Bagaimana tanggapan anda sehubungan informasi yang disampaikan oleh Sekjen Depag Faisal Ismail dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Abdul Fatah ? Menurut anda apa segi positif & negatif pluralisme di Indonesia ? Carilah perbandingan di negara Thailand, India, Mesir atau Roma sekitar kerukuan antar umat bergama yang ada di negara-negara tersebut ! Bagaimana perasaan anda, sehubungan dengan pengakuan dari negara-negara lain tentang kerukunan umat beragama di Indonesia akan dijadikan model ? Menurut pendapat anda, adakah hubungan kerukunan umat beragama di Indonesia dengan falsafah hidup Pancasila yang diyakini oleh bangsa Indonesia ?

Lanjutan ………………. Bagaimana upaya-upaya nyata yang dapat kita lakukan agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap terpelihara dengan baik ? Bila penyelenggaraan negara di Indonesia menunjukkan perilaku konstitusional, bagaimana dampaknya terhadap : Kerukunan hidup antar umat beragama ! Pancasila sebagai sumber nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ! Pancasila sebagai paradigma pembangunan !

SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT TERIMAKASIH KITA TELAH BERGABUNG SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT WASSALAMUALAIKUM WR.WB.